Showing posts with label NRG. Show all posts
Showing posts with label NRG. Show all posts

Thursday, 12 February 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri 

Sunday, 8 February 2015

Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

NUPTK di Padamu Negeri Tidak di verval guna diaktifkan tiap semesternya ini adalah syarat milik padamu negeri, dinyatakan beberapa syarat yang telah dituliskan padamu negeri bahwa selama dua semester alias  satu tahun berturut-turut tidak mengerjakan verval nuptk guna keaktifan ptk padamu negeri maka dinyatakan NUPTK tidak aktif permanen di padamu negeri Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.  baca Keaktifan PTK di Padamu Negeri

Informasi tersebut menyebar kemana-mana yang efeknya cukup menakutkan terutama bagi PTK yang sudah tersertifikasi, bagaimana mungkin bisa menerima tunjangan profesi kalau NUPTK tidak aktif, belum lagi NRG atau nomor registrasi Guru akan di lakukan juga baca Verval NRG  dipadamu Negeri apakah kalau tidak aktif NRG atau tidak melakukan verval nrg di padamu negeri akan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi khususnya PTK yang berada pada wilayah naungan kemdikbud ?

Ketakutan para PTK terus beredar terutama si penerima tunjangan sertifikasi dengan warning yang diberikan padamu negeri, walau katanya Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi informasi tersebut belum menjadi obat bagi ketakutan para ptk penerima tunjangan sertifikasi dan ditambah lagi muncul informasi bantahan dari pihak Padamu Negeri kalau NUPTK Dapodik dan Padamu Negeri terintegrasi semakin membuat bingung para ptk apa yang mesti dilakukan ditengah semangat yang tinggi untuk satu data dalam pendidikan namun nyatanya apa daya bagi ptk didaerah terlebih kurang dealnya cara pendataan dan cara input data yang memang harusnya sudah satu data dan tak perlu bertubi-tubi input data.
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ini sudah jelas maksud kata pokok ini adalah inti dan utama yang tak mungkin bisa diabaikan dan dijadikan acuan utama data pendidikan untuk semua aneka tunjangan, BSM,BOS Data UN, NISN dsb. penuh kepercayaan yang tinggi akan Dapodidas/Dapodikmen ini disinilahpenarikan data validasi untuk tunjangan sertifikasi lewat pengecekkan hasil sinkronisasi pada Lembar Info PTK dari berbagai hal yang terinput data tersinkronisasi sama sekali tak ada koneksi jelas dimana masuknya data padamu negeri untuk dapodik, terlebih bahasa penonaktifan nuptk oleh padamu negeri sementara pada dapodik sendiri atau p2tk dikdas kemdikbud pengelola tunjangan saat ini tak pula menyatakan nuptk bisa dibekukan apabila tidak dikerjakan di padamu negeri.

Dan akhirnya pernyataan tersebut jelas dinyatakan oleh  Yusuf Rokhmat, MT Staff Database Kemdikbud,  "Sesuai Instruksi Menteri, Tak ada pembekuan NUPTK semua Tunjangan dari Dapodik juga tak ada intervensi atau pembekuan NUPTK dari Padanya" jelas pria yang dikenal orang nomor satu di pendataan dapodikdas
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik
 Sementara dihal lain penerbitan NRG/ Nomor registrasi guru juga tak bergantung verval NRG padamu negeri ini terbukti sudah terbitnya NRG bagi ptk yang baru tersertifikasi akan ada pada Lapor tunjangan dikdas milik p2tk kemdikbud atau lembar info ptk hasil data sinkronisasi dapodik bukan dari verval nrg padanya. jelas sudah pembekuan nuptk itu tak berlaku untuk dapodik dan tunjangan p2tk.

Saturday, 7 February 2015

Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru

Lembar Cek data Guru atau lapor tunjangan Dikdas adalah fasilitas bagi guru atau ptk yang disediakan p2tk dikdas untuk membantu pengecekkan hasil verfikasi data yang telah dikirim melalui Dapodik/Dapodikdas, kita ketahui pula pada saat akan melakukan pengecekkan bapak/ibu perlu menyiapkan NRG bagi yang telah sertifikasi dan NUPTK serta tanggal bulan dan tahun lahir dalam pengecekkan info ptk ini, sebelumnya sudah dikatakan berbagai syarat penerima tunjangan sertifikasi/profesi salah satunya syarat Penilaian Kinerja Guru juga ada rasio siswa terhadap guru ini akan menjadi dasar para penerima tunjangan sertifikasi.

Kembali pada topik Cara Cek Data Guru penerima aneka tunjangan di LTD ini juga merupakan cara untuk mengetahui berbagai aneka tunjangan, tunjangan Fungsional, akademik, profesi, tunjangan wilayah khusus yang juga dari hasil sinkronisasi data dapodik yang diinput oleh operator sekolah, bagi Guru atau PTK yang mendapatkan tunjangan tersebut maka akan tampil pada bagian bawah SK atau surat keputusan dalam bentuk digitalnya.

Namun tidak semua berjalan mulus dapat SK tunjangan, karena banyak juga saat dilakukan pengecekkan namun datanya tidak valid, atau tak bisa login karena kesalahan input data di dapodik maka hasilnya juga akan keliru. lihat Penjelasan Keterangan Data Info PTK

Berikut Cara Cek Data di Info PTK buka salah satu perambah atau situs dibawah ini.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
Info PTK/ Atau Lembar Cek Data Guru
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika terjadi permasalahan NUPTK hingga tak mau Login silahkan baca Solusi salah NUPTK  dan yang tak kalah persoalan JJM atau Jumlah Jam Mengajar yang tidak valid atau tidak linear maka bisa dilihat klik untuk baca panduan permasalahan JJM pada Cek data Guru selanjutnya ada info yang biasanya menyatakan ketidak normalan suatu rombongan belajar atau rombel/kelas ini juga akan mengakibatkan tidak bisa validnya data maka bisa dilihat penjelasan rombel tidak normal.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

Sunday, 1 February 2015

Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri

Cara atau Panduan ini memang pada yang lalu sudah ada untuk pengaturan jadwal Kelas namun kali ini ada yang baru, kita cermati Jika mungkin harus dilakukan pengaturan jadwal mengajar padamu negeri maka jelasnya tak akan mungkin bisa dilakukan pada login ptk, mesti dengan akun login admin operator sekolah untuk memilih Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional ini sebelum melakukan pengaturan jadwal pelajaran untuk kelas, sepertinya memang tidak wajib namun beberapa pengalaman membuktikan ini akan menjadikan para ptk tak bisa dengan mudah mengatur atau menambahkan riwayat mengajarnya, kelihatannya saja mungkin mudah diabaikan tapi yang terjadi banyak yang seperti gambar dibawah ini terjadi saat si ptk menambahkan riwayat mengajarnya.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Jika mungkin terjadi demikian maka sesegeranya berkoordinasi dengan operator sekolahnya atau jika anda-anda adalah operator sekolah mari simak beberapa panduan yang terdahulu diantaranya cara update riwayat mengajat secara otomatis  dan ikuti pengaturan kurikulum lebih awal dibawah ini. namun mesti diingat login akun sekolah gunakan email admin karena tampilannya akan beda jika menggunakan user dan pasword asli, jika belum pernah tambah alamat email berikut panduan cara tambah admin sekolah jika sudah mari lanjutkan

Langkah Pertama Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok. 
Hasil sinkronisasi mapel akan muncul sendiri,  Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai. terutama yang belabel non kompetensi.
Baca Juga Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri

Kemudian atur Jadwal Kelas mingguan pada sekolah tersebut caranya
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan menuju tautan berikut, klik untuk melihat Panduan cara cepat menambahkan dan meluluskan siswa
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas. 
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Pilih daftar kelas jika belum ada maka klik tanda plus atau tambah Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.

Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.Semoga bermanfaat..

Friday, 30 January 2015

Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Dari berbagai fiture yang akan di rilis serta berbagai menu panduan yang kiranya fiture baru menu baru panduan pun baru, dari hal tersebut kami informasikan ada beberapa fiture yang akan kami coba berikan panduan dan ini pun dari referensi bantuan siap padamu negeri, karena sebelumnya kami sudah sediakan, Baca panduan verval NRG yang nanti setidaknya saat rilis kita tak perlu bingung lagi dalam cara update maupun cara menggunakan fitur yang tersedia, katakanlah ini hanyalah salah satu bagian pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 yang pada info yang lalu kami telah sampaikan informasi awal Padamu Negeri untuk 2015/2016  dan untuk semester genap tahun 2014/2015 Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas, namun jika ingin melihatnya lebih detail sekilas panduan untuk Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas sebagai berikut:
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.  Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :
  1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  3. Set Kelas / Rombel
  4. Pengaturan Model Jadwal 
  5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum. Sejatinya ini bukanlah hal wajib untuk di update namun kalau kita ketahui mungkin lebih baik jika sempat melakukaannya
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap


Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari 2015
Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas (Panduan seperti diatas)
Kuisoner Literasi TI bagi Guru
Ajuan NUPTK Baru (S06) baca Panduan Ajuan NUPTK Padamu Negeri
Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015
Pemutakhiran profil sekolah
Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
Pemutakhiran status sekolah inklusi
Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015
 Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
 Verval NRG
Rekonsiliasi NPSN PDSP
EDS Lanjutan
PKG Lanjutan Lihat Cara Isi Nilai PKG SD,SMP,SMA
Tujuan PK Guru dijelaskan sebagai berikut baca BPSDMPK-PMP Jelaskan Tujuan PKG Secara Online
4. Rilis 23 Februari 2015
Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah ini merupakan hal baru berikut Panduan Ajuan Kolektif Keaktifan Oleh Kepala Sekolah
Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah baca cara update riwayat mengajar secara otomatis. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri)Selanjutnya
 Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
 Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Semoga banyak memberi manfaat.