Showing posts with label ASN. Show all posts
Showing posts with label ASN. Show all posts

Sunday, 14 August 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini. DOWNLOAD 
Mirror Link Download

Monday, 5 January 2015

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai dan DP3, Tanya Jawab SKP Dari BKN

Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kinerja pegawai, standarisasi kinerja pegawai, dan pengembangan sistem informasi kinerja pegawai.
Penilaian  prestasi  kerja  PNS  adalah  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS. Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3
Nilai Prestasi Kerja PNS dihitungan dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP. Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS. SKP wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
Pada jabatan Fungsional Guru dan lainnya tentu memiliki target yang berbeda-beda bagi seorang PNS, kami akan coba share tanya jawab seputar Sasaran Kinerja Pegawai/PNS atau bahasa singkatnya SKP yang kami lansir dari BKN adalah seputar pertanyaan dan solusi sebagai berikut:

Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan

Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.

Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Selengkapanya baca Panduan SKP Guru Terbaru
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya.

Perbedaan Sasaran Kinerja Pegawai/SKP dan DP3

Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing. 

Apa Perbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.  

Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.

Apakah dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.

Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogen) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.  
Download Daftar Landasan peraturan Sasaran Kinerja Pegawai
PERKA BKN NO.01TAHUN 2013 
PP NOMOR 46 TAHUN 2011@PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL 

Wednesday, 31 December 2014

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS

Moratorium PNS pada berbagai lini akan mulai dilakukan pertanggal 1 januari 2015, seperti apa tekhnisnya karena sampai saat ini yang terdengar penerimaan CPNS hanya untuk tenaga guru dan medis namun pada kedua tenaga tersebut bukan secara full dari penerimaan pengalih fungsian atau pemanfaatan jabatan PNS yang ada juga akan dilakukan jika terjadi kelebihan pada PNS disuatu daerah disesuaikan pada latar belakang pendidikannya maka juga bisa dilakukan pemanfaatan untuk pengalihan fungsi. baca Lima Fakta Penghentian Penerimaan CPNS Era Jokowi JK
Jelasnya juga akan dilakukan penataan CPNS
Penataan seperti apa? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, kemarin (30/12).
MenPAN-RB menyatakan moratorium penerimaan CPNS dimulai per 1 Januari 2015, bagaimana teknisnya?
Saya belum tahu persis statemen menteri. Yang saya tahu, memang untuk 2015 hingga lima tahun ke depan pemerintah menetapkan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium terbatas. Kemungkinan yang sudah pasti kurang itu guru. Tapi itu pun bisa dipenuhi dengan guru yang sudah ada.

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS
Maksudnya seperti apa melatih guru yang sudah ada itu?
Menurut data yang ada, guru-guru bidang studi itu kan sudah lebih. Dalam beberapa kali rapat dibahas ini. Jadi, mereka ini nanti bisa dialihkan menjadi guru kelas, dengan melalui pelatihan.
Kapan akan dilakukan penerimaan CPNS di 2015 dan pastinya jabatan apa saja yang direkrut?
Untuk operasional moratorium ini harus ada kebijakan tertulisnya dulu. Kita tunggu keppres. Begitu sudah ada, kita lihat bagaimana kebijakan umumnya. Nanti untuk teknisnya tinggal menyesuaikan saja.
Untuk penataan pegawai, apa harus juga menunggu keppres?
Tidak, itu bisa langsung dilakukan. Terutama di daerah, kabupaten/kota, itu banyak sekali pegawai. Tenaga administrasi itu yang berlebih, bisa dilatih, dialihkan ke jabatan-jabatan yang diperlukan. Secara nasional, jumlah PNS yang sekitar 4,3 juta itu kan sekitar lima persennya jabatan struktural. Yang jabatan fungsional umum terbanyak, sekitar 40 persen. Mereka itu staf. Ini yang perlu diberdayakan untuk menduduki jabatan-jabatan teknis tertentu, dengan standar kualifikasi tertentu.
Caranya seperti apa?
Misalnya untuk mengisi kebutuhan auditor yang secara nasional masih kurang. Staf-staf yang berpendidikan D3 akuntansi, mereka bisa dilatih hingga mendapatkan sertifikat auditor. Juga staf yang punya latar pendidikan keguruan, mereka bisa dialihkan menjadi guru, tentunya dengan mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Jadi selama menunggu kepres moratorium, fokus ke penataan pegawai?
Iya, ini bisa diawali dengan evaluasi organisasi. Mungkin terlalu gemuk, apa penyebabnya, apa karena ada tumpang tindih pekerjaan, sehingga pegawai banyak. Atau pegawai banyak karena terlalu banyak meja (satu pekerjaan digarap banyak pegawai, red). Atau karena tidak banyak menggunakan teknologi sehingga perlu banyak pegawai. Sasaran moratorium itu ke sana, penataan pegawai.
Persisnya, kapan penataan pegawai akan mulai dilakukan?
Sebenarnya setiap tahun, setiap saat, itu sudah dilakukan. Jika ada instansi meminta penambahan pegawai, selalu kita evaluasi. Karena ini ada kebijakan moratorium, ya masing-masing instansi harus secepatnya melakukan penataan. Karena kalau tidak dari sekarang, nanti begitu ada kebijakan moratorium, bisa kaget, pekerjaan bisa terganggu karena tidak ada penambahan pegawai. Semua instansi harus kreatif, memanfaatkan pegawai yang sudah ada.
Kembali ke soal rekrutmen CPNS yang terbatas di 2015, bulan apa kira-kira dilakukan?
Belum ada perkiraan. Kita harus selesaikan dulu yang sekarang (hasil tes CPNS 2014). Desember ini harus sudah selesai. Yang dari K2 juga harus kelar karena PP 56 Tahun 2012 itu paling lambat Desember harus sudah selesai.
Sekarang sudah ujung Desember, apa sudah selesai?
Sebenarnya kan mudah. Karena itu saya harapkan semua instansi setelah mendapatkan kompilasi hasil tes CPNS dari Panselnas, segera saja umumkan dan segera ajukan pemberkasan. Honorer diatas tahun 2005 tidak memiliki kesempatan diangkat CPNS Itu tidak lama kok. Data-data pelamar dulu kan sudah ada, tinggal input saja ke sistem IT yang sudah disiapkan. 

Saturday, 6 December 2014

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.
Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2
Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.

Monday, 1 December 2014

Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja

Pengurangan dua jam kerja pada hari kerja PNS untuk ibu-ibu yang memiliki anak yang berusia 0-7 tahun sudah direncanakan pemerintah hal ini tak lain atas kebijakan tersebut kiranya ibu-ibu lebih banyak waktu mengurus anaknya, karena dengan begitu pembentukan karakter seorang ibu kepada anaknya punya waktu yang lebih banyak, ini masih berupa rencana yang dilontarkan wakil presiden Jusuf Kalla karena kedepan akan dimatangkan lewat aturan terkait hal tersebut baca juga Lima Fakta dan pertimbangan penghentian penerimaan CPNS/ASN, kebijkan ini pun senada apa yang disampaikan Menpan RB Yuddy Chrisnandi berita yang kami lansir dari JPPN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Chrisnandi saat ditemui di Jakarta, kemarin (1/12). Yuddi mengaku, kebijakan pengurangan jam kerja perempuan ini baru ditujukan untuk PNS perempuan saja.
Sementara untuk perempuan pegawai swasta, ia masih belum bisa berkomentar jauh. "Sementara ini untuk PNS saja. Karena kita tidak mengatur swasta," tuturnya.
     
Menurutnya, kebijkaan ini akan berefek baik bagi perempuan berkeluarga yang memiliki anak-anak. Dengan pengurangan jam kerja, maka pola asuh anak akan semakin terjamin.
Kebijakan tersebut pun menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. Dari pihak PNS perempuan, kebijakan ini diibaratkan seperti angin segar dalam kehidupan mereka. seperti yang disampaikan oleh Srimulyati seorang PNS di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Kalau bagi saya, itu akan sangat berguna. Bisa mengurus anak dan suami lebih dari biasanya," ujarnya.
Ibu-Ibu PNS Diberikan Pengurangan Dua Jam Kerja
     
Selain untuk mengurus anak, waktu dua jam tersebut bisa ia manfaatkan untuk bersosialisasi dengan tetangga atau teman-teman. "Sebetulnya me time kan juga perlu ya untuk kita," tuturnya.
     
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menambahkan, inisiatifnya melontarkan rencana pengurangan jam kerja perempuan adalah untuk memberikan waktu lebih banyak bagi ibu untuk mendidik anak-anaknya.
"Karena itu, yang dapat (pengurangan jam kerja) nanti ya ibu-ibu yang punya anak kecil, sampai anaknya masuk SD," katanya.
     
Menurut JK, periode lima atau enam tahun pertama sangat krusial dalam tumbuh kembang seorang anak. Di situlah seorang ibu diharapkan bisa berperan lebih banyak dalam mendidik anaknya. "Jangan sampai anak-anak lebih banyak dititipkan atau diasuh orang lain," ujarnya.
     
Namun, JK menegaskan jika aturan tersebut masih akan dimatangkan agar teknis pelaksanaannya tidak mengganggu operasional layanan kepada masyarakat. Karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk memberi masukan atau saran kepada pemerintah agar rencana tersebut bisa berjalan dengan baik. "Ini kan tidak buru-buru, masih dalam tahap persiapan," ucapnya.