Showing posts with label PKG. Show all posts
Showing posts with label PKG. Show all posts

Thursday, 1 June 2017

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online
Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB jadi penerus program Guru Pembelajar yang berjalan pada tiap tahun nya, Nomor Peserta UKG sebagai akun login bagi para guru, begitu pentingnya nomor peserta UKG ini sehingga layak untuk di arsipkan.

Apa solusi Jika lupa nomor UKG, Bagaimana cara mencari nomor peserta UKG?

Lupa Nomor Peserta UKG Ini Solusinya
Silakan cek dengan langkah :
1. Buka link :
https://app.simpkb.id/akun/registrasi atau klik DISINI
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

2. Klik Cari No. UKG
3. Pilih Provinsi.
4. Pilih Kabupaten/Kota
5. Ketik Nama yang akan dicari No. UKG nya
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

6. Klik Cari GTK

Thursday, 5 February 2015

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan Sertifikasi punya syarat baru lagi saat ini penerima tunjangan profesi mesti mengetahui syarat penerima tunjangan profesi pada semester satu tahun 2015 bukan hanya input JJM yang mesti valid dari hasil data pokok pendidikan dan kita juga nanti akan mengenal ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa terpenuhinya kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Andin P2TK Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi  syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan selengkapanya:

Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Baca Juga Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi dan kembali ke topik kita
Penilaian Kinerja Guru/PKG yang dimaksud disini bukan data acuan PKG yang berasal dari Padamu Negeri tapi dari ketentuan P2TK Dikdas sendiri yang kedepan akan dirilis info jelasnya, ini hanya sekedar info tambahan semoga bermanfaat.

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri

Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk.  Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan adanya kepala sekolah pada suatu sekolah meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. 

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 ini keaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat  rilis fiture keaktifan kolektif PTK


Friday, 30 January 2015

Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Dari berbagai fiture yang akan di rilis serta berbagai menu panduan yang kiranya fiture baru menu baru panduan pun baru, dari hal tersebut kami informasikan ada beberapa fiture yang akan kami coba berikan panduan dan ini pun dari referensi bantuan siap padamu negeri, karena sebelumnya kami sudah sediakan, Baca panduan verval NRG yang nanti setidaknya saat rilis kita tak perlu bingung lagi dalam cara update maupun cara menggunakan fitur yang tersedia, katakanlah ini hanyalah salah satu bagian pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 yang pada info yang lalu kami telah sampaikan informasi awal Padamu Negeri untuk 2015/2016  dan untuk semester genap tahun 2014/2015 Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas, namun jika ingin melihatnya lebih detail sekilas panduan untuk Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas sebagai berikut:
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.  Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :
  1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  3. Set Kelas / Rombel
  4. Pengaturan Model Jadwal 
  5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum. Sejatinya ini bukanlah hal wajib untuk di update namun kalau kita ketahui mungkin lebih baik jika sempat melakukaannya
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap


Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari 2015
Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas (Panduan seperti diatas)
Kuisoner Literasi TI bagi Guru
Ajuan NUPTK Baru (S06) baca Panduan Ajuan NUPTK Padamu Negeri
Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015
Pemutakhiran profil sekolah
Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
Pemutakhiran status sekolah inklusi
Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015
 Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
 Verval NRG
Rekonsiliasi NPSN PDSP
EDS Lanjutan
PKG Lanjutan Lihat Cara Isi Nilai PKG SD,SMP,SMA
Tujuan PK Guru dijelaskan sebagai berikut baca BPSDMPK-PMP Jelaskan Tujuan PKG Secara Online
4. Rilis 23 Februari 2015
Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah ini merupakan hal baru berikut Panduan Ajuan Kolektif Keaktifan Oleh Kepala Sekolah
Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah baca cara update riwayat mengajar secara otomatis. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri)Selanjutnya
 Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
 Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Semoga banyak memberi manfaat.

Friday, 14 November 2014

Gagal Simpan Data Instrumen PK Guru Padamu Negeri

Gagal melakukan penyimpanan nilai hasil PKG di Padamu negeri, sebenarnya ini hal baru yang terjadi setelah selesai mengisi penilain kinerja Guru, alhasil setelah melakukan penilaian namun tak bisa disimpan maka gagal dalam melakukan cetak s22a dan lampiran nya lihat pedoman PKG belum lagi dampak lain satu PTK saja yang seperti ini maka dapat diyakinkan yang lain tak bisa melakukan upload hasil scan.
Beberap rekan menemui hal tersebut, adapun penyebabnya antara lain:
Koneksi jaringan internet yang kurang stabil, permasalahan mendadak pada laptop/pc, atau hal ketiga ini yang jika dua hal tersebut tidak terpenuhi adalah histori data sk dan tmt yang sama tidak bisa dicermati sistem online ini, ada beberapa solusi yang kami bisa selesaikan semoga bermanfaat:
Seperti tampilan berikut pernah kah kawan-kawan temui
Gagal Simpan Data Instrumen PK Guru Padamu Negeri
 Setelah lumayan capek melakukan Input data namun gagal disimpan, terasa ada yang aneh rasanya, namun jika mau mencoba ikuti cara kami semoga bisa menjadi solusi.
Solusi Gagal Simpan data Penilaian Kinerja Guru,
Lakukan perubahan SK Tim Penilai PKG pada si PTK tersebut, plus TMT nya.
Gagal Simpan Data Instrumen PK Guru Padamu Negeri
Klik PTK yang akan di PKG, Lakukan Penggantian akan Nomor SK tanggal sk dan tmt sk, nampak ini yang menjadikan histori data yang sama tak tertampung lagi untuk disimpan. maka TMT dan berlaku sampai dengan lakukan perubahan, terserah mau tanggal berapa saja yang rasional asal jangan sama seperti PTK , lakukan koordinasi jika hal perubahan tersebut penting, yang sudah berhasil dan hingga kapan saja yang tentunya maksimal 3 tahun,setelah itu lakukan penilaian baca cara penilaian PKG. semoga bisa tersimpan.


Tuesday, 11 November 2014

BPSDMPK -PMP Jelaskan Tujuan PK Guru Secara Online Di Padamu Negeri

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPSDMPK -PMP yang dikenal dengan pangkalan datanya Padamu Negeri memberikan penjelasan,
Mencermati bagaimana Pelaksanaan PK Guru Secara Online di Padamu Negeri seakan jadi pertanyaan yang rasional, buat apa maksud dan Tujuan PKG di Padamu Negeri secara online ini, yang minim perhatian oknum-oknum stake holder terkait akan sosialisasi serta respon cepat tanggap yang dinantikan para Operator Sekolah sebagai bagian dalam tugas input data menyangsikan kurang begitu responnnya tim penilai PKG, entah mungkin belum tahu atau tidak pernah dikasih tahu untuk apa sebenaranya PK Guru Secara Online ini.
Berikut Penjelasan Kegunaan PK Guru secara online ini oleh Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud. dengan surat edaran no 21014/J/LL/2014 Hal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru, PK Guru 2014
BPSDMPK -PMP Jelaskan Tujuan PK Guru Secara OnlineDalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan PSDMPDK PMP Kemdikbud terkait dengan Penilaian Kinerja Guru periode 2014/2015. Kami sampaikan bahwa pelaporan PKG periode 2014/2015 difasilitasi menggunakan sistem online melalui layanan dengan alamat http://nuptk.kemdikbud.go.id.

 Adapun hasil dari Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah wajib dilaporkan secara online ke database pusat yang dikelola Badan PSDMPK-PMP sebagai bahan penilaian angka kredit oleh Direktorat P2TK Dikdas, Direktorat P2TK Dikmen, Direktorat P2TK PAUDNI dan juga sebagai bahan dalam Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.  untuk panduan klik disini Download Pedoman Penilaian Kinerja Guru

1.  LPMP melaksanakan  fungsi  pengawasan  pelaksanaan dan asistensi proses pelaporan  PKG secara online berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di wilayah kerja masing-masing.
 2. Dinas Pendidikan melaksanakan fungsi veriftkasi dan validasi berkas PKG dari sekolah-sekolah dan melaporkannya secara online.

3.  Kepala Sekolah melaksanakan fungsi penilaian kinerja kepada seluruh Guru di sekolahnya dan melaporkan secara online hasilnya di http://nuptk.kemdikbud.go.id   menggunakan akun individu Kepala Sekolah masing- masing. Dan memastikan  para PTKnya telah melakukan proses keaktifan NUPTKlPeglD  periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 secara online mandiri di sistem http://nuptk.kemdikbud.go.id. Prosesnya baca Mekanisme Cara Nilai PKG PPK BKN di Padamu Negeri

 4.   Pelaksanaan  pelaporan  online hasil PKG dimaksud dimulai  pada tanggal  8 September  2014 dan berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Hasil pelaporan online PKG akan membantu pelaksanaan penilaian angka kredit yang  dilaksanakan  oleh  semua  Direktorat  P2TK, serta  sebagai  bahan  dalam  pemetaan  mutu  pendidikan nasional.  Prosedur lengkap pelaksanaan pelaporan PKG Online dapat dipelajari di http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg atau klik disini Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, disampaikan terima kasih. berikut surat edaran tersebut:
BPSDMPK -PMP Jelaskan Tujuan PK Guru Secara Online

Pedoman Lengkap Penilaian Kinerja Guru Baca Disini

Monday, 3 November 2014

Download Pedoman Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru Dari BPSDMPK -PMP

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan atau BPSDMPK -PMP yang dikenal juga dengan pangkalan datanya Padamu Negeri. telah memberikan panduan PKG yang dilakukan secara Online, Dasar PKG adalah ‘indikator kinerja’ yang berdasarkan pelaksanaan tugas utama Guru dan dilandasi dengan kompetensi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penilai mengumpulkan fakta melalui pengamatan terhadap kinerja guru. Catatan fakta harus detil.  Penilai membandingkan catatan fakta dengan butir indikator kinerja yang dijelaskan dalam indikator dan memberikan skor yang sesuai dengan kinerja yang ditunjukkan oleh guru.
Untuk apa PKG dilaksanakan?...
1.PENGEMBANGAN PROFESIONAL
Untuk mengidentifikasi kekuatan setiap guru dan kebutuhan peningkatannya  Merencanakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Memastikan pengembangan profesional semua guru searah dengan keinginannya.
2. PENINGKATAN KARIR
Untuk diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit Untuk menilai kesiapan guru untuk menempati jabatan struktural Untuk membantu guru dalam memenuhi peningkatan karirnya.
PRINSIP PENILAIAN
Hal paling penting dalam penilaian  baca Cara Penilaian PKG adalah:
VALID – Penilaian menggunakan bukti-bukti nyata dari unsur yang dinilai.
RELIABEL – Pengumpulan dan interpretasi data bukan merupakan interpretasi pribadi, sehingga data yang sama akan menghasilkan nilai yang sama siapapun penilainya, dimana dan kapan penilaian dilaksanakan,
PRAKTIS – Penilaian dapat dilakukan dimana saja diperlukan dan tidak tergantung kondisi tertentu.

Apa Saja Kegiatan PKG...?
Wawancara:
Melakukan pengecekan kesiapan guru termasuk rancangan pembelajaran/ bimbingan dan menyepakati pelaksanaan observasi
Pengamatan & Pemantauan:
Penilai mengamati guru dalam pembelajaran/ bimbingan dan membuat catatan sebagai bukti penilaian
Perbandingan: Penilai membanding-kan data dengan indikator & kriteria dan memberikan skor
Kesepakatan: Diskusi antara penilai dan guru untuk mencapai kesepakatan mengenai hasil akhir dari penilaian
Instrumen Apa Saja dalam PKG
Instrumen PKG ada 2 bagian:
Format Kumpulan Data & Laporan Buku Petunjuk Teknis

Jenis Instrumen:
    Guru Kelas/Mapel dan Guru BK/Konselor terpisah, namun formatnya sama.
Instrumen lengkap untuk kedua versi tersebut ada dalam Buku Pedoman 2 ‘Pengelolaan & Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru’. Selengkapnya
Berikut Panduan BPSDMPK tentang Pelaporan Kinerja Guru Secara Online.
Download
1.         PedomanPK Guru
2.         Lembar Catatan Fakta
3.         Paparan Profesi Guru4.              Surat Edaran KepalaBPSDMPK-PMP Tentang PK Guru 2014
Link sumbernya disini BPSDMPK -PMP

Sunday, 2 November 2014

Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri

Panduan Penilaian Kinerja Guru/ PKG dan Unggah hasil nilai di padamu negeri merupakan hal baru pada tahun ini kita melakukannya, kita ketahui berbagai jenis penilaian bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran merupakan satu paket, dengan 14 kompetensi dan 78 indikator namun pada posisi guru BK dan Guru dengan tugas tambahan tentu berbeda dalam penilian kinerja guru yang dijadikan pedoman baik dari buku pendoman penilaian kinerja guru atau dari aplikasi yang berbasis web online milik padamu negeri.
Beranjak dari hal tersebut Padamu Negeri mempersyaratkan untuk melakukan PKG terhadap Guru dari akun kepala sekolah dan wajib dilakukan pada tiap tahunnya, karena kebijkan dan prasyarat ini tergolong baru cara penilian secara online dan melakukan hasil unggah catatan fakta.
Berikut cara Nilai dan Unggah hasil Penilian Kinerja Guru, Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, Guru BK serta Guru yang memiliki tugas tambahan.
Cara Nilai dan Unggah Hasil PKG Guru Kelas/Mata Pelajaran.
Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi dan menilai, menganalisis hasil penilaian, dan melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian dalam menerapkan 4 (empat) domain kompetensi yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
  1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. pada samping kiri bawah
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
 Dan Lihat isian instrumen peniliannnya sebagai berikut
Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
3. Jika telah selesai, simpan,  dan klik cetak jangan lupa setelah cetak tadi ditandatangani oleh guru yang dinilai dan guru penilai serta kepala sekolah dan stempel asli lengkapi dengan lembar catatan fakta untuk kembali dii scan dan diunggah. selesai unggah klik untuk ajuan kedinas..Lengkapnya baca disini Cara Nilai dan Unggah hasil PKG dipadamu Negeri
Maka Form S22 a ini akan keluar pada proses validasi operator dinas maka akan tercetak form s23.
hingga ceklist pada 3 kolom didepan nama ptk jadi berwarna hijau semua.

Sedikit Berbeda cara dengan penilaian Guru Bimbingan Konseling/BK yang kurang lebih langkah awalnya sama namun pada pilihan akan berbeda.
Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling / Konselor : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. 
  2. Pilih bagian PK Guru BK
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
     
  3. Proses selanjutnya tak berbeda, mulai menilai dst...seperti guru kelas/Guru Mapel diatas
Selanjutnya penilaian Guru Dengan Tugas Tambahan
Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi 2, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi 2 juga, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).
Penilaian kinerja guru dalam melaksanakan tugas tambahan yang mengurangai jam mengajar tatap muka dinilai dengan menggunakan instrumen khusus yang dirancang berdasarkan kompetensi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan tugas tambahan tersebut.
Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan : 
  1. Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. 
  2. Pilih bagian PK Guru Tugas Tambahan.
    Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
    Pilih Jenis / Fungsi Kinerja Pejabat Sekolah (Guru dengan tugas tambahan) yang akan di nilai kinerjanya, antara lain : Wakil Kepala Sekolah (Bidang Akademik, Bidang Kesiswaan, Bidang Sarana & Prasarana, Bidang Humas), Kepala Perpustakaan, Ketua Program Keahlian, Kepala Laboratorium. Klik tombol Mulai Menilai pada nama Guru dengan tugas tambahan untuk mulai melakukan penilaian kinerja guru.Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
 Khusus Penilaian dengan tugas tambahan Wakil Kepala Sekolah, tentukan Bidang Wakil Kepala sekolah untuk menetukan jenis instrumen yang diwakili.
Cara Nilai PK Guru Dengan Tugas Tambahan, Guru BK Dan Guru Kelas/Mapel Di Padamu Negeri
Proses Selanjutnya silahkan ikut langkah pada Guru Mapel dan Guru Kelas yang dipaparkan diatas, semoga bermanfaat bagi kawan-kawan semua, jika kita pelajari Alur Penilian Kinerja Guru Padamu Negeri maka bisa kita baca disini
Download Form Instrumen angket Penilian Kinerja Guru, klik link dibawah ini.
1. Guru Mapel/Guru Kelas 
2. Guru BK
3. Guru Dengan Tugas Tambahan 
Dan Lembar Catatan Fakta klik disini






Friday, 26 September 2014

Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Fiture baru Penilaian Kinerja Guru/PKG Padamu Negeri telah rilis pada tahun 2014 ini guna keaktifan plus penilaian Kepala Sekolah akan kinerja Guru-Gurunya menjadi syarat Mutlak bagi setiap PTK/Guru dalam PKG untuk diinput/diisi penilaian kinerjanya, hal ini memang baru karena sistem ini akan secara langsung terinclude pada angka kredit seorang Guru untuk bisa naik pangkat dengan kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan seperti baca Panduan Penilaian Kinerja Guru
Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan Pula penilaian terhadap Guru-guru nya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai negeri sipil/ASN punya peran vital yang tak bisa diacuhkan.
Berbeda Pada Contoh Perhitungan PK Guru yang kami telah bahas sebelumnya, fiture padamu negeri ini secara online kita input/isi nilai penilian kinerjanya dengan langkah sebagai berikut:
Dengan Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut:

1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya, serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2. Guru/PTK harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015 form s12a, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13)
3. Pelajari Alur Penilian Kinerja Guru baca disini

Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih Login PTK
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Setelah Berhasil Login pilih padamu ptk
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Lihat pada menu samping kiri maka akan kita dapati Fiture PKG klik maka muncul tampilan berikut:
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
  Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah yang bersangkutan yang wajib melakukan penilaian akan gurunya, Guna Memudahkan berikut link download Form PKG Klik link dibawah ini

Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta lembaran rekapnya, uploadkan kembali
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Dan Selanjutnya Upload Juga Lembar Catatan Fakta 3 halaman belum punya Form klik link dibawah ini Download Lembar catatan Fakta
Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan  kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA


Monday, 8 September 2014

Mekanisme Cara Isi Nilai PKG PPK BKN di Padamu Negeri

Alur Proses PKG Serta tata cara input data hasil penilaian Kinerja Guru Pada akun padamu negeri merupakan hal baru bagi rekan-rekan PTK maupun Operator Sekolah akan proses dan iplementasi yang tak bakal lama lagi kita hadapi menyangkut proses upload atau entry nilai Penilaian Kinerja Guru, Jika berminat untuk mengetahui cara perhitungan PK Guru Klik disini
ALUR PROSES PKG dan PPK BKN 2014 di PADAMU NEGERI
Berikut disampaikan alur proses PKG dan PPK BKN (Penilaian Prestasi Kerja PNS standar Badan Kepegawaian Negara) melalui Padamu Negeri. Proses PKG dan PPK BKN 2014 dilaksanakan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja Guru secara manual dalam waktu tertentu.
Hasil penilaian manual dari Tim Penilai Kinerja Guru nantinya akan dimasukkan (entri) ke modul PKG dan PPK BKN di Padamu Negeri menggunakan akun login Kepsek.
Sambil menunggu proses kerja dari Tim Penilai dimaksud, silakan dipastikan EDS dan Keaktifan PTK telah lengkap terlebih dahulu karena menjadi syarat modul PKG dan PPK BKN dapat terbuka by system.

Mekanisme Cara Isi Nilai PKG PPK BKN  di Padamu Negeri
Jika mungkin kita cermati dari ini maka sangat jelas proses input data melalui Scan hasil Penilaian Kinerja Guru yang dipaparkan lewat gambar diatas. indikasinya tentu kita harus lebih bersiap dan mengetahui cara input/memasukkan data PKG/Penilian Kinerja Guru Pada Padamu Negeri.
Demikian sekilas informasi alur prosesnya, selengkapnya dapat dipelajari di buku pedoman pkg.
Download Lembar Catatan Fakta

Pedoman Tersebut antara lain bisa bapak ibu download pada link dibawah ini.
 Download Pedoman PKG Guru
 Download PPT Penilaian Kinerja Guru
yang bapak/ibu bisa download di situs ini http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Untuk membantu kemudahan operasional Padamu Negeri, dapat memanfaatkan situs bantuan online di http://bantuan.siap-online.com.