Permendikbud no 26 tahun 2017 tentang juknis BOS 2017 perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah.
Keterangan:
D-1 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
D-2 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
D-3 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
D-4 : cut off Dapodik untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
D-5 : cut off Dapodik untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
DOWNLOAD
Showing posts with label Pelaporan BOS. Show all posts
Showing posts with label Pelaporan BOS. Show all posts
Thursday, 3 August 2017
Monday, 13 March 2017
Alpeka BOS Tahun 2017 Aplikasi Pertanggung Jawaban BOS Sesuai Permendikbud
Aplikasi laporan pertanggung jawaban keuangan BOS tingkat sekolah (ALPEKA BOS Tahun 2017), permendikbud no 8 tahun 2017 memiliki cara yang sedikit berbeda dengan LPJ atau laporan pertanggung jawaban BOS sebelumnya, Alpeka BOS 2017 ini sudah sesuai dengan pedoman yang di edarkan Kemdikbud dalam laporan pertanggung jawaban dan SPPJ dan BOS 2017.
ALPEKA sangat membantu dalam membantu membuat laporan keuangan BOS. Dengan menggunakan ALPEKA maka sekolah bisa membuat format laporan BOS (K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7) secara otomatis. Sekolah tidak perlu lagi mengelompokan transaksi secara manual ke dalam 13 item :
Baca juga
Cara penggunaan Alpeka BOS 2017
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
6. Langganan daya dan jasa
7. Perawatan sekolah
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9. Pengembangan profesi guru
10. Membantu siswa miskin
11. Pembiayaan pengelolaan BOS
12. Pembelian perangkat komputer
13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Dengan menggunakan ALPEKA, yang perlu anda lakukan hanya mengisi 4 sheet yang sudah disediakan yaitu :
1. rencana terima
2. rencana keluar
3. realisasi terima
4. realisasi keluar
Setelah 4 sheet tersebut terisi maka anda tinggal cetak format BOS K1 - K7 secara otomatis.
Friday, 3 March 2017
Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud nomor 80 tahun 2015. "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/3).
Selengkapnya baca Juknis BOS Tahun 2017
Muhadjir mengatakan ada beberapa perbedaan tata kelola BOS dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat propinsi dan mekanisme pembayaran nontunai.
"Saya berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik," ucapnya.
Pengelolaan BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Menurut Muhadjir, mekanisme ini memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun demikian penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
"Agar pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu," katanya.
Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.
"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan," katanya lagi.
Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.
"Belanja nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi," jelasnya lagi.
Sumber Republika
Selengkapnya baca Juknis BOS Tahun 2017
Muhadjir mengatakan ada beberapa perbedaan tata kelola BOS dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat propinsi dan mekanisme pembayaran nontunai.
"Saya berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik," ucapnya.
Pengelolaan BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Menurut Muhadjir, mekanisme ini memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun demikian penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.
"Agar pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu," katanya.
Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.
Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.
"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan," katanya lagi.
Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.
"Belanja nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi," jelasnya lagi.
Sumber Republika
Wednesday, 1 March 2017
Unduh Juknis BOS Tahun 2017 Dilengkapi Permendikbud No 8 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.
Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.
Friday, 13 February 2015
Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan
Cara mudah untuk melakukan pengecekkan atau cara cek dana bos yang diterima oleh sekolah,Kabupaten, Provinsi hingga kita ketahui besaran yang diterima dan kapan waktu penyalurannya, sehingga kita secara mudah akan mengetahui bahwa daerah kita untuk dana bos pada tiwulan berjalannya sudah di salurkan dananya oleh pusat yang bisa kita lakukan cek secara online walau tak melakukan login pada akun BOS dan atau login BOS dengan menggunakan Dapodikdas
Sebelumnya kam ingatkan kembali proses perhitungan dan penarikkan data untuk jumlah yang diterima sekolah dalam Bantuan Operasional sekolah tiap triwulannya berdasarkan sinkronisasi Dapodikdas, dan kriteria yang ditentukan oleh dapodikdas untuk perhitungan tersebut bisa di baca disini Dapodik dan BOS jadi kalau kita sudah mengetahui berapa besaran yang bakal sekolah kita terima perhitungan siswa yang didasari dapodik sudah dijelaskan pada link tersebut.
Kembali pada topik, untuk mengetahui apakah dana BOS/Bantuan Operasional sekolah atau Daerah kita sudah disalurkan, berikut panduannya.
1. Klik Link Berikut Cara Cek Penyaluran Dana BOS secara online disini
2. Pilih daerah mana kita karena pada tampilan akan menunjukkan Provinsi dan tentunya dimana provinsi kita tinggal seperti tampilan berikut:
Tepat pada menu penyaluran dana BOS disinilah letak dimana pusat sudah melakukan transfer ke tiap daerah untuk dana bantuan Operasional, sehingga tiap daerah akan mengetahuinya secara online pada laman bos kemdikbud seperti tampilan berikut:
Dana bos yang diterima sekolah dan daerah dari tiap triwulan I,II,III dan IV secara besarnya telah kita ketahui, bagi angka-angka yang sudah tertera jumlahnya maka bisa diklik akan muncul data sekolahnya yang menerima kapan waktunya pun sudah tersedia, bagi yang belum tentu tak ada data tersebut. Besaran dana Bos pada tahun anggaran ini mengalam kenaikan berikut baca Jumlah Kenaikan Dana BOS tiap Jenjang SD,SMP
Dan secara pribadi kami mengingatkan sekali lagi mari kita gunakan Dana BOS yang telah disalurkan sesuai Juknis BOS yang telah ditentukan, jika belum tahu cara melaporkan BOS secara online klik disini
Sebelumnya kam ingatkan kembali proses perhitungan dan penarikkan data untuk jumlah yang diterima sekolah dalam Bantuan Operasional sekolah tiap triwulannya berdasarkan sinkronisasi Dapodikdas, dan kriteria yang ditentukan oleh dapodikdas untuk perhitungan tersebut bisa di baca disini Dapodik dan BOS jadi kalau kita sudah mengetahui berapa besaran yang bakal sekolah kita terima perhitungan siswa yang didasari dapodik sudah dijelaskan pada link tersebut.
Kembali pada topik, untuk mengetahui apakah dana BOS/Bantuan Operasional sekolah atau Daerah kita sudah disalurkan, berikut panduannya.
1. Klik Link Berikut Cara Cek Penyaluran Dana BOS secara online disini
2. Pilih daerah mana kita karena pada tampilan akan menunjukkan Provinsi dan tentunya dimana provinsi kita tinggal seperti tampilan berikut:
Tepat pada menu penyaluran dana BOS disinilah letak dimana pusat sudah melakukan transfer ke tiap daerah untuk dana bantuan Operasional, sehingga tiap daerah akan mengetahuinya secara online pada laman bos kemdikbud seperti tampilan berikut:
Dana bos yang diterima sekolah dan daerah dari tiap triwulan I,II,III dan IV secara besarnya telah kita ketahui, bagi angka-angka yang sudah tertera jumlahnya maka bisa diklik akan muncul data sekolahnya yang menerima kapan waktunya pun sudah tersedia, bagi yang belum tentu tak ada data tersebut. Besaran dana Bos pada tahun anggaran ini mengalam kenaikan berikut baca Jumlah Kenaikan Dana BOS tiap Jenjang SD,SMP
Dan secara pribadi kami mengingatkan sekali lagi mari kita gunakan Dana BOS yang telah disalurkan sesuai Juknis BOS yang telah ditentukan, jika belum tahu cara melaporkan BOS secara online klik disini
Monday, 19 January 2015
Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan
Berbagai keluhan Operator di Jejaring sosial atau didunia nyata langsung terkait tak jelasnya insentif pendataan selama ini sudah bukan hal baru, namun sejauh mana tinda lanjut kepada si empunya kebijakan ini juga kembali pada Juknis BOS yang dirasa-rasa Operator sekolah masih belum adil dibanding kerjaan yang mereka tekuni sebagai operator data pendidikan disekolah, hingga berbagai keluhan ops dianggap sama sekali tidak diperhatikan oleh stakeholder diatas yang punya kebijakan,
Lihat Operator Sekolah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja, seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id
Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013.
Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.
Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.
Lihat Evaluasi dan Verifikasi Bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan Kurikulum 2013
Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.
Lihat Inilah Kronologi dan Fakta Pengehentian Sementara Kurikulum 2013
Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.
Lihat Juknis BOS Tahun 2015
Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.
Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.
Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.
Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan.
Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)
Lihat Operator Sekolah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja, seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id
Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013.
Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.
Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.
Lihat Evaluasi dan Verifikasi Bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan Kurikulum 2013
Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.
Lihat Inilah Kronologi dan Fakta Pengehentian Sementara Kurikulum 2013
Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.
Lihat Juknis BOS Tahun 2015
Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.
Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.
Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.
Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan.
Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)
Saturday, 10 January 2015
Dana BOS 2015 Rp 31,3 T, Lihat Alokasi Dan Penigkatan Tiap Tahun nya
Total keseluruhan Dana BOS tahun 2015 disebutkan dibawah ini, dengan alokasi sedemikian besar harapannya maka baik pula dunia pendidikan di negeri ini, dana BOS pertahun pun menjadi tren kenaikan, betapa besar harapan pemerintah untuk kemajuan pendidikan disegenap daerah dengan kebijakan yang terus mengalami peningkatan ini. disebalik itu pula makin besar dana yang diterima sekolah makin berat pula tanggung jawab yang dibebankan pada sekolah dalam penggunaannya, seperti berita yang dilansir dari Dikdas Kemdikbud.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.
Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.
Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)
Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. atau Download Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lihat Informasi Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016. Lihat Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Tahun Anggaran 2015 berjumlah Rp31.298.300.000.000. Angka tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 pada Lampiran XXI.
Pada lampiran tentang Rincian BOS Menurut Provinsi itu, alokasi BOS untuk daerah tidak terpencil sebesar Rp30.213.135.200.000, daerah terpencil Rp880.221.800.000, dan dana cadangan Rp204.943.000.000. Dengan BOS sebesar itu, alokasi BOS tahun ini lebih besar dibandingkan anggaran BOS tahun lalu.
Alokasi BOS mengalami tren peningkatan tiap tahun. Pada 2010, BOS dianggarkan Rp16.160.595.778.000. Pada 2011 hingga 2014 berturut-turut Rp16.812.005.760.000, Rp23.594.800.000.000, Rp23.446.900.000.000, dan Rp24.919.739.330.000. (lihat: Perkembangan Alokasi BOS 2010-2015)
Selain peningkatan jumlah dana, besar satuan BOS pun mengalami peningkatan. Jika tahun lalu tiap siswa SD/SDLB di kabupaten/kota mendapatkan Rp580.000 per tahun, kini per siswa mendapatkan Rp800.000 per tahun. Sementara tiap siswa SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap tahun ini mendapatkan Rp1.000.000 per tahun, lebih besar ketimbang tahun lalu Rp710.000 per siswa per tahun.
![]() |
| Ilustrasi Pengawasan Penggunaan Dana BOS |
Agar dana BOS tersalur dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015. atau Download Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS diberikan kepada siswa SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka/Satu Atap dalam rangka wajib belajar sembilan tahun yang bermutu, mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal, dan Standar Nasional Pendidikan. Sekolah penerima dana BOS harus sudah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Lihat Informasi Juknis BOS Tahun 2015
Dana BOS disalurkan tiap periode tiga bulanan (triwulan) yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun anggaran 2015, dana Triwulan I dan II disalurkan Desember 2015, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2014/2015 dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2015 tahun ajaran 2015/2016. Lihat Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015
Saturday, 3 January 2015
Download Juknis BOS Tahun 2015
Petunjuk tekhnis BOS tahun 2015 Juknis B0S 2015 telah resmi dirilis dalam Permendikbud No 161 Tahun 2014 tentang petunjuk tekhnis Bantuan Operasional Sekolah, dari 13 komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS kiranya kita sudah mengetahui karen masih sama pada tahapan tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan Tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan
penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu
ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan
Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program
BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat. selengkapnya Baca Informasi Juknis BOS Tahun 2015
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
Silahkan baca selengkapnya pada Juknis BOS Tahun 2015.
Download Juknis BOS Tahun 2015
penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu
ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik. seperti keterangan yang lalu Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan
Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan Program
BOS, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Sekolah) diwajibkan untuk melaporkan hasil kegiatannya kepada pihak terkait. Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan, pemanfaatan dana, pertanggungjawaban keuangan serta hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menyediakan software/perangkat lunak untuk membantu sekolah dalam menyusun laporan keuangan tingkat sekolah. Aplikasi ini diberi nama Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS (Alpeka BOS) yang dapat diunduh secara gratis dari www.bos.kemdikbud.go.id. Oleh karena itu, sekolah dilarang membeli aplikasi lain yang sejenis dengan menggunakan dana BOS. Bilamana terdapat kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, sekolah/tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota dapat menghubungi Tim Manajemen BOS Pusat. selengkapnya Baca Informasi Juknis BOS Tahun 2015
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah Ketua Yayasan. Dokumen ini disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan. RKAS dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. Format RKAS adalah seperti pada Formulir BOS-K1.
Silahkan baca selengkapnya pada Juknis BOS Tahun 2015.
Download Juknis BOS Tahun 2015
Wednesday, 3 December 2014
Jadwal Penetapan Alokasi BOS Berdasarkan Dapodikdas Tahun 2015
Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar alokasi dana BOS sekolah adalah sesuai dengan jumlah data peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan data, Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan, Alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah didasarkan Dapodik, sehingga sekolah yang tidak mengisi Dapodik tidak dialokasikan dana BOS, Sekolah yang belum terdaftar dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim BOS Kab/Kota, Tim Dapodik Kab/Kota dan Tim Dapodik Pusat, Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kemdikbud melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Dasar.
Baca Informasi Tekhnis BOS 2015
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2015
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.Lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS
Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Sumber Bimtek Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015
Baca Informasi Tekhnis BOS 2015
Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari Dapodik untuk kepentingan, Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya,
Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat penyaluran di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini (termasuk sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi karena belum tercantum dalam data base Dapodik) akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di RKUN, disini kenaikan dana BOS 2015
Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya, Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3 digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS triwulan 4.Lihat disini Perhitungan Siswa di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS
Alokasi BOS tiap sekolah di tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan berikut:
Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015
Sumber Bimtek Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015
Tuesday, 2 December 2014
Informasi Petunjuk Tekhnis BOS 2015
Pengertian BOS Bantuan Operasional Sekolah, Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD = Rp 800.000,-
Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS = 60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
Tugas Tim BOS Sekolah
Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS) di papan pengumuman sekolah, Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan;
Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD);
Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit,
Penggunaan Dana
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit lihat Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk PendataanSumber Pengumuman paparan Juknis BOS 2015 bos.kemdikbud
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu, Berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah-sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah-sekolah yang sudah memenuhi SPM. Dan Tujuan Khusus BOS sendiri Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB dan SMP/SMPLB/Satap/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah
Membebaskan seluruh peserta didik miskin dari pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik di sekolah swasta.
Besaran Dana
Tingkat SD = Rp 800.000,-
Tingkat SMP = Rp 1.000.000,-
Alokasi dana tiap sekolah
Sekolah kecil dengan peserta didik ≤60
Dana BOS = 60 x unit cost
(kebijakan alokasi minimal bagi sekolah kecil)
Sekolah dengan jumlah peserta didik >60
Dana BOS = (jumlah peserta didik) x unit cost
Tugas Tim BOS Sekolah
Mengunggah dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke sistem Dapodik;
Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah;
Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
Mengelola dana BOS secara bertanggung jawab dan transparan;
Mengumumkan besar dana yang diterima dan rencana penggunaan dana BOS
(RKAS) di papan pengumuman sekolah, Mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS di papan pengumuman; Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterimanya; Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS tiap triwulan;
Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas;
Melaporkan penggunaan dana BOS setiap triwulan secara online ke www.bos.kemdikbud.go.id baca cara pelaporan BOS Online
Proses Pendataan Sekolah
Kepala Sekolah menunjuk penanggung jawab Dapodik diantara guru atau pegawai tata usaha, atau pegawai yang selama ini membantu pengelolaan dana BOS (khususnya untuk SD);
Sekolah menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual;
Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/ kewajaran data;
Penanggung jawab pendataan memasukkan/meng-update data ke sistem Dapodik secara online;
Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah diunggah;
Formulir yang telah diisi harus disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit,
Penggunaan Dana
Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
Pegawai perpustakaan
Penjaga Sekolah
Satpam
Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Pembiayaan pengelolaan BOS
Alat tulis kantor
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Pembelian dan perawatan perangkat komputer
Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit lihat Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk PendataanSumber Pengumuman paparan Juknis BOS 2015 bos.kemdikbud
Wednesday, 12 November 2014
Juknis BOS 2015 Satu Laptop Untuk Pendataan Dan Realisasikan Anggaran Honorer Operator
Kembali kabar menggembirakan bagi Operator Sekolah dari Hasil Bimtek Bogor berkelanjutan informasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Dasar yang pada saat lalu tentang Insentif Operator Sekolah yang sudah mulai dibicarakan untuk dibahas pada Juknis BOS 2015, dengan dasar pertimbangan Dapodik sebagai data acuan satu-satunya dan memiliki multi fungsi manfaat nya kembali informasi tambahan dari
Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): sebagai berikut.
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)
6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.
Bapak Supriatno, MA. (Kasubag Data dan Informasi Setditjen Dikdas): sebagai berikut.
1. Akan banyak program kemdikbud yang tergantung pada Dapodikdas: BOS, UN, BSM, bantuan-bantuan blockgrant dll, maka PERKUAT DATA DAPODIK!
2. Untuk pencairan BOS 2015 akan dihitung berdasarkan jumlah siswa pada dapodikdas yang sudah harus pasti jumlahnya dan valid sampai akhir Nopember ini.
3. Siswa yang memiliki kartu BSM/KPS harus benar-benar dientrikan datanya pada dapodikdas untuk menjadi acuan bantuan KIP ( baca Kartu Indonesia Pintar).
4. Bantuan-bantuan blockgrant sarana, rehab, RKB dll akan dilihat dari data sarana prasana pada dapodikdas, maka data tersebut harus menggambarkan keadaan yang sebenarnya. Perhatikan KELENGKAPAN, KEBENARAN DAN KEMUTAHIRAN DATA. Ajuan proposal tidak akan diterima lagi.
5. Pada aplikasi dapodikdas yang akan datang akan ada tabel khusus untuk mendata penduduk usia sekolah tetapi tidak bersekolah yang berada di lingkungan sekitar sekolah, artinya anak usia sekolah (untuk SMP berarti antara 12-15 tahun) tetapi tidak sekolah harus didata dan dientrikan pada tabel khusus tsb. (pekerjaan tambahan he he..)
6. Sejak diresmikan Wapres Budiono, maka Dapodikdas menjadi satu-satunya data yang digunakan kemdikbud, maka ABAIKAN SAJA PENDATAAN YANG LAIN, nanti untuk penerbitan NUPTK akan dari PDSP.
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diatur untuk pembelian 1 laptop untuk pendataan dengan anggaran Rp. 6 jutaan, tagih ke kepala sekolah, jika tidak dianggarkan laporkan saja!
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru sudah mempelajari dan akan menyetujui REALISASI ANGGARAN HONOR OPERATOR mulai 2015. Aturannya sedang disusun.
Monday, 10 November 2014
Insentif Operator Sekolah, Juknis BOS 2015 Dan Hadirnya Nilai Raport Pada Dapodik
Sedikit berita gembira bagi rekan-rekan Operator Sekolah, menyangkut pendataan Pendidikan Dapodik/Dapodikdas, diantaranya insentif para Operator perbulan secara rutin yang sudah mulai dibahas dari pihak kemdikbud, juga hal lain Pada Juknis BOS 2015 yang akan datang, secara detil disampaikan akan diperbolehkan membeli laptop untuk menunjang pendataan, juga berita yang telah lama sebenarnya sudah kami sampaikan aplikasi raport akan ada pada dapodik, menyangkut penyelesaian Verval PD, Ketentuan data acuan BOS baca Perhitungan Siswa Di Dapodik Untuk Dasar Penyaluran BOS serta yang tak kalah pendidikan pramuka yang akan diakui JJM nya pada dapodik., berbagai hal lain yang direpostkan oleh rekan.
Deny Hendrayana Info dari Korwil Jawa Barat. adalah sebagai berikut:
Bimtek Bogor 10/11/2014
Info dari Pemateri 1 Bapak Yusuf Rokhmat :
1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh wapres Budiono 15 Oktober 2014
2. Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu (sah dan resmi tidak ada tawar menawar lagi) baca Dapodik Jadi Acuan BOS
3. VervalPD harus dituntaskan terutama untuk data kelas 9 calon peserta UN, lihat cara Verval Peserta UN/US
4. Jangan melakukan singkron saat deadline, lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat
5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK selengkapnya Menu Input Nilai Raport pada Dapodik
6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) Baca Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop untuk menunjang pendataan (dapodik)
8. Sedang dibahas kemungkinan insentif operator Sekolah perbulan secara rutin
Salam Satu Data
Deny Hendrayana Info dari Korwil Jawa Barat. adalah sebagai berikut:
Bimtek Bogor 10/11/2014
Info dari Pemateri 1 Bapak Yusuf Rokhmat :
1. DAPODIK menjadi satu-satunya pendataan kemdikbud sejak diresmikan oleh wapres Budiono 15 Oktober 2014
2. Awal 2015 dana BOS akan diambil dari data DAPODIK, sudah ketuk palu (sah dan resmi tidak ada tawar menawar lagi) baca Dapodik Jadi Acuan BOS
3. VervalPD harus dituntaskan terutama untuk data kelas 9 calon peserta UN, lihat cara Verval Peserta UN/US
4. Jangan melakukan singkron saat deadline, lakukan jauh hari sebelumnya untuk menjamin data masuk ke server pusat
5. Akan hadir aplikasi raport yang terintegrasi dengan DAPODIK selengkapnya Menu Input Nilai Raport pada Dapodik
6. Pembina pramuka akan dihargai 2 jam pelajaran (juknis sedang disusun) Baca Pendidikan Pramuka Sebagai Ekstra Kurikuler Wajib
7. Dalam juknis BOS 2015 akan diperbolehkan dana BOS dibelikan laptop untuk menunjang pendataan (dapodik)
8. Sedang dibahas kemungkinan insentif operator Sekolah perbulan secara rutin
Salam Satu Data
Sunday, 2 November 2014
Pelaporan BOS Online Bisa Menggunakan Akun Login Dapodikdas
Pelaporan BOS secara online kini memiliki tampilan login baru, single sign only memastikan user dan pasword dapodikdas bisa melakukan login pada bos kemdikbud untuk melaporkan penggunaan dana secara online pertriwulannya.
Katakanlah login tambahan ini baru sebagaimana kita ketahui baca Cara Pelaporan BOS Online
Single Sign Only...Untuk Pelaporan BOS Online..user dan pasword sudah terintegrasi pada bos.kemdikbud.go.id, tampilan masih double login dengan koreg dapodik 2012 plus npsn sebagai pasword seperti diketahui ini login terdahulu, namun kemunculan login dapodikdas, memudahkan pada satu user dan pasword aplikasi dapodikdas yang dimiliki para operator sekolah juga bisa melakukan login dan melaporkan penggunaan dana BOS Secara ONLINE per triwulannnya, dengan user dan pasword yang sangat familiar untuk diingat.
Jika mau mencobanya silahkan kunjungi link berikut klik bos kemdikbud
dan jika mungkin ada permasalahan mengenai pelaporan serta login untuk pelaporan dana bos silahkan baca Permasalahan dan Solusi Pelaporan BOS Online
Semoga dengan terkoneksinya akun dapodikdas tiap sekolah akan lebih memudahkan kinerja pelaporan Bantuan Operasional Sekolah secara Online
Katakanlah login tambahan ini baru sebagaimana kita ketahui baca Cara Pelaporan BOS Online
Single Sign Only...Untuk Pelaporan BOS Online..user dan pasword sudah terintegrasi pada bos.kemdikbud.go.id, tampilan masih double login dengan koreg dapodik 2012 plus npsn sebagai pasword seperti diketahui ini login terdahulu, namun kemunculan login dapodikdas, memudahkan pada satu user dan pasword aplikasi dapodikdas yang dimiliki para operator sekolah juga bisa melakukan login dan melaporkan penggunaan dana BOS Secara ONLINE per triwulannnya, dengan user dan pasword yang sangat familiar untuk diingat.Jika mau mencobanya silahkan kunjungi link berikut klik bos kemdikbud
dan jika mungkin ada permasalahan mengenai pelaporan serta login untuk pelaporan dana bos silahkan baca Permasalahan dan Solusi Pelaporan BOS Online
Semoga dengan terkoneksinya akun dapodikdas tiap sekolah akan lebih memudahkan kinerja pelaporan Bantuan Operasional Sekolah secara Online
Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
Panduan Penilaian Kinerja Guru/ PKG dan Unggah hasil nilai di padamu negeri merupakan hal baru pada tahun ini kita melakukannya, kita ketahui berbagai jenis penilaian bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran merupakan satu paket, dengan 14 kompetensi dan 78 indikator namun pada posisi guru BK dan Guru dengan tugas tambahan tentu berbeda dalam penilian kinerja guru yang dijadikan pedoman baik dari buku pendoman penilaian kinerja guru atau dari aplikasi yang berbasis web online milik padamu negeri.
Beranjak dari hal tersebut Padamu Negeri mempersyaratkan untuk melakukan PKG terhadap Guru dari akun kepala sekolah dan wajib dilakukan pada tiap tahunnya, karena kebijkan dan prasyarat ini tergolong baru cara penilian secara online dan melakukan hasil unggah catatan fakta.
Berikut cara Nilai dan Unggah hasil Penilian Kinerja Guru, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, Guru BK serta Guru yang memiliki tugas tambahan.
Cara Nilai dan Unggah Hasil PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
3. Jika telah selesai, simpan, dan klik cetak jangan lupa setelah cetak tadi ditandatangani oleh guru yang dinilai dan guru penilai serta kepala sekolah dan stempel asli lengkapi dengan lembar catatan fakta untuk kembali dii scan dan diunggah. selesai unggah klik untuk ajuan kedinas..Lengkapnya baca disini Cara Nilai dan Unggah hasil PKG dipadamu Negeri
Maka Form S22 a ini akan keluar pada proses validasi operator dinas maka akan tercetak form s23.
hingga ceklist pada 3 kolom didepan nama ptk jadi berwarna hijau semua.
Sedikit Berbeda cara dengan penilaian Guru Bimbingan Konseling/BK yang kurang lebih langkah awalnya sama namun pada pilihan akan berbeda.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor :
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
Proses Selanjutnya silahkan ikut langkah pada Guru Mapel dan Guru Kelas yang dipaparkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua, jika kita pelajari Alur Penilian Kinerja Guru Padamu Negeri maka bisa kita baca disini
Download Form Instrumen angket Penilian Kinerja Guru, klik link dibawah ini.
1. Guru Mapel/Guru Kelas
2. Guru BK
3. Guru Dengan Tugas Tambahan
Dan Lembar Catatan Fakta klik disini
Beranjak dari hal tersebut Padamu Negeri mempersyaratkan untuk melakukan PKG terhadap Guru dari akun kepala sekolah dan wajib dilakukan pada tiap tahunnya, karena kebijkan dan prasyarat ini tergolong baru cara penilian secara online dan melakukan hasil unggah catatan fakta.
Berikut cara Nilai dan Unggah hasil Penilian Kinerja Guru, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, Guru BK serta Guru yang memiliki tugas tambahan.
Cara Nilai dan Unggah Hasil PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. pada samping kiri bawah
- Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
3. Jika telah selesai, simpan, dan klik cetak jangan lupa setelah cetak tadi ditandatangani oleh guru yang dinilai dan guru penilai serta kepala sekolah dan stempel asli lengkapi dengan lembar catatan fakta untuk kembali dii scan dan diunggah. selesai unggah klik untuk ajuan kedinas..Lengkapnya baca disini Cara Nilai dan Unggah hasil PKG dipadamu Negeri
Maka Form S22 a ini akan keluar pada proses validasi operator dinas maka akan tercetak form s23.
hingga ceklist pada 3 kolom didepan nama ptk jadi berwarna hijau semua.
Sedikit Berbeda cara dengan penilaian Guru Bimbingan Konseling/BK yang kurang lebih langkah awalnya sama namun pada pilihan akan berbeda.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG.
- Pilih bagian PK Guru BK
- Proses selanjutnya tak berbeda, mulai menilai dst...seperti guru kelas/Guru Mapel diatas
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan :
- Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG.
- Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.
Proses Selanjutnya silahkan ikut langkah pada Guru Mapel dan Guru Kelas yang dipaparkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua, jika kita pelajari Alur Penilian Kinerja Guru Padamu Negeri maka bisa kita baca disini
Download Form Instrumen angket Penilian Kinerja Guru, klik link dibawah ini.
1. Guru Mapel/Guru Kelas
2. Guru BK
3. Guru Dengan Tugas Tambahan
Dan Lembar Catatan Fakta klik disini
Saturday, 18 October 2014
Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014
Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l . Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan lihat dana BOS Kenaikan 2015. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
1. BOS harus menjadi sarana penting u n t u k meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu ;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutka n ke t i n g k a t SMP;
4. Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak p u t u s sekolah di lingkungannya u n t u k diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang t u a yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang t u a peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat w a k t u dan tidak ditetapkan jumlahnya , serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Point Penting Pada Lampiran 1 Halaman 21 Perubahan yang mendasar Menyangkut Pendataan Pendidikan. Proses Pendataan Pendidikan Dasar.
1. Sekolah menggandakan {fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-OIA, BOS-OIB dan BOS-OIC) sesuai dengan kebutuhan . Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi keseluruh peserta d i d i k , pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data
individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online; Baca cara Hitung Dapodik untuk Penyaluran dana BOS
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan r u t i n dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah,
Selengkapnya Download Permendikbud no 76 Tahun 2014 disini
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l . Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan lihat dana BOS Kenaikan 2015. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
1. BOS harus menjadi sarana penting u n t u k meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu ;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutka n ke t i n g k a t SMP;
4. Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak p u t u s sekolah di lingkungannya u n t u k diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang t u a yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang t u a peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat w a k t u dan tidak ditetapkan jumlahnya , serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Point Penting Pada Lampiran 1 Halaman 21 Perubahan yang mendasar Menyangkut Pendataan Pendidikan. Proses Pendataan Pendidikan Dasar.
1. Sekolah menggandakan {fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-OIA, BOS-OIB dan BOS-OIC) sesuai dengan kebutuhan . Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi keseluruh peserta d i d i k , pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data
individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online; Baca cara Hitung Dapodik untuk Penyaluran dana BOS
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan r u t i n dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah,
Selengkapnya Download Permendikbud no 76 Tahun 2014 disini
Saturday, 4 October 2014
Jumlah Kenaikan BOS Alokasi Dana Pendidikan APBN 2015
Pemerintah lewat Kemdikbud memastikan dana BOS atau bantuan Operasional Sekolah mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kebijakan ini sendiri akibat imbas anggaran untuk fungsi Pendidikan yang mencapai Rp.409,1 Triliun.kabar gembira ini seperi dilansir dari Situs JPPN.
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Anggaran fungsi pendidikan yang mencapai Rp 409,1 triliun, setara dengan 20,006 persen dari total belanja negara di APBN 2015. Jika dibandingkan dengan anggaran fungsi pendidikan di APBN 2014, terjadi kenaikan sebesar Rp 5,2 triliun.
Dari sisi pengelolaannya, anggaran fungsi pendidikan itu terbagi menjadi dua. Yakni anggaran fungsi pendidikan yang dikelola dalam belanja pemerintah pusat Rp 154,2 triliun. Kemudian anggaran fungsi pendidikan yang dikelola pemerintah daerah sebesar Rp 254,9 triliun.
Direktur Pembindaan SMP Ditjen Dikdas Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampkan pada kenaikan alokasi dana BOS.
Khusus untuk jenjang SMP, dana BOS naik dari selama ini
Rp 700 ribu/sisi/tahun menjadi Rp 1 juta/siswa/tahun.
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
"Total penerimanya ada sekitar 9,4 juta anak SMP," katanya di kantor Kemendikbud kemarin. Dengan jumlah penerima 9,4 juta anak itu, maka total anggaran untuk dana BOS jenjang SMP adalah Rp 9,4 triliun.
Sedangkan untuk jenjang SD, pemerintah juga menaikkan alokasinya. Yaitu dari yang saat ini
Rp 580 ribu/siswa/tahun, menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun. Terkait dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas.
Dengan kenaikan ini, juga diharapkan tidak ada alasan lain bagi sekolah untuk mengutip uang-uang pendidikan ke murid.
Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Setelah itu langsung dikirim ke masing-masing sekolah penerima dana BOS. Sistem ini lebih efektif dibandingkan menitipkan uang dana BOS ke pemkab atau pemkot terlebih dulu.Didik menuturkan pencairan dana BOS tetap menggunakan sistem yang sudah berjalan tahun ini. Yakni dana dikirim dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.
Dia juga menjelaskan dana BOS ini dicairkan di awal periode. Misalnya untuk periode Januari-Maret, dana BOS akan dicairkan di awal Januari. Sehingga dana BOS bisa dipakai untuk membayar biaya operasional sekolah tiga bulan ke depan
Monday, 15 September 2014
Info Penting Bagi Operator Dapodikdas dan Dapodikmen
Informasi Berikut bersumber dari Pak Daffa, sangat bermanfaat bila Kita Cermati khusus bagi rekan operator Dapodikdas dan Dapodikmen sebagai berikut, Beberapa hari lalu saya membaca posting di sebuah grup pendataan dapodikdas dan dapodikmen yang berkaitan dengan operator sekolah. Adapun informasi tersebut cukup penting agar diketahui oleh kita dan juga untuk mengingatkan kita agar data peserta yang kita entri dan di sinkronisasikan ke server kemdikbud sudah tervalidasi dengan baik.
Adapun untuk lebih detailnya berikut informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang perlu kita ketahui.Informasi mengenai verifikasi dan validasi peserta didik SMA, SMK, dan SMLB
1.Data peserta didik untuk ujian nasional tahun 2014/1015 akan diambil oleh Puspendik dari data base yang ada pada PDSP, sementara PDSP akan melakukan mengumpulan data nya dari Dapodikdas dan Dapodikmen baca Data Ujian Nasional diambil dari Dapodik
2.Siswa peserta ujian nasional yang akan dilakukan verval adalah siswa yang telah mempunyai NISN, berikut panduan Verval Nisn
3.Bagi siswa yang belum mempunyai NISN diharapkan agar segera memasukan datanya kedalam dapodik khususnya siswa kelas VI, IX dan XII, dan akan diberikan NISN oleh PDSP
4.Dalam program Bidik misi pun siswa yang diterima dan mendapatkan beasiswa diharapkan sudah mempunyai NISN
5.Data yang telah dikumpulkan baik dari dapodikdas dan dapodikmen saat ini sudah membaik dan mengerucut, diharapkan sosialisasi terus dilakukan agar semua sekolah bisa melakukan secepatnya pengisian data dapodik
6.Diharapkan awal oktober seluruh siswa peserta UN sudah bisa masuk dalam dapodik.
7.Mengenai Peserta Didik yang usianya kurang dari 6 tahun (SD), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai akte kelahiran ybs).
8.Mengenai Peserta Didik yang usianya lebih dari 15 tahun (SMP), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai ijazah ybs atau data sebelumny dari jenjang SD).
9.Untuk poin 7 dan 8 di atas, jika pada aplikasi terbaca invalid, abaikan saja.
10.Mengenai data Peserta Didik atau PTK yang BERGANDA, salah satu dari data tersebut tidak usah diregistrasikan (nanti akan ada cleansing data dari Pusat).
11.Untuk Penjaga Sekolah jenis PTK ny adalah : LAINNYA. (jika terbaca invalid dgn tanda segitiga warna kuning, abaikan saja).
Demikianlah informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan silahkan sebarkan juga infromasi ini ke teman-teman yang lain. Terima kasih.
Adapun untuk lebih detailnya berikut informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang perlu kita ketahui.Informasi mengenai verifikasi dan validasi peserta didik SMA, SMK, dan SMLB
1.Data peserta didik untuk ujian nasional tahun 2014/1015 akan diambil oleh Puspendik dari data base yang ada pada PDSP, sementara PDSP akan melakukan mengumpulan data nya dari Dapodikdas dan Dapodikmen baca Data Ujian Nasional diambil dari Dapodik
2.Siswa peserta ujian nasional yang akan dilakukan verval adalah siswa yang telah mempunyai NISN, berikut panduan Verval Nisn
3.Bagi siswa yang belum mempunyai NISN diharapkan agar segera memasukan datanya kedalam dapodik khususnya siswa kelas VI, IX dan XII, dan akan diberikan NISN oleh PDSP
4.Dalam program Bidik misi pun siswa yang diterima dan mendapatkan beasiswa diharapkan sudah mempunyai NISN
5.Data yang telah dikumpulkan baik dari dapodikdas dan dapodikmen saat ini sudah membaik dan mengerucut, diharapkan sosialisasi terus dilakukan agar semua sekolah bisa melakukan secepatnya pengisian data dapodik
6.Diharapkan awal oktober seluruh siswa peserta UN sudah bisa masuk dalam dapodik.
7.Mengenai Peserta Didik yang usianya kurang dari 6 tahun (SD), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai akte kelahiran ybs).
8.Mengenai Peserta Didik yang usianya lebih dari 15 tahun (SMP), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai ijazah ybs atau data sebelumny dari jenjang SD).
9.Untuk poin 7 dan 8 di atas, jika pada aplikasi terbaca invalid, abaikan saja.
10.Mengenai data Peserta Didik atau PTK yang BERGANDA, salah satu dari data tersebut tidak usah diregistrasikan (nanti akan ada cleansing data dari Pusat).
11.Untuk Penjaga Sekolah jenis PTK ny adalah : LAINNYA. (jika terbaca invalid dgn tanda segitiga warna kuning, abaikan saja).
Demikianlah informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan silahkan sebarkan juga infromasi ini ke teman-teman yang lain. Terima kasih.
Subscribe to:
Posts (Atom)





















