Showing posts with label Kemdikbud. Show all posts
Showing posts with label Kemdikbud. Show all posts

Thursday, 1 June 2017

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online
Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB jadi penerus program Guru Pembelajar yang berjalan pada tiap tahun nya, Nomor Peserta UKG sebagai akun login bagi para guru, begitu pentingnya nomor peserta UKG ini sehingga layak untuk di arsipkan.

Apa solusi Jika lupa nomor UKG, Bagaimana cara mencari nomor peserta UKG?

Lupa Nomor Peserta UKG Ini Solusinya
Silakan cek dengan langkah :
1. Buka link :
https://app.simpkb.id/akun/registrasi atau klik DISINI
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

2. Klik Cari No. UKG
3. Pilih Provinsi.
4. Pilih Kabupaten/Kota
5. Ketik Nama yang akan dicari No. UKG nya
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

6. Klik Cari GTK

Tuesday, 11 April 2017

Penerimaan Penggiat Budaya 2017 Cara dan Syarat Berikut ini

Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2017
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.  

A. INFORMASI UMUM 
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan. 
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : 
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya; 
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
 c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online. 

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. PERSYARATAN 
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI); 
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya; 
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00; 
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017); 
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer; 
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan; 
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;  
10. Menjadi peserta BPJS aktif;  
11. Memiliki akun email aktif; 
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku; 
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.  

C. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id 
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :  
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 b) Daftar Riwayat Hidup 
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
d) Ijazah Terakhir 
e) Transkrip Nilai 
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)  

Surat Pernyataan Keabsahan Data  
Tahap II :  a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.   

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA 
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan 
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan 
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan  

E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).  

F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.    

G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2017 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017  
SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Sunday, 14 August 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini. DOWNLOAD 
Mirror Link Download

Saturday, 9 July 2016

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Beberapa Permendikbud baru mengawali implementasi nya pada tahun ajaran atau pelajaran baru 2016/2017, hal ini merupakan kewajiban bagi sekolah untuk mentaati kebijakan yang berkekuatan hukum agar dalam proses pelaksanaan pendidikan sesuai dan terstruktur sistematis pada pola yang menjadi kesatuan kebijakan nasional.

Surat Edaran Kemendikbud - Dirjen Dikdasmen tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pel. 2016/2017:
1. Sekolah diharuskan melaksanakan Permendikbud No. 82/2015 ttg tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terdiri dari Kep SD, perwakilan Guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali agar masalah kekerasan yg terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangan.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

2. Melaksanakan Permendikbud no. 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah;
3. Melaksanakan Permendikbud no. 23/2015 ttg Penumbuhan Budi Pekertl
a. Mengawali hari sekolah dgn 15 menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dgn menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Melaksanakan Permendikbud no. 64 / 2015 ttg Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, sekolah:
- menerima pemegang KIP yg sudah melapor menjadi calon pesdik;
- mendata calon pesdik tsb untuk menjadi prioritas pd penerimàan pesdik tahun pel baru;
- menerima anak putus sekolah yg telah menerima KIP untuk melanjutkan;
- melakukan pemutakhiran data pesdik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud


Monday, 16 May 2016

Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

Kriteria Daerah dan Sekolah Pengecualian Dalam Sistem Rasio,
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK 

Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.

Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.

Friday, 13 February 2015

Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan

Cara mudah untuk melakukan pengecekkan atau cara cek dana bos yang diterima oleh sekolah,Kabupaten, Provinsi hingga kita ketahui besaran yang diterima dan kapan waktu penyalurannya, sehingga kita secara mudah akan mengetahui bahwa daerah kita untuk dana bos pada tiwulan berjalannya sudah di salurkan dananya oleh pusat yang bisa kita lakukan cek secara online walau tak melakukan login pada akun BOS dan atau login BOS dengan menggunakan Dapodikdas

Sebelumnya kam ingatkan kembali proses perhitungan dan penarikkan data untuk jumlah yang diterima sekolah dalam Bantuan Operasional sekolah tiap triwulannya berdasarkan sinkronisasi Dapodikdas, dan kriteria yang ditentukan oleh dapodikdas untuk perhitungan tersebut bisa di baca disini Dapodik dan BOS jadi kalau kita sudah mengetahui berapa besaran yang bakal sekolah kita terima perhitungan siswa yang didasari dapodik sudah dijelaskan pada link tersebut.

Kembali pada topik, untuk mengetahui apakah dana BOS/Bantuan Operasional sekolah atau Daerah kita sudah disalurkan, berikut panduannya.

1. Klik Link Berikut Cara Cek Penyaluran Dana BOS secara online disini
2. Pilih daerah mana kita karena pada tampilan akan menunjukkan Provinsi dan tentunya dimana provinsi kita tinggal seperti tampilan berikut:
Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan
Tepat pada menu penyaluran dana BOS disinilah letak dimana pusat sudah melakukan transfer ke tiap daerah untuk dana bantuan Operasional, sehingga tiap daerah akan mengetahuinya secara online pada laman bos kemdikbud seperti tampilan berikut:
Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan
Dana bos yang diterima sekolah dan daerah dari tiap triwulan I,II,III dan IV secara besarnya telah kita ketahui, bagi angka-angka yang sudah tertera jumlahnya maka bisa diklik akan muncul data sekolahnya yang menerima kapan waktunya pun sudah tersedia, bagi yang belum tentu tak ada data tersebut. Besaran dana Bos pada tahun anggaran ini mengalam kenaikan berikut baca Jumlah Kenaikan Dana BOS tiap Jenjang SD,SMP

Dan secara pribadi kami mengingatkan sekali lagi mari kita gunakan Dana BOS yang telah disalurkan sesuai Juknis BOS yang telah ditentukan, jika belum tahu cara melaporkan BOS secara online klik disini

Tuesday, 10 February 2015

Dapodikdas 3.0.3 Berhasil Perbaiki Beragam Masalah

Dapodikdas versi 3.0.3 rilis seiring instuksi menteri pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013 yang telah kita ketahui aplikasi ini langsung mengunci satuan pendidikan yang memang pada kriteria nya untuk melanjutkan kurikulum 2013, versi 3.0.3 ini juga punya kemampuan yang paling baik diantara seniornya terdahulu, aplikasi ini sudah bisa dikategorikan sempurna untuk pelayanan data pokok pendidikan, tak salah versi 3.0.3 segala kemudahan dalam input data dan sinkronisasi tak lepas dari harapan ideal semua pihak.

Baca Inilah kronologi dan fakta penghentian kurikulum 2013

Dari laman dikdas kemdikbud kami teruskan tentang Versi 3.0.3 Sempurnakan Layanan Aplikasi Dapodikdas, Hingga saat ini, sesuai data dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), terdapat 9.059 satuan pendidikan yang terpilih sebagai rintisan pelaksana Kurikulum 2013. Ke- 9.059 satuan pendidikan itu terdiri dari 6.444 SD dan 2.615 SMP.

Dapodikdas 3.0.3 Berhasil Perbaiki Beragam Masalah
Jika ditambah dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, totalnya 10.174 satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013. baca Mendikbud Kunci Sekolah Pelaksana K13
Selain melakukan pemilahan di atas, Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 juga berhasil memperbaiki beragam masalah seperti perbaikan tingkat pendidikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ketika menambah rombongan belajar, perbaikan kolom nomor Kartu Perlindungan Sosial pada peserta didik, perbaikan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ketika menyimpan, penambahan unduh excel pada Peserta Didik (PD) keluar dan PTK keluar, penambahan tombol kembali cek dan unduh export UN, dan penambahan filter untuk jenis Kurikulum 2013 hanya pada sekolah terpilih.

“Kita selalu berusaha menyempurnakan layanan Aplikasi Dapodikdas, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.

Perkembangan Versi Dapodik
Sejak pertama dikembangkan hingga saat ini, Aplikasi Dapodikdas telah mengalami perubahan lebih dari 10 kali, mulai versi pertama hinggga saat ini versi 3.0.3.
“Untuk versi 2.0.0, ini tahun 2013,” ujar Edi Setiadi, anggota tim pengembang Aplikasi Dapodikdas, di ruang Dapodikdas, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. “Versi 1 arsipnya sudah tidak ada karena platformnya dirombak 100 persen,” lanjutnya.

Menurut Edi, perubahan versi aplikasi tersebut, rata-rata karena dua alasan, yaitu; perbaikan dari masalah yang biasa ditemukan oleh pengguna (operator sekolah), dan yang kedua karena penambahan fasilitas, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan.

Pada tahap perubahan itu, tambah Edi, biasanya disertai dengan uji coba pada kalangan terbatas.
“Diuji dulu di kalangan terbatas dengan 50 orang lebih. Uji coba ini memang berkali-kali sampai ke 50 orang itu tidak lagi menemukan masalah,” kata lelaki berambut lurus ini.*  (M. Adib Minanurohim)

Monday, 9 February 2015

Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini Fungsinya

Pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 14 tahun 2015 tentang kemdikbud yang salah satunya tertuang kebijakan pembentukan Ditjen Khusus Guru atau lebih familiarnya dengan bahasa yang simple Ditjen GTK (direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan/ ditjen Guru dan Tendik) secara umum Tupoksi nya sudah jelas untuk apa Ditjen tersebut dibentuk apa saja ruang lingkup kerjanya yang tak lain salah satu tujuannya adalah menigkatkan kompetensi guru yang sangat kita harapkan akan fungsi maksimal ditjen GTK ini, seperti berita yang dilansir dari situs kemdikbud.

Direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).  Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. lihat disini Perubahan Struktur Kemdikbud dari Perpres no 14 tahun 2015

Lantas apa saja tugas dan fungsinya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini FungsinyaAdapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Wednesday, 4 February 2015

Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015

Struktur kemdikbud mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aturan yang lalu digunakan seperti berita yang dilansir dari laman Setkab.go.id. Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli
.
Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015
Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsinoal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini. Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa dalam Peraturan Presiden omor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”

Thursday, 29 January 2015

Soal UN Tetap Pilihan Ganda Jelas Kemdikbud Berikut Ralat Jadwal UN

Sedikit dan mohon maaf atas informasi yang lalu, menyangkut soal UN Tidak Pilihan Ganda pada posting yang telah lalu namun kali ini kami memperbaiki informasi tersebut, berbagai siaran media menyatakan Tahun 2015 Soal UN tak ada lagi pilihan Ganda, hal tersebut kiranya tak benar seperti berita yang kami lansir dari web resmi kemdikbud. dikatakan kejelasan informasi yang cukup baik untuk kita ketahui karena menyangkut banyaknya keluhan karena soal bukan pilihan ganda,
Bentuk soal Ujian Nasional 2015 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Standarnya juga masih sama, tetapi tidak menentukan kelulusan.
 
“Semua (soalnya) masih pilihan ganda baik yang menggunakan kertas maupun yang menggunakan komputer,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Nizam menyampaikan hal tersebut menanggapi keresahan publik atas pemberitaan di media yang menyebutkan bentuk soal UN 2015 tidak lagi menggunakan pilihan ganda. “Supaya semua kondusif, saya ingin sampaikan UN di 2015 bentuk-bentuk soalnya masih sama dengan tahun 2014, 2013, dan 2012,” katanya.
 
Pihaknya juga meralat jadwal UN untuk jenjang SMP sederajat dari yang diumumkan sebelumnya yaitu 4-6 Mei 2015 menjadi 4-7 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA sederajat tetap 13-15 April “Dikarenakan untuk SMP ada empat mata pelajaran. Seluruh persiapan Insya Allah sesuai jadwal,” katanya.
Soal UN Tetap Pilihan Ganda Jelas Kemdikbud Berikut Ralat Jadwal UN

Pada kesempatan tersebut Nizam menyampaikan, pihaknya baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari delegasi Malaysian Qualifications Agency (MQA) semacam Badan Standar Nasional Pendidikan plus Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Indonesia. Dia mengatakan, MQA selama beberapa tahun terakhir menggunakan hasil UN untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia dengan bobot 90 persen.

 “Anak Indonesia kalau mau mendaftar di Malaysia cukup menggunakan hasil UN. Sebanyak  10 persen adalah prestasi seni, olahraga, dan pengalaman berorganisasi,” katanya.  
Nizam mengatakan, selain digunakan oleh kampus di Malaysia, hasil UN juga digunakan sebagai persyaratan masuk PTN di Hongkong.
Nizam menambahkan, pada tahun ini mulai dirintis UN berbasis komputer secara daring atau online. Pihaknya telah mengirimkan data sebanyak 862 sekolah kepada dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi kelayakan. “Soalnya setara dengan yang berbasis kertas. Model soal pilihan ganda dan waktunya juga sama,” katanya.  sumber kemdikbud

Wednesday, 28 January 2015

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahan pada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. Sumber kemdiknas (Gloria Gracia)

Tuesday, 27 January 2015

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

Ada yang kesulitan mencari data untuk referensi pendidikan dan kebudayaan, tentu bagi yang sudah tahu betul pemilik data kemdikbud ini akan mudah menulusuri seluk beluk data pendidikan milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini dan diketahui inilah layanan data milik PDSP Kemdikbud, sudahkah anda tahu, atau mungkin mau tahu banyak tentang data referensi pendidikan ini, seperti yang dikutip pada laman kemdikbud.
Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus
 Lihat Penjelasan Data Referensi Pendidikan
 
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Red- Cek Data Nuptk Pada Data Referensi PDSP dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. 

Cermati detil nya data Anda sebagai PTK, Baca Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP Kemdikbud 
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang 

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Salah Satu Petunjuknya Baca Panduan Verval NISN 
 
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan