Showing posts with label PPG. Show all posts
Showing posts with label PPG. Show all posts

Sunday, 25 January 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Saturday, 17 January 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir
kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan
terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk
melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk
mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran
mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah
mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti.
Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai
proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi
yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut
harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.
Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
Adapun yang dinilai berupa :
No Komponen Sub Komponen
 1Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi
lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga
akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi
kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim
pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga pada link dibawah ini
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau Sertifikasi Guru

Wednesday, 14 January 2015

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015.
Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Lihat Panduan Verval NRG Tahun 2015
2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Lihat Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di nonaktifkan
3.PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta dilingkungan kemdikbud dan kemenag.
Lihat Panduan/Cara Pengaktifan NUPTK
4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud. silahkan angket EDS unduh dibawah
Download Angket EDS Siswa dan Guru
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

a. Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
c. Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
d. Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
e. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Baca Juga Agenda Padamu Negeri
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Baca panduan Pembagian Tugas Padamu Negeri
Surat Resminya selengkapnya lihat edarannya disini:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015



Monday, 12 January 2015

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya tidak banyak perubahan.Dokumen yang perlu dibaca sebelum juknis ini adalah alur_data_ap2sg15.pptx, yaitu penjelasan alur data penetapan calon peserta. Dokumen terkait juknis dapat di download melalui tautan dokumen di AP2SG.
Calon peserta PPG Dalam Jabatan dikategorikan dalam kelompok berikut :
1.    PLPG 2014, calon peserta yang berasal dari peserta tidak lulus  PLPG 2014, yaitu status kelulusan selain Lulus atau Diskualifikasi.
2.    Sertifikasi-2, berasal dari peserta yang sudah pernah memiliki sertifikat pendidik dan mendaftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi ke 2.
3.    UKG 2013-2014, kelompok calon peserta yang sudah pernah mengikuti UKG tahun 2013 atau UKG tahun 2014.
4.    Belum UK, calon peserta yang belum pernah mengikuti UKG.
Kategori status verifikasi AP2SG terdiri dari satatus verifikasi berikut :
Belum verifikasi, status awal data di AP2SG
Sudah Verifikasi, jika sudah dilakukan perubahan informasi dan perubahan tersebut disimpan.
Disetujui Cetak A1, status data berubah menjadi sudah dilakukan persetujuan cetak A1 oleh operator LPMP. Berkas RPL Lengkap, penandaan kelengkapan berkas RPL oleh operator LPMP.
Lihat Petunjuk Tekhnis PPGJ Tahun 2015
Pengajuan Hapus, status verifikasi jika dilakukan penghapusan oleh operator Dinas kab/kota.
Hapus, status pengajuan hapus jika sudah disetujui oleh operator LPMP status verifikasi menjadi Hapus.
Sebagai data awal calon peserta di AP2SG adalah calon peserta dari kategori 1, 3, dan 4. Data awal sesuai informasi database NUPTK per tanggal 3 Des 2014. Informasi bidang studi sertifikasi data awal sesuai mapel UKG bagi kategori 3 dan 4, sedangkan kategori 1 sesuai bidang studi sertifikasi pada saat PLPG 2014. Calon peserta yang belum ada pada data awal tersebut dapat ditambahkan melalui fasilitas penambahan calon peserta. Penambahan calon peserta dilakukan oleh operator Dinas kab/kota. Petunjuk teknis prosedur penambahan calon akan tersedia jika fasilitas penambahan sudah dibuka.
Baca Syarat PPG Dalam Jabatan Tahun 2015
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KOTA
Aplikasi penetapan peserta sertifikasi guru (AP2SG) tidak mengalami banyak perubahan dengan AP2SG tahun sebelumnya, tampilan dan perilakunya diusahakan tidak banyak perubahan. Tempat dokumen terkait dan informasi terkini tidak mengalami perubahan. Aplikasi dapat diakses melalui alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/ap2sg. Memulai aplikasi dilakukan dengan mengisi nama dan password
dihalaman login :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015

Halaman utama aplikasi berupa informasi terkini. Berikut contoh halaman utama,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Halaman verifikasi, informasi detail peserta,  selain dapat diakses melalui tautan halaman verifikasi juga dapat dilakukan melalui pencarian. Pencarian melalui NUPTK jika ditemukan akan langsung membuka halaman verifikasi, sedangkan jika melalui nama akan ditampilkan hasil pencarian dan halaman verifikasi terbuka jika tautan detail di pilih dengan klik mouse kiri. Berikut contoh halaman detail verifikasi,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Informasi yang terbuka untuk pembaruhan adalah gelar depan, gelar belakang, tempat lahir, tanggal lahir, golongan, tmt pendidik, tmt pengawas (bagi pengawas), kualifikasi pendidikan terakhir, dan bidang studi  sertifikasi. Mengingat informasi yang ada sesuai data base NUPTK pada saat dilakukan penambahan calon, maka perubahan informasi harus sesuai dengan dokumen perubahan data di sistem informasi data NUPTK, yaitu S13. Tautan perbaikan jenjang tempat tugas adalah tautan utuk membuka dialog Mutasi Sekolah calon peserta.  Berikut contoh dialog perbaikan jenjang tempat tugas,
Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Tombol verifikasi diatas kotak informasi, sisi kanan bawah kotak berwarna kuning. Banyaknya dan jenis tombol yang ditampilkan sesuai dengan status verifikasi. Jenis tombol verifikasi yang ada sebagai berikut :
Tutup, menutup halaman verifikasi
Simpan, menyimpan perubahan yang dilakukan
Hapus, membuka dialog pengajuan penghapusan
Cetak A1, mencetak dokumen A1.
Prosedur penyimpanan data dapat menyebabkan perubahan setatus verifikasi menjadi belum verifikasi atau sudah verifikasi. Status sudah verifikasi dapat dicapai jika persyaratan peserta dipenuhi. Pengujian persyaratan peserta yang tidak dapat dilakukan oleh AP2SG adalah persyaratan linieritas, jadi verifikasi persyaratan ini harap dilakukan oleh operator sendiri.
Mulai tahap status verifikasi disetujui cetak A1, tombol simpan tidak ditampilkan. Jika ingin melakukan perubahan data bagi status verifikasi disetujui cetak A1, terlebih dahulu batalkan persetujuan cetak A1. Hubungi operator LPMP untuk melakukan pembatalan cetak A1.
Berikut contoh dialog pengajuan penghapusan :

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
Pilihan Menu Admin
Pilihan menu tersedia sebagai berikut :
Pejabat, sarana untuk mengisi informasi pejabat PSG dan kepala dinas kab/kota.
Admin Operator, administrasi operator kab/kota terkait
Penambahan Calon, fasilitas penambahan calon peserta.
Rekap, informasi kemajuan verifikasi data
Keluar, keluar dari AP2SG
Fasilitas pada menu tersebut selain penambahan calon masih sama dengan AP2SG tahun sebelumnya, oleh karena itu tidak diurakan kembali dalam juknis ini. Sedangkan fasilitas penambahan calon akan dijelaskan lebih lanjut pada saat fasilitas tersebut sudah dibuka. Saat ini fasilitas tersebut masih belum dapat dipergunakan dengan tujuan supaya data awal tersebut diverifikasi terlebih dahulu dan mempersiapkan calon yang akan ditambahkan terutama terkait dengan validitas data di database NUPTK.
Lihat PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linear Dengan Ijazah Akademik
LPMP
Perbedaan AP2SG bagi operator LPMP dan operator Dinas kab/kota adalah pada kewenangan tugas masing-masing. Berikut fasilitas yang hanya dimiliki oleh LPMP,
Perbaikan data, operator LPMP dapat melakukan pembaruhan nama calon peserta. Fasilitas ini disediakan mengingat nama bagi calon PNS sangat disarankan untuk disesuaikan dengan nama yang tertera pada SK pengangkatan sebagai PNS yang bersangkutan.
Mutasi Sekolah, perubahan status pegawai, jenjang, tempat tugas dan mutasi sekolah ke kab/kota lain.
Persetujuan dan pembatalan status persetujuan A1.
Persetujuan pengajuan penghapusan
Pembatalan status verifikasi hapus.
Ceklis kelengkapan berkas RPL.
Berikut contoh dialog mutasi sekolah,

Juknis AP2SG PPGJ Tahun 2015
 Fasilitan lain yang hanya dimiliki oleh operator LPMP adalah prosedur persiapan UKG bagi calon yang mengikuti UKG 2015. Prosedur tersebut meliputi :
Pemilihan TUK aktif, memilih TUK yang akan dipergunakan
Penandaan TUK, pengelompokan peserta dalam TUK
Penandaan Jadwal UKG, pengaturan jadwal pelaksanaan TUK
Prosedur persiapan UKG tersebt akan dijelaskan lebih lanjut dalam juknis tahap berikut jika sudah pada waktunya. Fasilitas tersebut akan dapat diakses melalui menu UKG.
CATATAN :
Dokumen alur data AP2SG-PPGJ, jadwal pelaksanaan terkait AP2SG dan PPGJ, dan Juknis tahap1 (dokumen ini) dapat diunduh dari tautan Dokumen di AP2SG.
Dalam mempersiapkan daftar penambahan calon, prioritaskan calon dari kategori 3 dan 4 bagi guru dengan TMT Pendidik sebelum 1 januari 2006 jika masih ada.



Saturday, 3 January 2015

Download Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015

Petunjuk Tekhnis PPG Dalam Jabatan/PPGJ atau Juknis PPG untuk sertifikasi Guru Tahun 2015
Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.  Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan sasaran peserta per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang  Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82).baca PPG Dalam Jabatan Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan Ijazah Akademik
Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu:
Bagi guru yang sudah berprofesi sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).  Lihat Cara Seleksi Sertifikasi Jalur PPG Tahun 2015
1.Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ).
Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.
Download Petunjuk Tekhnis PPGJ Sertifikasi Tahun 2015

Persyaratan Peserta
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.  Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

Rekognisi Pembelajaran Lampau/ RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ.
Pengalaman kerja yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai.  Hasil belajar yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan).
Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).
Selengkapnya
Download Juknis Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 disini

Wednesday, 17 December 2014

PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan

PPG Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IVKonseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut: 
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3.    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
b.    Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 4.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
6.    Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C.    Penetapan Peserta 
1.    Ketentuan Umum  a.    Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. 
b.    Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.    Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
 d.    Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e.    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
 1)    meninggal dunia,
2)    sakit permanen, 
3)    melakukan pelanggaran disiplin,
4)    mutasi ke jabatan selain guru, 
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain, 
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)    pensiun,
8)    mengundurkan diri dari calon peserta,
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g.    Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h.    Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 
a.    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

 D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
 Selengkapnya
Download Draft Buku 1 PPG Dalam Jabatan