Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts

Friday, 17 February 2017

Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung

Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung
Berisi tentang Daftar Nama Guru Belum Valid sehingga SKTP tidak bisa terbit/ Info GTK Validasi Data Guru, silahkan perbaiki, ada berbagai penyebab, tentunya jika ingin melihat masalah lebih detail maka kita akan cek pada Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Seperti contoh
Belum terbaca di database replikasi dapodik.
  • Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah
  • Pastikan Sudah Syncron dapodiknya
  • Cek penulisan NUPTK
  • Cek Tanggal Lahir
  • Cek Penulisan Nama
  • Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
  • Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain
Info GTK Validasi Data Guru Layanan ini berisi daftar guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya bermasalah, silahkan gunakan untuk melihat data anda atau teman anda untuk di informasikan kepada guru yang namanya terdaftar dalam list diatas. Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK disamping dan perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersebut belum terbit dan belum melewati semester berjalan.

Link Info GTK Validasi Data Guru ini dikenal sangat baru, Gunakan pilihan Propinsi, Kabupaten dan Jenjang sekolah maka akan ditampilkan Daftar Nama Guru Belum Valid seperti berikut ini.
Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung
Silahkan klik link Info GTK Validasi Data Guru
 
Lakukan pencarian berdasarkan nama guru atau sekolah, Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersbut belum terbit dan belum melewati semester berjalan.

Thursday, 24 November 2016

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Dan yang akan diterapkan adalah sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.

Sunday, 16 October 2016

Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik

Tunjangan profesi guru atau sertifikasi kini berubah acuan untuk nominal pembayaran yang jadi acuan adalah dari data pokok pendidikan.
Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik
Berita ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI".
Kepada:
1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
2. Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Demikian kabar baru yang dapat kami kabarkan untuk menjadi perhatian kita bersama.

Saturday, 13 August 2016

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2016 sebagai berikut:

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi



Tuesday, 17 May 2016

Cara Hitung Rasio Siswa dan Guru SD untuk Tunjangan Sertifikasi


Cara hitung rasio guru dan siswa untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi, pada posting yang lalu kita telah bahas sekolah dan daerah yang masuk pada pengecualian sistem rasio, artinya tak masuk dalam syarat rasio siswa untuk pencairan tunjangan profesinya baca Daerah dan sekolah yang tak terdampak sistem rasio

Begini cara hitung sistem rasio pada satuan pendidikan atau sekolah dengan jumlah guru dan siswa.
Cara Hitung Rasio Siswa dan Guru SD untuk Tunjangan Sertifikasi

Cara hitung Rasio siswa dan guru jenjang SD
Untuk jenjang SD, apabila terdapat 6 Rombongan Belajar, maka secara normal menurut perhitungan yang biasa dilakukan, tanpa melihat jumlah siswa, PTK yang berada di sekolah tersebut adalah 6 Guru Kelas (GK), 1 Kepala Sekolah (KS), 1 Guru Pendidikan Agama (PA) dan 1 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pemetaan sebelumnya pada TPG, seorang GK akan diakui Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) apabila mengajar walau gak cukup 20 orang siswa, asal bukan kelas paralel. Bila kelas paralel, dan GK bersertifikasi pendidik tersebut mengajar pada siswa yang tidak cukup 20 orang siswa, maka akan kena pinalti gak terbit SKTP-nya.

Untuk kedepannya, jumlah siswa SD akan menjadi penentu jumlah PTK SD yang ada di sebuah SD. Formula yang rencananya akan dipakai akan saya sajikan dalam bentuk perhitungan biasa (ini berlaku hanya untuk Sekolah bukan berada di daerah khusus dan bukan Sekolah Kecil):
Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran merata pada setiap rombel 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK,1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).

Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran tidak merata pada setiap rombel, ada rombel yang berisi 19 orang, ada 1 rombel yang berisi 21 orang, dan ada 4 rombel yang berisi 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).

Terdapat 119 Siswa, maka jumlah PTK adalah  119 : 20 = 5 GK (5 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Apabila tidak terdapat Guru PA dan Guru PJOK, maka otomatis kedua pelajaran tersebut akan dipegang oleh GK, atau menjadi lowongan bagi guru PA atau guru PJOK yang membutuhkan tambahan JJM dari sekolah lain. Ini bisa menjadi dasar pengangkatan Guru Non PNS, yang tentunya setelah diadakan sebaran merata oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sumber Dewadatta

Monday, 16 May 2016

Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

Kriteria Daerah dan Sekolah Pengecualian Dalam Sistem Rasio,
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK 

Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.

Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.

Tuesday, 3 May 2016

Materi Modul PLPG Semua Mata Pelajaran Plus Kurikulum 2013

Materi Modul PLPG Semua Mata Pelajaran Plus Kurikulum 2013

Modul PLPG untuk rekan guru yang sertifikasi pada tahap awal bisa kita pelajari saat nanti ada PLPG yang berpola pelatihan dengan modul materi PLPG yang telah ada ini bisa dijadikan referensi belajar agar nanti bisa lulus saat tes soal atau ujian PLPG di LPTK setempat.

Modul materi PLPG ini terdiri dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK, mata pelajaran Guru SD, Bimbingan Konseling/BK, IPA, IPS, Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kimia, Fisika, Prakarya dan lain lain.

Untuk mengunduh materi modul PLPG silahkan klik tautan dibawah ini.
DOWNLOAD MODUL MATERI PLPG

Sunday, 8 February 2015

Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

NUPTK di Padamu Negeri Tidak di verval guna diaktifkan tiap semesternya ini adalah syarat milik padamu negeri, dinyatakan beberapa syarat yang telah dituliskan padamu negeri bahwa selama dua semester alias  satu tahun berturut-turut tidak mengerjakan verval nuptk guna keaktifan ptk padamu negeri maka dinyatakan NUPTK tidak aktif permanen di padamu negeri Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.  baca Keaktifan PTK di Padamu Negeri

Informasi tersebut menyebar kemana-mana yang efeknya cukup menakutkan terutama bagi PTK yang sudah tersertifikasi, bagaimana mungkin bisa menerima tunjangan profesi kalau NUPTK tidak aktif, belum lagi NRG atau nomor registrasi Guru akan di lakukan juga baca Verval NRG  dipadamu Negeri apakah kalau tidak aktif NRG atau tidak melakukan verval nrg di padamu negeri akan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi khususnya PTK yang berada pada wilayah naungan kemdikbud ?

Ketakutan para PTK terus beredar terutama si penerima tunjangan sertifikasi dengan warning yang diberikan padamu negeri, walau katanya Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi informasi tersebut belum menjadi obat bagi ketakutan para ptk penerima tunjangan sertifikasi dan ditambah lagi muncul informasi bantahan dari pihak Padamu Negeri kalau NUPTK Dapodik dan Padamu Negeri terintegrasi semakin membuat bingung para ptk apa yang mesti dilakukan ditengah semangat yang tinggi untuk satu data dalam pendidikan namun nyatanya apa daya bagi ptk didaerah terlebih kurang dealnya cara pendataan dan cara input data yang memang harusnya sudah satu data dan tak perlu bertubi-tubi input data.
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ini sudah jelas maksud kata pokok ini adalah inti dan utama yang tak mungkin bisa diabaikan dan dijadikan acuan utama data pendidikan untuk semua aneka tunjangan, BSM,BOS Data UN, NISN dsb. penuh kepercayaan yang tinggi akan Dapodidas/Dapodikmen ini disinilahpenarikan data validasi untuk tunjangan sertifikasi lewat pengecekkan hasil sinkronisasi pada Lembar Info PTK dari berbagai hal yang terinput data tersinkronisasi sama sekali tak ada koneksi jelas dimana masuknya data padamu negeri untuk dapodik, terlebih bahasa penonaktifan nuptk oleh padamu negeri sementara pada dapodik sendiri atau p2tk dikdas kemdikbud pengelola tunjangan saat ini tak pula menyatakan nuptk bisa dibekukan apabila tidak dikerjakan di padamu negeri.

Dan akhirnya pernyataan tersebut jelas dinyatakan oleh  Yusuf Rokhmat, MT Staff Database Kemdikbud,  "Sesuai Instruksi Menteri, Tak ada pembekuan NUPTK semua Tunjangan dari Dapodik juga tak ada intervensi atau pembekuan NUPTK dari Padanya" jelas pria yang dikenal orang nomor satu di pendataan dapodikdas
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik
 Sementara dihal lain penerbitan NRG/ Nomor registrasi guru juga tak bergantung verval NRG padamu negeri ini terbukti sudah terbitnya NRG bagi ptk yang baru tersertifikasi akan ada pada Lapor tunjangan dikdas milik p2tk kemdikbud atau lembar info ptk hasil data sinkronisasi dapodik bukan dari verval nrg padanya. jelas sudah pembekuan nuptk itu tak berlaku untuk dapodik dan tunjangan p2tk.

Saturday, 7 February 2015

Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru

Lembar Cek data Guru atau lapor tunjangan Dikdas adalah fasilitas bagi guru atau ptk yang disediakan p2tk dikdas untuk membantu pengecekkan hasil verfikasi data yang telah dikirim melalui Dapodik/Dapodikdas, kita ketahui pula pada saat akan melakukan pengecekkan bapak/ibu perlu menyiapkan NRG bagi yang telah sertifikasi dan NUPTK serta tanggal bulan dan tahun lahir dalam pengecekkan info ptk ini, sebelumnya sudah dikatakan berbagai syarat penerima tunjangan sertifikasi/profesi salah satunya syarat Penilaian Kinerja Guru juga ada rasio siswa terhadap guru ini akan menjadi dasar para penerima tunjangan sertifikasi.

Kembali pada topik Cara Cek Data Guru penerima aneka tunjangan di LTD ini juga merupakan cara untuk mengetahui berbagai aneka tunjangan, tunjangan Fungsional, akademik, profesi, tunjangan wilayah khusus yang juga dari hasil sinkronisasi data dapodik yang diinput oleh operator sekolah, bagi Guru atau PTK yang mendapatkan tunjangan tersebut maka akan tampil pada bagian bawah SK atau surat keputusan dalam bentuk digitalnya.

Namun tidak semua berjalan mulus dapat SK tunjangan, karena banyak juga saat dilakukan pengecekkan namun datanya tidak valid, atau tak bisa login karena kesalahan input data di dapodik maka hasilnya juga akan keliru. lihat Penjelasan Keterangan Data Info PTK

Berikut Cara Cek Data di Info PTK buka salah satu perambah atau situs dibawah ini.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
Info PTK/ Atau Lembar Cek Data Guru
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika terjadi permasalahan NUPTK hingga tak mau Login silahkan baca Solusi salah NUPTK  dan yang tak kalah persoalan JJM atau Jumlah Jam Mengajar yang tidak valid atau tidak linear maka bisa dilihat klik untuk baca panduan permasalahan JJM pada Cek data Guru selanjutnya ada info yang biasanya menyatakan ketidak normalan suatu rombongan belajar atau rombel/kelas ini juga akan mengakibatkan tidak bisa validnya data maka bisa dilihat penjelasan rombel tidak normal.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

Thursday, 5 February 2015

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan Sertifikasi punya syarat baru lagi saat ini penerima tunjangan profesi mesti mengetahui syarat penerima tunjangan profesi pada semester satu tahun 2015 bukan hanya input JJM yang mesti valid dari hasil data pokok pendidikan dan kita juga nanti akan mengenal ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa terpenuhinya kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Andin P2TK Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi  syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan selengkapanya:

Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Baca Juga Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi dan kembali ke topik kita
Penilaian Kinerja Guru/PKG yang dimaksud disini bukan data acuan PKG yang berasal dari Padamu Negeri tapi dari ketentuan P2TK Dikdas sendiri yang kedepan akan dirilis info jelasnya, ini hanya sekedar info tambahan semoga bermanfaat.

Thursday, 29 January 2015

JJM Dikunci, Inilah Cara Cek Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

Cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013, seperti sebelumnya kita ketahui pada keputusan menteri yang lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara terbatas jelas hal tersebut telah menyatakan hanya sekolah-sekolah tertentu yang dapat melaksanakannya dalam hal ini yang sudah melaksankan tiga semester, peringatan keras bagi yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013 diluar kriteria tersebut, tak main-main JJM yang diakomodir lewat dapodik memberi kunci khusus pada sekolah yang tetap ngotot k13 pada dapodiknya maka imbasnya adalah tunjangan,
JJM terkunci terang apabila tetap memaksakan maka berbagai aneka tunjangan tak kan mampir kesekolah tersebut. Baca Mendikbud akan Kunci JJM Dapodikdas
Dapodik akan Kunci JJM Sekolah Pelaksana K13 sesuai kriteria menteri, sangat diperhatikan oleh kawan-kawan terutama operator sekolah dalam proses inputnya untuk pilihan kurikulum yang digunakan apakah KTSP 2006 atau kurikulum 2013 jelas data sudah rilis, bagaiman kita mengetahui sebenarnya tanpa melakukan pengecekkan data sekolah pelaksana kurikulum 2013 pastinya kita sudah merasa apakah sudah tiga semester pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah kita, namun untuk sekedar tahu saja berikut cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang sudah 3 semester silahkan kunjungi laman Dapodikdas klik disini
Pada kiri atas tertera tulisan berlabel orange yang jelas bertuliskan sekolah pengguna kurikulum 2013 klik tulisan tersebut
JJM Dikunci, Inilah Cara Cek Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
 Cermati data propinsi daerah dimana tempat bapak ibu. ikuti saja panduannya akan tertera nama-nama sekolah pelaksana kurikulum 2013, kalau sudah tahu sekolah mana saja, itulah kebijakan linera dari Dirjen Dikdas, maupun peraturan menteri pendidikan sebelumnya, hal ini membuat kita bersiap dan tahu kita memakai kurikulum apa, dan hati-hati jika berbagai data terutama tunjangan yang di akomodir Dapodikdas tak akan di akui kedepannya. lihat kronologi penghentian kurikulum 2013

Sunday, 25 January 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Wednesday, 21 January 2015

Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki

Tunjangan Profesi/sertifikasi guru yang dikucurkan pusat ke Daerah dikatakan Menteri Anies masih Amburadul implementasinya didaerah hal ini membuatnya ingin memperbaikinya, dari proses pengucuran dana yang di  transfer ke rekening Daerah, pada proses pelaporannya dan berbagai keluhan akan telatnya pembayaran kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan tersebut didaerah menjadi keprihatinan Mendikbud, seperti berita yang dilansir dari Tempo
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki sistem sertifikasi guru. "Yang ingin kami lakukan adalah perbaiki sistem sertifikasi guru," katanya di kantornya pada Rabu, 7 Januari 2015. Ia mengatakan prosedur sertifikasi guru itu harus direformasi.
Baca Juga Mengapa Tunjangan Profesi Guru Bisa Di Bayar Terlambat
Saat ini Kementerian sedang memastikan apa saja problem yang muncul dalam sertifikasi guru. Ia pun mengakui masih banyak aduan yang diterimanya dari para guru terkait dengan sertifikasi guru itu. "Kasus-kasus yang muncul itu selama ini tidak sebagai rujukan untuk memperbaiki sistemnya," katanya. Ia pun berjanji untuk memperluas layanan pengaduan terkait dengan program itu
Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar untuk melakukan proses evaluasi atas dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Anies mengakui selama ini dana yang ditransfer ke daerah secara praktek tidak mendapat pengawasan. "Padahal angka (yang sudah ditransfer ke daerah) besar sekali," katanya.
Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki
Lihat Syarat Tunjangan PTK Pada Dapodikdas
Menurut catatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mentransfer sebanyak Rp 254 triliun dari Rp 409 triliun ke daerah. "Penggunaannya untuk apa, bagaimana prosesnya, selama ini tidak ada laporannya," katanya.
Pekan depan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Agama dijadwalkan akan bertemu. "Kami ingin memetakan kira-kira arahnya (sertifikasi) ini ke mana. Hal ini potensi masalahnya banyak sekali," katanya melanjutkan.
Baca Dana Sertifikasi Rawan Di Selewengkan
Anies mengatakan akan konsentrasi pada peningkatan kualitas guru. Kualitas guru itu ada yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan dan masalah peningkatan kemampuan gurunya. Ia pun sedang menghitung sebenarnya berapa persen guru yang sedang dalam pelatihan dan berapa yang tidak. "Kami ingin guru itu selalu dalam pelatihan. Sayangnya yang banyak terjadi, banyak sekali guru saat ini yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat pelatihan
 Ia mengatakan, saat ini terdapat 3 juta guru di Indonesia. Bila saja secara bertahap, satu persen guru yang melakukan pelatihan, kualitas pendidikan secara perlahan akan meningkat.

Pelatihan bertahap itu, diharapkannya dilakukan kepada guru di sekolah negeri dan sekolah swasta. "Kami tidak ingin membedakan antara negeri dan swasta. Kami juga mendorong agar swasta bisa dapat berperan lebih besar dalam pendidikan," katanya.

Thursday, 15 January 2015

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarena bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan,  Selengkapnya baca Dapodik dan Padamu Negeri Tidak terintegrasi  info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan,
Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dng dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.
Update Kesimpulan Diskusi
1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil di entri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
2. Namun NUPTK terbitan diatas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
Lihat penjelasan dari padamu negeri terkait Dapodik
3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" diluar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.

Tuesday, 13 January 2015

Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen  pembelajaran untuk  meningkatkan mutu  pendidikan  nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
 Baca Arti Nomor Sertifikat Pendidik
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Lihat Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru  Pasal  53  menyatakan bahwa  Menteri,  dalam  hal  ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Baca Juga
Syarat Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Fungsional

Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Lihat Perkembangan Sertifikasi Guru
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada
jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru  akan  menyebabkan  guru  tidak  dapat  memenuhi  kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Monday, 12 January 2015

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya tidak banyak perubahan.Dokumen yang perlu dibaca sebelum juknis ini adalah alur_data_ap2sg15.pptx, yaitu penjelasan alur data penetapan calon peserta. Dokumen terkait juknis dapat di download melalui tautan dokumen di AP2SG.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan dikategorikan dalam kelompok berikut :
1.    PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus  PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
2.    Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
3.    UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
4.    Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Kategori status verifikasi AP2SG terdiri dari satatus verifikasi berikut :
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status data berubah menjadi sudah dilakukan persetujuan cetak A1 oleh operator LPMP. Berkas RPL Lengkap, penandaan kelengkapan berkas RPL oleh operator LPMP.
Lihat Petunjuk Tekhnis PPGJ Tahun 2015
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika dilakukan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Sebagai data awal calon peserta di AP2SG adalah calon peserta dari kategori 1, 3, dan 4. Data awal sesuai informasi database NUPTK per tanggal 3 Des 2014. Informasi bidang studi sertifikasi data awal sesuai mapel UKG bagi kategori 3 dan 4, sedangkan kategori 1 sesuai bidang studi sertifikasi pada saat PLPG 2014. Calon peserta yang belum ada pada data awal tersebut dapat ditambahkan melalui fasilitas penambahan calon peserta. Penambahan calon peserta dilakukan oleh operator Dinas kab/kota. Petunjuk teknis prosedur penambahan calon akan tersedia jika fasilitas penambahan sudah dibuka.
Baca Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya diusahakan tidak banyak perubahan. Tempat dokumen terkait dan informasi terkini tidak mengalami perubahan. Aplikasi dapat diakses melalui alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password
dihalaman login :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Halaman utama aplikasi berupa informasi terkini. Berikut contoh halaman utama,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Halaman verifikasi, informasi detail peserta,  selain dapat diakses melalui tautan halaman verifikasi juga dapat dilakukan melalui pencarian. Pencarian melalui NUPTK jika ditemukan akan langsung membuka halaman verifikasi, sedangkan jika melalui nama akan ditampilkan hasil pencarian dan halaman verifikasi terbuka jika tautan detail di pilih dengan klik mouse kiri. Berikut contoh halaman detail verifikasi,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Informasi yang terbuka untuk pembaruhan adalah gelar depan, gelar belakang, tempat lahir, tanggal lahir, golongan, tmt pendidik, tmt pengawas (bagi pengawas), kualifikasi pendidikan terakhir, dan bidang studi  sertifikasi. Mengingat informasi yang ada sesuai data base NUPTK pada saat dilakukan penambahan calon, maka perubahan informasi harus sesuai dengan dokumen perubahan data di sistem informasi data NUPTK, yaitu S13. Tautan perbaikan jenjang tempat tugas adalah tautan utuk membuka dialog Mutasi Sekolah calon peserta.  Berikut contoh dialog perbaikan jenjang tempat tugas,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Tombol verifikasi diatas kotak informasi, sisi kanan bawah kotak berwarna kuning. Banyaknya dan jenis tombol yang ditampilkan sesuai dengan status verifikasi. Jenis tombol verifikasi yang ada sebagai berikut :
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Prosedur penyimpanan data dapat menyebabkan perubahan setatus verifikasi menjadi belum verifikasi atau sudah verifikasi. Status sudah verifikasi dapat dicapai jika persyaratan peserta dipenuhi. Pengujian persyaratan peserta yang tidak dapat dilakukan oleh AP2SG adalah persyaratan linieritas, jadi verifikasi persyaratan ini harap dilakukan oleh operator sendiri.
Mulai tahap status verifikasi disetujui cetak A1, tombol simpan tidak ditampilkan. Jika ingin melakukan perubahan data bagi status verifikasi disetujui cetak A1, terlebih dahulu batalkan persetujuan cetak A1. Hubungi operator LPMP untuk melakukan pembatalan cetak A1.
Berikut contoh dialog pengajuan penghapusan :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Pilihan Menu Admin
Pilihan menu tersedia sebagai berikut :
Pejabat, sarana untuk mengisi informasi pejabat PSG dan kepala dinas kab/kota.
Admin Operator, administrasi operator kab/kota terkait
Penambahan Calon, fasilitas penambahan calon peserta.
Rekap, informasi kemajuan verifikasi data
Keluar, keluar dari AP2SG
Fasilitas pada menu tersebut selain penambahan calon masih sama dengan AP2SG tahun sebelumnya, oleh karena itu tidak diurakan kembali dalam juknis ini. Sedangkan fasilitas penambahan calon akan dijelaskan lebih lanjut pada saat fasilitas tersebut sudah dibuka. Saat ini fasilitas tersebut masih belum dapat dipergunakan dengan tujuan supaya data awal tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan mempersiapkan calon yang akan ditambahkan terutama terkait dengan validitas data di database NUPTK.
Lihat PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linear Dengan Ijazah Akademik
LPMP
Perbedaan AP2SG bagi operator LPMP dan operator Dinas kab/kota adalah pada kewenangan tugas masing-masing. Berikut fasilitas yang hanya dimiliki oleh LPMP,
Perbaikan data, operator LPMP dapat melakukan pembaruhan nama calon peserta. Fasilitas ini disediakan mengingat nama bagi calon PNS sangat disarankan untuk disesuaikan dengan nama yang tertera pada SK pengangkatan sebagai PNS yang bersangkutan.
Mutasi Sekolah, perubahan status pegawai, jenjang, tempat tugas dan mutasi sekolah ke kab/kota lain.
Persetujuan dan pembatalan status persetujuan A1.
Persetujuan pengajuan penghapusan
Pembatalan status verifikasi hapus.
Ceklis kelengkapan berkas RPL.
Berikut contoh dialog mutasi sekolah,

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
 Fasilitan lain yang hanya dimiliki oleh operator LPMP adalah prosedur persiapan UKG bagi calon yang mengikuti UKG 2015. Prosedur tersebut meliputi :
Pemilihan TUK aktif, memilih TUK yang akan dipergunakan
Penandaan TUK, pengelompokan peserta dalam TUK
Penandaan Jadwal UKG, pengaturan jadwal pelaksanaan TUK
Prosedur persiapan UKG tersebt akan dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tahap berikut jika sudah pada waktunya. Fasilitas tersebut akan dapat diakses melalui menu UKG.
CATATAN :
Dokumen alur data AP2SG-PPGJ, jadwal pelaksanaan terkait AP2SG dan PPGJ, dan Juknis tahap1 (dokumen ini) dapat diunduh dari tautan Dokumen di AP2SG.
Dalam mempersiapkan daftar penambahan calon, prioritaskan calon dari kategori 3 dan 4 bagi guru dengan TMT Pendidik sebelum 1 januari 2006 jika masih ada.



Wednesday, 3 December 2014

Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015

Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik  yang ada pada Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Baca Informasi Tekhnis BOS 2015
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan.  Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan.  Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2015
Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015

Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3.  Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah.  Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.Lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS

Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015

Sumber Bimtek Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015

Monday, 1 December 2014

Program Indonesia Pintar Gantikan BSM, Inilah Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas

Dengan hormat kami informasikan bahwa mulai tahun 2015 program bantuan siswa miskin/BSM akan dilanjutkan dengan program Indonesia Pintar (PIP) yang diberlakukan secara nasional, mekanisme seleksi siswa pada program Indonesia pintar akan dilakukan  melalui data pokok pendidikan. baca KPS diselaraskan dengan Dapodik
Dalam rangka implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
lihat Kartu Indonesia Pintar hadir BSM digantikan,diinstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SD, SMP, SDLB, SMPLB dan SLB agar segera :
Melakukan pemutakhiran data penerima BSM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), perhatikan contoh kartu Kartu Perlindungan Sosial/KPS,Kartu Keluarga Sejahter/KKS, program penyaluran untuk dijadikan acuan berdasar Data Pokok Pendidikan atau Dapodik dan isian sesuai dengan format yang tersedia pada dapodikdas 301.

Langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Melakukan Identifikasi semua siswa yang orang tuanya pemegang KPS/KKS
2. Meminta kepada siswa untuk menyerahkan fotocopy KPS/KKS
3. Segera melakukan pemutakhiran data melalui mekanisme sinkronisasi dapodikdas.
Contoh Kartu Perlindungan Sosial/KPS dan contoh kartu keluarga sejahtera/KKS
Program Indonesia Pintar Gantikan BSM, Inilah Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas
Program Indonesia Pintar Gantikan BSM, Inilah Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas

Proses pemutakhiran data KPS/KKS oleh sekolah selambat-lambatnya tanggal 21 Desember 2014 dan berikut surat edaran dari kemdikbud terkait hal diatas.
Program Indonesia Pintar Gantikan BSM, Inilah Batas Akhir Sinkronisasi Dapodikdas

Wednesday, 12 November 2014

Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator

Kembali kabar menggembirakan bagi Operator Sekolah dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari
Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): sebagai berikut.
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.


Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator

5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)
6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.

Monday, 10 November 2014

Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik

Sedikit berita gembira bagi rekan-rekan Operator Sekolah, menyangkut pendataan Pendidikan Dapodik/Dapodikdas, diantaranya insentif para Operator perbulan secara rutin yang sudah mulai dibahas dari pihak kemdikbud, juga hal lain Pada Juknis BOS 2015 yang akan datang, secara detil disampaikan akan diperbolehkan membeli laptop untuk menunjang pendataan, juga berita yang telah lama sebenarnya sudah kami sampaikan aplikasi raport akan ada pada dapodik, menyangkut penyelesaian Verval PD, Ketentuan data acuan BOS baca Perhitungan Siswa Di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS serta yang tak kalah pendidikan pramuka yang akan diakui JJM nya pada dapodik., berbagai hal lain yang direpostkan oleh rekan.

Deny Hendrayana Info dari Korwil Jawa Barat. adalah sebagai berikut:
Bimtek Bogor 10/11/2014
Info dari Pemateri 1 Bapak Yusuf Rokhmat :
Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik

1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh wapres Budiono 15 Oktober 2014
2. Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu (sah dan resmi tidak ada tawar menawar lagi) baca Dapodik Jadi Acuan BOS
3. VervalPD harus dituntaskan terutama untuk data kelas 9 calon peserta UN, lihat cara Verval Peserta UN/US
4. Jangan melakukan singkron saat deadline, lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat
5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK selengkapnya Menu Input Nilai Raport pada Dapodik
6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) Baca Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop untuk menunjang pendataan (dapodik)
8. Sedang dibahas kemungkinan insentif operator Sekolah perbulan secara rutin
Salam Satu Data