Showing posts with label SEKOLAH. Show all posts
Showing posts with label SEKOLAH. Show all posts

Thursday, 15 June 2017

Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah PPK dan Eskul

Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu untuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter.

Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Sunday, 9 April 2017

Download Buku Pedoman dan Konsep Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Sekolah

Buku Pedoman dan Konsep Pendidikan Karakter di Sekolah
Gerakan Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) tidak   mengubah kurikulum yang sudah ada, melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan. Gerakan PPK perlu dilaksanakan di satuan pendidikan melalui berbagai cara  sesuai dengan  kerangka kurikulum  yaitu  alokasi  waktu minimal yang  ditetapkan dalam Kerangka Dasar dan  Struktur  Kurikulum, dan kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan peminatan dan  karakteristik peserta  didik,  kearifan  lokal,  daya dukung, dan  kebijaksanaan satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan  Gerakan  PPK  disesuaikan dengan  kurikulum   pada satuan pendidikan masing-masing dan  dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

1. Mengintegrasikan pada mata  pelajaran yang  ada  di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler   dan    kokurikuler.  Sebagai   kegiatan   intrakurikuler dan   kokurikuler, setiap  guru   menyusun  dokumen  perencanaan pembelajaran   berupa   Silabus  dan  Rencana    Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)   sesuai  mata    pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai utama PPK diintegrasikan ke dalam mata  pelajaran sesuai topik  utama nilai  PPK yang   akan   dikembangkan/dikuatkan pada sesi  pembelajaran tersebut dan  sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Misalnya, mata  pelajaran IPA untuk  SMP mengintegrasikan nilai nasionalisme dengan mendukung konservasi energi pada materi tentang energi.

2. Mengimplementasikan PPK melalui  kegiatan  ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh  satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter
melalui  berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul  dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas  Kelautan  dan   Perikanan,  Dinas  Perdagangan, museum, rumah budaya, dan  lain-lain, sesuai dengan kebutuhan dan  kreativitas satuan pendidikan.

3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin,  spontan,  pengkondisian, dan   keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi,  kondisi, ketersediaan sarana dan  prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain  struktur dalam kurikulum,  gerakan PPK juga  memiliki struktur pendukung lain yang  terdiri atas:

a. Ekosistem  dan   budaya  sekolah;  mewujudkan  tata   kelola   yang sehat,  hubungan  antarwarga sekolah yang   harmonis dan   saling menghargai, lingkungan sekolah yang  bersih,  ramah, sehat, aman, dan  damai.
b. Pendidikan keluarga dan  masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan  masyarakat.

DOWNLOAD

Sunday, 2 April 2017

Perangkat Akreditasi Tahun 2017 SD/SMP/SMA Terjadi Perubahan

Perangkat Akreditasi 2017 Plus Instrumen Revisi Baru Untuk Semua Jenjang
Akreditasi sekolah tahun 2017 untuk SD/SMP/SMA kini dengan formulasi baru, yang telah dirilis BAN SM dalam panduan perangkat dan instrumen akreditasi tahun 2017. Secara substansi mungkin masih sama yaitu menilai 8 standar nasional pendidikan tetapi dalam jumlah butir yang diakreditasi banyak yang berkurang.

Kriteria Status Akreditasi dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Sekolah/Madrasah dinyatakan terakreditasi, apabila :

1. Memperoleh Nilai Akhir Hasil Akreditasi sekurang-kurangnya 71.

2. Memperoleh Nilai Komponen Standar Sarana dan Prasarana tidak kurang dari 61.

3. Tidak ada Nilai Komponen Standar di bawah 50.

Sekolah/Madrasah dinyatakan tidak terakreditasi jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas.

Tuesday, 21 March 2017

POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2017

POS dan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2017
Setelah BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi, BAP-S/M perlu melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Meskipun data sekolah/madrasah yang dipakai oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diperlukan validasi data agar sesuai  dengan  kondisi  terakhir  sekolah/madrasah  yang  akan diakreditasi pada tahun berjalan.

Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor  Kementerian  Agama  (Kemenag)  RI,  dan  media  lainnya sehingga dapat dipelajari.


Tuesday, 24 January 2017

POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2017 Lengkap dengan Kisi-Kisi

POS Ujian Sekolah SD/MI Tahun 2017 Rilis Terbaru
POS US SD/MI 2017, TP 2016/2017, Ujian sekolah (US) bagi sekolah dasar dan MI tahun 2017 ini juga tak berbeda jauh pada USM tahun sebelum nya, prosedur operasional standar (POS USM 2017), Ujian Sekolah kali ini pun memiliki 3 mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia seperti layaknya US SD/MI sebelumnya.

Baca Juga

POS USM tahun pelajaran 2016/2017 ini diperuntukkan bagi jenjang SD, MI, SDLB, Paket A dan tingkat sederajat lainnya.
Berikut tampilan POS US SD 2017, dan unduh pada link yang kami sematkan dibawah nya
DOWNLOAD

Tuesday, 20 December 2016

Jadwal Full Day School SD/SMP/SMA dan SMK Terbaru

Jadwal Full Day School SD Lengkap Bisa di Sesuaikan
Jadwal Full day school SD/SMP/SMA dan SMK merupakan kebijakan baru dari Kemendikbud, terkait hal tersebut memang kebijakan full day school ini punya pro dan kontra, sebagaimana kebijakan yang baru tentu saja hal tersebut sangat wajar, apapun kebijakan pemerintah kita sudah seyoga ya nya kita ikuti karena sangat mungkin sudah dalam kajian yang mendalam untuk di terapkan pada sekolah-sekolah, SD, SMP, SMA maupun SMK.

Jadwal Full-day School yang saat ini sedang digodok, aplikasi jadwal full day school ini bisa menyesuaikan pada sekolah masing-masing, seperti contoh berikut,
  • Untuk hari Senin Jam ke-1 diganti Upacara Bendera dilanjutkan Sholat Dhuha.
  • Jadwal bisa berubah menyesuaikan situasi dan kondisi.
Lihat tampilan dibawah ini.

Sunday, 20 November 2016

47 Jenis Pungli di Sekolah Di Laporkan Satgas Saber Pungli

47 Jenis Pungli di Sekolah Di Laporkan Satgas Saber Pungli
Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada, nah, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan.

Masyarakat jangan takut untuk melapor ketika terjadi pelanggaran, semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Lalu, tarikan apa sajakah yang bisa digolongkan sebagai Pungli ? Berdasarkan laporan FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan).

Dari kedua contoh cerita diatas, dapat disimpulkan bahwa tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :
1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

“Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” Buku yang sudah beredar dan hampir semua diberikan kepada publik, bertujuan untuk menjelaskan bahwa ada setumpuk masalah sektor pendidikan mulai dari, penyelenggaran pendidikan, regulasi pendidikan, penyedian anggaran pendidikan, dan termasuk *“47 tarikan atau pungutan liar ” bukan *“ 58 jenis pungli di Sekolah” sebagaimana beredar di ruang publik saat ini.

Adapun tujuan utama buku tersebut dibuat adalah :

Mendokumentasikan semua proses advokasi pendidikan, sehingga semua dapat menjadi media pembejaran kepada publik
Menyampaikan kepada publik bahwa ada pengaduan tentang pelayanan pendidikan di sekolah, salah satu bentuknya adalah pungutan liar. Hasil pengaduan tersebut, ditelaah, dikaji dan dikualifikasi tentu apakah itu pungli atau bukan( tetapi semua data memang menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pungutan tersebut benar adanya pada tahun-tahun tersebut.
MCW bersama FMPP menginginkan temuan (47 jenis tarikan yang dimasukkan pungutan liar) sebagai masukan kepada pengambil kebijakan (Walikota,DPRD,Diknas, Sekolah) untuk mulai berbenah. Secara khusus pemerintah daerah agar menambah alokasi anggaran di sektor pendidikan berbasis pada kebutuhan sekolah, dengan harapan para penyelenggara sekolah tidak menutupi kebutuhan tersebut melalui jalur-jalur yang tidak diperbolehkan oleh UU/aturan yang ada, seperti melakukan (pungutan liar) dengan beberapa bentuk dan jenisnya,
Buku tersebut sebagai informasi kepada publik, agar bisa memberikan masukan atau mengingatkan bahwa pendanaan pendidikan (khususnya Negeri), menurut UUD, UU Sisdiknas dan beberapa aturan turunannya, anggaran-anggaran pendidikan adalah kewajiban pemerintah, sehingga wajib dan dibiayai dan dijamin oleh pemerintah daerah.

Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjual belikan. Sehingga jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan. Maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah.

Kami tegaskan, bahwa:

Malang Corruption Watch dan para pegiat pendidikan, tidak anti pengembangan sekolah, pembangunan sekolah, peningkatan kualitas sekolah. Malahan kita terus bergerak untuk meminta DPRD/Walikota/Diknas, kepala sekolah, dan masyarakat agar alokasi anggaran pendidikan untuk ditingkatkan berdasarkan kebutuhan sekolah, dan dengan basis pemetaan kebutuhan yang partisipatif, terbuka, dan akuntable kepada publik
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, tidak pernah mempublikasikan “58 jenis pungli di Sekolah” melalui media social (Whatassup, Facebook, dll) sebagaimana beredar dan viral saat ini.
Berdasarkan data yang kami munculkan sebagaimana tertera di buku“ Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” ada “47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke MCW pasa masa waktu sebagaimana dijelaskan di atas
Sampai saat ini, Malang Corruption Watch dan jaringannya masih membuka posko pengaduan sektor pelayanan public, termasuk masalah pungutan liar yang terjadi pada sektor-sektor tersebut.Kami meminta kepada tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar
Penutup.
Sumber Malang Corruption Watch

Unduh
PERPRES NO 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli 

Panduan Advokasi Pendidikan

Friday, 28 October 2016

Kriteria Sekolah Pelaksana Full Day dalam Piloting Bertahap

Kriteria Sekolah Pelaksana Full Day dalam Piloting Bertahap
 Presiden RI Joko Widodo belum lama ini mengungkapkan bahwa pemerintah tetap berencana untuk memberlakukan sekolah full day. Maka saat ini pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus menggodok regulasi mengenai sekolah full day. Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Mendikbud, Ari Budiman.

"Kemdikbud sedang menyiapkan konsep Penguatan Pendidikan Karakter, yang pada saat ini sedang dalam tahap Pengkajian Kebijakan, termasuk di dalamnya kegiatan-kegiatan konsultasi publik, menghimpun praktek-praktek baik sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan FDS (full day school), dan menentukan kriteria sekolah-sekolah yang akan menjadi piloting," ungkap Ari Budiman dalam pesan singkatnya, Selasa (20/9).

Ari menjelaskan, implementasi FDS ini nantinya tidak dilakukan serentak di Indonesia. Akan tetapi, akan dilakukan secara bertahap tentunya diawali dengan piloting. "Piloting ini akan dimulai pada tahun ajaran 2017/2018," sebutnya.

Mengenai piloting ini, Ari juga menerangkan bahwa pemerintah  memperhatikan keberagaman sekolah-sekolah baik berdasar aspek sebagai berikut;
  • Keterwakilan wilayah (kota, pinggiran, desa), 
  • Aspek inisiatif sekolah atau daerah, 
  • Sekolah pelaksana K13, 
  • Aspek akreditasi, 
  • serta aspek sekolah negeri dan swasta. "
Ya itu sedang dalam kajian, terutama penyusunan modul pelatihan untuk Kepsek dan Guru," ujar Ari.

Lebih jauh Ari menambahkan, dalam implementasi FDS nantinya akan memasukkan komponen pendidikan karakter sudah dikembangkan sejak 2010. Maka para Kepsek dan Guru pastinya sudah banyak yang memperoleh pelatihan dan memahami pendidikan karakter tersebut. "Pada saat ini, pendidikan karakter akan diperkuat implementasinya dengan mengintegrasikan kurikulum melalui dukungan sekolah, orang tua dan masyarakat sebagai bagian dari ekosistem pendidikan," pungkasnya. (sar/prokal) lihat sumber dibawah
SUMBER

Saturday, 30 July 2016

Download SK Tim Pencegahan Kekerasan Di Sekolah Contoh SK Terbaru

SK Tim Pencegahan anti kekerasan Sekolah mewarnai data baru pada dapodik, kami membagikan untuk mewujudkan sekolah aman dan nyaman yang berdasar permendikbud no 82 tahun 2015 saat ini menjadi kebijakan baru dalam upaya pencegahan kekerasan di sekolah.
Download SK Tim Pencegahan Kekerasan Di Sekolah Contoh SK Terbaru

SK Tim pencegahan kekerasan di sekolah ini dibuat dan di syah kan oleh kepala sekolah agar sekiranya bermanfaat SK ini kami bagikan sebagai bahan referensi sekolah dan pembentukan tim pencegahan anti kekerasan pada sekolah.

DOWNLOAD

Tuesday, 26 July 2016

Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

Dapodik versi 2016 menyediakan fiture input no reg atau nomor registrasi akta/akte kelahiran siswa yang tentunya muncul pertanyaan nomor registrasi akta lahir mana untuk siswa yang akan diinputkan pada aplikasi dapodik G5.

Pada data dapodik terbaru ada kolom untuk menginput no Registrasi Akta Lahir... banyak pertanyaan yg mana nomor  Registrasi Akta lahir tersebut, supaya penginputan pada

No Registrasi Akta Lahir benar...
akta lahir itu dibagi 2 :
1. Akta lahir yang telah menggunakan sistem online
lihat pada gambar :
no 1 pada gambar akta lahir online tersebut ialah no kendali atau no blanko akta lahir
Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

no. 2 ialah no Register Akta lahir yang menjadi inputan di dapodik

2. Pada akta lahir manual pada sudut kanan akan tertulis CSL--------- itu merupakan no Blanko, no kode registrasi akta lahir ada pada tanda lingkaran, namun akta manual ini para OPS diminta untuk menginput Akta yang sudah di legalisir oleh pihak DUKCAPIL, krn kebanyakan akta manual datanya blm divalidasi oleh pihak Dukcapil.
Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

untuk itu mintalah kepada org tua siswa untuk melegalisir akta manual tersebut sebelum diinput ke dapodik...

Monday, 25 July 2016

Aplikasi Alat Bantu Penyusunan EDS RKS ke RKAS Bagi Sekolah Dasar

Aplikasi penyusunan atau Tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M sebagai bagian penting dari tata
kelola Sekolah/Madrasah (school governance), yaitu partisipasi, transparansi dan
akuntabilitas manajemen Sekolah/Madrasah.
Aplikasi Alat Bantu Penyusunan EDS RKS ke RKAS Bagi Sekolah Dasar

Tujuan utama Penyusunan dan perumusan EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M dengan
menggunakan tools ini adalah:

a) Peserta memahami manfaat dalam mengevalusi mutu pendidikan secara
berkala (setiap tahun) di Sekolah/Madrasahnya masing-masing berdasarkan hasil analisis evaluasi diri Sekolah/Madrasah.
b) Peserta memahami profil satuan pendidikan disesuaiakan dengan tingkat capaian yang terdapat dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) sekaligus dapat memotret (memetakan) dan mempersiapkan akreditasinya.
c) Peserta memahami beberapa hal yang harus direncanakan untuk memperbaiki kualitas pendidikan melalui dana BOS secara bertahap yang dituangkan dalam RKS/M.
d) Peserta memahami bagaimana menjabarkan RKS/M menjadi Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar untuk penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKAS/M).
e) Peserta memahami petunjuk teknis penggunaan dan mempraktikkan cara pengisian tools EDS/M-RKS/M-RKT-RKAS/M.
f) Peserta (Sekolah/Madrasah/madrasah) dapat menyelesaikan dokumen RKS/M dan RKT sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan dan penggunaan angggaran.

Monday, 18 July 2016

Contoh SK Pembentukan Sekolah Aman Untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Kepanitiaan dan struktur Sekolah aman wajib di bentuk dalam kepengurusan di Sekolah melalui Surat Keputusan SK pembentukan kepengurusan sekolah aman, seperti yang di amanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut akan ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Inti dari peraturan tersebut adalah tentang penanggulangan, sanksi, dan pencegahan. Karena sekarang sudah masif terjadi,"
Contoh SK Pembentukan Sekolah Aman Untuk SD, SMP, SMA dan SMK
Permendikbud tersebut mewajibkan sekolah memasang papan informasi mengenai sekolah aman di serambi sekolah. "Jika anak kita mengalami kekerasan di sekolah, mau meminta tolong kemana? Negara tidak hadir di sekolah kita," tambahnya. Oleh karena itu, harus ada nomor telepon kepala sekolah, dinas pendidikan, polsek, dan Kemendikbud. Fungsinya sebagai bantuan awal bila terjadi tindak kekerasan di sekolah.

Selain itu guru dan kepala sekolah wajib lapor kepada orang tua jika terjadi tindak kekerasan. "Guru dan kepala sekolah yang diam dan mendiamkan dianggap lalai," katanya. Oleh karena itu perlu disusun prosedur operasi standar (POS), karena selama ini guru dan kepala sekolah banyak yang tidak tahu apa yang harus dilakukan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah.

Saturday, 16 July 2016

Juknis Bantuan Sarana Pembelajaran Berbasis TIK SD Tahun 2016 Dari DIT PSD Kemdikbud

Petunjuk teknis bantuan sarana pembelajaran berbasis TIK untuk SD tahun 2016 dari kemdikbud ini yang di lengkapi dengan format contoh data usulan dari sekolah sehingga kita langsung bisa membuat format seperti yang tersedia.

Bantuan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi (TIK) tahun 2016 bagi SD negeri dan swasta dri Dit PSD Kemdikbud yang kami lampirkan juknis dan format usulan tersedeia dalam lampiran petunjuk teknis bantuan TIK SD ini.
Inilah Juknis Bantuan Sarana TIK Bagi SD Tahun 2016 Dari DIT PSD Kemdikbud

Berdasarkan Dapodik pada bulan Juli 2015, sekolah dasar yang membutuhkan  TIK sebanyak 63.667 SD. Sehingga sampai dengan 2016 sarana pembelajaran  berbasis TIK di SD masih kurang memadai. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar secara bertahap  berupaya  memenuhi  kebutuhan  sarana pembelajaran  berbasis TIK dalam bentuk bantuan  peningkatan  mutu  pembelajaran TIK.

Pada tahun anggaran 2016, salah satu kegiatan Direktorat  Pembinaan Sekolah Dasar adalah Bantuan Sarana Pembelajaran  Berbasis TIK bagi SD. Bantuan  tersebut sebagai upaya strategis  untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat.
Sumber DIT PSD Kemdikbud

Saturday, 9 July 2016

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Beberapa Permendikbud baru mengawali implementasi nya pada tahun ajaran atau pelajaran baru 2016/2017, hal ini merupakan kewajiban bagi sekolah untuk mentaati kebijakan yang berkekuatan hukum agar dalam proses pelaksanaan pendidikan sesuai dan terstruktur sistematis pada pola yang menjadi kesatuan kebijakan nasional.

Surat Edaran Kemendikbud - Dirjen Dikdasmen tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pel. 2016/2017:
1. Sekolah diharuskan melaksanakan Permendikbud No. 82/2015 ttg tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terdiri dari Kep SD, perwakilan Guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali agar masalah kekerasan yg terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangan.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

2. Melaksanakan Permendikbud no. 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah;
3. Melaksanakan Permendikbud no. 23/2015 ttg Penumbuhan Budi Pekertl
a. Mengawali hari sekolah dgn 15 menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dgn menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Melaksanakan Permendikbud no. 64 / 2015 ttg Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, sekolah:
- menerima pemegang KIP yg sudah melapor menjadi calon pesdik;
- mendata calon pesdik tsb untuk menjadi prioritas pd penerimàan pesdik tahun pel baru;
- menerima anak putus sekolah yg telah menerima KIP untuk melanjutkan;
- melakukan pemutakhiran data pesdik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud


Saturday, 2 July 2016

Panduan Instal dan Penggunaan Dapodik G5 Versi Baru 2016/2017

Download dan instal dapodikdas versi 5.0.0, namun seperti sedia kala dapodik, dapodik g5 ini juga harus jadi perhatian dalam persiapan baik cara input data maupun persiapan data apa saja yang harus diinputkan dan dilakukan setelah pemasangan instaler dapodik versi 5, baca cara instal atau panduan generate prefill dan instal aplikasi baru 

Panduan Instal dan Penggunaan Dapodik G5 Versi Baru 2016/2017

Persiapkan hal berikut:
data siswa baru tahun 2016/2017
persiapan perbaikan data sarana prasana sesuai kondisi riil

lakukan hal-hal sebagai berikut
1. Siswa lulusan 2015/ 2016, harus segera diluluskan jika sudah ada aplikasi terbaru dirilis.
2. Update Dapodik Generasi 5 segera diluncurkan pertengahan Juli 2016 saat masuk sekolah
3. IJAZAH SISWA LULUSAN 2015/ 2016 harus discan guna arsip sekolah
4. SKHUN SISWA LULUSAN 2015/ 2016 harus di scan guna arsip sekolah
5. Sekolah harus mempunyai arsip digital ijazah + SKHUN siswa lulusan 2015 sampai dengan selanjutnya.
6. Segara sinkron Dapodik sebelum 30 Juni 2016, lihat keaktifan PTK, dan perbaikannya, karena Dapodik versi terbaru (G5) menggunakan prefill update dan terbaru.

Dapodik G5 jadi acuan
1. BOS
2. Tunjangan
3. Bantuan Siswa Miskin (BSM), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan kebijakan lainnya
4. Data Sarpras (rehabilitasi dan RKB)
5. Khusus poin 4 saat ini sedang dilakukan verifikasi dan Validasi tingkat kerusakan sarpras di sekolah berbasis data Dapodik. Tim Verifikasi akan datang ke sekolah untuk membuktikan antara data Dapodik dengan realita, apakah sesuai atau tidak? Hasil verifikasi tersebut dijadikan bahan pertimbangan pemberian bantuan Rehabilitasi & RKB dari Pemerintah Pusat.

Sekolah Sudah Bisa Pesan Buku Kurikulum 2013 Tahun 2016 Ini Caranya

Sekolah Sudah Bisa Pesan Buku Kurrikulum 2013 Tahun 2016 Ini CaranyaPanduan cara beli atau pesan buku kurikulum 2013 melalui laman LKPP kini sudah bisa dilakukan pada tahun pelajaran 2016/2017
Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) dapat memesan buku teks pelajaran K13 melalui laman Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Sekolah dapat memesan dan memilih penyedia buku K13 dengan mengakses laman e-katalog LKPP. Buku dibeli dengan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan mengunjungi laman e-katalog LKPP, sekolah dapat mengetahui harga buku pada setiap zona/daerah beserta daftar tautan laman penyedia buku K13. Tiap laman menampilkan kaver, spesifikasi, tata cara pemesanan dan pembayaran buku. Setelah mengetahui tata cara pemesanan buku, kepala sekolah menugaskan operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk memesan buku dengan menggunakan User ID dan password Dapodik.

Pembayaran buku teks pelajaran K13 dilakukan setelah buku diterima sekolah. Ada dua metode pembayaran yang dapat dipilih. Pertama, pembayaran nontunai melalui payment gateway yang disediakan masing-masing penyedia. Kedua, pembayaran nontunai melalui transfer langsung kepada rekening penyedia. (Baca: Infografis Tata Cara Pembelian Buku Teks Pelajaran K13)

Buku teks pelajaran K13 yang dibeli melalui e-katalog LKPP adalah buku K13 yang telah mengalami revisi. Buku diperuntukkan bagi siswa dan guru kelas I, IV, VII, dan X. Tahun ini, jumlah sekolah pelaksana K13 sebanyak 25% dari total sekolah semua jenjang pendidikan.

Pengaduan terkait pembelian buku dapat disampaikan melalui telepon: (021) 5703303 dan (021) 57903020, faksimile: (021) 5733125, SMS: 0811976929, dan e-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id.* (Billy Antoro dikdas.kemdikbud)

Monday, 20 June 2016

Cara Pemesanan Buku Kurikulum 2013 Kelas 1,4,7 dan 10 Tahun 2016/2017

Direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah dengan nomor surat edaran 10/D/KR/2016 Tentang Penyediaan Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2017.

Pembelian atau pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dengan jalur e-purchasing, saat ini berkenaan dengan implementasi kurikulum 2013 untuk SD, SMP, SMA dan SMK.
Cara Pemesanan Buku Kurikulum 2013 Kelas 1,4,7 dan 10 Tahun 2016/2017

1. Pada saat ini buku pelajaran yang direvisi kelas 1,4,7 dan 10, dalam proses pengadaan dengan sistem pembelian elektronik e-purchasing yang difasilitasi oleh LKPP, Proses pengadaan ini diperkirakan akan selesai pada pertengahan bulan juli 2016
2. Pembelian buku kurikulum 2013 dipesan langsung oleh sekolah kepada penyedia terpilih dengan menggunakan dana BOS, daftar penyedia akan ada pada katalog.

3. Apabila proses pembelian buku teks pelajaran tersebut belum selesai sampai awal tahun pelajaran, maka sambil menunggu sekolah dapat.
a. menggunakan buku k13 yang telah dibeli pada tahun sebelumnya
b. memanfaatkan buku teks pelajaran yang sesuai  dan tersedia disekolah sebagai pengayaan sumber belajar.

Sunday, 15 May 2016

SKHU 2016 Kurikulum 2013 dan KTSP Dilengkapi Cetak Nilai Ijazah Sesuai Juknis

Pada kesempatan kali ini kami bagikan aplikasi SKHU SD tahun 2016 yang dibuat oleh rekan guru ternama, kelebihan aplikasi SHU ini ditambahkan dengan SKHU Model Kurikulum 2013 yang mana memiliki nilai cetak ijazah sehingga akan memudahkan rekan guru untuk olah nilai tahun pelajaran 2015/2016.
SKHU 2016 Kurikulum 2013 dan KTSP Dilengkapi Cetak Nilai Ijazah Sesuai Juknis
Terdapat bentuk khsus yang disejajarkan pada juknis tahun 2016 segala pedoman SKHU yang dibuat ini. tentunya banyak yang menyukai ini.
DOWNLOAD

Monday, 9 May 2016

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 Semua Propinsi Indonesia

Kaldik atau kalender pendidikan dari tahun ketahun namun Kalender online pendidikan milik kementerian ini jauh lebih komplit karena bisa cek secara online semua daerah dan propinsi seluruh Indonesia unttuk Kalender Pendidikan sudah bisa di akses secara online.

Bagaimana cara mdah mengetahui Kalender pendidikan tiap propinsi seluruh Indonesia, lihat tampilan berikut ini.
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 Semua Propinsi Indonesia
Bisa di scroll untuk propinsi mana yang kita pilih dan tampilan seperti berikut:
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2016/2017 Semua Propinsi Indonesia
Begitu mudah cara mencari kalender pendidikan di tiap propinsi di Indonesia setiap tahun pelajaran, jika mungkin ingin mencoba secara online silahkan klik
Akses Kalender Pendidikan Online

Sunday, 8 May 2016

Grafik Kelulusan Siswa di Sekolah Berbasis Excel

Aplikasi grafik lulusan siswa excel ini sangat bermanfaat untuk kawan di sekolah, dari grafik ini tersaji jumlah akumulasi total data lulusan siswa pada suatu sekolah dari tahun ke tahun.

Aplikasi grafik kelulusan siswa ini terbuat dari excel hingga tak sulit dalam penggunaannya, hanya rekan guru input nama sekolah yang bisa di sesuaikan, tahun pelajaran, jumlah siswa 10 tahun sebelumnya dan dan sekarang.

Lihat tampilan grafik dibawah ini.
Grafik Kelulusan Siswa di Sekolah Berbasis Excel
DOWNLOAD APLIKASI GRAFIK LULUSAN SISWA