Friday, 13 February 2015

Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan

Cara mudah untuk melakukan pengecekkan atau cara cek dana bos yang diterima oleh sekolah,Kabupaten, Provinsi hingga kita ketahui besaran yang diterima dan kapan waktu penyalurannya, sehingga kita secara mudah akan mengetahui bahwa daerah kita untuk dana bos pada tiwulan berjalannya sudah di salurkan dananya oleh pusat yang bisa kita lakukan cek secara online walau tak melakukan login pada akun BOS dan atau login BOS dengan menggunakan Dapodikdas

Sebelumnya kam ingatkan kembali proses perhitungan dan penarikkan data untuk jumlah yang diterima sekolah dalam Bantuan Operasional sekolah tiap triwulannya berdasarkan sinkronisasi Dapodikdas, dan kriteria yang ditentukan oleh dapodikdas untuk perhitungan tersebut bisa di baca disini Dapodik dan BOS jadi kalau kita sudah mengetahui berapa besaran yang bakal sekolah kita terima perhitungan siswa yang didasari dapodik sudah dijelaskan pada link tersebut.

Kembali pada topik, untuk mengetahui apakah dana BOS/Bantuan Operasional sekolah atau Daerah kita sudah disalurkan, berikut panduannya.

1. Klik Link Berikut Cara Cek Penyaluran Dana BOS secara online disini
2. Pilih daerah mana kita karena pada tampilan akan menunjukkan Provinsi dan tentunya dimana provinsi kita tinggal seperti tampilan berikut:
Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan
Tepat pada menu penyaluran dana BOS disinilah letak dimana pusat sudah melakukan transfer ke tiap daerah untuk dana bantuan Operasional, sehingga tiap daerah akan mengetahuinya secara online pada laman bos kemdikbud seperti tampilan berikut:
Cara Cek Dana BOS Sekolah Kita Secara Online Penyaluran Tiap Triwulan
Dana bos yang diterima sekolah dan daerah dari tiap triwulan I,II,III dan IV secara besarnya telah kita ketahui, bagi angka-angka yang sudah tertera jumlahnya maka bisa diklik akan muncul data sekolahnya yang menerima kapan waktunya pun sudah tersedia, bagi yang belum tentu tak ada data tersebut. Besaran dana Bos pada tahun anggaran ini mengalam kenaikan berikut baca Jumlah Kenaikan Dana BOS tiap Jenjang SD,SMP

Dan secara pribadi kami mengingatkan sekali lagi mari kita gunakan Dana BOS yang telah disalurkan sesuai Juknis BOS yang telah ditentukan, jika belum tahu cara melaporkan BOS secara online klik disini

Thursday, 12 February 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri 

Tuesday, 10 February 2015

Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan

Banyak kawan mengalami setelah input data mapel pada Muatan Lokal namun tak ada pada pilihan dalam pembuatan jadwal mingguan padamu negeri cukup membingungkan bagi banyak rekan operator apa yang terjadi, mapel yang dipilih pada jadwal pelajaran hanya ada mapel atau mata pelajaran yang tertera pada kurikulum nasional baik KTSP atau Kurikulum 2013, berharap mapel muatan lokal daerah kita bisa kita masukkan dijadwal setelah kita inputkan pada daftar muatan lokal menu yang tersedia yang biasanya muatan lokal ini adalah mata pelajaran yang berbeda tiap daerah, tentunya ini merupakan ciri khas terebih untuk pengaturan jadwal mengajar dan kurikulum yang lebih baik, pertanyaannya sekarang bagaimana memasukkan mata pelajaran muatan lokal pada jadwal mingguan padamu negeri ? ikuti langkah berikut jika mau mencobanya, santai saja ikuti panduan berikut:

1. Login pada layanan padamu siap, dan pilih login admin/operator sekolah pastikan menggunakan email yang sudah didaftarkan dan jangan lupa masukkan paswordnya.

2. Bagi yang belum memasukkan maka setelah berhasil login pilih Sekolah>Kurikulum>Daftar Muatan lokal dan pilih kurikulum yang sesuai dengan sekolah bapak/ibu KTSP/K13 klik tanda Plus(+) untuk menambahkan seperti tampilan berikut:
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan
Lalu kita menambahkannnya sesuai dengan muatan lokal daerah kita dengan klik tanda Plus(+) setelah kita pilih kurikulum yang digunakan disekolah kita. lihat gambar berikut saya menambahkan mapel muatan lokal.
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan
Jangan lupa klik simpan, dan ini bagi yang belum menambahkan mapel muatan lokal pada daftar menu yang tersedia, bagi yang sudah mari kita lanjutkan.

3. Setelah melakukan penambahan mapel muatan lokal maka kita beralih pada menu daftar mata pelajaran disamping daftar muatan lokal tersebut, kita lakukan hal yang sama.
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan

Pilih Kurikulum> lakukan sinkronisasi lebih awal dan pilih kelas yang ada mapel muatan lokal tersebut, tombol sinkronosasi ada pada lajur bagian kanan. lihat gambar sinkronisasi berikut:
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan
klik saja lanjut dan tunggu hingga prosesnya selesai, jika sudah kita lanjut pada langkah berikutnya.

4. Mari kita beralih pada menu jadwal dan lihat jadwal mingguan pada fiture jadwal kelas yang tersedia,
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan

yang perlu diperhatikan saya melakukan sinkronisasi mapel moluk bahasa jawa tadi pada kelas 3,4,5 dan 6, saya akan buka jadwal mapel pada kelas tersebut yang telah saya buat sebelumnya untuk memasukkan mata pelajaran muatan lokal yang telah saya buat tadi, apakah ada pada pilihan mata pelajaran bahasa jawa yang telah saya buat pada daftar muatan lokal, lihat tampilan berikut: saya lakukan edit jadwal kelas 6 tadi karena salah satu kelas saya Moluk bahasa jawa ada pada kelas 6.
tentunya saya akan pilih tingkat tersebut untuk dilakukan edit jadwal.
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan
Ikon pensil tersebut untuk melakukan edit jadwal yang telah dibuat, memunculkana klik saja nama mapel yang tersedia pada jadwal maka akan muncul pilihan tersebut.

5. Sekarang adakah pada pilihan mapel tersebut Muatan lokal yang saya buat muncul mari kita lihat pada gambar berikut:
Cara Memasukkan Mapel Muatan Lokal Pada Jadwal Mingguan
Sudah jelas ada dan tersedia, tinggal saya masukkan pada jadwal dan siapa guru yang mengajarkannnya layaknya pembuatan jadwal mingguan seperti biasanya, semoga sukses dan bermanfaat kita ketahui bersama pembuatan jadwal mingguan ini akan menciptakan riwayat mengajar muncul secara otomatis pada login ptk disamping kita akan bersiap melakukan verval NRG dan cetak kartu keaktifan semester 2 tahun 2014/2015 serta silahkan simak klik informasi padamu negeri untuk 2015 dan 2016




Dapodikdas 3.0.3 Berhasil Perbaiki Beragam Masalah

Dapodikdas versi 3.0.3 rilis seiring instuksi menteri pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013 yang telah kita ketahui aplikasi ini langsung mengunci satuan pendidikan yang memang pada kriteria nya untuk melanjutkan kurikulum 2013, versi 3.0.3 ini juga punya kemampuan yang paling baik diantara seniornya terdahulu, aplikasi ini sudah bisa dikategorikan sempurna untuk pelayanan data pokok pendidikan, tak salah versi 3.0.3 segala kemudahan dalam input data dan sinkronisasi tak lepas dari harapan ideal semua pihak.

Baca Inilah kronologi dan fakta penghentian kurikulum 2013

Dari laman dikdas kemdikbud kami teruskan tentang Versi 3.0.3 Sempurnakan Layanan Aplikasi Dapodikdas, Hingga saat ini, sesuai data dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk), terdapat 9.059 satuan pendidikan yang terpilih sebagai rintisan pelaksana Kurikulum 2013. Ke- 9.059 satuan pendidikan itu terdiri dari 6.444 SD dan 2.615 SMP.

Dapodikdas 3.0.3 Berhasil Perbaiki Beragam Masalah
Jika ditambah dengan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah, totalnya 10.174 satuan pendidikan yang menjalankan Kurikulum 2013. baca Mendikbud Kunci Sekolah Pelaksana K13
Selain melakukan pemilahan di atas, Aplikasi Dapodikdas Versi 3.0.3 juga berhasil memperbaiki beragam masalah seperti perbaikan tingkat pendidikan untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) ketika menambah rombongan belajar, perbaikan kolom nomor Kartu Perlindungan Sosial pada peserta didik, perbaikan penambahan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) ketika menyimpan, penambahan unduh excel pada Peserta Didik (PD) keluar dan PTK keluar, penambahan tombol kembali cek dan unduh export UN, dan penambahan filter untuk jenis Kurikulum 2013 hanya pada sekolah terpilih.

“Kita selalu berusaha menyempurnakan layanan Aplikasi Dapodikdas, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan,” ujar Yudistira Wahyu Widiasana, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di Gedung E lantai 5 Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2015.

Perkembangan Versi Dapodik
Sejak pertama dikembangkan hingga saat ini, Aplikasi Dapodikdas telah mengalami perubahan lebih dari 10 kali, mulai versi pertama hinggga saat ini versi 3.0.3.
“Untuk versi 2.0.0, ini tahun 2013,” ujar Edi Setiadi, anggota tim pengembang Aplikasi Dapodikdas, di ruang Dapodikdas, Gedung E lantai 5, Kompleks Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan, Senayan, Jakarta. “Versi 1 arsipnya sudah tidak ada karena platformnya dirombak 100 persen,” lanjutnya.

Menurut Edi, perubahan versi aplikasi tersebut, rata-rata karena dua alasan, yaitu; perbaikan dari masalah yang biasa ditemukan oleh pengguna (operator sekolah), dan yang kedua karena penambahan fasilitas, sesuai dengan kebutuhan dan kebijakan.

Pada tahap perubahan itu, tambah Edi, biasanya disertai dengan uji coba pada kalangan terbatas.
“Diuji dulu di kalangan terbatas dengan 50 orang lebih. Uji coba ini memang berkali-kali sampai ke 50 orang itu tidak lagi menemukan masalah,” kata lelaki berambut lurus ini.*  (M. Adib Minanurohim)

Monday, 9 February 2015

Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini Fungsinya

Pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 14 tahun 2015 tentang kemdikbud yang salah satunya tertuang kebijakan pembentukan Ditjen Khusus Guru atau lebih familiarnya dengan bahasa yang simple Ditjen GTK (direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan/ ditjen Guru dan Tendik) secara umum Tupoksi nya sudah jelas untuk apa Ditjen tersebut dibentuk apa saja ruang lingkup kerjanya yang tak lain salah satu tujuannya adalah menigkatkan kompetensi guru yang sangat kita harapkan akan fungsi maksimal ditjen GTK ini, seperti berita yang dilansir dari situs kemdikbud.

Direktorat jenderal (ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan Tendik).  Pembentukan ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. lihat disini Perubahan Struktur Kemdikbud dari Perpres no 14 tahun 2015

Lantas apa saja tugas dan fungsinya?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

"Tumpuan harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Menteri Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
Ditjen Guru Dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ini FungsinyaAdapun fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.

Mendikbud mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan.

"Ditjen ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
Fungsi lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.

Fungsi berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sunday, 8 February 2015

Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

NUPTK di Padamu Negeri Tidak di verval guna diaktifkan tiap semesternya ini adalah syarat milik padamu negeri, dinyatakan beberapa syarat yang telah dituliskan padamu negeri bahwa selama dua semester alias  satu tahun berturut-turut tidak mengerjakan verval nuptk guna keaktifan ptk padamu negeri maka dinyatakan NUPTK tidak aktif permanen di padamu negeri Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti.  baca Keaktifan PTK di Padamu Negeri

Informasi tersebut menyebar kemana-mana yang efeknya cukup menakutkan terutama bagi PTK yang sudah tersertifikasi, bagaimana mungkin bisa menerima tunjangan profesi kalau NUPTK tidak aktif, belum lagi NRG atau nomor registrasi Guru akan di lakukan juga baca Verval NRG  dipadamu Negeri apakah kalau tidak aktif NRG atau tidak melakukan verval nrg di padamu negeri akan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi khususnya PTK yang berada pada wilayah naungan kemdikbud ?

Ketakutan para PTK terus beredar terutama si penerima tunjangan sertifikasi dengan warning yang diberikan padamu negeri, walau katanya Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi informasi tersebut belum menjadi obat bagi ketakutan para ptk penerima tunjangan sertifikasi dan ditambah lagi muncul informasi bantahan dari pihak Padamu Negeri kalau NUPTK Dapodik dan Padamu Negeri terintegrasi semakin membuat bingung para ptk apa yang mesti dilakukan ditengah semangat yang tinggi untuk satu data dalam pendidikan namun nyatanya apa daya bagi ptk didaerah terlebih kurang dealnya cara pendataan dan cara input data yang memang harusnya sudah satu data dan tak perlu bertubi-tubi input data.
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik

Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ini sudah jelas maksud kata pokok ini adalah inti dan utama yang tak mungkin bisa diabaikan dan dijadikan acuan utama data pendidikan untuk semua aneka tunjangan, BSM,BOS Data UN, NISN dsb. penuh kepercayaan yang tinggi akan Dapodidas/Dapodikmen ini disinilahpenarikan data validasi untuk tunjangan sertifikasi lewat pengecekkan hasil sinkronisasi pada Lembar Info PTK dari berbagai hal yang terinput data tersinkronisasi sama sekali tak ada koneksi jelas dimana masuknya data padamu negeri untuk dapodik, terlebih bahasa penonaktifan nuptk oleh padamu negeri sementara pada dapodik sendiri atau p2tk dikdas kemdikbud pengelola tunjangan saat ini tak pula menyatakan nuptk bisa dibekukan apabila tidak dikerjakan di padamu negeri.

Dan akhirnya pernyataan tersebut jelas dinyatakan oleh  Yusuf Rokhmat, MT Staff Database Kemdikbud,  "Sesuai Instruksi Menteri, Tak ada pembekuan NUPTK semua Tunjangan dari Dapodik juga tak ada intervensi atau pembekuan NUPTK dari Padanya" jelas pria yang dikenal orang nomor satu di pendataan dapodikdas
Penonaktifan NUPTK Padamu Negeri Tak Berlaku Bagi Dapodik
 Sementara dihal lain penerbitan NRG/ Nomor registrasi guru juga tak bergantung verval NRG padamu negeri ini terbukti sudah terbitnya NRG bagi ptk yang baru tersertifikasi akan ada pada Lapor tunjangan dikdas milik p2tk kemdikbud atau lembar info ptk hasil data sinkronisasi dapodik bukan dari verval nrg padanya. jelas sudah pembekuan nuptk itu tak berlaku untuk dapodik dan tunjangan p2tk.

Saturday, 7 February 2015

Info PTK Atau Lembar Cek Data Guru

Lembar Cek data Guru atau lapor tunjangan Dikdas adalah fasilitas bagi guru atau ptk yang disediakan p2tk dikdas untuk membantu pengecekkan hasil verfikasi data yang telah dikirim melalui Dapodik/Dapodikdas, kita ketahui pula pada saat akan melakukan pengecekkan bapak/ibu perlu menyiapkan NRG bagi yang telah sertifikasi dan NUPTK serta tanggal bulan dan tahun lahir dalam pengecekkan info ptk ini, sebelumnya sudah dikatakan berbagai syarat penerima tunjangan sertifikasi/profesi salah satunya syarat Penilaian Kinerja Guru juga ada rasio siswa terhadap guru ini akan menjadi dasar para penerima tunjangan sertifikasi.

Kembali pada topik Cara Cek Data Guru penerima aneka tunjangan di LTD ini juga merupakan cara untuk mengetahui berbagai aneka tunjangan, tunjangan Fungsional, akademik, profesi, tunjangan wilayah khusus yang juga dari hasil sinkronisasi data dapodik yang diinput oleh operator sekolah, bagi Guru atau PTK yang mendapatkan tunjangan tersebut maka akan tampil pada bagian bawah SK atau surat keputusan dalam bentuk digitalnya.

Namun tidak semua berjalan mulus dapat SK tunjangan, karena banyak juga saat dilakukan pengecekkan namun datanya tidak valid, atau tak bisa login karena kesalahan input data di dapodik maka hasilnya juga akan keliru. lihat Penjelasan Keterangan Data Info PTK

Berikut Cara Cek Data di Info PTK buka salah satu perambah atau situs dibawah ini.
http://223.27.144.195:8081/
http://223.27.144.195:8082/
http://223.27.144.195:8083/
http://223.27.144.195:8084/
http://223.27.144.195:8085/
http://223.27.144.195:8086/

Setelah salah satu lama info ptk di atas terbuka, maka untuk masuk ke dalam halaman verifikasi data guru/PTK caranya ialah sebagai berikut ini:
Info PTK/ Atau Lembar Cek Data Guru
  1. Masukan NRG sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :
    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit
    DD = tanggal 2 digit
    contoh :
    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :
    19680110
    Lakukan klik pada tombol “submit” kemudian silahkan tunggu laman verifikasi data termuat dengan sempurna
Jika terjadi permasalahan NUPTK hingga tak mau Login silahkan baca Solusi salah NUPTK  dan yang tak kalah persoalan JJM atau Jumlah Jam Mengajar yang tidak valid atau tidak linear maka bisa dilihat klik untuk baca panduan permasalahan JJM pada Cek data Guru selanjutnya ada info yang biasanya menyatakan ketidak normalan suatu rombongan belajar atau rombel/kelas ini juga akan mengakibatkan tidak bisa validnya data maka bisa dilihat penjelasan rombel tidak normal.

Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil, maka lakukan pengecekan data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

Thursday, 5 February 2015

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Tunjangan Sertifikasi punya syarat baru lagi saat ini penerima tunjangan profesi mesti mengetahui syarat penerima tunjangan profesi pada semester satu tahun 2015 bukan hanya input JJM yang mesti valid dari hasil data pokok pendidikan dan kita juga nanti akan mengenal ketentuan rasio siswa tiap kelas pada seorang guru yang guna bisa terpenuhinya kriteria ptk yang berhak menerima tunjangan profesi, selain hal tersebut ada beberapa tambahan yang di Infokan oleh Bang Andin P2TK Dikdas Kemdikbud, ada nya unsur PKG atau Penilaian Kinerja Guru menjadi  syarat wajib bagi penerima tunjangan sertifikasi pada kali ini. dan selengkapanya:

Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karena tidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.

PKG Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi
Baca Juga Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi dan kembali ke topik kita
Penilaian Kinerja Guru/PKG yang dimaksud disini bukan data acuan PKG yang berasal dari Padamu Negeri tapi dari ketentuan P2TK Dikdas sendiri yang kedepan akan dirilis info jelasnya, ini hanya sekedar info tambahan semoga bermanfaat.

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan Di Padamu Negeri

Tak seperti sebelumnya PTK bisa mengaktifkan secara pribadi pada login ptk untuk mengaktifkan data riwayat mengajarnya, hingga keaktifannya per semester dilakukan secara pribadi atau dengan bantuan ops nya satu-persatu dalam keaktifan dan cetak kartu ptk.  Dalam kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) kali ini Padamu Negeri mewajibkan adanya kepala sekolah pada suatu sekolah meski berstatus PLT guna proses PKG bisa berjalan, karena pada sebelumnya guru-guru yang tak memilik kepala sekolah melenggang mulus tanpa ada penilaian kinerja guru, tak perlu ribet dengan PKG karena tak adanya seorang PLT Kasek disuatu sekolah pada semester satu tahun 2014/2015 kemaren, namun jika kita lihat info dari padamu negeri lewat bantuan siap online nya mewajibkan adanya seorang kepala sekolah meski berstatus PLT.
Menindak lanjuti program Penilaian Kinerja Guru (PKG), yang mana input penilaian ini dapat dilakukan hanya dengan login akun sebagai Kepala Sekolah, maka setiap sekolah wajib memiliki Kepala Sekolah meski hanya sebagai PLT.

1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang berarti melalui akun kepala sekolah yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut dijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. 

2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.

Tanpa Kepala Sekolah PTK Tak Akan Bisa Di Aktifkan
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data, data siswa, data rombel/kelas, data kurikulum, data jadwal pembelajaran manual.

Bagi sekolah yang tidak terdapat kepala sekolah, dapat menghubungi Dinas Pendidikan / Mapenda Kota/Kabupaten setempat untuk mengangkat PLT Kepala Sekolah. PLT Kepala Sekolah dapat dari PTK / Guru yang ada di sekolah Anda maupun dari luar sekolah Anda.
Untuk setelah panduan Penilaian Kinerja Guru (PKG) tahun 2014/2015 ini keaktifan bersifat kolektif, dan ajuan kolektif ini hanya bisa dilakukan pada akun kepala sekolah atau dalam cetaknya formulir s25 a seperti info berikut dari padamu negeri: lihat  rilis fiture keaktifan kolektif PTK


Wednesday, 4 February 2015

Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015

Struktur kemdikbud mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aturan yang lalu digunakan seperti berita yang dilansir dari laman Setkab.go.id. Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli
.
Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015
Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsinoal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini. Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa dalam Peraturan Presiden omor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”

Tuesday, 3 February 2015

Cara Pemutakhiran Profil Sekolah Wilayah 3T Dan Koordinat

Kita sudah melakukan pengaturan jadwal mingguan guna bisa munculnya riwayat mengajar pada masing-masing PTK secara otomatis seperti panduan yang telah kami postingkan beberapa hari yang lalu jika belum tahu baca Cara Pengaturan Jadwal Kelas Mingguan kembali pada topik jika kawan -kawan sudah melakukan fiture yang dirilis padamu negeri ter awal sesuai dengan jadwal rilis Fiture  mari kita lanjutkan pada fiture yang bakal dirilis tanggal 9 februari tahun 2015 yaitu, Pemutakhiran profil sekolah, Pemutakhiran sekolah wilayah 3T, Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP, Pemutakhiran status sekolah inklusi ,Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah.
Langkah pertama gunakan login admin atau operator sekolah yang sudah tersedia di padamu negeri, sekilas kalau kita cermati pada Menu Profil Sekolah berisikan informasi profil sekolah seperti Info Sekolah, Peta Lokasi Sekolah, Kompetensi Sekolah, Struktur Organisasi, Pendiri Sekolah, Prestasi Sekolah, Rekening Sekolah, dan Bantuan Sekolah. seperti gambar yang kami tunjukkan dibawah ini:
Dari sekian banyak menu tentunya kita diminta untuk memperbaharui atau menginput nya untuk dimutakhirkan data sekolah kita di profil sekolah, caba lakukan klik pada info sekolah,
Menu Info sekolah berisi keterangan sekolah yang bersangkutan seperti nama sekolah, NPSN, alamat sekolah logo sekolah dll. Untuk dapat menggunakan menu info sekolah, silakan ikuti langkah berikut
Cara Pemutakhiran Profil Sekolah Wilayah 3T Dan Koordinat

  1. Klik pada menu sebelah kiri Pofil dan anda akan diarahkan pada dasbor profil
  2. Klik Lihat Info Sekolah
  3. Klik pada ikon pensil untuk melakukan edit data
Cara Pemutakhiran Profil Sekolah Wilayah 3T Dan KoordinatAnda dapat melakukan edit data sekolah, alamat sekolah, kontak sekolah dan logo sekolah. sesuaikan pada sekolah Bapak/Ibu masing-masing. perlahan-lahan kita kerjakan jika merasa lebih baik koordinasi dahulu pada pihak sekolah tentang data-data yang diperlukan. setiap melakukan edit/isi data gunakan icon pensil yang tersedia.
Pada info sekolah kita bisa memutakhirkan data apakah termasuk daerah 3T, Terdepan,Terluar dan Tertinggal ini bagian dari daerah 3T.
Cara Pemutakhiran Profil Sekolah Wilayah 3T Dan Koordinat

Kemudian Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah klik saja seperti gambar paling atas menu peta lokasi sekolah
Peta Lokasi sekolah merupakan integrasi layanan siap sekolah dengan google maps. Untuk dapat menandai lokasi sekolah anda silakan ikuti langkah – langkahnya seperti gambar berikut :
1. Klik pada menu lihat lokasi sekolah.
2. Klik ikon pensil pada bagian atas peta untuk melakukan edit lokasi
Cara Pemutakhiran Profil Sekolah Wilayah 3T Dan Koordinat
Silahkan klik Deteksi daerahku jika lokasi sekolah anda berada ditempat anda online, Atau silahkan sorot pointer mouse anda pada kolom berwarna biru dengan mencari lokasi yang tepat sekolah anda, Klik pada peta untuk menentukan lokasi sekolah, setelah itu silakan klik simpan

Monday, 2 February 2015

Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Panduan atau cara input data jadwal mingguan kelas ini memang harus diakui ini hal baru bagi kita semua, namun sayangnya sangat mengagetkan ternyat ini adalah sesuatu yang wajib dilakukan agar update riwayat keaktifan PTK secara otomatis bisa berlangsung. Fiture baru namun memiliki fungsi dan langkah tak kalah dengan kegiatan pendataan lainnya, hingga si OPS tanpa sosialisasi akan kebingungan karenanya, entah apa yang diinginkan padamu negeri untuk mewajibkan pengaturan jadwal mingguan kelas di akun admin/operator sekolah, namun diantara penjelasan pihak padamu negeri kami kutip sebagai berikut:
Entri Jadwal Pembelajaran Kelas Mingguan. Fungsi dan tujuan dari fitur ini sbb:
1. Sebagai syarat utama proses keaktifan PTK secara kolektif, dimana dari isian jadwal ini sebagai dasar diterbitkannya surat ajuan keaktifan kolektif PTK oleh Kepala Sekolah (S25a) yang dirilis 23 Februari 2015 nanti. Bila Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka setiap PTK di sekolah tersebut diijinkan oleh sistem untuk cetak kartu digital masing-masing periode semester genap tahun ajaran 2014/2015. .  
Lihat Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri
2. Dari persetujuan Admin Dinas (S25b) maka sistem otomasi mencatatkan riwayat mengajar di portofolio para pendidik (guru) sesuai dengan jadwal mengajar di sekolah tersebut. Dengan demikian maka setiap Pendidik (guru) tidak perlu lagi mengisi riwayat mengajar di menu portofolio secara pengakuan manual baik untuk sekolah induk maupun non induk lokasi bertugasnya.
Akan ada lagi Verval NRG ini cara verval NRG nya
3. S25a dan S25b juga untuk membantu pelaporan kondisi data pengajaran Pendidik (Guru) di setiap sekolah ke pihak Dinas pada semester aktif yang lebih valid sesuai kondisi sebenarnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam proses isian jadwal dimaksud (terkait dengan S25a dan S25b), harap diperhatikan kelengkapan data-data pendukung sebagai berikut:
a. Data Siswa
Harap dilengkapi data individu siswa di setiap tingkat, data siswa ini juga harus didaftarkan di setiap rombel/kelas yang aktif, karena data siswa akan menjadi perhitungan otomatis sistem untuk melaporkan rasio guru:siswa dan rombel:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
b. Data Rombel/Kelas
Harap dilengkapi data rombel/kelas setiap tingkat, data rombel/kelas ini menjadi dasar entri jadwal pengajaran mingguan di setiap rombel/kelas dan otomasi perhitungan rasio rombel:siswa dan rasion guru:siswa yang tercetak di S25a dan S25b.
c. Data Kurikulum 
Padamu Negeri menyediakan master data kurikulum terpusat baik berbasis KTSP maupun K-13 berdasarkan standar kode mapel program sertifikasi guru periode 2015 (Sumber: Lampiran pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2015). Untuk itu pastikan melakukan sinkronisasi kurikulum sesuai panduan di sistem. Sekolah berhak menentukan penerapan kurikulum per tingkat yang berdampak terhadap daftar mapel yang disediakan oleh sistem saat melengkapi Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Kelas/Rombel dalam satu tingkat.
d. Data Jadwal Pembelajaran Manual
Harap disiapkan Jadwal Pembelajaran Mingguan di setiap Rombel/Kelas yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah sebelumnya sebagai dasar entri Jadwal Pembelajaran di Padamu Negeri. Padamu Negeri akan membantu proses validitas alokasi waktu mengajar para pendidik (guru) agar terjamin tidak terjadi bentrokan jadwal.

Lihat Panduan Berikut Cara Buat Jadwal Mingguan Kelas langkah baik dilakukan jika pada sebelumnya kita telah buat Rombongan Belajar/Kelas, Baca Cara Input Data Siswa dan Sinkronisasi Kurikulum karena panduan sebelumnya baca kami Sudah jabarkan di Pengaturan Jadwal Mengajar dan Kurikulum jika belum isikan data tersebut maka akan susah membuat jadwal mingguan, dan berikut sedikit panduan buat jadwal Mingguan Kelas.
1. Langkah Pertama, Lakukan Login pada akun/admin operator sekolah, ingat login nya dengan menggunakan email yang terdaftar jika belum maka tampilannya akan berbeda. jika belum tahun caranya ini cara tambah admin padamu negeri
Sudah masuk pilih jadwal dan kita mulai dengan mengklik:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Bagian dari Pengaturan pilih Keloal Model Jadwal Kelas, setelah muncul klik saja tanda plus yang bertuliskan Buat Model Baru, saya akan kasih contoh buat jadwal pembelajaran Kelas 6. sebagai berikut:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Itu hanya sekedar contoh jadwal dari saya, silahkan bapak/ibu sesuaikan jangan di protes kalau gak sama ya. jika salah katakanlah contoh yang salah namun cara mengerjakannya saja intinya kita disini. oke sudah jangan lupa simpan klik saja. dan lihat tampilan berikut:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Saya bisa tentukan senin jam pertama upacara, dan ada jam istirahat itu saya hanya edit dengan klik dua kali pada tabelnya dan ganti pilihannya. oke sip ya.
Jika sudah klik Jadwal lagi sekarang kita kembali pada jadwal Kelas Pilih Jadwal Mingguan seperti gambar pertama diatas.
Lakukan Pilih Kelas, karena saya buat untuk Kelas 6 tadi maka saya akan pilih tingkat 6.
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Dan saya akan pilih tabel semester genap saja, karena ganjil sudah terlewati, klik icon gerigi pada atas samping dan pilih model jadwal pastikan bapak/ibu masih ingat memberi nama jadwal apa tadi, kalau saya jadwal pelajaran Kelas 6.
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya
Ceklis yang bapak ibu buat tadi maka akan muncul tampilan, lakukan saja tambah kegiatan pada tabelnya, dan pilih mapel serta gurunya jangan ketinggalan JJM nya...maka menghasilkan seperti ini:
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Jika selesai maka sip lah kelarlah jadwal kita untuk satu kelas dengan ini riwayat mengajar Guru akan otomatis pula terinput pada login ptknya..contohnya hasil saat login ptk nya pada Guru Kelas 6 tadi sebagai berikut
Jadwal Mingguan Pembelajaran Kelas Padamu Negeri Panduan Dan Tujuannya

Silahkan lakukan pada kelas lain, monggo, dan semoga bermanfaat..
Baca dan ingat klik batas akhir Padamu Negeri Semester 2 Tahun pelajaran 2014/2015

Sunday, 1 February 2015

Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri

Cara atau Panduan ini memang pada yang lalu sudah ada untuk pengaturan jadwal Kelas namun kali ini ada yang baru, kita cermati Jika mungkin harus dilakukan pengaturan jadwal mengajar padamu negeri maka jelasnya tak akan mungkin bisa dilakukan pada login ptk, mesti dengan akun login admin operator sekolah untuk memilih Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional ini sebelum melakukan pengaturan jadwal pelajaran untuk kelas, sepertinya memang tidak wajib namun beberapa pengalaman membuktikan ini akan menjadikan para ptk tak bisa dengan mudah mengatur atau menambahkan riwayat mengajarnya, kelihatannya saja mungkin mudah diabaikan tapi yang terjadi banyak yang seperti gambar dibawah ini terjadi saat si ptk menambahkan riwayat mengajarnya.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Jika mungkin terjadi demikian maka sesegeranya berkoordinasi dengan operator sekolahnya atau jika anda-anda adalah operator sekolah mari simak beberapa panduan yang terdahulu diantaranya cara update riwayat mengajat secara otomatis  dan ikuti pengaturan kurikulum lebih awal dibawah ini. namun mesti diingat login akun sekolah gunakan email admin karena tampilannya akan beda jika menggunakan user dan pasword asli, jika belum pernah tambah alamat email berikut panduan cara tambah admin sekolah jika sudah mari lanjutkan

Langkah Pertama Menentukan Kurikulum dan sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional.
a. Tentukan Kurikulum dan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional
Ikuti langkah-langka berikut untuk men-set kurikulum yang Anda terapkan pada sekolah Anda dan lakukan Sinkronisasi Mata Pelajaran dengan Kurikulum Nasional :
1. Pada menu Sekolah, pilih Kurikulum.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selanjutnya, pada Dasbor Kurikulum,  pilih menu Daftar Mata Pelajaran.
Selanjutnya pilih kurikulum, klik tombol Pilih Kurikulum, dan tentukan kurikulum yang akan diterapkan. (KTSP/ Kurikulum 2013).
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Akan ditampilkan daftar mata pelajaran pada kurikulum yang Anda pilih. Lakukan sinkronisasi mata pelajaran dari kurikulum nasional kedalam kurikulum yang Anda pilih, klik tombol Sinkronisasi Data.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Pilih Tingkat Mata Pelajaran yang akan di sinkronisasi. Singkronisasi Mata Pelajaran digunakan untuk menyalin Mata Pelajaran yang sudah tercatat pada sistem. Daftar Mata pelajaran yang disalin sesuai dengan pilihan tingkat yang dipilih. Klik Lanjut jika sudah sesuai.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Konfirmasi Mata Pelajaran, jika telah sesuai klik Simpan >> Ok. 
Hasil sinkronisasi mapel akan muncul sendiri,  Isi data Mapel yang diinginkan, klik Simpan jika telah sesuai. terutama yang belabel non kompetensi.
Baca Juga Jadwal Rilis Fiture Padamu Negeri

Kemudian atur Jadwal Kelas mingguan pada sekolah tersebut caranya
Untuk mengolah atau mengatur data siswa, baik menambah atau mengedit siswa, silakan menuju tautan berikut, klik untuk melihat Panduan cara cepat menambahkan dan meluluskan siswa
c. Set Kelas / Rombel
Ikuti langkah berikut untuk set kelas/rombel :
1. Pada menu Sekolah, pilih submenu Kelas. 
2. Selanjutnya pilih Daftar Kelas pada dasbor kelas.
Pilih daftar kelas jika belum ada maka klik tanda plus atau tambah Isi data kelas/rombel baru tersebut, klik Simpan jika sudah sesuai.

Selanjutnya Anda akan dialihkan ke halaman baru, yaitu halaman untuk mengisi Peserta Kelas kedalam kelas/rombel baru yang baru saja Anda buat. Klik tombol [+] untuk memulai memasukan peserta kelas kedalam kelas tersebut.
Pada kotak dialog yang muncul, akan ditampilkan daftar siswa yang dapat ditambahkan kedalam kelas baru tersebut. Ikutii langkah seperti pada gambar dibawah ini.
Pengaturan Jadwal Mengajar Dan Kurikulum Padamu Negeri
Selamat kelas/rombel baru yang telah Anda buat telah memiliki peserta kelas.Semoga bermanfaat..

Saturday, 31 January 2015

Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri

Panduan update riwayat mengajar secara otomatis dari padamu negeri ini merupakan hal baru dan dimulai pada tahun 2015 ini, update/perbaharui riwayat mengajar ini jelasnya sebagai fungsi bahwa posisi seorang guru sedang mengajar mapel apa jumlah JJM nya berapa serta pada sekolah induk atau sekolah non induk tempat Guru tersebut mengajar dalam hal ini yang terbaru pada tiap semesternya, sedikit istimewa karena kita tak perlu input secara manual lagi, pertanyaannya apakah bisa dilakukan secara kolektif atau bersamaan jawaban yang saat ini ada juga dilakukan oleh guru masing-masing pada akun ptk nya, seperti yang telah lalu baca jadwal rilis fiture dan modul padamu negeri menu tersebut sudah ditentukan kapan rilisnya agar kita tak bertanya-tanya lagi dari verval NRG dsb sesuai dengan jadwal padamu negeri semester genap 2014/2015, dan berikut panduan update riwayat mengajar secara otomatis untuk proses keaktifan ptk semester 2 tahun 2015
Berikut langkah singkat mencetak kartu digital bagi PTK yang sekolahnya telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui ajuan vervalnya oleh Dinas :
1. Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id/ .
2. Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda dan pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login.
3. Pada halaman dasboard PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda, perhatikan gambar.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
4. Klik Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda
Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. Catatan : harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri, Berikut contoh tampilan Daftar Riwayat mengajar Anda.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Tinggal klik oke jika tepat, namun jika kurang tepat atau ada tambahan lagi mesti melakukan input manual lagi, ini suatu keharusan nampaknya karena tak ada tampilan fiture penambahan.

Baris Kedua ada pilihan Unggah Foto sama seperti yang lalu, Pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel, dilanjutkan Selanjutnya, klik Periksa Portofolio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.
Selanjutnya, klik tombol Aktifkan Portofolio untuk periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Langkah terakhir setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital. Tombol Cetak kartu digital NUPTK akan aktif jika verval ajuan kepala sekolah telah disetujui dinas. Klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK.
Selamat, kartu digital Anda sebagai tanda keaktifan PTK periode Tahun Ajuran 2014-2015 Semester 2 telah berhasil dicetak.
Cara Update Riwayat Mengajar Secara Otomatis Padamu Negeri
Selesai, semoga bermanfaat...