Showing posts with label SISWA. Show all posts
Showing posts with label SISWA. Show all posts

Thursday, 15 June 2017

Jadwal Pelajaran 5 Hari Sekolah PPK dan Eskul

Jadwal Pelajaran Lima Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud 23 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah Berdasarkan Permendikbud tersebut, mulai tahun pelajaran 2017/2018 hari sekolah dilaksanakan selama delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu untuk penguatan pendidikan karakter (PPK). Delapan jam di hari sekolah itu digunakan bagi siswa untuk melaksanakan tiga bentuk kegiatan, yaitu intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Kegiatan intrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum, yaitu belajar sesuai mata pelajaran yang tercantum dalam kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler bisa berupa kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter siswa.

Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian siswa secara optimal. Kegiatan ekstrakurikuler bisa berupa kegiatan krida (olahraga), karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan, yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang biasanya terdapat di sekolah antara lain Paskibra, Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), atau Klub Basket.

Kegiatan keagamaan juga termasuk di dalam kegiatan ekstrakurikuler, misalnya aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi (pemberian pelajaran dalam ilmu agama Kristen), retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan hari sekolah dapat dilaksanakan di dalam sekolah maupun di luar sekolah. Sekolah dapat melakukan kerja sama antarsekolah, dengan lembaga keagamaan, maupun dengan lembaga lain yang terkait dengan pendidikan karakter.

Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.

Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.

Saturday, 27 May 2017

Inilah Aplikasi Penerimaan Siswa Baru PPDB Integrasi dengan Formulir Dapodik

Aplikasi Penerimaan Siswa Baru Integrasi Dengan Dapodik
Penerimaan siswa baru tak akan lama lagi, aplikasi PPDB/PSB ini kami buat untuk memudahkan rekan guru dan sekolah dalam mengadministrasikan penerimaan siswa baru pada sekolah masing-masing yang tak akan lama lagi dilaksanakan.

Aplikasi penerimaan siswa baru ini terintegrasi dengan formulir isian dapodik, artinya inilah juga format yang diinginkan isian data siswa pada isian aplikasi dapodik, dalam penerimaan siswa baru merujuk pada permendikbud no 17 tahun 2017.

Aplikasi excel PPDB ini sumber konten kami teruskan dari Aplikasi PPDB Dapodik Gurusd.net

Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:  a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Cara penggunaan Aplikasi PPDB ini sebagai berikut:
Karena aplikasi PPDB ini dalam bentuk excel pastikan enable kan macro, kemudian lihat panduan berikut ini.

Saturday, 18 February 2017

Modul PPK Penguatan Pendidikan Karakter Untuk Semua Jenjang Sekolah

Modul Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) SD/SMP/SMA/SMK
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan kelanjutan dan revitalisasi gerakan nasional pendidikan karakter yang telah dimulai pada 2010. Gerakan penguatan pendidikan karakter menjadi semakin mendesak diprioritaskan karena berbagai persoalan yang mengancam keutuhan dan masa depan bangsa seperti maraknya tindakan intoleransi dan kekerasan atas nama agama yang mengancam kebinekaan dan keutuhan NKRI, munculnya gerakan-gerakan separatis, perilaku kekerasan dalam lingkungan pendidikan dan di masyarakat, kejahatan seksual,
tawuran pelajar, pergaulan bebas dan kecenderungan anak-anak muda pada narkoba.

Selain persoalan yang mengancam keutuhan dan masa depan bangsa, Indonesia juga menghadapi tantangan menghadapi persaingan di pentas global, seperti rendahnya indeks pembangunan manusia Indonesia mengancam daya saing bangsa, lemahnya fisik anakanak Indonesia karena kurang olah raga, rendahnya rasa seni dan estetika serta pemahaman etika yang belum terbentuk selama masa
pendidikan. Berbagai alasan ini telah cukup menjadi dasar kuat bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kembali memperkuat jati diri dan identitas bangsa melalui gerakan nasional pendidikan dengan meluncurkan Gerakan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang akan dilakukan secara menyeluruh dan sistematis pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Sunday, 12 February 2017

Guru BK Ada di SD, Panduan Operasional Bimbingan Konseling Dari Kemdikbud

Guru BK ada di SD Ini, Panduan Operasional Bimbingan Konseling Sekolah Dasar
Guru bimbingan dan konseling atau konselor di Sekolah Dasar dapat diangkat dengan cakupan tugas pada setiap sekolah atau di tingkat gugus sekolah untuk membantu guru mengembangkan potensi dan mengentaskan masalah peserta didik. Guru bimbingan dan konseling atau konselor di tingkat gugus berkantor di sekolah induk yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Dalam kondisi sekolah induk tidak memiliki ruang yang cukup, maka berkantor di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan atau unit pendidikan yang setingkat (Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, Lampiran butir V.A).

Peserta didik/konseli adalah subyek utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Guru bimbingan dan konseling atau konselor perlu memahami karakteristik peserta didik/konseli sebagai dasar pertimbangan dalam merancang dan melaksanakan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Oleh karena itu, pemahaman guru bimbingan dan konseling atau konselor, guru kelas dan guru mata pelajaran secara mendalam terhadap karakteristik peserta didik/konseli merupakan prasyarat yang harus dipenuhi guru bimbingan dan konseling atau konselor

Thursday, 24 November 2016

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Dan yang akan diterapkan adalah sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.

Tuesday, 26 July 2016

Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

Dapodik versi 2016 menyediakan fiture input no reg atau nomor registrasi akta/akte kelahiran siswa yang tentunya muncul pertanyaan nomor registrasi akta lahir mana untuk siswa yang akan diinputkan pada aplikasi dapodik G5.

Pada data dapodik terbaru ada kolom untuk menginput no Registrasi Akta Lahir... banyak pertanyaan yg mana nomor  Registrasi Akta lahir tersebut, supaya penginputan pada

No Registrasi Akta Lahir benar...
akta lahir itu dibagi 2 :
1. Akta lahir yang telah menggunakan sistem online
lihat pada gambar :
no 1 pada gambar akta lahir online tersebut ialah no kendali atau no blanko akta lahir
Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

no. 2 ialah no Register Akta lahir yang menjadi inputan di dapodik

2. Pada akta lahir manual pada sudut kanan akan tertulis CSL--------- itu merupakan no Blanko, no kode registrasi akta lahir ada pada tanda lingkaran, namun akta manual ini para OPS diminta untuk menginput Akta yang sudah di legalisir oleh pihak DUKCAPIL, krn kebanyakan akta manual datanya blm divalidasi oleh pihak Dukcapil.
Cara Isi atau Input Nomor Registrasi Akta Kelahiran Pada Dapodik 2016

untuk itu mintalah kepada org tua siswa untuk melegalisir akta manual tersebut sebelum diinput ke dapodik...

Tuesday, 28 June 2016

Buku Guru dan Siswa K13 Kelas 1 Revisi Tahun 2016 Update 2016/2017

Buku siswa dan guru kurikulum 2013 untuk kelas 1 SD/MI, buku ini sudah mengalami perubahan pemetaan KI dan KD terbaru hasil revisi dan sudah memiliki koneksi relevansi pada silabus SD kurikulum 2013 unduh disini Silabus SD Kurikulum 2013 revisi 2016 semua kelas.

Buku Guru dan Siswa K13 Kelas 1 Revisi Tahun 2016 Update 2016/2017
Berikut buku guru dan siswa kurikulum 2013 Kelas 1 Sekolah Dasar terbaru

Sunday, 15 May 2016

SKHU 2016 Kurikulum 2013 dan KTSP Dilengkapi Cetak Nilai Ijazah Sesuai Juknis

Pada kesempatan kali ini kami bagikan aplikasi SKHU SD tahun 2016 yang dibuat oleh rekan guru ternama, kelebihan aplikasi SHU ini ditambahkan dengan SKHU Model Kurikulum 2013 yang mana memiliki nilai cetak ijazah sehingga akan memudahkan rekan guru untuk olah nilai tahun pelajaran 2015/2016.
SKHU 2016 Kurikulum 2013 dan KTSP Dilengkapi Cetak Nilai Ijazah Sesuai Juknis
Terdapat bentuk khsus yang disejajarkan pada juknis tahun 2016 segala pedoman SKHU yang dibuat ini. tentunya banyak yang menyukai ini.
DOWNLOAD

Sunday, 8 May 2016

Grafik Kelulusan Siswa di Sekolah Berbasis Excel

Aplikasi grafik lulusan siswa excel ini sangat bermanfaat untuk kawan di sekolah, dari grafik ini tersaji jumlah akumulasi total data lulusan siswa pada suatu sekolah dari tahun ke tahun.

Aplikasi grafik kelulusan siswa ini terbuat dari excel hingga tak sulit dalam penggunaannya, hanya rekan guru input nama sekolah yang bisa di sesuaikan, tahun pelajaran, jumlah siswa 10 tahun sebelumnya dan dan sekarang.

Lihat tampilan grafik dibawah ini.
Grafik Kelulusan Siswa di Sekolah Berbasis Excel
DOWNLOAD APLIKASI GRAFIK LULUSAN SISWA

Monday, 2 February 2015

Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Panduan atau cara input data jadwal mingguan kelas ini memang harus diakui ini hal baru bagi kita semua, namun sayangnya sangat mengagetkan ternyat ini adalah sesuatu yang wajib dilakukan agar update riwayat keaktifan PTK secara otomatis bisa berlangsung. Fiture baru namun memiliki fungsi dan langkah tak kalah dengan kegiatan pendataan lainnya, hingga si OPS tanpa sosialisasi akan kebingungan karenanya, entah apa yang diinginkan padamu negeri untuk mewajibkan pengaturan jadwal mingguan kelas di akun admin/operator sekolah, namun diantara penjelasan pihak padamu negeri kami kutip sebagai berikut:
Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .  
Lihat Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
Akan ada lagi Verval NRG ini cara verval NRG nya
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajar para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.

Lihat Panduan Berikut Cara Buat Jadwal Mingguan Kelas langkah baik dilakukan jika pada sebelumnya kita telah buat Rombongan Belajar/Kelas, Baca Cara Input Data Siswa dan Sinkronisasi Kurikulum karena panduan sebelumnya baca kami Sudah jabarkan di Pengaturan Jadwal Mengajar dan Kurikulum jika belum isikan data tersebut maka akan susah membuat jadwal mingguan, dan berikut sedikit panduan buat jadwal Mingguan Kelas.
1. Langkah Pertama, Lakukan Login pada akun/admin operator sekolah, ingat login nya dengan menggunakan email yang terdaftar jika belum maka tampilannya akan berbeda. jika belum tahun caranya ini cara tambah admin padamu negeri
Sudah masuk pilih jadwal dan kita mulai dengan mengklik:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Bagian dari Pengaturan pilih Keloal Model Jadwal Kelas, setelah muncul klik saja tanda plus yang bertuliskan Buat Model Baru, saya akan kasih contoh buat jadwal pembelajaran Kelas 6. sebagai berikut:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Itu hanya sekedar contoh jadwal dari saya, silahkan bapak/ibu sesuaikan jangan di protes kalau gak sama ya. jika salah katakanlah contoh yang salah namun cara mengerjakannya saja intinya kita disini. oke sudah jangan lupa simpan klik saja. dan lihat tampilan berikut:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Saya bisa tentukan senin jam pertama upacara, dan ada jam istirahat itu saya hanya edit dengan klik dua kali pada tabelnya dan ganti pilihannya. oke sip ya.
Jika sudah klik Jadwal lagi sekarang kita kembali pada jadwal Kelas Pilih Jadwal Mingguan seperti gambar pertama diatas.
Lakukan Pilih Kelas, karena saya buat untuk Kelas 6 tadi maka saya akan pilih tingkat 6.
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Dan saya akan pilih tabel semester genap saja, karena ganjil sudah terlewati, klik icon gerigi pada atas samping dan pilih model jadwal pastikan bapak/ibu masih ingat memberi nama jadwal apa tadi, kalau saya jadwal pelajaran Kelas 6.
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Ceklis yang bapak ibu buat tadi maka akan muncul tampilan, lakukan saja tambah kegiatan pada tabelnya, dan pilih mapel serta gurunya jangan ketinggalan JJM nya...maka menghasilkan seperti ini:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Jika selesai maka sip lah kelarlah jadwal kita untuk satu kelas dengan ini riwayat mengajar Guru akan otomatis pula terinput pada login ptknya..contohnya hasil saat login ptk nya pada Guru Kelas 6 tadi sebagai berikut
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Silahkan lakukan pada kelas lain, monggo, dan semoga bermanfaat..
Baca dan ingat klik batas akhir Padamu Negeri Semester 2 Tahun pelajaran 2014/2015

Wednesday, 28 January 2015

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahan pada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. Sumber kemdiknas (Gloria Gracia)

Monday, 26 January 2015

Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Soal pada Ujian Nasional Tahun 2015 direncanakan tak lagi gunakan metode pilihan ganda atau multi choice seperti pada tahun-tahun sebelumnya apakah ini pula perubahan UN tahun 2015 dari Paparan Kemdikbud yang tak lama dipublikasikan.
UN bukan penentu kelulusan namun hanya sekedar pemetaan mulai tahun ini direncanakan seperti itu, namun pada paparan kemdikbud yang lalu dari beberapa hal yang disampaikan diantaranya Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015 hingga pada beberapa hal lain yang sedikit agak baru pada persiapan sekolah tahun 2015 ini berikut kisi-kisi UN tahun 2015 kembali pada topik diatas pernyataan dari Puspendik Kemdikbud terkait bentuk Soal UN tahun 2015 serta metode variasi yang akan diterapkan seratus delapan puluh derajat mengalami perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya, seperti berita yang dikutip dari republika.co.id

Soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
 yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
"Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).
lihat  UN Tahun 2015 Gunakan Kurikulum 2006
Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan.
Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Salah satu perubahan peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali.
Hal itu bertujuan agar peserta didik dapat memperbaiki  pencapaian terhadap standar.
Tak lain Mungkin yang dimaksud itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bisa masuk di PTN

Tuesday, 13 January 2015

Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor  14  Tahun  2005  tentang  Guru  dan  Dosen secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen  pembelajaran untuk  meningkatkan mutu  pendidikan  nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka per minggu.
 Baca Arti Nomor Sertifikat Pendidik
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per minggu. Tak perlu kita mencari pada perbandingan pada Daerah-daerah terpencil karena daerah yang bukan status terpencil saja, pada umumnya peserta didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Rasio Siswa Terhadap Guru Ideal Dengan Peraturan Perundang-Undangan

Lihat Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru  Pasal  53  menyatakan bahwa  Menteri,  dalam  hal  ini Menteri Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional. Baca Juga
Syarat Guru Bukan PNS Penerima Tunjangan Fungsional

Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.


Lihat Perkembangan Sertifikasi Guru
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada
jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru  akan  menyebabkan  guru  tidak  dapat  memenuhi  kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.

Kembali pada Rasio siswa terhadap gurunya, PP 74 mengamanatkan aturan ini akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari tahun 2016 sesuai dengan amanah yang disebutkan pada pasalnya 10 tahun sejak berlakunya UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tuesday, 30 December 2014

Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya

Program indonesia Pintar yang diterapkan pemerintah Jokowi-Jk pada saat lalu nama Bantuan siswa miskin dilebur menjadi PIP atau Program Indonesia Pintar, PIP sendiri memiliki dua bagian yang berbeda peruntukkannya, Mendikdasmen menjelaskan perbedaan Kartu Indonesia Pintar/KIP dan BSM, dalam pelaksanaannya,  baca KPS diseleraskan dengan Dapodik
Meski dalam proses final akhir tahun ini dalam penyaringan data untuk penerima BSM pada post sebelumnya Batas akhir PIP Dari Sinkronisasi Dapodikdas  seperti berita yang dilansir dari Republika Perbedaan KIP dan BSM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjangkau setidaknya 19 juta siswa pada 2015.
"Kalau dulu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, maka pada 2015 KIP akan menjangkau 19 juta siswa," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemdikbud telah menganggarkan Rp7,1 triliun untuk KIP. Meski menggunakan data BSM pada awal peluncurannya, Mendikbud mengklaim KIP berbeda dengan BSM.

"Kalau BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah. Kalau KIP diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah," tambah dia.
Baca didapat Data Penduduk Usia Sekolah
Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya
Perbedaan tersebut akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Dia menjelaskan banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan sekolah lagi.

Anies menambahkan insentif bagi anak yang putus sekolah tersebut penting karena mereka bisa kembali bersekolah.
"Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang. Kami ingin dikonsolidasikan jadi satu frngan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," terang dia.

Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan penghematan. Anies menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp250 miliar untuk pembuatan kartu.

Bantuan yang diberikan KIP tersebut tidak hanya diberikan kepada anak putus sekolah melanjutkan pendidikan ke lembaga formal, namun juga bisa ke lembaga nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja.

Monday, 29 December 2014

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di Non Aktifkan

Padamu negeri memberikan informasi menyangkut deadline akhir pada tahun 2014 pada layanannya, beberapa menu akan dinonaktifkan, daiantaranya kami teruskan pada informasi berikut: perlu kawan-kawan kiranya ketahui terutama bagi yang belum melakukan verval data atau melakukan PKG/Penilaian Kinerja Guru 
Dan pada berita sebelumnya kami telah informasikan panduan update data padamu Negeri
Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG periode 2014 Sumber Laman FB Padamu Negeri
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014 baca BPSDMPK Jelaskan Maksud PKG Online
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
  3.  Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan. jenis dan arti peringatan login PTK
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan
Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di Non Aktifkan
Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PKT akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 


Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Friday, 26 December 2014

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Cara periksa data Pendidik dan tenaga kependidikan di data Referensi Pendidikan PDSP, ini salah satu menu yang tersedia masih banyak menu lainnya, satuan pendidikan data peserta didik dan sebagainya kita ketahui dari penjelasan laman Data Referensi bahwa Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menampilkan data agregat total data PTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).
Data agregat PTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard PTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data PTK.
Baca Lebih lengkap Penjelasan Aplikasi Data Referensi Pendidikan


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Katakanlah menu ini hanya salah satu bagian pemetaan dari Pusat data statistik pendidikan, ada begitu banyak menu lainnya, yang bisa kita akses untuk kita cek kesesuaian data  pada daerah atau sekolah kita pada posting yang telah lalu baca Cara Cek NUPTK Di Data Referensi Pendidikan
Kunjungi link berikut klik Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan
Akan muncul tampilan berikut dan lakukan pemilihan pada Dashboard PTK pada menu statistik lihat gambar berikut dan silahkan pilih

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
Jika telah melakukan pilihan pada menu yang disediakan silahkan kembali lagi lakukan pemilihan wilayah dan jenjang tingkatan dan lokasi sekolah bapak/ibu

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
 
Sekarang coba gunakan menu penelusuran untuk lihat lebih detail sekolah bapak ibu, klik menu tersebut pilih jenjang dan wilayah bapak ibu maka akan kita dapati daftar PTK yang ada, apakah sudah sesuai.
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
coba lihat pada bagian bawah nama-nama sekolah yang keluar klik lihat pada bagian kanan
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Akurasi data ini didominasi dari Dapodik, pemetaan secara nasional yang dilakukan oleh Pusat Data statistik pendidikan, sangat luar biasa bagaimana kita bisa mengkases secara terbuka, data referensi pendidikan secara Nasional. selengkapnya baca Layanan Pusat Statistik Data Pendidikan

Wednesday, 24 December 2014

Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013

Persoalan pelaksanaan secara terbatas pada Kurikulum 2013 belum lah selesai, pada proses yang ditetapkan bagi sekolah yang telah melaksanakan tiga semester silahkan melanjutkan, namun bagi yang baru satu semester untuk dihentikan sementara, persoalan dihentikan sementara sesuai kebijakan mentri dari Permendikbud 160 tahun 2014 ini memiliki pengecualian bagi sekolah yang memiliki kesiapan walau baru pada semester 1 melaksanakannnya dipersilahkan untuk melakukan usulan, dengan keputusan tetap berada pada Kemdikbud, menyangkut berbagai persyaratan dan evaluasi dalam bentuk verifikasi akan dilakukan pada sekolah tersebut dengan status kelayakannya.
Segala masukkan untuk Kurikulum 2013, silahkan baca Ruang Publik Kurikulum 2013

Mendikbud Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun lalu disilakan meneruskan penerapannya. Sementara sekolah yang baru menerapkannya pada tahun pelajaran 2014/2015, diinstruksikan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013
Namun, kenyataan di lapangan, sejumlah Pemerintah Daerah dan sekolah masih ingin meneruskan penerapan Kurikulum 2013. Sebab, di sejumlah sekolah, kendati baru tahun pelajaran ini menerapkan kurikulum tersebut, persiapan berupa pelatihan guru telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut,
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, mengatakan akan menanganinya secara kasus per kasus. “Artinya mungkin akan ada evaluasi, apa memang itu keinginan sekolah, apakah sekolahnya benar-benar siap. Nanti ada diskresi khusus dari Menteri,” ujarnya usai konferensi pers di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013,
1. Akan ditinjau dari aspek manajemen sekolah, di antaranya kemampuan kepala sekolah mengelola Kurikulum 2013,
2. Pelatihan guru, fasilitas belajar penunjang Kurikulum 2013,
3. Anggaran pemenuhan Kurikulum 2013, dikatakannnya
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan kegiatan pembelajaran yang terkait guru. Guru perlu dinilai apakah sudah siap untuk melaksanakan kurikulum baru itu, termasuk melakukan penilaian yang selama ini banyak dikeluhkan. Dua masalah besikutnya adalah kesiapan buku dan dukungan orang tua. seperti berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud
Hamid berharap Pemerintah Daerah realistis menilai sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya. Tak perlu memaksakan semua sekolah terus menerapkan Kurikulum 2013 jika dinilai belum siap.
Berkenaan dengan buku KTSP, Hamid mengatakan pihak sekolah dapat kembali menggunakan buku Kurikulum 2006 tersebut. Mestinya buku itu masih ada dan disimpan di perpustakaan lantaran tiap tahun sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku.
Berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan Pemerintah, buku KTSP tidak diadakan Pemerintah. Sebab, pada KTSP, silabus tidak dibuat oleh Kemendikbud, melainkan oleh guru sendiri. “Implikasinya, karena dibuat oleh guru, guru juga menyiapkan bahan pembelajarannya dengan menggunakan buku-buku yang sudah ada. Itu prinsipnya,” ungkapnya. Pemerintah sekadar melakukan penilaian terhadap kelaikan buku yang ditulis pihak swasta.
Pada KTSP, Hamid menambahkan, standar pembelajaran berbasis sekolah yang bersangkutan. Guru lebih tahu buku mana yang diperlukan untuk menunjang pembelajarannya. Ia menyerahkan pengaturan pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Namun ia mengingatkan, harga buku KTSP jauh lebih mahal ketimbang buku Kurikulum 2013. Dana BOS tak mencukupi untuk memenuhinya
Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013

Sementara Ketegasan pada Perdirjen untuk juknis implementasi k13 dan kurikulum 2006 menindaklanjuti Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tepat pada pasal 3 juga menegaskan akan adanya evaluasi bagi sekolah yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013.
Download Perdirjen tentang Juknis Pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013