Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts

Friday, 11 August 2017

Cara isi Daftar Kehadiran Absensi Online Dapodikdas

Cara Isi Daftar Kehadiran Secara Online Data Berbasis Dapodik
Absen atau Data kehadiran guru secara online ini data utama bersumber pada dapodikdas setelah melakukan sinkronisasi tiap semester berjalannya, pertanyaan nya bagaimana cara login dan isi daftar kehadiran guru secara online tersebut dari data yang bersumber dapodikdas absen atau presensi online ini data utama sekali lagi diambil dari aplikasi dapodikdasmen sekolah.

Pertama siapkan user dan pasword dapodikdas masing-masing tentunya akun dapodikdas yg dimiliki sekolah nya operator sekolah pasti lebih tahu, jika sudah ada silahkan login pada alamat dibawah ini. copy paste saja.
url ini http://223.27.144.195:212/ atau klik Disini

Cara Isi Daftar Kehadiran Guru Secara Online Data Berbasis Dapodik

Masukkan user dan pasdword dapodik isi captha dengan benar sehingga tampilan begini  pada menu beranda
Cara Isi Daftar Kehadiran Guru Secara Online Data Berbasis Dapodik
Klik menu kehadiran maka lihat seperti berikut, jangan lupa pada bulan berjalan semester saat ini.
Cara Isi Daftar Kehadiran Guru Secara Online Data Berbasis Dapodik
Jika belum ada tabel seperti itu silahkan pilih bulan dan buat daftar hadir klik, sambil lakukan refresh, silahkan ceklist tanggal-tanggal perharinya tiap bulan nya

Friday, 21 July 2017

Panduan Cetak Kartu Pokja PKB Guru Pembelajar

Cara Cetak Kartu Anggota POKJA PKB di SIM PKB
Kartu Identitas Guru dalam Kelompok Kerja Guru atau POKJA Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan digunakan sebagai tanda keanggotaan serta biodata diri guru dalam program PKB sebagai penerus program guru pembelajar.

Bagaimana cara cetak Kartu Anggota PKB
1. Masuk ke laman https://app.simpkb.id
Gunakan user dan pasword sim PKB masing-masing
lihat tampilan berikut:
Silahkan siapkan printernya

NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah Berikut Juknis nya

Juklak NUKS dan Sertifikat Bagi Kepala Sekolah
Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) adalah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.  h. NUKS terdiri dari  21 digit sebagaimana ditunjukkan Tabel 2.1. i. NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah. j. Proses penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.

Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:
A. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)
1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi usulan pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat InOn-In;
2. Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan  NUKS dari setiap LP2CKSM;
3. Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah memiliki Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).
B. Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)
1. Melaksanakan kegiatan diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2. Menerbitkan STTPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah.
3. Melaporkan hasil  diklat calon  kepala sekolah/madrasah kepada

dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan  NUKS asli sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.

Monday, 12 June 2017

PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam

 PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.

tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu

pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja

Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

DOWNLOAD

Thursday, 1 June 2017

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online
Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB jadi penerus program Guru Pembelajar yang berjalan pada tiap tahun nya, Nomor Peserta UKG sebagai akun login bagi para guru, begitu pentingnya nomor peserta UKG ini sehingga layak untuk di arsipkan.

Apa solusi Jika lupa nomor UKG, Bagaimana cara mencari nomor peserta UKG?

Lupa Nomor Peserta UKG Ini Solusinya
Silakan cek dengan langkah :
1. Buka link :
https://app.simpkb.id/akun/registrasi atau klik DISINI
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

2. Klik Cari No. UKG
3. Pilih Provinsi.
4. Pilih Kabupaten/Kota
5. Ketik Nama yang akan dicari No. UKG nya
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

6. Klik Cari GTK

Sunday, 30 April 2017

Juknis Dupak Angka Kredit Guru Tahun 2017

Inilah Pedoman Dupak Guru Tahun 2017 Terbaru
Daftar usul penetapan angka kredit guru atau dupak dalam pedoman penilaian tahun 2017 ini secara lebih detail akan diperinci pada juknis dupak yang kami bagikan dibawah ini.
khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit  u.p. Kepala Sekretariat  lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan  kewenangannya.

Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir),   kecuali  bukti  fisik pendidikan formal dapat diajukan  pada periode penilaian berikutnya,  sepanjang belum pernah dinilai  pada penilaian sebelumnya.

Monday, 10 April 2017

Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar Tahun 2017 Terbaru


Inilah Juknis PKB Penerus Program Guru Pembelajar 2017
Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan PKB Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)
Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG 2. Jumlah guru yang sangat besar  3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
4. Ketersediaan koneksi internet
5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta seperti pada Gambar 2.1. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan penilaian.
Unsur yang terlibat pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda tatap muka yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Prov./Kab./Kota dan UPT adalah Instruktur Nasional (IN) sebagai fasilitator, guru sebagai peserta dan panitia kelas.  

Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring  
Pendekatan pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Menuntut pembelajar untuk membangun dan menciptakan pengetahuan secara mandiri (constructivism);
b. Pembelajar akan berkolaborasi dengan pembelajar lain dalam membangun pengetahuannya dan memecahkan masalah secara bersama-sama (social constructivism);
c. Membentuk suatu komunitas pembelajar (community of learners) yang inklusif;
d. Memanfaatkan media laman (website) yang bisa diakses melalui internet, pembelajaran berbasis komputer, kelas virtual, dan atau kelas digital;
e. Interaktivitas, kemandirian, aksesibilitas, dan pengayaan.
Melalui moda daring, peserta memiliki keleluasaan waktu belajar. Peserta dapat belajar kapanpun dan dimanapun, sehingga tidak perlu meninggalkan kewajibannya sebagai guru dalam mendidik. Pada daring kombinasi, peserta akan melakukan pembelajaran secara luring (tatap muka) di Pusat Belajar dan didampingi oleh fasilitator.  
Gambaran umum dari setiap model pembelajaran pada program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan moda daring adalah sebagai berikut.
a. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Moda Daring Murni
Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan fasilitator dan guru sebagai peserta. Dengan memanfaatkan TIK, peserta secara penuh melakukan pembelajaran daring dengan mengakses dan mempelajari bahan ajar, mengerjakan lembar kerja, berdiskusi serta berbagi ilmu pengetahuan dan pengalaman dengan peserta lainnya. Selama proses pembelajaran, peserta difasilitasi secara daring penuh oleh pengampu dan akan dibantu oleh admin LMS dalam hal teknis pembelajaran.
Kelas pada moda daring terdiri dari Daring Murni - Model 1, Daring Murni - Model 2 dan Daring Kombinasi. Unsur yang terlibat di dalam kelas pembelajaran dan interaksi setiap unsurnya pada moda-moda tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Dalam pelaksanaan moda daring murni, dikembangkan dua model sebagai berikut.
1) Model 1 Pembelajaran pada model ini hanya melibatkan pengampu dan guru sebagai peserta.
DOWNLOAD

Sunday, 9 April 2017

Download Buku Pedoman dan Konsep Penguatan Pendidikan Karakter Bagi Sekolah

Buku Pedoman dan Konsep Pendidikan Karakter di Sekolah
Gerakan Penguatan  Pendidikan Karakter (PPK) tidak   mengubah kurikulum yang sudah ada, melainkan optimalisasi kurikulum pada satuan pendidikan. Gerakan PPK perlu dilaksanakan di satuan pendidikan melalui berbagai cara  sesuai dengan  kerangka kurikulum  yaitu  alokasi  waktu minimal yang  ditetapkan dalam Kerangka Dasar dan  Struktur  Kurikulum, dan kegiatan ekstrakurikuler yang dikelola oleh satuan pendidikan sesuai dengan peminatan dan  karakteristik peserta  didik,  kearifan  lokal,  daya dukung, dan  kebijaksanaan satuan pendidikan masing-masing.

Pelaksanaan  Gerakan  PPK  disesuaikan dengan  kurikulum   pada satuan pendidikan masing-masing dan  dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

1. Mengintegrasikan pada mata  pelajaran yang  ada  di dalam struktur kurikulum dan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok) melalui kegiatan intrakurikuler   dan    kokurikuler.  Sebagai   kegiatan   intrakurikuler dan   kokurikuler, setiap  guru   menyusun  dokumen  perencanaan pembelajaran   berupa   Silabus  dan  Rencana    Pelaksanaan Pembelajaran  (RPP)   sesuai  mata    pelajarannya masing-masing. Nilai-nilai utama PPK diintegrasikan ke dalam mata  pelajaran sesuai topik  utama nilai  PPK yang   akan   dikembangkan/dikuatkan pada sesi  pembelajaran tersebut dan  sesuai dengan karakteristik mata pelajaran masing-masing. Misalnya, mata  pelajaran IPA untuk  SMP mengintegrasikan nilai nasionalisme dengan mendukung konservasi energi pada materi tentang energi.

2. Mengimplementasikan PPK melalui  kegiatan  ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh  satuan pendidikan. Pada kegiatan ekstrakurikuler, satuan pendidikan melakukan penguatan kembali nilai-nilai karakter
melalui  berbagai kegiatan. Kegiatan ekskul  dapat dilakukan melalui kolaborasi dengan masyarakat dan pihak lain/lembaga yang relevan, seperti PMI, Dinas  Kelautan  dan   Perikanan,  Dinas  Perdagangan, museum, rumah budaya, dan  lain-lain, sesuai dengan kebutuhan dan  kreativitas satuan pendidikan.

3. Kegiatan pembiasaan melalui budaya sekolah dibentuk dalam proses kegiatan rutin,  spontan,  pengkondisian, dan   keteladanan warga sekolah. Kegiatan-kegiatan dilakukan di luar jam pembelajaran untuk memperkuat pembentukan karakter sesuai dengan situasi,  kondisi, ketersediaan sarana dan  prasarana di setiap satuan pendidikan.

Selain  struktur dalam kurikulum,  gerakan PPK juga  memiliki struktur pendukung lain yang  terdiri atas:

a. Ekosistem  dan   budaya  sekolah;  mewujudkan  tata   kelola   yang sehat,  hubungan  antarwarga sekolah yang   harmonis dan   saling menghargai, lingkungan sekolah yang  bersih,  ramah, sehat, aman, dan  damai.
b. Pendidikan keluarga dan  masyarakat; menjalin keselarasan antara pendidikan di sekolah, lingkungan keluarga, dan  masyarakat.

DOWNLOAD

Monday, 3 April 2017

Kisi Kisi PLPG 2017 Untuk Guru SD dan Semua Mata Pelajaran

Kisi Kisi Materi PLPG Tahun 2017 Mapel Guru Kelas SD
PLPG 2017 dalam kisi kisi PLPG 2017 untuk sertifikasi guru tahun 2017 pada Sekolah Dasar ini kami bagikan lebih awal untuk persiapan rekan guru semua dalam mengikuti PLPG 2017 khususnya pada guru sekolah dasar.

Seperti sebelumnya kami sudah bagikan Materi PLPG 2017 untuk Guru SD serta bagi rekan guru yang sedang atau akan mengikuti UTN ujian tulis nasional bisa diunduh disini contoh soal UTN dan kunci jawaban

Dengan persiapan terbaik bagi rekan guru sangat mungkin akan lebih mudah dalam memenuhi target kelulusan sertifikasi guru yang minimal nilai UTN 80, tentunya target ini harus dicapai agar sertifikat pendidik bisa di terima, sehingga bisa menjadi guru yang benar-benar profesional.

Berikut kami bagikan kisi-kisi materi PLPG Tahun 2017 Guru Sekolah Dasar 027.

Untuk mata pelajaran lainnya silahkan unduh di laman yang kami sematkan klik Disini

Sunday, 2 April 2017

Inilah Materi PLPG Tahun 2017 Semua Mapel Sekolah Dasar

Materi PLPG 2017 Sertifikasi Bagi Guru Sekolah Dasar
PLPG 2017 untuk sertifikasi guru merupakan bagian pelatihan yang di dalam nya untuk menjaring guru-guru tersertifikasi sebagai bentuk ke profesionalan akan proesi guru yang di tandai dengan sertifikat pendidik, meski diketahui pada tahun ini grade kelulusan cukup tinggi jika dibanding tahun-tahun sebelum nya.

Modul berikut ini untuk PLPG Tahun 2017, Semua mata pelajaran bagi guru sekolah dasar,
Mata Pelajaran

PKN



Bahasa Indonesia


Matematika

IPA


IPS

Saturday, 1 April 2017

Soal UTN PLPG 2017 Sesuai Kisi-Kisi Dengan Kunci Jawaban

Contoh Soal UTN PLPG Lengkap dengan Kunci Jawaban
Soal Ujian tulis nasional (UTN) PLPG untuk sertifikasi guru ini kami lengkapi dengan kunci jawaban hanya sebagai referensi atau contoh yang bisa dijadikan latihan, diambil dari kisi-kisi dan materi PLPG baik profesional maupun pedagogik, kumpulan soal ini bisa dijadikan referensi bagi yang sedang mengikuti PLPG untuk sergur atau sertifikasi guru maupun yang gagal dalam uji soal UTN pertama dan harus mengulangnya.

UJI TULIS NASIONAL (UTN) :
1. UTN dilaksanakan secara daring (dalam jejaring/online) dan diikuti oleh peserta yang telah lulus PLPG.
2. Soal Ujian Tulis Nasional (UTN) dikembangkan secara nasional di bawah kendali KSG.
3. Soal UTN disusun dalam bentuk tes objektif pilihan ganda 4 (empat) opsi dengan mempertimbangkan HOTS minimal level C4 dan mengacu pada kisi-kisi UTN yang telah ditetapkan.
4. Durasi waktu pelaksanaan UTN selama 120 menit dengan jumlah butir menyesuaikan durasi waktu tersebut. apa itu ujian tulis nasional? nilai kelulusan UTN dalam plpg
5. UTN dapat dilaksanakan di LPTK Penyelenggara atau tempat uji kompetensi (TUK) setelah peserta dinyatakan lulus ujian akhir PLPG.

Baca juga

6. Nilai batas minimal kelulusan UTN adalah 80.
7. Peserta yang telah memenuhi batas minimal kelulusan UTN berhak mendapat sertifikat pendidik.
8. Peserta yang belum memenuhi batas minimal kelulusan UTN diberikan kesempatan mengulang UTN pada tahun berikutnya sebanyak 4 kali dalam waktu 2 tahun setelah melaksanakan peningkatan kompetensi secara mandiri.
9. Ujian ulang UTN/UKG dilaksanakan di tempat uji kompetensi (TUK) yang ditetapkan Pemerintah.
10. Guru yang dinyatakan lulus PLPG dan memiliki skor UKG 2015 ≥ 80, tidak menempuh UTN/UKG dan langsung diberikan sertifikat pendidik.

Soal-soal UTN/UKG ini akan sangat diperlukan oleh bapak ibu/guru sebagai sarana latihan, silahkan unduh pada link yang kami sematkan dibawah ini.

Friday, 24 March 2017

Daftar Verval Individu dan Cetak Kartu Identitas GTK

Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Sistem verifikasi dan validasi individu GTK atau guru dan tenaga kependidikan juga bisa cetak kartu Identitas GTK setelah kita berhasil login dari cara pendaftaran yang telah ditentukan oleh PDSP Kemdikbud,  Atribut GTK (Verval GTK) yang bermuara pada data pokok pendidikan atau Dapodik, akun login ini milik individu, yang diantaranya memuat data sebagai berikut:

1. Data Pendidikan Formal
2. Data Golongan /Kepangkatan
3. Data Jabatan Struktural
4. Data Jabatan Fungsional
5. Data Sertifikasi
6. Data Pekerjaan
7. Ringkasan Data.

KARTU IDENTITAS GTK
Perubahan master
Riwayat Perubahan master


Cara Pendaftaran Sistem verifikasi dan validasi individu GTK

Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Klik mendaftar akun, setalah muncul tampilan isi nama user, email yg aktif yang ada dan telah diinputkan di aplikasi dapodik pada menu penugasan itu sangat di sarankan. isi secara lengkap data, jangan lupa uploadkan data pendukung berupa scan KTP yang sudah di compress ukuran dan terbaca dengan baik hasilnya.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Setelah berhasil daftar tunggu email konfirmasi pada email yang telah kita daftar kan. jika sudah ada konfirmasi pendaftaran diterima alias berhasil, maka login dan lihat data-data kita, secara lengkap tiap menu.
  • 1. Data Pendidikan Formal
  • 2. Data Golongan /Kepangkatan
  • 3. Data Jabatan Struktural
  • 4. Data Jabatan Fungsional
  • 5. Data Sertifikasi
  • 6. Data Pekerjaan
  • 7. Ringkasan Data.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Gunakan menu KARTU IDENTITAS GTK jika ingin mencetak kartu identitas GTK di Sistem verifikasi dan validasi individu GTK...
seperti berikut.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK

Guru di Berikan Perlindungan dalam Permendikbud NO 10 Tahun 2017

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir,  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau  e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.