Showing posts with label KEPEGAWAIAN. Show all posts
Showing posts with label KEPEGAWAIAN. Show all posts

Tuesday, 1 August 2017

Panduan Pendaftaran CPNS Tahun 2017 Lengkap

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017 Sistem Seleksi Nasional
Penerimaan CPNS 2017 sedang tengah dan akan segera di buka, namun bapak/ibu rekan semua baik lebih awal mengetahui tata cara pendaftaran online CPNS buku petunjuk pendaftaran CPNS ini akan sangat berguna bagi bapak ibu dalam melakukan pendaftaran baik dari segi alur maupun proses pendaftaran dan buku tersebut berisi Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017  sebagai berikut:
DAFTAR ISI


I. ALUR PENDAFTARAN CPNS 2017 4
Gambar 1 : Mekanisme Pendaftaran SSCN 2017 4

II. HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN 4

III. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2017 5
Gambar 2 : Tampilan Halaman Utama 5

3.1 Daftar ke Portal SSCN 6
Gambar 3 : Tampilan Cek NIK dan Nomor Kartu Keluarga 7
Gambar 4 : Notifikasi Tidak Berhasil Daftar 8
Gambar 5 : Halaman Daftar 8
Gambar 6 : Notifikasi Submit Pendaftaran 10
Gambar 7 : Halaman Berhasil Daftar di Portal SSCN 2017 10
Gambar 8 : Kartu Informasi Akun SSCN 2017 11
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017 Sistem Seleksi Nasional

3.2 Login ke Portal SSCN dan Isi Biodata 11
Gambar 9 : Form Biodata Peserta

3.3 Daftar Instansi 13
Gambar 10 : Form Pendaftaran SSCN Memilih Instansi dan Jenis Formasi 13
Gambar 11 : Notifikasi Setelah Menekan Tombol Cek 14
Gambar 12 : Form Pendaftaran SSCN Melengkapi Isian 15

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

III. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2017

Gambar 2 : Tampilan Halaman Utama

https://sscn.bkn.go.id  

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCN 2017 seperti tampilan di atas

2. Klik  untuk mencari informasi terkait instansi yang dibuka

3. Pilih instansi yang akan dilihat. Instansi yang terlampir adalah instansi yang sudah atau akan dibuka pendaftarannya

4. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cum-laude) atau
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
DOWNLOAD

Thursday, 16 March 2017

Cara Pengisian Aplikasi Dapo Tendik dan Modul Panduan Penggunaan

Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Cara pengisian aplikasi Dapotendik ini untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboratorium, Administrasi Sekolah kami sertakan dengan modul panduan, namun sebelum nya kita kenalkan lebih awal apa itu DAPO TENDIK atau data pokok tenaga kependdikan, Aplikasi Dapo Tendik ini merupakan aplikasi yang baru ini diperuntukkan untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, pustakawan, laboratorium, dan administrasi sekolah. Aplikasi Dapo Tendik ini untuk mengetahui data pokok tendik yang kami sebut diatas.

Adapun langkah awal untuk Mempunyai akun harus mendaftar terlebih dahulu di http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/page/index.html , pilih belum punya akun bagi yang belum memiliki akun
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Untuk mendapatkan Token silahkan berkoordinasi dengan Operator atau persatuan pengawas di setiap Kabupaten/Kota masing-masing. isikan token dan pilih tendik. tutorial ini untuk pengawas sekolah. klik submit
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Jika login berhasil pilihan token sebagai tanda finish registrasi isi biodata dan simpan, Tampilan Beranda Aplikasi DapoTendik, Tabulasi pada Aplikasi ini adalah Biodata Tendik. Sekolah Binaan, dan Guru Binaan.. pilih salah satu untuk memulai pengisian datanya
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Tendik selain pengawas pada dasarnya sama hanya data pokok saja, demikian Sedikit tentang Cara Mengisi Aplikasi DapoTendik semoga dapat bermanfaat bagi Bapak Ibu Pengawas.

Sunday, 4 December 2016

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri
Hari libur nasional pada tahun 2017 dalam kalender tahun 2017 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi.

Surat Keputusan Bersama Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan SKB/02/MENPAN-RP/11-2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Surat Keputusan Bersama (SKB) mencakup hari libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2017. Berikut ini detail Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama di Tahun 2017.

Hari Libur Bersama Tahun 2017:
- 1 Januari/ Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari/ Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret/ Hari Raya Nvepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April/ Wafat Isa Al Masih
- 24 April/ lsra Mikrai Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei/ Hari Buruh Internasional
- 11 Mei/ Hari Rava Waisak 2561
- 25 Mei/ Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni/ Hari Lahir Pancasila
- 25, 26 Juni/ Hari Rava Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus/ Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September/ Hari Raya Idul Adha 1438 Hiirivah
- 21 September/ Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember/ Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember/ Hari Rava Natal

Cuti Bersama Tahun 2017:
- 2 Januari/ Tahun Baru 201 7 Masehi
- 27, 28, 29, 30 Juni/ Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
DOWNLOAD

Wednesday, 23 November 2016

Kenaikan Pangkat dan Pensiun Sudah Online Tak Perlu Bawa Bawa Map

Kenaikan Pangkat dan Pensiun SSudah Online Tak Perlu Bawa Bawa Map
Menpan yang baru ini begitu bagu melakukan inovasi akan sistem administrasi kepegawaian yang selama ini dinilai cukup konvensional dengan birokrasi yang lumayan berbelit-belit.

JAKARTA – Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11).

Sistem online yang dibuat BKN ini untuk memudahkan pegawai ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

Asman Abnur sejak awal menjabat sebagai Menteri PANRB menekankan agar dibuat sistem pelayanan kepegawaian secara online ini memberikan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Lebih lanjut Menteri mengatakan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri. “Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya Menteri seraya menambahkan jika sistem kemudahan pelayanan tersebut, dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Menurutnya KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Acara yang dibuka dengan tarian serta pertunjukan musik yang ada di Indonesia itu juga  turut dihadiri Kepala BPPT para pejabat eselon I di Kementerian PANRB, BKN,  serta perwakilan pemda. (byu/HUMAS MENPANRB)

Sumber Berita MENPAN GO.ID

Saturday, 14 May 2016

Koleksi Penelitian Tindakan Kelas Lengkap untuk Sekolah Dasar Gratis

 PTK lengkap guru sekolah dasar baik guru kelas, guru pai, guru penjaskes kami bagikan secara gratis di sini sebagia bahan referensi, karena PTK ini full semua bab, bisa dijadikan referensi rekan guru dalam membuat publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat yang biasanya mensyaratkan adanya karya ilmiah untuk seorang guru.
Koleksi Penelitian Tindakan Kelas Lengkap untuk Sekolah Dasar Gratis

Contoh PTK [Kelas 6] Penjaskes.rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel  [Kelas 6] IPA.rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 6] Inkuiri.rar [Download PTK ]
Contoh PTK Lengkap  [Kelas 6] Matematika SD.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 6] ( Konsep Energi Panas ).rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5]Lengkap.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5] ( Metode Bermain Peran ).rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5] ( Keutuhan NKRI ).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel PAI [Kelas 5] ( Akidah Lempar Kartu ).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 5] ( Zat Padat Media Telepon Mainan).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 5] ( Demonstrasi Benda Nyata Prestasi.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK IPA [Kelas 5] (Demonstrasi-Benda Nyata-Aktivitas-HB).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 5] Laporan-PKP-MTK-V-CTL.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK-PKn-Kelas-4.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK SUGIYANTO IPA Kelas 4.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK PAI Kelas 4.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK MTK Kelas IV (Bangun Datar-Alat Peraga).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK MTK Kelas IV (Bangun Datar-Alat Peraga).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK Mtk IV (Motivasi-STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK Mtk IV (Motivasi-STAD).rar [ Download PTK]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK IPS IV-(Perkemb Teknologi-Media Gambar).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK Mtk IV-Demonstrasi.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPS IV-(Hasil Belajar-STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPS IV-(Hasil Belajar-STAD) (1).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPA KLS IV (STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] PTK MTK 3.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] PTK Matematika Kelas III-Realistik.rar [Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] Laporan PTK Bina III.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 1] PTK Bina Kelas 1.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 1] Laporan PTK IPA Kelas 1 .rar [ Download PTK ]

Monday, 9 February 2015

Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini Fungsinya

Pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 14 tahun 2015 tentang kemdikbud yang salah satunya tertuang kebijakan pembentukan Ditjen Khusus Guru atau lebih familiarnya dengan bahasa yang simple Ditjen GTK (direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan/ ditjen Guru dan Tendik) secara umum Tupoksi nya sudah jelas untuk apa Ditjen tersebut dibentuk apa saja ruang lingkup kerjanya yang tak lain salah satu tujuannya adalah menigkatkan kompetensi guru yang sangat kita harapkan akan fungsi maksimal ditjen GTK ini, seperti berita yang dilansir dari situs kemdikbud.

Direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).  Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. lihat disini Perubahan Struktur Kemdikbud dari Perpres no 14 tahun 2015

Lantas apa saja tugas dan fungsinya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini FungsinyaAdapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sunday, 25 January 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Saturday, 17 January 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir
kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan
terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk
melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk
mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran
mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah
mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti.
Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai
proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi
yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut
harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.
Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
Adapun yang dinilai berupa :
No Komponen Sub Komponen
 1Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi
lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga
akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi
kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim
pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga pada link dibawah ini
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau Sertifikasi Guru

Monday, 5 January 2015

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai dan DP3, Tanya Jawab SKP Dari BKN

Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standarisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS. Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Pada jabatan Fungsional Guru dan lainnya tentu memiliki target yang berbeda-beda bagi seorang PNS, kami akan coba share tanya jawab seputar Sasaran Kinerja Pegawai/PNS atau bahasa singkatnya SKP yang kami lansir dari BKN adalah seputar pertanyaan dan solusi sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Selengkapanya baca Panduan SKP Guru Terbaru
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP dan DP3

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. 

Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.  

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

Apakah dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogen) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.  
Download Daftar Landasan peraturan Sasaran Kinerja Pegawai
PERKA BKN NO.01TAHUN 2013 
PP NOMOR 46 TAHUN 2011@PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Wednesday, 31 December 2014

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS

Moratorium PNS pada berbagai lini akan mulai dilakukan pertanggal 1 januari 2015, seperti apa tekhnisnya karena sampai saat ini yang terdengar penerimaan CPNS hanya untuk tenaga guru dan medis namun pada kedua tenaga tersebut bukan secara full dari penerimaan pengalih fungsian atau pemanfaatan jabatan PNS yang ada juga akan dilakukan jika terjadi kelebihan pada PNS disuatu daerah disesuaikan pada latar belakang pendidikannya maka juga bisa dilakukan pemanfaatan untuk pengalihan fungsi. baca Lima Fakta Penghentian Penerimaan CPNS Era Jokowi JK
Jelasnya juga akan dilakukan penataan CPNS
Penataan seperti apa? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, kemarin (30/12).
MenPAN-RB menyatakan moratorium penerimaan CPNS dimulai per 1 Januari 2015, bagaimana teknisnya?
Saya belum tahu persis statemen menteri. Yang saya tahu, memang untuk 2015 hingga lima tahun ke depan pemerintah menetapkan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium terbatas. Kemungkinan yang sudah pasti kurang itu guru. Tapi itu pun bisa dipenuhi dengan guru yang sudah ada.

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS
Maksudnya seperti apa melatih guru yang sudah ada itu?
Menurut data yang ada, guru-guru bidang studi itu kan sudah lebih. Dalam beberapa kali rapat dibahas ini. Jadi, mereka ini nanti bisa dialihkan menjadi guru kelas, dengan melalui pelatihan.
Kapan akan dilakukan penerimaan CPNS di 2015 dan pastinya jabatan apa saja yang direkrut?
Untuk operasional moratorium ini harus ada kebijakan tertulisnya dulu. Kita tunggu keppres. Begitu sudah ada, kita lihat bagaimana kebijakan umumnya. Nanti untuk teknisnya tinggal menyesuaikan saja.
Untuk penataan pegawai, apa harus juga menunggu keppres?
Tidak, itu bisa langsung dilakukan. Terutama di daerah, kabupaten/kota, itu banyak sekali pegawai. Tenaga administrasi itu yang berlebih, bisa dilatih, dialihkan ke jabatan-jabatan yang diperlukan. Secara nasional, jumlah PNS yang sekitar 4,3 juta itu kan sekitar lima persennya jabatan struktural. Yang jabatan fungsional umum terbanyak, sekitar 40 persen. Mereka itu staf. Ini yang perlu diberdayakan untuk menduduki jabatan-jabatan teknis tertentu, dengan standar kualifikasi tertentu.
Caranya seperti apa?
Misalnya untuk mengisi kebutuhan auditor yang secara nasional masih kurang. Staf-staf yang berpendidikan D3 akuntansi, mereka bisa dilatih hingga mendapatkan sertifikat auditor. Juga staf yang punya latar pendidikan keguruan, mereka bisa dialihkan menjadi guru, tentunya dengan mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Jadi selama menunggu kepres moratorium, fokus ke penataan pegawai?
Iya, ini bisa diawali dengan evaluasi organisasi. Mungkin terlalu gemuk, apa penyebabnya, apa karena ada tumpang tindih pekerjaan, sehingga pegawai banyak. Atau pegawai banyak karena terlalu banyak meja (satu pekerjaan digarap banyak pegawai, red). Atau karena tidak banyak menggunakan teknologi sehingga perlu banyak pegawai. Sasaran moratorium itu ke sana, penataan pegawai.
Persisnya, kapan penataan pegawai akan mulai dilakukan?
Sebenarnya setiap tahun, setiap saat, itu sudah dilakukan. Jika ada instansi meminta penambahan pegawai, selalu kita evaluasi. Karena ini ada kebijakan moratorium, ya masing-masing instansi harus secepatnya melakukan penataan. Karena kalau tidak dari sekarang, nanti begitu ada kebijakan moratorium, bisa kaget, pekerjaan bisa terganggu karena tidak ada penambahan pegawai. Semua instansi harus kreatif, memanfaatkan pegawai yang sudah ada.
Kembali ke soal rekrutmen CPNS yang terbatas di 2015, bulan apa kira-kira dilakukan?
Belum ada perkiraan. Kita harus selesaikan dulu yang sekarang (hasil tes CPNS 2014). Desember ini harus sudah selesai. Yang dari K2 juga harus kelar karena PP 56 Tahun 2012 itu paling lambat Desember harus sudah selesai.
Sekarang sudah ujung Desember, apa sudah selesai?
Sebenarnya kan mudah. Karena itu saya harapkan semua instansi setelah mendapatkan kompilasi hasil tes CPNS dari Panselnas, segera saja umumkan dan segera ajukan pemberkasan. Honorer diatas tahun 2005 tidak memiliki kesempatan diangkat CPNS Itu tidak lama kok. Data-data pelamar dulu kan sudah ada, tinggal input saja ke sistem IT yang sudah disiapkan. 

Saturday, 6 December 2014

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.
Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2
Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.

Monday, 1 December 2014

Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja

Pengurangan dua jam kerja pada hari kerja PNS untuk ibu-ibu yang memiliki anak yang berusia 0-7 tahun sudah direncanakan pemerintah hal ini tak lain atas kebijakan tersebut kiranya ibu-ibu lebih banyak waktu mengurus anaknya, karena dengan begitu pembentukan karakter seorang ibu kepada anaknya punya waktu yang lebih banyak, ini masih berupa rencana yang dilontarkan wakil presiden Jusuf Kalla karena kedepan akan dimatangkan lewat aturan terkait hal tersebut baca juga Lima Fakta dan pertimbangan penghentian penerimaan CPNS/ASN, kebijkan ini pun senada apa yang disampaikan Menpan RB Yuddy Chrisnandi berita yang kami lansir dari JPPN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja.
Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. "Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta," tuturnya.
     
Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.
Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.
Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja
     
Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.
     
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.
"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.
     
Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.
     
Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya.

Friday, 14 November 2014

Kenaikan Gaji PNS Ini Syaratnya Pada Pemerintahan Jokowi-JK

Kenaikan gaji PNS, pada pemerintahan yang lalu nampak dilakukan tiap tahunnya dalam APBN, tidak ada syarat khusus bagi seorang aparat Sipili negara atau PNS namun kenaikan Gaji PNS tetap berjalan secara rutin pada tiap tahunnya, berbeda pada pemerintahan Jokowi yang nampak sudah mulai mengambil sikap akan kualitas pelayanan publik yang diberikan PNS di Negeri ini adalah hal mutlak untuk dijadikan persyaratan untuk kenaikan Gaji PNS.
Seperti berita dikutip dari m.liputan6.com.
Pemerintah di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo‎ diperkirakan semakin memperketat sistem kerja para Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu dibuktikan dengan rencana moratorium (penghentian sementara) PNS sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi anggaran belanja negara. baca juga 11 kabupaten ini bangkrut karena gaji PNS

Selain itu, pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor untuk menaikkan gaji PNS ke depan. "Pertama kita lihat apakah saat itu kondisi keuangan negara sedang baik atau tidak," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy di Kantor Kemenpan-RB, Jumat (14/11/2014).
Syarat Kenaikan Gaji PNS Pada Pemerintahan Jokowi-JK

Kedua, yang akan menjadi syarat pertimbangan kenaikan gaji PNS adalah tingkat kepuasan publik terkait kinerja para pegawai aparatur negara tersebut.
Yuddy menekankan kalau nanti pelayanan publik yang dilakukan oleh para PNS ber‎jalan dengan baik, maka dirinya siap untuk mempertimbangkan kenaikan gaji para PNS. "Intinya lebih baik kita memberdayakan para aparatur negara lebih sedikit tapi sejahtera," tegas dia. baca lima fakta penghentian penerimaan CPNS
Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang mengkaji penerapan moratorium PNS dalam lima tahun ke depan. Moratorium tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan efisiensi dan produktifitas negara dalam meningkatkan daya saing melalui SDMnya

Saturday, 8 November 2014

Permendikbud No 141 Tahun 2014 Tegaskan Penghentian Kerjasama Guru Bantu

Hal ini Juga Sedikit Senada dengan Permendagri Surat dengan nomor 814.1/169/SJ tertanggal 10 Januari 2013 perihal Penegasan Larangan Pengangkatan tenaga Honorer yang ditanda tangani Menteri Dalam Negeri. Surat larangan tersebut ditegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebagaimana beberapa kali di ubah, terakhir Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2012 dinyatakan bahwa "sejak ditetapkannya peraturan pemerintah ini, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali yang ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah". Isi surat tersebut jelas ditegaskan pula Pengangkatan Honorer oleh Daerah menjadi tanggung jawab daerah segala konsekuensi nya akibat pengangkatan tersebut. baca Mendagri Tegaskan Tutup Pengangkatan Honorer

Berkaitan dengan hal diatas, Perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional dihentikan dan dinyatakan berakhir pada tanggal 31 Desember 2015. Dengan berakhirnya perjanjian kerja sama guru bantu secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) honorarium guru bantu dihentikan.

Permendikbud No 141 Tahun 2014 Penghentian Kerjasama Program Guru Bantu
Pada Pasal 2 disebutkan Kewenangan Daerah dan Masyarakat dengan berbagai pertimbangan
(1) Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan dapat mengoptimalkan peran guru bantu.
(2) Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengangkatan guru bantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 
(3) Pelaksanaan optimalisasi peran guru bantu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Dengan berlakunya Peraturan Meteri ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tentang Guru Bantu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016.
Download Permendikbud NO 141 Tahun 2014

Saturday, 1 November 2014

Lima Fakta Dan Pertimbangan Penghentian Penerimaan CPNS Kebijakan Pemerintahan Jokowi

Moratorium akan segera dilakukan dimulai tahun depan penerimaan CPNS dihentikan.
Bagi kawan-kawan yang berniat mengejar karir di institusi pemerintahan atau bekerja menjadi pegawai negeri sipil (PNS/ASN) siap-siap gigit jari. Sebab, pemerintah bakal menghentikan sementara penerimaan PNS. Terhitung mulai tahun depan.
Beban negara dalam postur anggaran saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, pemerintahan Jokowi-JK sepakat mengkaji ulang penerimaan CPNS baru tersebut. dikatakan Menpan-RB Yuddy Chrisnandi seperti dikutip dari merdeka.com

"Ini kan menambah beban negara. Banyaknya obligasi yang dijual, utang di negara lain, lalu ratusan triliun subsidi yang besar. Ini kan bakal menambah belanja pegawai. Makanya, ini masih dikaji ulang lagi," Kementerian yang baru dibentuk seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tidak diberikan PNS baru, hanya boleh menggunakan PNS yang lama.

"Misalnya, Kemenko Maritim butuh dirjen, itu bisa diambil dari staf ahli wapres sesuai dengan arahan Pak Jokowi dan Pak JK," ucapnya.
Atas dasar itu dia meminta agar semua pihak memahami maksud positif penghentian penerimaan PNS. "Jadi moratorium itu berpikir secara jernih agar segala keputusan yang dilakukan dalam proses reformasi birokrasi ini efisien dan produktif," terangnya.

 Beberapa Fakta disebalik Moratorium PNS tersebut.
1. Instruksi langsung dari Jokowi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan kebijakan itu merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo. "Instruksi beliau (Jokowi), adalah arahan Pak Presiden, beliau minta dilakukan moratorium PNS," kata Yuddy di Kementerian PAN RB, merdeka.com Jakarta, Selasa (27/10).

 2. Bisa Berlangsung Selama Lima tahun
Lima Fakta Dan Pertimbangan Penghentian Penerimaan CPNS Kebijakan Pemerintahan JokowiMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, moratorium itu akan dilakukan sepanjang pemerintahan Jokowi.
Artinya, sepanjang pemerintahan Jokowi-JK tidak ada penerimaan PNS. "Lima tahun ke depan," tegasnya.

3. Bagian dari Kajian Rasio dan Jumlah Penduduk 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menjelaskan, moratorium memang harus dilakukan untuk mengefektifkan jumlah sekaligus kinerja PNS. Sehingga PNS bekerja maksimal sesuai tugasnya.
"Kita sedang kaji, berapa sebenarnya rasio yang tepat jumlah birokrat pegawai negeri kita dibandingkan dengan jumlah penduduk. Misalnya dengan 250 juta jiwa penduduk itu yang tepat berapa sih? atau kalau di DKI penduduk 8 juta birokratnya berapa?" jelasnya.

4. Jumlah PNS Terlalu Banyak 
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno mengakui menerima kebijakan tersebut. Namun, dia menyarankan agar kebijakan Jokowi itu dilakukan evaluasi tiap tahunnya.
Eko mengungkapkan, bila moratorium itu dilakukan maka harus dilakukan pembagian pegawai. "Jadi bisa dilakukan relokasi pegawai. Saat ini kan PNS sekitar 5 juta, cukup banyak. Nanti bisa oper-operan (pegawai)," kata Eko kepada merdeka.com, Selasa (28/10).
Tidak hanya itu, Eko menegaskan dengan adanya moratorium itu maka para PNS harus siap dimutasikan. Sebab, saat ini undang-undang nomor 5 tahun 2014 menyebutkan bahwa mereka adalah PNS Republik Indonesia.
"Mutasi sangat dimungkinkan untuk mengisi kekosongan," tegasnya.

5. Tidak Berlaku untuk Guru Dan Tenaga Medis
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan alasan penghentian sementara penerimaan PNS. Menurutnya, penambahan PNS hanya akan menambah beban negara dari belanja pegawai yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, kata dia, untuk tenaga pengajar dan tenaga medis tetap dibuka.
"Jadi guru-guru dan tenaga medis tenang saja. Guru-guru tetap ada, tenaga medis tetap ada. Tetapi, yang sudah ada (rekrut CPNS) tetap misalnya ada testnya, ya terus," kata dia.

Saturday, 18 October 2014

Inilah Daerah Yang Telah Selesai Proses NIP CPNS K2

Hingga saat ini pengangkatan atau pemberian Nomor Induk Pegawai untuk Honorer K-2 /Kategori dua belum selesai sepenuhnya diberbagai daerah, meski demikian belum selesai disini tentunya ada beberapa instansi dan daerah yang sudah selesai hingga update data terakhir tanggal 17 oktober 2014.
Sebanyak 107 instansi sudah selesai membuat NIP CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer Kategori II (K2) yang lulus seleksi tahun 2013 lalu. Mereka terdiri dari 24 kementerian/instansi pusat dan 90 instansi daerah (provinsi/kabupaten/kota). Seperti berita yang dilansir dari (Jakarta BIB)

Namun ada beberapa daerah ini belum 100% selesaikan NIP nya. Seperti di Kementerian Pemuda dan Olahraga sisa 1 dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sisa 1 lagi. Hal ini dikarenakan pada tahun anggaran antara 2013 dan 2014 diantaranya ada yang sudah selesai satu tahun anggaran, sebaliknya tahun anggaran lainnya masih ada yang tersisa.
Hingga saat ini Belum ada kepastian tanggal dan waktu penyelesaian ini, namun selamat bagi rekan-rekan yang telah memiliki Nomor induk pegawai, semoga menjadi aparat negara yang baik.
Inilah Daerah Yang Telah Selesai Proses NIP CPNS K2

Harapan kami Semoga selesai tepat pada waktunya.
Berikut ini data instansi yang telah menyelesaikan NIP CPNS K2 per tanggal 17 Oktober 2014 :
Untuk Instansi baik daerah atau Pusat Bisa dilihat yang sudah Selesai disini
Download Instansi Daerah dan Pusat Selesai NIP K2


Sunday, 12 October 2014

Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud

kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf
Kenaikan pangkat dengan sistem Penilaian Kinerja Guru atau PKG memberikan syarat adanya  salah satu unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan melakukan usulan kenaikan pangkat dan golongan mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN( internasional standard sosial number)
atau buku pendidikan yang ber ISBN (internasional standard book number)
Atas dasar Permenpan no 16 tahun 2009 serta permendikbud nomor 35 tahun 2010 yang mengatur tentang jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Pada sub unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan/PKB baca cara isi nilai PKG.  pada masing-masing pangkat dan Golongan yang ditentukan diatas  pada Permendikbud no 35 tahun 2010 sebagai Berikut:

Pedoman Cara Menulis Artikel Pada Jurnal Balitbang Kemdikbud
1)  Guru golongan III/a ke golongan III/b,  subunsur  pengembangan diri sebesar 3 (tiga) angka kredit. Untuk golongan ini tidak ada persyaratan unsure publikasi ilmiah)
2)   Guru golongan III/b ke golongan III/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar 4 (empat) angka kredit.  
3)  Guru golongan III/c ke golongan III/d, subunsur  pengembangan diri sebesar  3  (tiga)  angka  kredit,  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/atau  karya  inovatif sebesar 6 (enam) angka kredit .
4)  Guru golongan III/d ke golongan IV/a, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah   dan/ atau karya inovatif sebesar  8  (delapan)  angka  kredit.   Bagi  guru  golongan  tersebut  sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)   laporan  hasil  penelitian  dari  subunsur  publikasi ilmiah.
5)   Guru golongan IV/a ke golongan IV/b, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredit  dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) an gka kredit.   Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
 6)  Guru golongan IV/b ke golongan IV/c, subunsur  pengembangan diri sebesar 4 (empat) angka kredi t dan  subunsur  publikasi ilmiah dan/ atau karya inovatif sebesar 12 (dua belas) angka kredit.  Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN.
 7) Guru golongan IV/c  ke golongan IV/d,  subunsur  pengembangan diri sebesar  5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  14  (empat  belas)  angka  kredit.  Bagi  guru  golongan  tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  me mpunyai  1  (satu) laporan  hasil  penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber ISSN serta 1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
8) Guru golongan IV/d  ke golongan IV/e,  subunsur  pengembangan diri sebesar 5  (lima )  angka  kredit  dan  subunsur  publikasi  ilmiah dan/ atau  karya  inovatif sebesar  20 (dua puluh)  angka kredit. Bagi guru golongan tersebut, sekurang-kurangnya  dari  subunsur  publikasi  ilmiah  mempunyai  1  (satu)  laporan  hasil penelitian  dan  1  (satu)  artikel  yang  dimuat  di  jurnal  yang  ber  ISSN  serta  1 (satu) buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber ISBN.
9)   Bagi  Guru  Madya,  golongan  IV /c,  yang  akan  naik  jabatan  menjadi  Guru Utama ,  golongan    IV /d, selain  membuat  PKB  sebagaimana  pada  nomor  7 diatas juga wajib melaksanakan presentasi ilmiah.

Pada Kepentingan tersebut, point jelas nya salah satu yang bisa di penuhi bagi guru, Kemdikbud melalui Balitbang telah memberikan sarana untuk penulisan artikel yang diterbikan pada Jurnal Dikbud Balitbang Kemdikbud.
Untuk prasyarat tulisan pada Jurnal tersebut klik link dibawah ini untuk Download. unduh pada tulisan ini Syarat Jurnal Dikbud Balitbang
Naskah dikirim ke Sekretariat  Balitbang  Kemdikbud  Gedung  E,  Jalan  Jenderal  Sudirman,  Senayan  Jakarta  10270 Telepon:  (021)  5727044,  57900406  Faksimile:  (021)  57900406 atau melalui Email:  jurnaldikbud@yahoo.com;  jurnaldikbud@kemdikbud.go.id

Bagi rekan-rekan yang ingin melihat atau menjadikan referensi akan Artikel yang telah terpublish pada Jurnal Dikbud ini bisa dilihat disini, unduh pada tulisan dibawah ini.
Download Contoh Jurnal Balitbang Kemdikbud disini

kenaikan pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d mempersyaratkan adanya laporan  hasil  penelitian, Sedangkan untuk kenaikan pangkat IVa ke IV b dan seterusnya selain adanya  laporan  hasil  penelitian juga mempersyaratkan artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN atau buku pendidikan yang ber ISBN. - See more at: http://ainamulyana.blogspot.com/2014/10/ayo-menulis-di-junal-dikbud-balitbang.html#sthash.Ox0955JE.dpuf