Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Monday, 12 June 2017

PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam

 PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.

tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu

pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja

Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

DOWNLOAD

Friday, 24 March 2017

Guru di Berikan Perlindungan dalam Permendikbud NO 10 Tahun 2017

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir,  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau  e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Thursday, 1 September 2016

Diduga Palsukan Dapodik Disdik dan Sekolah Ini Di Laporkan ke Kejari

Sampang, 1/9 (Media Madura) – Operator Dinas Pendidikan (Disdik) dan SMPN 3 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas dugaan pemalsuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kamis (1/9/2016).

Ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) Sajali, mengatakan dugaan pemalsuan dapodik mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta sejak awal Januari hingga Agustus 2016.

“SMPN 3 Sampang merupakan salah satu sekolah yang diduga memalsukan SK nomor surat dan masa jabatan Kepsek termasuk terhitung mulai tanggungan (TMT) untuk pencairan tunjangan, semua ada konspirasi antara Kepsek, Bendahara SMPN 3, dan operator Disdik,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, atas laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi sekolah lain. Sebab, diduga masih ada Kepsek lain yang memiliki kasus serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, mengaku telah menerima laporan dugaan pemalsuan dapodik itu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Sampang Akh. Junaidi, membantah adanya dugaan pemalsuan SK nomor surat dan TMT untuk pencairan tunjangan yang dilakukan dirinya. Ia menuding kesalahan ini dilakukan operator Disdik Sampang saat itu yang bertanggungjawab adalah Anwar Haryono.

“Saat itu operator dapodik tengah dikejar deadline untuk mengumpulkan data yang akan disetor ke pusat, karena masa jabatan saya berakhir Desember 2015, data di dapodik bergaris merah alias invalid, itu artinya tidak bisa melakukan pencairan apapun,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Junaidi melaporkan langsung ke Disdik Sampang. Hasilnya, dia menerima SK baru dari operator dapodik bernama Burhan, tak lain bawahan Anwar Haryono. Namun, SK bernomor 094/2231/434.101./2016 itu justru didapati bukan berbentuk surat resmi, melainkan pesan singkat dan telepone.

“Saya memberanikan diri merubah data di dapodik sesuai keyakinan Burhan bahwa SK-nya sudah ada di Anwar, dan ternyata sekarang jadi masalah sampai saya jadi korban,” terang Junaidi.

Dia menambahkan, selama ini dirinya tetap mengajar sesuai aturan dengan tatap muka selama 6 jam untuk pencairan tunjangan. Sisanya bertugas sebagai Kepsek.

Sementara, Kabid Tendik Disdik Sampang Achmad Mawardi, mengaku sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut. Berhubung Anwar Haryono, dimutasi ke dinas lain, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak dan menanyakan persoalan itu.

“Saat ini BAP sudah ditangani inspektorat dan kami masih menunggu rekomendasi yang akan ditanda tangani bupati,” tutupnya.
Sumber Media Madura
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

Wednesday, 4 February 2015

Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015

Struktur kemdikbud mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aturan yang lalu digunakan seperti berita yang dilansir dari laman Setkab.go.id. Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli
.
Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015
Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsinoal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini. Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa dalam Peraturan Presiden omor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”

Saturday, 6 December 2014

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.
Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2
Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.

Saturday, 18 October 2014

Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014

Permendikbud nomor 76 Tahun 2014 ini adalah sebagai perubahan atas Permendikbud Nomor 101 Juknis BOS 2014. BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah un uk
penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi,
konsumsi, pajak d l l . Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan  lihat dana BOS Kenaikan 2015. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada Bab V.
1. BOS harus menjadi sarana penting u n t u k meningkatkan akses
pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu ;
2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin
putus sekolah karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah dan biaya lainnya;
3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutka n ke t i n g k a t SMP;
4. Kepala SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
5. Kepala sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak p u t u s sekolah di lingkungannya u n t u k diajak kembali ke bangku sekolah;
6. Kepala sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang t u a yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang t u a peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat w a k t u dan tidak ditetapkan jumlahnya , serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014 Perubahan Atas Juknis BOS 2014

Point Penting Pada Lampiran 1 Halaman 21 Perubahan yang mendasar Menyangkut Pendataan Pendidikan. Proses Pendataan Pendidikan Dasar.
1. Sekolah menggandakan {fotocopy) formulir data pokok pendidikan
(BOS-OIA, BOS-OIB dan BOS-OIC) sesuai dengan kebutuhan . Biaya fotocopy formulir dapat dibebankan dari dana BOS;
2. Sekolah melakukan sosialisasi keseluruh peserta d i d i k , pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data
individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan;
5. Kepala sekolah menunjuk tenaga operator pendataan dengan menerbitkan surat tugas sebagai penanggung jawab di tingkat sekolah;
6. Tenaga operator sekolah memasukkan data ke dalam aplikasi
pendataaan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online; Baca cara Hitung Dapodik untuk Penyaluran dana BOS
7. Sekolah yang telah memiliki sarana yang memadai dan petugas/ pegawai sekolah yang telah dibiayai pemerintah, pemasukan data harus dilakukan di sekolah sebagai bagian pekerjaan r u t i n dan tanpa membebankan biaya tambahan pemasukan data dari dana BOS;
8. Sekolah harus selalu mem-backup secara lokal data yang telah,
Selengkapnya Download Permendikbud no 76 Tahun 2014 disini

Wednesday, 1 October 2014

Jumlah siswa kurang Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK

Jumlah siswa kurang 10 orang dalam satu kelas maka jjm tidak diakui pada lembar info PTK, beberapa hari ini memang jadi suatu pertanyaan, karena implementasi kebijakan yang tergolong baru karena sebelumnya tak pernah terjadi kelas NON Paralel, bukan pada kelas paralel akan dampak Pembagian Rombel,  jumlah siswa dalam rombel kurang dari 10 dalam suatu rombel dinyatakan JJM nya normal, namun kini aturan main berkata lain walau kita ketahui aturan untuk mendirikan sekolah dalam Kepmendiknas nomor 060/U/2002 tanggal  26 april 2002 dengan perincian ketentuan persyaratan pendirian sekolah,
Kebijakan dan implementasi dalam aturan adalah wajib dalam suatu perundang-undangan, melanggar suatu kebijkan yang termaktub dalam suatu aturan dalam kepmen adalah merupakan suatu pelanggaran hukum karena keputusan menteri sendiri adalah bagian dari perundang-undangan, namun mengapa hanya berlaku sekarang ?
Mengapa Rombel dalam kelas kurang dari 10 saat ini dikatakan tidak normal/JJM Tidak Normal/Tidak Linear karena siswa dikatakan tidak mencukupi pada Lembar Cek data Guru bukankah Kepmen/aturan tersebut sudah lama ?

Memang harus kita akui, penerapan aturan adalah hal yang terbaik dan wajib untuk kita junjung aturan tersebut yang terbit pada tahun 2002 yang lalu, bisa berlaku di tahun 2014, ditahun 2013-2003 sebelumnya entah kemana kepmen tersebut?
Jumlah siswa kurang  Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK

Kebiasaan saat cek info PTK Normal kelas Non Pararel dibawah 10 siswa kali ini berbeda memang jadi suatu tanda tanya berbeda dan membuat galau semua PTK yang menerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi karena biasanya JJM Normal saja,namun lihat tampilan berikut :
Jumlah siswa kurang  Dari 10 JJM Tidak Di Akui Pada Lembar Cek Data Guru/Lembar Info PTK
Dalam Kepmen tersebut seperi inilah bunyinya yang di implementasikan saat ini tahun 2014 menjelang akhir tahun, karena entah kemana aturan ini sebelumnya, toleransi yang sangat maksimal saat lalu karena mulai berlaku di penghujung tahun 2014, kepmen menyangkut kebijakan/aturan pendirian sekolah dengan dasar hukum dan rincian sebagai berikut sebagai berikut :


Berikut Informasi dan penjelasan dari Pak Ibnu Aditya Karana menyangkut Jumlah siswa Kurang dari 10 orang dalam suatu Rombongan Belajar.
Dasar pendirian inilah yg jadi acuan .. lalu ada yg bertanya kan berlakunya mulai 1 Jan 2016 .. maaf silahkan kembali dipahami kembali PP 74 tahun 2008 yang menjadikan syarat bagi guru Penerima Tunjangan sertifikasi baca disini, yg berlaku mulai 1 Jan 2016 adalah rasio siswa per rombel dalam satuan pendidikan ..

Jadi pada saat acuan PP74 tahun 2008 berlaku maka minimum siswa perkelas akan menggunakan PP 74 tahun 2008, jadi apabila blm berlakunya suatu peraturan maka peraturan sebelumnya kah yang mengatur.

Selengkapnya Download Kepmendiknas nomor 060/U/2002 disini