Saturday, 31 January 2015

Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri

Panduan update riwayat mengajar secara otomatis dari padamu negeri ini merupakan hal baru dan dimulai pada tahun 2015 ini, update/perbaharui riwayat mengajar ini jelasnya sebagai fungsi bahwa posisi seorang guru sedang mengajar mapel apa jumlah JJM nya berapa serta pada sekolah induk atau sekolah non induk tempat Guru tersebut mengajar dalam hal ini yang terbaru pada tiap semesternya, sedikit istimewa karena kita tak perlu input secara manual lagi, pertanyaannya apakah bisa dilakukan secara kolektif atau bersamaan jawaban yang saat ini ada juga dilakukan oleh guru masing-masing pada akun ptk nya, seperti yang telah lalu baca jadwal rilis fiture dan modul padamu negeri menu tersebut sudah ditentukan kapan rilisnya agar kita tak bertanya-tanya lagi dari verval NRG dsb sesuai dengan jadwal padamu negeri semester genap 2014/2015, dan berikut panduan update riwayat mengajar secara otomatis untuk proses keaktifan ptk semester 2 tahun 2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasboard PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri, Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Tinggal klik oke jika tepat, namun jika kurang tepat atau ada tambahan lagi mesti melakukan input manual lagi, ini suatu keharusan nampaknya karena tak ada tampilan fiture penambahan.

Baris Kedua ada pilihan Unggah Foto sama seperti yang lalu, Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel, dilanjutkan Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital NUPTK akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Selesai, semoga bermanfaat...

Friday, 30 January 2015

Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap

Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Dari berbagai fiture yang akan di rilis serta berbagai menu panduan yang kiranya fiture baru menu baru panduan pun baru, dari hal tersebut kami informasikan ada beberapa fiture yang akan kami coba berikan panduan dan ini pun dari referensi bantuan siap padamu negeri, karena sebelumnya kami sudah sediakan, Baca panduan verval NRG yang nanti setidaknya saat rilis kita tak perlu bingung lagi dalam cara update maupun cara menggunakan fitur yang tersedia, katakanlah ini hanyalah salah satu bagian pada semester genap tahun pelajaran 2014/2015 yang pada info yang lalu kami telah sampaikan informasi awal Padamu Negeri untuk 2015/2016  dan untuk semester genap tahun 2014/2015 Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas, namun jika ingin melihatnya lebih detail sekilas panduan untuk Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas sebagai berikut:
Jadwal kelas mingguan berisi informasi jadwal kegiatan belajar mengajar di sekolah, seperti jadwal mata pelajaran perkelas tiap minggunya.  Pada panduan ini berisi tahapan-tahapan mengatur jadwal kelas mingguan, antara lain :
  1. Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
  2. Pengaturan data Siswa (kelola siswa / tambah siswa)
  3. Set Kelas / Rombel
  4. Pengaturan Model Jadwal 
  5. Memasukan Model Jadwal ke dalam Kelas 
Untuk pengaturan Jadwal Kelas Mingguan, ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum. Sejatinya ini bukanlah hal wajib untuk di update namun kalau kita ketahui mungkin lebih baik jika sempat melakukaannya
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap


Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:
1. Rilis 2 Februari 2015
Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas (Panduan seperti diatas)
Kuisoner Literasi TI bagi Guru
Ajuan NUPTK Baru (S06) baca Panduan Ajuan NUPTK Padamu Negeri
Registrasi PTK Baru (A05/A06)

2. Rilis 9 Februari 2015
Pemutakhiran profil sekolah
Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
Pemutakhiran status sekolah inklusi
Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah

3. Rilis 16 Februari 2015
 Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
 Verval NRG
Rekonsiliasi NPSN PDSP
EDS Lanjutan
PKG Lanjutan Lihat Cara Isi Nilai PKG SD,SMP,SMA
Tujuan PK Guru dijelaskan sebagai berikut baca BPSDMPK-PMP Jelaskan Tujuan PKG Secara Online
4. Rilis 23 Februari 2015
Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah ini merupakan hal baru berikut Panduan Ajuan Kolektif Keaktifan Oleh Kepala Sekolah
Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas. Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.Catatan : Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat.
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
Jadwal Rilis Fiture Dan Panduan Padamu Negeri Semester Genap
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah baca cara update riwayat mengajar secara otomatis. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri)Selanjutnya
 Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
 Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015
Semoga banyak memberi manfaat.

Thursday, 29 January 2015

JJM Dikunci, Inilah Cara Cek Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013

Cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013, seperti sebelumnya kita ketahui pada keputusan menteri yang lalu tentang pelaksanaan kurikulum 2013 secara terbatas jelas hal tersebut telah menyatakan hanya sekolah-sekolah tertentu yang dapat melaksanakannya dalam hal ini yang sudah melaksankan tiga semester, peringatan keras bagi yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013 diluar kriteria tersebut, tak main-main JJM yang diakomodir lewat dapodik memberi kunci khusus pada sekolah yang tetap ngotot k13 pada dapodiknya maka imbasnya adalah tunjangan,
JJM terkunci terang apabila tetap memaksakan maka berbagai aneka tunjangan tak kan mampir kesekolah tersebut. Baca Mendikbud akan Kunci JJM Dapodikdas
Dapodik akan Kunci JJM Sekolah Pelaksana K13 sesuai kriteria menteri, sangat diperhatikan oleh kawan-kawan terutama operator sekolah dalam proses inputnya untuk pilihan kurikulum yang digunakan apakah KTSP 2006 atau kurikulum 2013 jelas data sudah rilis, bagaiman kita mengetahui sebenarnya tanpa melakukan pengecekkan data sekolah pelaksana kurikulum 2013 pastinya kita sudah merasa apakah sudah tiga semester pelaksanaan kurikulum 2013 disekolah kita, namun untuk sekedar tahu saja berikut cara Cek Sekolah pelaksana Kurikulum 2013 yang sudah 3 semester silahkan kunjungi laman Dapodikdas klik disini
Pada kiri atas tertera tulisan berlabel orange yang jelas bertuliskan sekolah pengguna kurikulum 2013 klik tulisan tersebut
JJM Dikunci, Inilah Cara Cek Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013
 Cermati data propinsi daerah dimana tempat bapak ibu. ikuti saja panduannya akan tertera nama-nama sekolah pelaksana kurikulum 2013, kalau sudah tahu sekolah mana saja, itulah kebijakan linera dari Dirjen Dikdas, maupun peraturan menteri pendidikan sebelumnya, hal ini membuat kita bersiap dan tahu kita memakai kurikulum apa, dan hati-hati jika berbagai data terutama tunjangan yang di akomodir Dapodikdas tak akan di akui kedepannya. lihat kronologi penghentian kurikulum 2013

Soal UN Tetap Pilihan Ganda Jelas Kemdikbud Berikut Ralat Jadwal UN

Sedikit dan mohon maaf atas informasi yang lalu, menyangkut soal UN Tidak Pilihan Ganda pada posting yang telah lalu namun kali ini kami memperbaiki informasi tersebut, berbagai siaran media menyatakan Tahun 2015 Soal UN tak ada lagi pilihan Ganda, hal tersebut kiranya tak benar seperti berita yang kami lansir dari web resmi kemdikbud. dikatakan kejelasan informasi yang cukup baik untuk kita ketahui karena menyangkut banyaknya keluhan karena soal bukan pilihan ganda,
Bentuk soal Ujian Nasional 2015 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Standarnya juga masih sama, tetapi tidak menentukan kelulusan.
 
“Semua (soalnya) masih pilihan ganda baik yang menggunakan kertas maupun yang menggunakan komputer,” kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kapuspendik Balitbang Kemendikbud) Nizam saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Kamis (29/1/2015).
Nizam menyampaikan hal tersebut menanggapi keresahan publik atas pemberitaan di media yang menyebutkan bentuk soal UN 2015 tidak lagi menggunakan pilihan ganda. “Supaya semua kondusif, saya ingin sampaikan UN di 2015 bentuk-bentuk soalnya masih sama dengan tahun 2014, 2013, dan 2012,” katanya.
 
Pihaknya juga meralat jadwal UN untuk jenjang SMP sederajat dari yang diumumkan sebelumnya yaitu 4-6 Mei 2015 menjadi 4-7 Mei 2015, sedangkan untuk jenjang SMA sederajat tetap 13-15 April “Dikarenakan untuk SMP ada empat mata pelajaran. Seluruh persiapan Insya Allah sesuai jadwal,” katanya.
Soal UN Tetap Pilihan Ganda Jelas Kemdikbud Berikut Ralat Jadwal UN

Pada kesempatan tersebut Nizam menyampaikan, pihaknya baru-baru ini mendapatkan kunjungan dari delegasi Malaysian Qualifications Agency (MQA) semacam Badan Standar Nasional Pendidikan plus Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi di Indonesia. Dia mengatakan, MQA selama beberapa tahun terakhir menggunakan hasil UN untuk seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) di Malaysia dengan bobot 90 persen.

 “Anak Indonesia kalau mau mendaftar di Malaysia cukup menggunakan hasil UN. Sebanyak  10 persen adalah prestasi seni, olahraga, dan pengalaman berorganisasi,” katanya.  
Nizam mengatakan, selain digunakan oleh kampus di Malaysia, hasil UN juga digunakan sebagai persyaratan masuk PTN di Hongkong.
Nizam menambahkan, pada tahun ini mulai dirintis UN berbasis komputer secara daring atau online. Pihaknya telah mengirimkan data sebanyak 862 sekolah kepada dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi kelayakan. “Soalnya setara dengan yang berbasis kertas. Model soal pilihan ganda dan waktunya juga sama,” katanya.  sumber kemdikbud

Wednesday, 28 January 2015

Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

Surat keterangan hasil ujian Nasional/SKHUN akan dibuat dengan model baru yang lebih informatif dan deskriptif, semenjak terjadai perubahan pada Ujian Nasional yang dimulai tahun 2015 ini aspek sekitar wilayah UN terus dibenahi Menteri Anies, kali ini SKHUN lah yang akan dirancang deskriptif dan informatif serta direncanakan pula SKHUN akan diserahkan dua lembar baik berupa angka dan deskripsi, seperti berita yang kami kutip pada laman resmi kemdikbud
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mengubah sistem penilaian hasil Ujian Nasional 2015. Perubahan itu terdapat pada Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) yang akan dibuat lebih informatif dan deskriptif. Dengan begitu diharapkan SKHUN dapat lebih memberikan manfaat bagi siswa sebagai peserta ujian, orang tua, sekolah, maupun pengelola pendidikan di tingkat pusat, maupun daerah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengungkapkan SKHUN akan menggunakan angka capaian nilai siswa yang sudah mencapai standar kompetensi. "Tidak ada lulus, dan tidak lulus, tapi lebih kepada angka yang sudah mencapai standar kompetensi yang dicapai," ujar Mendikbud, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

SKHUN yang diterima siswa dan orang tua akan berbeda dengan SKHUN yang diterima sekolah dan pemerintah daerah. Untuk siswa dan orang tua, isi SKHUN akan berupa nilai tes, diagnostik untuk perbaikan, kategorisasi, dan deskripsi. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah akan mendapatkan SKHUN yang berisi posisi sekolah atau daerah terhadap rerata siswa lain di sekolah lain, baik di daerahnya maupun di tingkat nasional. SKHUN untuk sekolah dan pemerintah daerah juga akan mencantumkan indeks parametrik yang mengukur perilaku siswa saat tes, dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Mendikbud juga mengatakan, penyerahan SKHUN kepada siswa maupun orang tua akan berbentuk dua lembar. Nantinya, SKHUN lembar pertama akan memuat nilai tes masing-masing siswa di tiap mata pelajaran yang diujikan. Tidak hanya itu, lembar ini pun akan memuat nilai UN rerata sekolah, nilai rerata UN secara nasional, dan deskripsi nilai siswa. Adapun deskripsi nilai mencakup empat kategorisasi, yaitu sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

"Sehingga, disinilah siswa dapat melihat capaian nilai UN, dan dapat membandingkan dengan rerata nilai UN di tingkat sekolah, bahkan di tingkat nasional," jelas Mendikbud.
Pada lembar kedua, SKHUN akan memuat deskripsi kompetensi siswa terhadap komponen-kompen mata pelajaran yang diujikan. Maksudnya, deskripsi ini akan memberikan penjelasan dan makna lebih kepada siswa, orang tua, guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN yang diujikan.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam mencontohkan, apabila terdapat siswa kelas XII yang mendapatkan nilai 6,5 dengan deskripsi nilai kategori baik untuk Bahasa Indonesia, dia bisa memahami pengertian level kompetensi baik tersebut. Bahkan siswa, orang tua, maupun pengelola pendidikan dapat menyimpulkan kekurangan dan kelebihan siswa pada komponen mata pelajaran itu.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Misalkan nilainya 6,5. Anak itu bisa membaca koran, namun belum bisa memaknai bacaan tersebut. Itu masing-masing mata pelajaran akan ada deskripsinya," ujar Nizam.
Mendikbud berharap kehadiran SKHUN yang bukan sekedar angka ini dapat digunakan sekolah sebagai bahan untuk perbandingan antarwilayah dan bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Inilah Bentuk Baru SKHUN Dari Kemdikbud Deskriptif Dan Informatif

"Dengan ini, siswa bisa mengetahui apa yang diperlukan dalam proses belajar selanjutnya. Guru pun dapat merencanakan kegiatan mengajar, dan latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah," ujar Mendikbud. Sumber kemdiknas (Gloria Gracia)

Tuesday, 27 January 2015

Padamu Negeri Bocorkan Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

Padamu negeri punya acara baru lagi yang telah direncanakan tak hanya Pemutakhiran riwayat mengajar yang katanya tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru (Kartu PTK). Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Terlepas dari itu padamu Negeri juga akan melakukan Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru  sertifikasi guru dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. Baca Cara Verval NRG , Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst.  kedepan ini
 Seperti sebelumnya pada Jadwal Padamu Negeri semester 2 tahun 2014/2015

Dan inilah Informasi awal untuk tahun pelajaran 2015/2016 Padamu Negeri yang dipostingkan Tim Pusat Padamu Negeri

Padamu Negeri Bocorkan Informasi Awal Untuk Tahun Pelajaran 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga,

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK.

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.

Demikian info yang kami terima, hingga yang terbayang input data bertubi-tubi walau insentif masih tak jelas namun data sekolah dinanti kanan dan kiri...
Salam Pendidikan

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

Ada yang kesulitan mencari data untuk referensi pendidikan dan kebudayaan, tentu bagi yang sudah tahu betul pemilik data kemdikbud ini akan mudah menulusuri seluk beluk data pendidikan milik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini dan diketahui inilah layanan data milik PDSP Kemdikbud, sudahkah anda tahu, atau mungkin mau tahu banyak tentang data referensi pendidikan ini, seperti yang dikutip pada laman kemdikbud.
Sejak diluncurkan Oktober lalu oleh Wakil Presiden era pemerintahan Presiden SBY, Boediono, kini data referensi yang dimiliki oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) semakin lengkap. Data pendidikan dan kebudayaan yang menjadi bagian dari data pokok pendidikan (dapodik) ini terangkum di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
Di laman ini dapat dilihat beberapa menu yang memudahkan navigasi pengguna layanan. Mulai dari data master pendidikan, data master kebudayaan, data operasional, dan pengelolaan referensi. Pada data master pendidikan, terdapat data satuan pendidikan yang berisi data-data sekolah yang sudah terdaftar dan ditandai dengan adanya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data sekolah yang ada mencakup dari PAUD hingga pendidikan tinggi, bahkan sekolah informal dan pendidikan khusus
 Lihat Penjelasan Data Referensi Pendidikan
 
Masih di menu data master pendidikan, juga terdapat data pendidik dan tenaga kependidikan yang ditandai dengan Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Red- Cek Data Nuptk Pada Data Referensi PDSP dan data peserta didik yang ditandai dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Sedangkan untuk data master kebudayaan hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan. 

Cermati detil nya data Anda sebagai PTK, Baca Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP Kemdikbud 
Selain data master pendidikan dan kebudayaan, laman referensi ini juga menyajikan data operasional yang berkaitan dengan pendidikan. Baik yang bersifat perizinan, akreditasi, maupun jabatan fungsional. Dan untuk memverifikasi data-data tersebut, tersedia menu pengelolaan referensi yang 

Inilah Laman Kemdikbud Yang Menyajikan Data Referensi Pendidikan Dan Kebudayaan

berisi e-verval setiap jenis layanan.
E-verval merupakan layanan verifikasi dan validasi. Untuk melakukan verifikasi dan validasi, pengguna harus sudah lebih dulu terdaftar di jaringan pengelola data pendidikan. Jaringan tersebut ada di laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id/
Salah Satu Petunjuknya Baca Panduan Verval NISN 
 
Jadi, kalau perlu data referensi pendidikan dan kebudayaan, silakan kunjungi laman di atas. Data yang ditampilkan adalah data pendidikan dan kebudayaan secara utuh, sehingga dapat meningkatkan layanan dalam dunia pendidikan

Monday, 26 January 2015

Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Soal pada Ujian Nasional Tahun 2015 direncanakan tak lagi gunakan metode pilihan ganda atau multi choice seperti pada tahun-tahun sebelumnya apakah ini pula perubahan UN tahun 2015 dari Paparan Kemdikbud yang tak lama dipublikasikan.
UN bukan penentu kelulusan namun hanya sekedar pemetaan mulai tahun ini direncanakan seperti itu, namun pada paparan kemdikbud yang lalu dari beberapa hal yang disampaikan diantaranya Jadwal Ujian Nasional Tahun 2015 hingga pada beberapa hal lain yang sedikit agak baru pada persiapan sekolah tahun 2015 ini berikut kisi-kisi UN tahun 2015 kembali pada topik diatas pernyataan dari Puspendik Kemdikbud terkait bentuk Soal UN tahun 2015 serta metode variasi yang akan diterapkan seratus delapan puluh derajat mengalami perbedaan dibanding tahun-tahun sebelumnya, seperti berita yang dikutip dari republika.co.id

Soal Ujian Nasional (UN) dirancang sesuai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
 yang mendorong para peserta didik berpikir pada tingkat yang lebih tinggi dan mendalam.
"Peserta tidak lagi dituntut untuk menghafalkan, namun memahami dan menganalisanya. Oleh karena itu, soal dibuat tidak lagi dalam bentuk check point (pilihan ganda) namun, dengan menganalisa dan menuliskan jawabannya,” jelas Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Prof Nizam, Senin (26/1).
lihat  UN Tahun 2015 Gunakan Kurikulum 2006
Selain itu, UN pada tahun ini, ujarnya, tidak diberlakukan lagi 20 paket. Melainkan, lima paket dalam satu ruangan.
Soal Ujian Nasional Tahun 2015 Tak Lagi Pakai Pilihan Ganda

Salah satu perubahan peraturan Ujian Nasional (UN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bahwa UN dapat ditempuh beberapa kali.
Hal itu bertujuan agar peserta didik dapat memperbaiki  pencapaian terhadap standar.
Tak lain Mungkin yang dimaksud itu adalah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik guna memperoleh nilai kelulusan yang diharapkan. Sehingga, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk bisa masuk di PTN

Sunday, 25 January 2015

PPG Pra Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016

Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai 10 hari  dalam masa PLPG.
Proses PPG ada Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru. Download Petunjuk Tekhnis PPG
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016 mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja, melainkan harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar sarjana pendidikan (S.Pd.).
PPG Dalam Jabatan Yakinkan CPNS Guru Tak Cukup Hanya Bergelar Sarjana Pendidikan Tahun 2016
 Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya sebagai tenaga pendidik profesional.

Saturday, 24 January 2015

Reposisi Ujian Nasional 2015 Paparan Kemdikbud Disampaikan Dalam Konferensi Pers

Reposisi Ujian Nasional Paparan Kemdikbud pada tanggal 23 januari tahun 2015 lalu mengungkapkan,Tujuan Ujian Nasional Sejatinya Menilai pencapaian standar kompetensi lulusan
pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan pada Kegunaan UN mengalami pergeseran tidak dicantumkannya UN sebagai penentu kelulusan namun adalah seperti berikut Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk:
a. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan;
b. dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca Juga  Asal Mula Ujian Nasional
Pada Reposisi UN yang dicanangkan jelas bukan penentu suatu keulusan itu termaktub pada perubahan UN yang di sosialisasikan mendikbud dalam siaran persnya diantaranya dalam penjabaran sebagai berikut: Ujian Nasional TIDAK untuk kelulusan kelulusan sekolah sepenuhnya ditentukan oleh sekolah Ujian Nasional wajib diambil MINIMAL satu kali
Reposisi Ujian Nasional 2015 Kemdikbud, Disampaikan Dalam Konferensi Pers

mulai 2016, dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional, Ujian Nasional dapat diulang untuk memperbaiki pencapaian terhadap standar UN tahun 2015 – diulang pada tahun berikutnya, UN tahun 2016 dst – diulang pada tahun yang sama, Pertanyaan Mendasar bagi para pendidik Mengapa Ujian Nasional mesti di ubah?
Seharusnya
Mendorong siswa belajar, Mendorong guru tuntaskan kompetensi, Menjadi standar kompetensi minimum nasional, Dapat dipakai sebagai acuan antar propinsi, Adanya ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antar negara
Reposisi Ujian Nasional 2015 Kemdikbud, Disampaikan Dalam Konferensi Pers
Lihat Jadwal UN Tahun 2015
Senyatanya
Perilaku negatif kecurangan, Perilaku negatif teaching-tothe- test, Siswa menjadi “korban” Siswa alami distress, Pembelajaran tidak tuntas, Keterbatasan standardized tests, Sifat high-stake testing
Perbaikan
Memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran bukan hanya UN
Memberikan otonomi pada sekolah dan mengurangi
tekanan tidak perlu, pisahkan dari kelulusan sekolah Memperbaiki sistem penilaian
sehingga lebih bermakna Ujian Nasional wajib diambil minimal satu kali dilakukan lebih awal untuk memberi waktu perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang Dorong pembelajaran dan integritas
dan berikut selengkapnya Kisi-Kisi UN Tahun 2015
Isi Surat Keterangan Hasil / Laporan Ujian Nasional
Untuk siswa dan orangtua: Nilai tes Kategorisasi/levelling dan deskripsi Diagnostik untuk perbaikan
Untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan:Konteks
posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional Indeks non parametrik
mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll

Amanat UU Sisdiknas 20/2003
Pasal 57
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak- pihak yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.
Pasal 58
(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Pasal 61
(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Download Kebijakan Nasional Perubahan Ujian Nasional

Friday, 23 January 2015

Kisi-Kisi UN Tahun 2015 Pendidikan Dasar Dan Menengah

Kisi-kisi soal Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015 disusun berdasarkan Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) yang tercantum pada Peraturan  Menteri  Pendidikan   Nasional  Nomor  22 Tahun  2006  tentang  Standar lsi untuk Satuan Pendidikan   Dasar dan Menengah.
Kisi-kisi  soal  Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran   2014/2015   untuk  Satuan   Pendidikan Dasar dan Menengah tercantum dalam  lampiran  dan merupakan   bag ian yang tidak terpisahkan   dari  Peraturan   BSNP  ini. bahwa   dalam   rangka   penyelenggaraan Ujian   Nasional, perlu menetapkan  Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Kisi-Kisi  Soal Ujian  Nasional mengacu pada kurikulum 2006   untuk   Satuan   Pendidikan Dasar  dan Menengah  Tahun  Pelajaran  2014/2015.
Kisi-kisi  soal Ujian  Nasional  Tahun  Pelajaran 2014/2015 digunakan sebagai  acuan dalam penyusunan  soal Ujian Nasional  pada Satuan Pendidikan Dasar   dan Menengah Tahun Pelajaran 2014/2015.
Lihat disini Jadwal Ujian Nasional/UN Tahun 2015

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem    Pendidikan  Nasional  (Lembaran  Negara Tahun 2003 Nomor  78, Tambahan   Lembaran Negara  Nomor 4301);
2.  Peraturan  Pemerintah   Nomor  19 Tahun  2005  tentang  Standar
Nasional   Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran  Negara  Nomor  4496), sebagaimana telah diubah     dengan  Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2013   tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan.
PERATURAN  BADAN STANDAR NASIONAL TENTANG KISI- KISI SOAL UJIAN NASIONAL UNTUK SATUAN  PENDIDIKAN DASAR  DAN  MENENGAH TAHUN PELAJARAN  2014/2015
Download Kisi-Kisi UN Tahun 2015

Ini Dia Jadwal UN Tahun 2015 Ketetapan Kemdikbud

Kemdikbud menetapkan tanggal UN Tahun 2015, Ujian Nasional kali ini memang tak berbeda jauh dengan tahun-tahun sebelumnya dari cara dan penetapannya, seperti berita yang dilansir dari kompas. Menteri Anies menyampaikan jadwal penetapan Ujian Nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan tanggal penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) 2015. Seperti tahun-tahun sebelumnya, UN untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dilakukan serentak.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan mengatakan, UN akan dilaksanakan sekitar pertengahan bulan April hingga Mei 2015. UN untuk jejang SMA akan dilakukan lebih dulu, menyusul kemudian UN untuk SMP.

Saat ini Kisi-kisi UN SD,SMP,SMA/SMK telah dirilis
 "UN SMA akan dilaksanakan pada 13-15 April 2015. Sedangkan UN SMP akan dilaksanakan pada 4-6 Mei 2015," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Sementara itu, untuk jenjang sekolah dasar (SD), pelaksanaan UN akan diserahkan ke Dinas Pendidikan tingkat kota masin-masing. Hal tersebut seperti yang dilakukan tahun lalu.

Lihat UN untuk SD Ditiadakan
Anies mengatakan, UN pada tahun ini juga tidak lagi menjadi satu-satunya penentu kelulusan siswa. Sebaliknya UN digunakan sebagai alat pengembangan potensi siswa sehingga menjadi bagian dari proses pembelajaran.

Ini Dia Jadwal UN Tahun 2015 Ketetapan Kemdikbud

Baca Ujian Nasional tahun 2015 Gunakan KTSP 2006
Kelulusan siswa, kata dia, sepenuhnya ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah dan Ulangan Kelas. Bila siswa lulus, maka siswa akan menerima sertifikat tamat belajar.  Sementara itu, menurut data dari Kemendikbud, peserta UN untuk tahun ini mencapai 7,3 juta siswa. Anggaran untuk masing-masing mencapai Rp 80.000 per siswa. Sehingga untuk total anggarannya mencapai Rp 560 miliar.
"Dengan jumlah tersebut, informasi capaian ujian sudah bisa didapatkan oleh seorang siswa. Hasil UN juga bisa dimanfaatkan sebagai strategi pengembangan guru dan sekolahnya," tutur Anies.
Silahkan Download Kisi-Kisi UN Tahun 2015

Thursday, 22 January 2015

Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014, sekolah yang sudah melaksanakan K-13 selama tiga semester akan menjadi sekolah percontohan (pilot project) pelaksanaan K-13. hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Dirjen Dikdas tentang sekolah Pelaksana Kurikulum 2013. lihat ICW Minta Kurikulum 2013 dihentikan Total
tentang  Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006  dan Kurikulum 2013   serta   Rencana  Evaluasi  dan  Perbaikan  Kurikulum  2013, dengan hormat kami  sampaikan  hal-hal   sebagai   berikut:
1.  Kemendikbud menetapkan  sekolah yang telah melaksanakan
Kurikulum 2013 selama 3 semester dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai    sekolah  uji  coba  yang   kemudian  bisa   dijadikan  sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.     
Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan diterbitkan oleh Badan Penelitian  dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan sekolah yang baru    melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester ditetapkan untuk kembali  menggunakan Kurikulurn Tahun 2006. Pengaturan implementasi kurikulum seperti   tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan   (Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;
Baca Dapodik akan Kunci Sekolah Rintisan K13
Berdasar peraturan tersebu seperti berita yang dikutip dari Republika, Bali menyatakan dan berkeyakinan akan tetap lanjut melaksanakan kurikulum 2013
Rata-rata sekolah di Bali telah mengaplikasikan Kurikulum 2013 (K-13) selama tiga semester, sehingga kemungkinan besar mereka akan terus mengaplikasikan kurikulum tersebut untuk seterusnya.
Daerah Ini Yakin Akan Tetap Lanjutkan Kurikulum 2013
"Perubahan kurikulum tersebut sampai saat ini masih kami evaluasi dengan baik, baik dari segi isi maupun implementasinya," kata Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga Provinsi Bali, I Wayan Susila, Kamis (22/1).
Namun, jika sekolah tersebut tidak siap, maka bisa kembali mengimplementasikan Kurikulum 2006. Pemerintah provinsi sendiri terus mengevaluasi dan memberikan bimbingan teknis bagi guru sampai penerapan kurikulum tersebut berjalan lancar seutuhnya.
Di sisi lain, Susila juga menyingung persoalan ujian nasional yang pekan lalu banyak menjadi bahan pertanyaan wali murid. Susila menginformasikan bahwa mulai tahun ini ujian nasional di Bali tidak lagi menentukan kelulusan siswa, melainkan menjadi bahan pemetaan.

Wednesday, 21 January 2015

Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki

Tunjangan Profesi/sertifikasi guru yang dikucurkan pusat ke Daerah dikatakan Menteri Anies masih Amburadul implementasinya didaerah hal ini membuatnya ingin memperbaikinya, dari proses pengucuran dana yang di  transfer ke rekening Daerah, pada proses pelaporannya dan berbagai keluhan akan telatnya pembayaran kepada guru-guru yang berhak menerima tunjangan tersebut didaerah menjadi keprihatinan Mendikbud, seperti berita yang dilansir dari Tempo
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan segera memperbaiki sistem sertifikasi guru. "Yang ingin kami lakukan adalah perbaiki sistem sertifikasi guru," katanya di kantornya pada Rabu, 7 Januari 2015. Ia mengatakan prosedur sertifikasi guru itu harus direformasi.
Baca Juga Mengapa Tunjangan Profesi Guru Bisa Di Bayar Terlambat
Saat ini Kementerian sedang memastikan apa saja problem yang muncul dalam sertifikasi guru. Ia pun mengakui masih banyak aduan yang diterimanya dari para guru terkait dengan sertifikasi guru itu. "Kasus-kasus yang muncul itu selama ini tidak sebagai rujukan untuk memperbaiki sistemnya," katanya. Ia pun berjanji untuk memperluas layanan pengaduan terkait dengan program itu
Mantan rektor Universitas Paramadina ini pun sudah mengutus Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar untuk melakukan proses evaluasi atas dana fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah. Anies mengakui selama ini dana yang ditransfer ke daerah secara praktek tidak mendapat pengawasan. "Padahal angka (yang sudah ditransfer ke daerah) besar sekali," katanya.
Sistem Sertifikasi Guru Amburadul, Menteri Anies Janji Perbaiki
Lihat Syarat Tunjangan PTK Pada Dapodikdas
Menurut catatannya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mentransfer sebanyak Rp 254 triliun dari Rp 409 triliun ke daerah. "Penggunaannya untuk apa, bagaimana prosesnya, selama ini tidak ada laporannya," katanya.
Pekan depan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Agama dijadwalkan akan bertemu. "Kami ingin memetakan kira-kira arahnya (sertifikasi) ini ke mana. Hal ini potensi masalahnya banyak sekali," katanya melanjutkan.
Baca Dana Sertifikasi Rawan Di Selewengkan
Anies mengatakan akan konsentrasi pada peningkatan kualitas guru. Kualitas guru itu ada yang berhubungan dengan masalah kesejahteraan dan masalah peningkatan kemampuan gurunya. Ia pun sedang menghitung sebenarnya berapa persen guru yang sedang dalam pelatihan dan berapa yang tidak. "Kami ingin guru itu selalu dalam pelatihan. Sayangnya yang banyak terjadi, banyak sekali guru saat ini yang sudah bertahun-tahun tidak mendapat pelatihan
 Ia mengatakan, saat ini terdapat 3 juta guru di Indonesia. Bila saja secara bertahap, satu persen guru yang melakukan pelatihan, kualitas pendidikan secara perlahan akan meningkat.

Pelatihan bertahap itu, diharapkannya dilakukan kepada guru di sekolah negeri dan sekolah swasta. "Kami tidak ingin membedakan antara negeri dan swasta. Kami juga mendorong agar swasta bisa dapat berperan lebih besar dalam pendidikan," katanya.

Monday, 19 January 2015

Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan

Berbagai keluhan Operator di Jejaring sosial atau didunia nyata langsung terkait tak jelasnya insentif pendataan selama ini sudah bukan hal baru, namun sejauh mana tinda lanjut kepada si empunya kebijakan ini juga kembali pada Juknis BOS yang dirasa-rasa Operator sekolah masih belum adil dibanding kerjaan yang mereka tekuni sebagai operator data pendidikan disekolah, hingga berbagai keluhan ops dianggap sama sekali tidak diperhatikan oleh stakeholder diatas yang punya kebijakan,
Lihat Operator Sekolah Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula
Tak Hanya hal tersebut saja pada proses Implementasi Kurikulum 2013 sesuai edaran yang telah disampaikan serta Peraturan menteri dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 yang sudah dijelaskan secara terbatas pada aturan yang telah dipublikasikan namun kenyataan diberbagai daerah masih tetap tak ingin kembali sementara pada Kurikulum 2006 dengan berbagai alasan, walau sudah jelas dan nyata prasyarat sekolah yang sudah ditentukan untuk bisa melanjutkan Kurikulum 2013 dalam Permen tersebut, apabila ini terus dipakaskan k13 pada sekolah yang bukan ketentuan rintisan k13, bisa jadi, Dapodik pun tak akan mengakui JJM nya kedepan nanti, mungkin saja,  seperti kita ketahui Menteri Anies sempat kunjungi ruang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terletak di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu siang, 14 Januari 2015. Didampingi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad. seperti berita yang dilansir dari dikdas kemdikbud.go.id

Tak hanya terkait pada pendataan semata Dapodik juga akan mengawal penerapan Kurikulum 2013.
Di ruang Dapodik, Anies berbincang banyak hal tentang Dapodik terkait dengan penerapan Kurikulum 2013. Turut hadir dalam ruangan itu Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Setditjen Dikdas Yudistira, Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Supriyatno, dan Kepala Sub Bagian Program dan Anggaran Muhammad Akbar.
Salah satu pertanyaan yang diutarakan Anies yaitu bagaimana Dapodik memastikan sekolah yang seharusnya kembali ke Kurikulum 2006 (baca Kurikulum 2006 Masa Baktinya Di Perpanjang) tidak menerapkan Kurikulum 2013. Edy Setiadi, salah satu pengelola Dapodik, menjelaskan bahwa aplikasi Dapodik telah dirancang untuk menyesuaikan kebijakan tersebut.
Ketika data dimasukkan ke sistem Dapodik, jelasnya, operator sekolah menentukan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya menerapkan Kurikulum 2006 atau Kurikulum 2013 melalui menu pilihan. Masing-masing pilihan menu akan menampilkan struktur mata pelajaran di mana struktur mata pelajaran Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013 berbeda. “Struktur mata pelajaran berpengaruh pada alokasi jam mengajar guru,” ucapnya.
Lihat Evaluasi dan Verifikasi Bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan Kurikulum 2013

Mendikbud Aplikasi Dapodik Mengunci Sekolah Rintisan Kurikulum 2013 Yang Ditentukan
Anies berharap, ke depan, aplikasi Dapodik langsung ‘mengunci’ satuan pendidikan yang telah ditentukan sebagai sekolah rintisan Kurikulum 2013. “Selain itu, semua sekolah menerapkan Kurikulum 2006,” ujarnya.
Lihat Inilah Kronologi dan Fakta Pengehentian Sementara Kurikulum 2013
Dalam kesempatan itu, Supriyatno menyampaikan kondisi operator sekolah yang memegang peranan penting dalam penjaringan data Dapodik. Kesejahteraan mereka, katanya, kurang diperhatikan Kepala Sekolah dan Pemerintah Daerah. Sebagian operator sekolah tidak menerima honor dari pekerjaan penting yang dilakukannya. “Meskipun itu sudah diatur dalam juknis Bantuan Operasional Sekolah,” katanya.
 Lihat  Juknis BOS Tahun 2015
Sementara Hamid menjelaskan ihwal efisiensi keberadaan Dapodik. Dulu, sebelum ada Dapodik, kenangnya, berbagai lembaga dan institusi melakukan penjaringan data tiap melaksanakan program. Penjaringan itu dilakukan berkali-kali tiap tahun dan hasilnya selalu berbeda. “Sekarang, semua dapat menggunakan satu data di Dapodik. Tak perlu melakukan penjaringan data lagi,” ucapnya.
Melalui layar monitor ukuran 55 inci, Anies mencari tahu perkembangan pengiriman data di Provinsi Maluku pada laman Dapodikdas (dapo.dikdas.kemdikbud.go.id). Layar menampilkan prosentase pengiriman data jenjang SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hingga Rabu siang, Kepulauan Aru tampak menjadi kabupaten terendah yang mengirimkan data yaitu sebesar 81,98%. Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Ambon, dan Kota Tual masing-masing telah mencapai 100%.
Dalam rekapitulasi secara nasional, hingga Rabu siang, progres pengiriman data ke sistem Dapodik mencapai 98,8%. Angka itu mencakup 185.407 sekolah dari total 187.592 SD, SDLB, SMP, SMPLB, dan SLB.
Anies berharap Dapodik turut mengawal penerapan Kurikulum 2013. Sebab data yang dijaring melalui sistem Dapodik memiliki validitas dan akurasi yang sangat tinggi dan dapat diandalkan.
Setelah setengah jam berdiskusi, Anies meninggalkan ruang Dapodik. Di luar ruangan, ia disambut hangat pegawai dan melakukan sebentar perbincangan. Ia kemudian meninggalkan Setditjen Dikdas sekitar pukul 13.00 WIB.* (Billy Antoro)




Saturday, 17 January 2015

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) Istilah baru pada dunia pendidikan, sekedar mencari Contoh RPL atau Download RPL itu yang akan direncanakan untuk disediakan sebagai Contoh agar para pendidik dalam proses PPG atau PPGJ bisa mengetahui bagaimana cara pembuatannya, namun hal itu sangatlah susah untuk disediakan saat ini, kita ketahui bersama RPL adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal. seperti pernah dikatakan ini juga akan masuk pada Pendidikan Profesi Guru, Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Modus RPL
FORMAL : Transfer Kredit, sertifikat kompetensi, sertifikat kelulusan, ijasah/diploma supplement
NON-FORMAL : sertifikat training, karir kepangkatan,
Surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, karir
kepangkatan, dll
PORTOFOLIO : Pengalaman kerja, pengakuan
terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penyetaraan capaian pembelajaran pendidikan nonformal, pendidikan informal, dan pengalaman kerja pada pendidikan diberlakukan mulai dari jenjang kualifikasi 3 (tiga) sebagai jenjang  paling rendah sampai dengan jenjang kualifikasi 9 (sembilan) sebagai jenjang paling tinggi.

Tiga Bentuk RPL yang diatur oleh
Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013
a. mengakui capaian pembelajaran yang diperoleh individu melalui pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk
melanjutkan pendidikan formal dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat;
b. mengakui capaian pembelajaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh kementerian dan/atau lembaga di luar pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama sebagai dasar pemberian gelar yang setara; dan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Dalam Tiga Bentuk

c. mengakui tenaga ahli yang kualifikasinya setara dengan kualifikasi magister atau doktor sebagai dosen. merupakan RPL yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi untuk
mengakomodasi calon peserta didik yang telah melakukan proses pembelajaran
mandiri secara non formal Calon peserta didik dapat langsung mengikuti fase pendidikan pada semester tertentu sesuai dengan kesetaraan capaian pembelajaran yang diakui melalui proses RPL yang syah. Perguruan tinggi yang dapat menyelenggakan RPL ini harus telah
mendapatkan ijin penyelenggaraan RPL dari Dikti.
Baca Juga Download Petunjuk Tekhnis PPGJ

Merupakan representasi dari peran aktif DIkti dalam memfasilitasi dan menghargai
proses pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan tinggi di luar Kemendikbud dalam memberikan ijazah maupun gelar yang sesuai. Secara prinsip, ijazah dan gelar hanya dapat dikeluarkan dari institusi pendidikan tinggi
yang berupa perguruan tinggi. Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut
harus berupa lembaga pendidikan tinggi yang keberadaannya telah dilengkapi dengan ijin pendirian sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kemendikbud.
Sekedar mengingat kembali Download Petunjuk Tekhnis AP2SG PPGJ
Adapun yang dinilai berupa :
No Komponen Sub Komponen
 1Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri
  1. Deskripsi diri
  2. Pengalaman Mengajar
  3. Pendidikan S2/S3
  4. Pelatihan
 2Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum 2013/Analisis Program Layanan BK/TIKAnalisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)
 3Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum 2013
  1. RPP/RPBK/RPTIK
  2. Pengembangan Bahan Ajar/Layanan
  3. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan
  4. Instrumen Penilaian
 4Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum 2013
  1. Dokumen Analisis Hasil Penilaian
  2. Dokumen Penyajian Hasil Belajar
 5Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
  1. Orisinalitas
  2. Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK
  3. Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK
 6Penilaian Atasan Langsung
  1. Penilaian Kepala Sekolah
  2. Penilaian Pengawas
 7Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
  1. Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti
  2. Karya Tulis Terpublikasi
  3. Presentasi Karya Ilmiah
  4. Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

Lembaga pendidikan tinggi wajib memenuhi kriteria antara lain:
peserta didik adalah calon pegawai/pegawai di instansi yang membawahi
lembaga pendidikan tinggi tersebut dan memiliki ikatan dinas; program pendidikan telah 2 (dua) kali secara berturutan dan pada saat pengusulan masih terakreditasi atau tersertifikasi dari suatu lembaga
akreditasi atau lembaga sertifikasi nasional atau internasional yang setara; penyelenggara dapat membuktikan bahwa capaian pembelajaran lulusannya sesuai kualifikasi pada jenjang KKNI tertentu berdasar pada uji kompetensi
kerja dan evaluasi kinerja lulusan; penyelenggara mempunyai sistem informasi akademik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi untuk keperluan evaluasi akademik;sudah memiliki sumber daya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan rasio dosen dan mahasiwa sebesar 1:12 (satu banding dua belas) berkualifikasi Magister atau setara dari program studi yang relevan; lolos uji portofolio perencanaan penyelenggaraan RPL yang dilakukan oleh tim
pakar yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal.
Baca Juga pada link dibawah ini
Contoh Deskripsi Diri Rekognisi Pembelajaran Lampau Sertifikasi Guru

Thursday, 15 January 2015

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Kita ketahui bersama NUPTK terbitan padamu negeri selama ini tidak diakui oleh sistem tunjangan P2TK pada berbagai acuan tunjangan dari pusat, ini dikarena bahwa sistem padamu negeri tidak terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan hal ini dijelaskan oleh pihak tunjangan bahwa sesuai inmen no 2 tahun 2011 bahwa yang berhak menerbitkan NUPTK itu adalah PDSP sebagai pengelola data pendidikan,  Selengkapnya baca Dapodik dan Padamu Negeri Tidak terintegrasi  info yang kami teruskan dari Tim Pusat Padamu Negeri yang memaparkan,
Diskusi INTEGRASI DATA NUPTK
Topik: Integrasi data NUPTK antara Padamu Negeri dengan Dapodik
Sebagai awal diskusi, mohon informasi apakah NUPTK baru yang diterbitkan di PADAMU NEGERI berhasil dientri di aplikasi DAPODIK dan juga berhasil disinkronkan ke Server DAPODIK Pusat?
Info yang bermanfaat perlu diklarifikasi di semua daerah:
Dari Agung Tri Prasetyo ke Admin Tim Pusat Padamu:
Untuk masalah NUPTK yang keluaran 2012, 2013 untuk proses SKTP tahun 2014 sdh tdk ada masalah. Tapi tahun 2013 kemarin awalnya masih bermasalah karena guru yg mau diusulkan SKTP ternyata NUPTK adalah keluaran 2012 dan 2013 tetapi sblm akhir batas pengeluaran SKTP, OP. Tunj. Sertifikasi Kab/Kota berkoordinasi dengan pusat yg memproses/mengeluarkan SKTP minta untuk data NUPTK guru dari Verval Padamu Negeri + berkas2 penunjang dari yg NUPTK-nya keluaran tahun 2012 dan 2013. Tapi Alhamdulillah semua bisa diterima oleh pusat dng dikeluarkannya SKTP. Dan untuk tahun 2014 sudah tidak ada masalah lagi.... thx

NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

Catatatan:
Maaf, bilamana ada kiriman/argumen yang dinilai kami kurang relevan akan dihapus pada diskusi publik ini. Silakan buat pos baru bila ada topik diskusi lainnya.
Update Kesimpulan Diskusi
1. NUPTK dari Padamu Negeri berhasil di entri di aplikasi DAPODIK sekolah hingga berhasil sinkron (tekirim) ke server DAPODIK pusat. Hal ini artinya telah "terjadi integrasi" antara PADAMU dengan DAPODIK meskipun mekanismenya entri manual di aplikasi DAPODIK, belum otomasi antar server.
2. Namun NUPTK terbitan diatas tahun 2011 faktanya Tidak Valid pada Aplikasi Info Tunjangan yang dikelola oleh P2TK Dikdas (P2TK Dikmen masih manual proses penerbitan SKTPnya). Meskipun P2TK Dikdas menyatakan menggunakan DAPODIK sebagai sumber utama datanya (termasuk NUPTK). Artinya permasalahan integrasi bukan dengan sistem DAPODIK namun dengan sistem P2TK Dikdas. Perlu dipahami bahwa aplikasi DAPODIK berbeda dengan aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas (termasuk web info tunjangan).
Lihat penjelasan dari padamu negeri terkait Dapodik
3. Artinya aplikasi SIMTUN P2TK Dikdas "Memiliki Sumber Data NUPTK lain" diluar dari sumber DAPODIK yang selalu di update oleh para OPS. Darimana awal sumber data lain yang dipakai SIMTUN P2TK tersebut? Sumber Data SIMTUN P2TK ternyata bersumber dari BPSDMPK PMP Kemdikbud namun database tahun 2011 lalu yang belum uptodate.
NUPTK Antara Padamu Negeri Dengan Dapodik Terintegrasi

4. Terjadi pembiasan informasi bahwa info yang berkembang di dunia pendidikan nasional saat ini bahwa PADAMU tidak terintegrasi dengan DAPODIK adalah KELIRU. Yang tepat adalah NUPTK terbitan Aplikasi Padamu Negeri belum terintegrasi dengan Aplikasi SIMTUN P2TK DIKDAS bukan dengan DAPODIK.

Wednesday, 14 January 2015

Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri

Cara/Mekanisme Verval NRG atau Nomor Registrasi Guru akan dilakukan di padamu negeri, hal tersebut bisa dibilang baru namun sejatinya proses ini tidaklah rumit, dibanding verval nuptk atau proses PKG dan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) Jadwal Padamu Negeri semester dua tahun 2014/2015 telah rilis lengkapnya tentang apa program padamu negeri pada semester genap tahun ini silahkan baca
Jadwal Padamu Negeri Semester dua Tahun 2014/2015
Verval atau Verifikasi dan Validasi NRG ini sebagaimana kita ketahui dari BPSDMPK-PMP memberikan alur panduan yang bapak/Ibu Bisa Simak prosesnya pada gambar dibawah ini. dan sebelumnya inilah yang harus kita ketahui agenda-agenda yang akan dilakukan padamu negeri
Sebagai persiapan, kami sampaikan informasi awal perihal rencana skema alur Padamu Negeri (terlampir) untuk periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 s/d 30 Juni 2015.
Hal yang baru di Padamu Negeri mulai tahun ini, antara lain:
1. Proses VerVal NRG bagi Guru yang telah memiliki Sertifikasi Guru.
2. Unggah berkas pindai (scan) Dokumen Piagam Sertifikasi Guru
Lihat lembar catatan fakta dan perihal tim penilai PKG
3. Pengisian Jadwal Mengajar Guru baik basis mapel KTSP atau K13
4. Ajuan Keaktifan Kolektif PTK oleh Kepala Sekolah
Berkenaan dengan hal tersebut kami himbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen terkait, seperti:
Mekanisme Cara Isi Nilai PKG
1. Jadwal Mingguan setiap Kelas pada Semester 2 TP. 2014/2015 Cara buatnya baca disini
2. Piagam Sertifikasi Guru (Asli dan Copy) bagi yang telah bersertifikasi.
Catatan:
a. Untuk prosedur PKG periode semester 2 masih sama dengan yang semester 1 lalu dengan syarat PTK (Guru) dapat di PKG oleh Kepala Sekolah apabila telah dinyatakan aktif (Baca Cetak Kartu Digital Semester 2) sesuai alur.
b. Surat Edaran resmi dari BPSDMPK PMP Kemdikbud sedang disiapkan dan segera didistribusikan ke sekolah-sekolah melalui LPMP dan Dinas Pendidikan serta Pendma/Mapenda Kab/Kota.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan saat ini. Semoga banyak memberi manfaat.
Perhatikan Panduan dan Alur Verval NRG pada gambar dibawah ini.
Panduan Verval NRG Tahun 2015 Padamu Negeri
Toturial verval NRG Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.. bisa dibaca disini

Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

Agenda padamu negeri pada semester 2 tahun 2014/2015 jelasnya sebagai kelanjutan pada periode sebelumnya untuk update data NUPTK pada pangkalan data padamu negeri, Badan Pengembangan Sumber daya manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjamin Mutu Pendidikan telah merilis agenda atau jadwal kegiatan padamu negeri selama semester 2 tahun 2014/2015.
Sebagai tindak lanjut dari program penjamin mutu pendidikan yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud pada semester dua tahun pelajaran 2014/2015 adalah sebagai berikut rangkaian yang meliputi:
1. Registrasi Ulang NRG (Nomor Registrasi Guru) bagi PTK yang telah sertifikasi guru apabila tidak melakukan registrasi ulang maka NRG yang sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Lihat Panduan Verval NRG Tahun 2015
2. Keaktifan NUPTK/Peg ID Periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015, apabila dalam dua semester berturut-turut NUPTK/Peg Id tidak diaktifkan mandiri oleh setiap PTK maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
Lihat Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di nonaktifkan
3.PKG/Penilaian Kinerja Guru Pada Semester dua tahun pelajaran 2014/2015 berlaku wajib bagi semua pendidik dan kepala sekolah baik negeri maupun swasta dilingkungan kemdikbud dan kemenag.
Lihat Panduan/Cara Pengaktifan NUPTK
4. Evaluasi Diri Sekolah/EDS Bagi yang belum melengkapinya pada semester 1 tahun pelajaran 2014/2015 dan EDS hanya berlaku pada naungan Kemdikbud. silahkan angket EDS unduh dibawah
Download Angket EDS Siswa dan Guru
Hasil Padamu Negeri akan jadi acuan BPSDMPK-PMP Kemdikbud dalam melaksanakan beragam program pada tahun 2015 antara lain:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015

a. Program Seleksi Peserta Program pendidikan Guru(PPG)
b. Program UKG (Uji Kompetensi Guru)
c. Program PKB (Pengembangan Ke Profesian Berkelanjutan)
d. Program Penilaian Prestasi kerja Guru dan Kepala Sekolah
e. Program ProDEP kerjasama dengan pemerintah Australia.
Baca Juga Agenda Padamu Negeri
Berkenaan dengan hal tersebut BPSDMPK-PMP Kemdikbud juga memfasilitasi akses data padamu negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat Individu PTK hingga tingkat Institusi, akses data yang dimaksud untuk memenuhi kebutuhan para pihak dalam meningkatkan mutu pendidikan sesuai fungsi dan wilayah kerja masing-masing, untuk itu harap dijaga kerahasian pasword dan tidak diperkenankan pada pihak lain.
Baca panduan Pembagian Tugas Padamu Negeri
Surat Resminya selengkapnya lihat edarannya disini:
Jadwal Padamu Negeri Semester Dua Tahun Pelajaran 2014/2015