Tuesday, 30 September 2014

Panduan/Cara Cepat Menaikkan Siswa Dan Meluluskan Siswa

Cara meluluskan atau cara menaikkan kelas pada menu daftar siswa padamu negeri secara kolektif, sebenarnya cara ini adalah cara yang dianggap cepat yaitu dengan unduhan dan edit secara kolektif dalam formal xls, jika mau manual saja edit data untuk menaikkan kelas sungguh pun bisa saja dikerjakan untuk menaikkan kelas, namun jika kemauannnya untuk meluluskan atau mengeluarkan siswa yang sudah lulus tentu mesti menggunakan trik ini.
Pertama tentunya tampilan Login Admin Operator Sekolah kawan-kawan pastinya sudah melakukan penambahan admin sekolah dengan user email jika belum baca disini agar tidak bingung mengapa tampilan login sekolah berbeda dari contoh milik kami.
Baik yang pertama Panduan/Cara Menaikkan Kelas Bagi siswa
1. Lakukan Login pada menu Admin/Operator Sekolah, masukkan user dan pasword masing-masing. hingga berhasil dan lihat tampilan login sekolah klik menu siswa secara kontinyu tampil dan klik daftar siswa, kira-kira seperti berikut tampilan penampakkannya:
  2. Kemudian kita lanjutkan pada tabel data siswa, jika belum ada data siswanya berikut baca cara tambah data siswa, tentu sudah mengenal pada bagian kanan atas ada tanda panah kearah bawah dan atas, dimana letak proses unduh dan upload tersedia untuk kita lakukan edit secara massal atau kolektif untuk di upload kembali, tentunya yang harus kita lakukan adalah mengunduh atau download file data siswa tersebut seperti tampilan berikut:
Pastikan kawan-kawan mengingat lokasi tersimpannya daftar siswa yang telah di download, jika ya maka buka file tersebu, lakukan Edit data terutama pada Tingkatan atau kelas nya dengan 
catatan menaikkan siswa sebagai berikut:
a. Pada Menu Tingkatan, misal tahun lalu kelas 1, karena naik kelas tahun ini kelas 2 maka kita rubah pada tingkatan jadi 2, begitupun seterusnya, misal naik kelas yang dulu 3 sekarang ganti 4 dst...
b.Untuk meluluskan siswa dengan catatan sebagai berikut
Jika siswa tersebut pada SD, Lulus maka tahun kemaren kelas 6, maka untuk meluluskan ganti dengan angka 7 seperti gambar diatas, begitupun bagi SMP tingkatan akhir 12, maka ganti dengan 13 agar lulus lihat tampilan berikut:
Panduan/Cara Menaikkan Siswa Dan Meluluskan Siswa Padamu Negeri
Saya kira cukup jelas, perhatikan angka-angka pada tingkatan posisinya rata kiri ikuti saja. format text xls yang tersedia...
dan selesai save/simpan mari kita uploadkan kembali pada daftar siswa bagian kanan menu upload, lihat tampilan beriku:
Panduan/Cara Menaikkan Siswa Dan Meluluskan Siswa Padamu Negeri
Klik unggah setelah memilih file, biar proses aplikasi yang berbasis web online ini melakukan proses dan lihat hasilnya..Baca Juga Cara Isi Nilai PKG Padamu Negeri

Saturday, 27 September 2014

Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan

Mengupdate Profil di SDM-PDSP atau jaringan Pengelola data Pendidikan adalah merupakan hal baru bagi rekan-rekan Operator, pada Jaringan Pengelola data Pendidikan juga akan dinampakkan letak serta Profil Sebaran Operator pada Wilayahnya, jadi ketika kita klik sitemap sebaran akses maka saat kita zoom untuk daerah dan sekolah kita akan muncul data siapa pengelola data dan Fotonya pun akan terpampang, Keren gak?.....
Namun karena pada tahap registrasi  vervalpd/sdm pdsp yang lalu kita hanya melampirkan surat Tugas maka tak salah rata-rata kita tak punya Foto saat kita klik sebaran akses pada wilayah kita, tak hanya foto profil operator, tapi foto profil sekolah juga mesti di update jika ada yang terbaru lagi.
Persyaratan utama jika kawan-kawan ingin melakukan Upadate Foto Profil dan kelengkapan data Profil, kawan-kawan mesti sudah registrasi atau sudah terdaftar dan bisa Login di SDM-PDSP/jaringan Pengelola data Pendidikan,
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login pada alamat Berikut  SDM-PDSP/Jaringan Pengelola data Pendidikan pilih login pada kanan atas masukkan username dan pasword.
2. Sudah Berhasil, Klik Pada User Pada bagian Segitiga terbalik pilih Profil lihat gambar Berikut :
Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan
3. Muncul Beberapa Pilihan,Update Profil, update Foto Profil, udate Foto Sekolah, Update Spasial, lebih baik secara urut jika belum lengkap kita mulai pada Update Profil,
Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan
4. Jika kita ingin Update Profil, klik lengkapi isian data, namn jika sudah kita lanjutkan, Update Foto Profil, klik Update Foti Profil:
Siapkan foto berukuran max size foto 500kb dengan ekstension .jpg ukuran 800x600.
Pilih Browse cari di Laptop/PC klik Update:
Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan
5. Foto berhasil terupdate, lengkapi isian lain jika sekiranya belum lengkap, misal foto sekolah dan sebagainya.
6. Selesai, kita klik menu Sebaran maka akan muncul tampilan Berikut :
Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan

 
7. Lihat pada menu sebaran akses pada peta yang disajikan, zoom atau klik daerah bapak Ibu Semua sesuai dimana berada, saya yakin tentu lebih kenal daerahnya masing-masing, maka kita akan dapati tampilan sipengelola data sebagai berikut:
Cara Update Data di SDM-PDSP/Jaringan Pengelola Data Pendidikan
8. Selesai...Gimana Ganteng bukan...Fotonya hahhahahahahah...(Just Kidding) mari di Coba.....
Semoga Bermanfaat

Friday, 26 September 2014

Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Fiture baru Penilaian Kinerja Guru/PKG Padamu Negeri telah rilis pada tahun 2014 ini guna keaktifan plus penilaian Kepala Sekolah akan kinerja Guru-Gurunya menjadi syarat Mutlak bagi setiap PTK/Guru dalam PKG untuk diinput/diisi penilaian kinerjanya, hal ini memang baru karena sistem ini akan secara langsung terinclude pada angka kredit seorang Guru untuk bisa naik pangkat dengan kriteria dan standar yang tentunya sudah ditetapkan seperti baca Panduan Penilaian Kinerja Guru
Padamu Negeri sendiri menetapkan prasyarat ini sebagai keaktifan bagi Kepala Sekolah untuk melakukan Pula penilaian terhadap Guru-guru nya dalam wadah akun PTK pada Guru masing-masing terutama bagi Guru Pegawai negeri sipil/ASN punya peran vital yang tak bisa diacuhkan.
Berbeda Pada Contoh Perhitungan PK Guru yang kami telah bahas sebelumnya, fiture padamu negeri ini secara online kita input/isi nilai penilian kinerjanya dengan langkah sebagai berikut:
Dengan Syarat Pengisian Penilaian Kinerja Guru sebagai berikut:

1. PTK atau Guru telah menyelesaikan tahap Eds nya, serta terdata aktif pada saat ini lewat fiture kartu identitas PTK yang telah dicetak
2. Guru/PTK harus sudah mengupdate portofolio PTK bagian Riwayat Mengajar di Semester 1 TP 2014/2015 form s12a, sudah diajukan ke Dinas Pendidikan Kota/Kab dan disetujui (menerima S13)
3. Pelajari Alur Penilian Kinerja Guru baca disini

Jika sudah maka lanjutkan Khusus akun Kepala Sekolah Pertama masuk ke web padamu negeri yang beralamat disini http://padamu.siap.web.id/
Pilih Login PTK
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA

Setelah Berhasil Login pilih padamu ptk
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Lihat pada menu samping kiri maka akan kita dapati Fiture PKG klik maka muncul tampilan berikut:
Isikan form Penilaian kinerja Guru dengan klik mulai Menilai pada Guru yang akan dinilai dengan isian sebagai Berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
  Isikan dengan Lengkap sesuai kenyataan akan kinerja yang secara objektif terjadi disekolah, form ini seyogyanya adalah Kepala sekolah yang bersangkutan yang wajib melakukan penilaian akan gurunya, Guna Memudahkan berikut link download Form PKG Klik link dibawah ini

Setelah selesai klik cetak dan tanda tangani yang berkompeten harus bertanda tangan kepala Sekolah dan Guru Penilai serta guru yang dinilai agar syarat Ceklist hijaunya meningkat sebagai syarat kelengkapan, scan berformat JPG/JPEG ukuran maksimal 1 MB dan beserta lembaran rekapnya, uploadkan kembali
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA
Dan Selanjutnya Upload Juga Lembar Catatan Fakta 3 halaman belum punya Form klik link dibawah ini Download Lembar catatan Fakta
Sesuai dengan alur maka pengesahan untuk ceklist hijau terakhir akan  kembali ajuan pada admin dinas pendidikan kab/kota, hingga tampilan seperti berikut:
Cara Isi Nilai PKG/Penilaian Kinerja Guru SD,SMP Dan SMA


Wednesday, 24 September 2014

Download RPP PJOK Kurikulum 2013

Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan atau singkatnya PJOK, Pada Guru PJOK sendiri Buku pelajaran untuk Kurikulum 2013 include dalam satu mapel Buku Pegangan Guru, RPP Secara Tematik RPP SD Kurikulum 2013 Mayoritas milik Guru Kelas sementara pada mapel PAI juga memiliki buku pegangan Guru dan siswa yang berbeda hingga dengan mudah dalam menyusun Rencana Pelaksanaaan Pembelajaran/RPP PAI sementara untuk Guru Penjaskes atau yang sekarang akrab disapa PJOK juga semestinya memiliki RPP PJOK Kurikulum 2013 serta Prota dan Promes yang layaknya seperti Guru Lain pada tingkatannnya untuk mencapai kompetensi dasar yang diharapkan sesuai dengan rambu-rambu pelaksanaan Kurikulum 2013,
Berikut Link Unduh atau Download RPP PJOK Kurikulum 2013  yang bisa dijadikan bahan referensi

1. Download RPP PJOK Kurikulum 2013  PJOK 1 disini
2. Download RPP PJOK Kurikulum 2013  PJOK 2 disini
Password : kkgjaro.blogspot.com
Download RPP PJOK Kurikulum 2013
dari berbagai panduan, pedoman Penilaian Kurikulum 2013 hingga jadwal pelajaran Kurikulum 2013 yang telah lalu kami postingkan untuk sahabat sekalian sebagai bahan referensi kiranya tak perlu diragukan lagi jika ada beberapa file kami yang berpasword maka Pasword untuk RPP tersebut juga sama paswordnya atau jika belum tahu untuk melihat paswordnya bisa di baca disini

Sekiranya RPP ini cukup bermanfaat bagi rekan-rekan semua dalam proses kegiatan belajar dan mengajar khususnya pada SD/Sekolah Dasar bagi rekan-rekan Guru Pendidikan Jasmani kiranya ini bisa dijadikan bahan Referensi untuk memulai menyusun Rencana Pembelajaran yang berdasar acuan Kompetensi Inti,Kompetensi dasar Kurikulum 2013 serta acuan Silabus yang sudah kiranya dimiliki oleh rekan Guru Semua.

Implementasi Kurikulum baru ini sudah ada pada Jenjang SD Kelas 1,2, 3, 4 dan 5 semoga bisa menjadikan manfaat dan proses transfer ilmu semakin mudah dan anak didik sehat Jiwa dan raga.. amin..
Salam, Semoga Bermanfaat.

Semua Aplikasi Perangkat RPP,Silabus, Prota, Promes, SD.SMP,SMA,MTs,MA,MI dan SMK klik link tautan resmi Kurikulum 2013 ini
Kilik Kurikulum 2013 Baru

Monday, 22 September 2014

Cara Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Inilah cara Pengajuan NUPTK Serta berbagai syarat bagi Guru Non PNS/GTT atau yang biasa disapa Guru Honorer dari Padamu Negeri Semoga bermanfaat Berikut syarat dan Ketentuannya. NUPTK Sendiri dari prosesnya minimal memiliki SK pengangkatan Bupati atau walikota pada Sekolah Negeri hal ini jelas juga menjadikan syarat bagi peserta sertifikasi Guru
Kami informasikan pada hari ini tanggal 22 September 2014 telah dirilis modul ajuan NUPTK baru khususnya untuk Pendidik Non PNS. Pendidik Non PNS yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah negeri memenuhi syarat sebagai berikut:

Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
+ Cetak Portofolio terbaru
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru yang dibiayai oleh APBD, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya)

Cara Pengajuan NUPTK Bagi Guru Non PNS

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah swasta memenuhi syarat, sebagai berikut:
+ Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
+ SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
+ Cetak Portofolio
+ Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
+ Copy Akte Pendirian Yayasan
+ SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).

Catatan:
Sistem Padamu Negeri akan mendeteksi status usia minimal, pendidikan terakhir dan TMT Guru awal untuk menampilkan formulir ajuan NUPTK baru secara otomatis kepada login PTK fungsi Pendidik.

Saturday, 20 September 2014

Cara Pengaktifan PTK Kepala Sekolah Atau Pengawas

Pada Proses Pengaktifan Seorang PTK/Guru yang memiliki jabatan tertentu katakanlah kenaikan Pangkat Jabatan, atau Mutasi jabatan yang pada prosesnya sedikit berbeda dengan cara Mutasi Guru pada login PTK  atau Cara Melaporkan PTK Non aktif walau porsinya sama saja harus melalui proses dari admin dinas/Mapenda kabupaten kota setempat atau bahkan antar kabupaten jika mutasi seorang guru ke kabupaten yang berbeda, berikut kami sampaikan sesuai agenda Verval Kepala Sekolah dan Pengawas yang bisa dilihat disini 
Yang pada awalnya tak bisa kita lewatkan Proses Pengisian EDS Siswa dan EDS PTK yang 100 persen sudah terupdate karena itulah syarat dan ketentuan yang berlaku.
Berikut Panduan Pengaktifan PTK Sebagai Kepala Sekolah atau Pengawas
Alur ini dijalani oleh Admin Dinas / Mapenda Kota/ Kabupaten yang menerima pengajuan Kepala Sekolah (formulir A09) / Pengawas (formulir A10) dari PTK.
Mengaktifkan Kepala Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Kepala Sekolah.
  • Memilih sekolah tujuan dan melakukan pilih/edit untuk mengangkat Kepala Sekolah 

    • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Kepala Sekolah
    • Cetak tanda bukti pengaktifan Kepala Sekolah (S18a dan S18b)
    Mengaktifkan Pengawas Sekolah :
  • Admin Dinas login ke PADAMU dan menuju menu Direktori PTK > Daftar Pengawas Sekolah.
  • Memasukkan NUPTK/PegID PTK yang mengajukan Pengawas Sekolah
  • Cetak tanda bukti pengaktifan Pengawas Sekolah (S19a dan S19b)
Menyerahkan Tanda Bukti S18a atau S19a kepada PTK yang mengajukan, serta mengarsip S18b dan S19b.
Semoga Bermanfaat...Info Penting Klik Cara Pengisian Penilaian Kinerja Guru/PKG

Prakarya Mapel Yang Belum Bisa Dikonversikan

Mapel atau Mata Pelajaran Prakarya saat adalah mapel baru yang muncul pada Kurikulum 2013 pada tingkat SLTP atau SMP, Untuk JJM sendiri mapel prakarya ini belum ada koneksi linearisasi dengan dan sebagaimana JJM atau Jumlah jam Mengajar mapel seperti lainnnya di Cek Info Guru Untuk Tunjangan dikarenakan ini mapel yang tergolong baru maka berikut penjelasan Pak Ibnu Aditya tentang bagaiamana Proses Mapel Prakarya ini.
 1. Mata Pelajaran Prakarya saat ini belum bisa dilinearisasikan ini dikarenakan masih menunggu keputusan BPSDM tentang mata pelajaran apa Yang bisa dikonversikan pada Mapel Prakarya, Karena Mapel PRAKARYA mengandung beberapa tema dari beberapa tema mata pelajaran yang tidak umum seperti mapel lain.
2. Bagi Guru yang kesulitan Mencetak LIP (atau kemaren ada sekarang tidak ada), pada halaman login Info silahkan pilih semester II tahun 2013/2014, Mengapa demikian karena Perhitungan diambil berdasar kan Dapodik Semester tahun ajaran 2013/2014

3. LOGIN LEMBAR INFO PTK BAGI GURU Yang sudah sertifikasi menggunakan NRG, atau Nomor Registrasi Guru bukan NUPTK, ini dikarenakan NRG Tertuangan dalam salah satu pembayaran pada tunjangan Profesi dalam PP 74 TAHUN 2008, Oleh karena itu PTK Sertifikasi harus tahu NRG nya.
Berbagai masalah yang dihadapi Operator Sekolah terkait tunjangan mohon selalu berkoordinasi pada Op dinas bagian tunjangan.
Semoga Bermanfaat.
Berikut baca Persyaratan Penerima Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan PNS

Friday, 19 September 2014

Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri

Ada keterkaitan data pengerjaan pada akun padamu negeri, Login Admin/Operator Sekolah,Login PTK,Login Siswa yang dalam pengerjaannya salaing berkaitan misal contoh, Jika PTK tak seluruhnya selesai Pada satu sekolah induk akan update keaktifan melalui verval PTK yang output produknya ditandai dengan Kartu Identititas PTK/NUPTK berlaku satu semester, dan plus tambahan EDS 30 Siswa maka kepala sekolah tak bakal bisa melakukan Verval PTK nya, begitu pun dengan Pengawas dalam beberapa sekolah dalam binaannya jika salah satu saja ada yang kurang dari ketentuan diatas maka tak akan bisa melakukan verval untuk update data dan keaktifan seperti berita Berikut baca Cara Pengaktifan data Pengawas dan Kasek
Kita ketahui bersama jika salah satu Unsur saja ada yang kurang misal Guru 9 orang dan kasek 1orang pada suatu sekolah dan EDS 30 Siswa telah dilakukan yang terdata ada akun sekolah maka apabila satu saja dari unsur tersebut tidak terpenuhi update nya maka akan memiliki dampak pada lingkaran teratasnya, 9 Guru, 1 orang tidak mengerjakan maka jelas walau EDS Siswa sudah 30 Orang maka Kepala Sekolah tak bisa melakukan verval data, juga Pengawas Sekolahnya, dampak sistemik akan terjadi.

Pertanyaannya adalah bagaimana Jika satu PTK/Guru Pensiun,Mengundurkan diri, atau tak aktif lagi dengan berbagai alasan pada satu sekolah Induk hingga tak bakal ada yang bisa mengkatifkan datanya, kalau dibiarkan jelas akan berpengaruh namun jika demikian untuk mengatasinya maka lakukan pelaporan PTK Non Aktif/ tidak aktif.
Berikut panduannya Pelaporan PTK/Guru Non aktif Akun Sekolah Padamu Negeri.
Pertama kami ingatkan kembali jika fiture-fiture dibawah ini tidak ada maka lakukan Penambahan Admin Sekolah berikut baca Cara Tambah Admin Sekolah jika sudah mari kita lanjutkan.

1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
3. Lalu ke menu Pendidik dan Tenaga Kependidikan MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
4. Akan keluar tampilan berikut ini dan pilih nama anda tadi yang akan di Non aktif kan
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
5. Nanti akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
6. Mendapatkan SM04

Cara Melaporkan PTK Tidak Aktif Padamu Negeri
Diketahui/ditembuskan pada admin dinas kab.kota selesai, untuk tugas pelaporan PTK Non aktif.
Jika ingin tambah data siswa dan cetak akun Siswa baca panduannya disini

Monday, 15 September 2014

Info Penting Bagi Operator Dapodikdas dan Dapodikmen

Informasi Berikut bersumber dari Pak Daffa, sangat bermanfaat bila Kita Cermati khusus bagi rekan operator Dapodikdas dan Dapodikmen sebagai berikut, Beberapa hari lalu saya membaca posting di sebuah grup pendataan dapodikdas dan dapodikmen yang berkaitan dengan operator sekolah. Adapun informasi tersebut cukup penting agar diketahui oleh kita dan juga untuk mengingatkan kita agar data peserta yang kita entri dan di sinkronisasikan ke server kemdikbud sudah tervalidasi dengan baik.
Adapun untuk lebih detailnya berikut informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang perlu kita ketahui.Informasi mengenai verifikasi dan validasi peserta didik SMA, SMK, dan SMLB



Info Penting Bagi Operator Dapodikdas dan Dapodikmen
1.Data peserta didik untuk ujian nasional tahun 2014/1015 akan diambil oleh Puspendik dari data base yang ada pada PDSP, sementara PDSP akan melakukan mengumpulan data nya dari Dapodikdas dan Dapodikmen baca Data Ujian Nasional diambil dari Dapodik
2.Siswa peserta ujian nasional yang akan dilakukan verval adalah siswa yang telah mempunyai NISN, berikut panduan Verval Nisn
3.Bagi siswa yang belum mempunyai NISN diharapkan agar segera memasukan datanya kedalam dapodik khususnya siswa kelas VI, IX dan XII, dan akan diberikan NISN oleh PDSP
4.Dalam program Bidik misi pun siswa yang diterima dan mendapatkan beasiswa diharapkan sudah mempunyai NISN
5.Data yang telah dikumpulkan baik dari dapodikdas dan dapodikmen saat ini sudah membaik dan mengerucut, diharapkan sosialisasi terus dilakukan agar semua sekolah bisa melakukan secepatnya pengisian data dapodik
6.Diharapkan awal oktober seluruh siswa peserta UN sudah bisa masuk dalam dapodik.
7.Mengenai Peserta Didik yang usianya kurang dari 6 tahun (SD), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai akte kelahiran ybs).
8.Mengenai Peserta Didik yang usianya lebih dari 15 tahun (SMP), tetap dimasukan ke Aplikasi Dapodikdas (data data nya jangan dimanipulasi, input sesuai ijazah ybs atau data sebelumny dari jenjang SD).
9.Untuk poin 7 dan 8 di atas, jika pada aplikasi terbaca invalid, abaikan saja.
10.Mengenai data Peserta Didik atau PTK yang BERGANDA, salah satu dari data tersebut tidak usah diregistrasikan (nanti akan ada cleansing data dari Pusat).
11.Untuk Penjaga Sekolah jenis PTK ny adalah : LAINNYA. (jika terbaca invalid dgn tanda segitiga warna kuning, abaikan saja).
Demikianlah informasi mengenai dapodikdas dan dapodikmen yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat dan silahkan sebarkan juga infromasi ini ke teman-teman yang lain. Terima kasih.

Friday, 12 September 2014

Contoh JJM Normal SD Kurikulum 2013 Hasil Lembar Info PTK

Lembar Cek Info PTK 2014/2015 atau cek data Guru untuk Tunjangan Profesi/Sertifikasi,Akademik, Tunjangan Fungsional telah terupdate pada Lapor Tunjangan Dikdas/LTD untuk periode semester ganjil, berbagai tampilan telah di dapatkan dari hasil sinkronisasi dapodikdas, berikut beberapa contoh hasil cek lembar info ptk yang dikategorikan JJM Normal dan layak mendapatkan SKTP sebagai Berikut:
1. JJM Kasek/Kepala Sekolah yang sertifikasinya Guru Kelas pada Kelas 4, 5 Dan 6, dimana kita ketahui pada kelas 4 dan 5 sudah menggunakan Kurikulum 2013 sementara pada Kelas 6 masih menggunakan KTSP, dan hasilny sebagai Berikut:
Pada kolom Rombel
Contoh JJM Normal SD Kurikulum 2013 Pada Lembar Info PTK
dan pada point 17.18 dan 19 adalah sebagai Berikut:
Contoh JJM Normal SD Kurikulum 2013 Pada Lembar Info PTK
Saya yakin punya kawan-kawan sudah normal semua bagi yang belum untuk cara input atau cara isinya baca pada link Cara Input JJM Kasek Sertifikasi Guru Kelas Pada Dapodikdas

Juga dikabarkan bahkan Ramai diberitakan bahwa JJM Kelas 1 pada Kurikulum 2013 Guru Kelas hanya 22 jam hasil akumulasi Total 30 Jam yang dikurangi Agama 4 Jam dan PJOK 4 jam jadi Guru Kelas diisukan hanya bisa 22 jam di input di dapodik, berita tersebut kiranya tak terbukti karena pada JJM Guru Kelas yang di inputkan 24 Jam Pada Kelas1 di Kurikulum 2013 nyatanya Normal, lihat tampilan berikut:
Contoh JJM Normal SD Kurikulum 2013 Hasil Lembar Info PTK
Hingga pada Point 17,18 dan 19 sebagai berikut :
Contoh JJM Normal SD Kurikulum 2013 Hasil Lembar Info PTK
Jika kawan-kawan ragu, Validasi Pengisian data pada Aplikasi Dapodikdas untuk Tunjangan Guru baca Disini
Melihat hal-hal yang pada awalnya jadi tanda tanya kiranya sudah cukup terjawab, pada Lembar Info PTK yang datanya telah Terupdate dari hasil sinkronisasi pada semester ini, adalah bukan hal yang diragukan lagi dengan bukti-bukti yang telah di berikan Buku Panduan Pusat untuk validasi JJM Normal untuk tunjangan, silahkan cek dengan NRG Bagi yang telah sertifikasi dan bagi yang belum bisa menggunakan NUPTK Silahkan klik link berikut Lembar Info PTK 2014/2015

Wednesday, 10 September 2014

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013

Dalam Rangka memonitor ketersediaan Buku Kurikulum 2013 disekolah Kemdikbud melakukan pemantaun penerimaan Buku di setiap Sekolah, untuk itu sekolah diwajibkan mennginformasikan jumlah buku kurikulum 2013 yang telah di terima untuk setiap mata pelajaran/tema pada Sistem E-Monitoring dan Evaluasi Buku Kurikulum 2013
Sebagaimana Ibu/Bapak ketahui saat ini Pemerintah sedang melaksanakan Kurikulum 2013 sekarang memasuki tahap pengiriman buku ke sekolah. Untuk mengetahui apakah sekolah Ibu/Bapak sudah atau belum menerima buku Kurikulum 2013 untuk versi buku elektronik bisa di download disini, kami sampaikan instrumen aplikasi untuk diisi melalui alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/.  Keberhasilan proses pembelajaran tergantung adanya buku di sekolah. Oleh karena itu, pengisian instrumen ini menjadi sangat penting untuk diisi secara benar, tepat dan cepat. Untuk memastikan buku telah Ibu/Bapak terima, mohon kiranya instrumen diperbaharui setiap 3 (tiga) hari sekali sesuai dengan perkembangan buku yang Ibu/Bapak terima.
Berikut Panduan, cara isi angket yang disediakan:
Langkah Pertama :
1. Aplikasi dapat diakses malalui halaman http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013

2. Untuk dapat login pastikan terdaftar dalam keanggotaan Jaringan Pengelola Data  Pendidikan, jika belum terdaftar, lakukan registrasi melalui halaman  http://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php?r=pegawai/operatorbaru, dengan  melampirkan surat tugas.
3. Klik Login untuk masuk kedalam aplikasi. Berikut halaman utama aplikasi, terdapat  Halaman Pengantar, Petunjuk, Form dan Kontak.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013
 4. Halaman Form, isikan data responden dengan mengisi NUPTK, Nama, Jenis Kelamin,
Tanggal Lahir dan Jenjang Pendidikan. Kemudian klik tombol Simpan.
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013
5. Kolom Instrumen, isi data Pesanan dan Diterima dalam satuan Eksemplar, dan Harus
dibayar sesuai diterima (Rp.) dalam satuan rupiah, serta status pembayaran sudah lunas
atau belum, kemudian klik Simpan.

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013
6. Kolom Kualitas Fisik Buku Kurikulum 2013, isi pertanyaan sesuai dengan pendapat
pesponden, kemudian klik Simpan
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Monitoring Dan Evaluasi Proses Pengadaan Serta Ketersediaan Buku Kurikulum 2013
Guna lebih nyaman untuk sekedar dalam pengisian angketnya kami sediakan dibawah ini link Download Instrumen Pelaporan Buku Kurikulum 2013 SD Dan SMP disini
dan OOT bagi rekan-rekan yang menginnginkan Program semester kurikulum 2013 silahkan download pada Link Berikut




Monday, 8 September 2014

Mekanisme Cara Isi Nilai PKG PPK BKN di Padamu Negeri

Alur Proses PKG Serta tata cara input data hasil penilaian Kinerja Guru Pada akun padamu negeri merupakan hal baru bagi rekan-rekan PTK maupun Operator Sekolah akan proses dan iplementasi yang tak bakal lama lagi kita hadapi menyangkut proses upload atau entry nilai Penilaian Kinerja Guru, Jika berminat untuk mengetahui cara perhitungan PK Guru Klik disini
ALUR PROSES PKG dan PPK BKN 2014 di PADAMU NEGERI
Berikut disampaikan alur proses PKG dan PPK BKN (Penilaian Prestasi Kerja PNS standar Badan Kepegawaian Negara) melalui Padamu Negeri. Proses PKG dan PPK BKN 2014 dilaksanakan terlebih dahulu oleh Tim Penilai Kinerja Guru secara manual dalam waktu tertentu.
Hasil penilaian manual dari Tim Penilai Kinerja Guru nantinya akan dimasukkan (entri) ke modul PKG dan PPK BKN di Padamu Negeri menggunakan akun login Kepsek.
Sambil menunggu proses kerja dari Tim Penilai dimaksud, silakan dipastikan EDS dan Keaktifan PTK telah lengkap terlebih dahulu karena menjadi syarat modul PKG dan PPK BKN dapat terbuka by system.

Mekanisme Cara Isi Nilai PKG PPK BKN  di Padamu Negeri
Jika mungkin kita cermati dari ini maka sangat jelas proses input data melalui Scan hasil Penilaian Kinerja Guru yang dipaparkan lewat gambar diatas. indikasinya tentu kita harus lebih bersiap dan mengetahui cara input/memasukkan data PKG/Penilian Kinerja Guru Pada Padamu Negeri.
Demikian sekilas informasi alur prosesnya, selengkapnya dapat dipelajari di buku pedoman pkg.
Download Lembar Catatan Fakta

Pedoman Tersebut antara lain bisa bapak ibu download pada link dibawah ini.
 Download Pedoman PKG Guru
 Download PPT Penilaian Kinerja Guru
yang bapak/ibu bisa download di situs ini http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/pkg
Untuk membantu kemudahan operasional Padamu Negeri, dapat memanfaatkan situs bantuan online di http://bantuan.siap-online.com.

Sunday, 7 September 2014

Syarat Guru Bukan PNS Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini
Syarat Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.
  • Sumber Informasi : Nunu Nugraha.
  • Berikut Klik untuk mengetahui cara Cek data Guru Penerima Tunjangan

Friday, 5 September 2014

Cara Cek Lapor Tunjangan Dikdas Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014/2015

Lapor Tunjangan Dikdas/LTD atau istilah lainnya Lembar Cek data guru/PTK untuk Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru 2014/2015 kini memiliki tampilan yang Berbeda, dengan didasari warna hijau cerah serta dilengkapi dengan pilihan semester ganjil 2014/2015 dan semester Genap nya.
hal ini membuat web cek data guru penerima tunjangan yang dikelola P2TK Dikdas ini makin segar tampilannya serta ada beberapa hal baru dalam pengecekkan data guru untuk User dan paswordnya yang berbeda seperti tahun kemaren baca disini Lembar Cek Info PTK dan saat ini perpaduan user dan pasword sebagai berikut:
Lembar Info PTK 2014/2015 :
  1. Masukan NRG atau Nomor Registrasi Guru sebagai UserID Jika sudah sertifikasi dan NUPTK jika belum sertifikasi
    Lapor Tunjangan Dikdas Hasil Sinkronisasi Dapodikdas 2014/2015
  2. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan
    YYYYMMDD
    dimana :

    YYYY = tahun lahir 4 digit
    MM = bulan 2 digit

    DD = tanggal 2 digit

    contoh :

    Tanggal lahir 10 Januari 1968
    Cara menuliskannya :

    19680110
  3. Jika masih terdapat ke tidak sesuaian data di lembar info PTK dengan data riil misal salah input JJM Kepala Sekolah yang Sertifikasi Guru Kelas klik link berikut untuk panduannya disini, lakukan pengecekan dan perbaiki data Anda di Aplikasi dapodik sekolah, lakukan perbaikan dan disinkron ulang.

    alamat/link Lembar Cek data Guru 2014/2015 

    Semoga Bermanfaat

Thursday, 4 September 2014

Download Program Semester Kurikulum 2013

Kurikulum 2013 telah dilaksanakan pada sekolah-sekolah SD,SMP atau pada jenjang lain yang sudah ditentukan dalam kebijakan pemerintah, dari perangkat Kurikulum 2013, panduan penilaian Kurikulum 2013 hingga jadwal hingga RPP dan silabus pembelajaran telah kami sampaikan sebagai bahan referensi bagi bapak/ibu yang mungkin bermanfaat guna pelaksanaan KBM pada sekolah atau kelas masing-masing.
Berikut kami sedikit berbagi Program Semester, atau Prosem/Promes SD Kurikulum 2013 yang bapak ibu bisa jadikan referensi untuk pembuatan selanjutnya disekolah masing-masing.
Promes Kurikulum 2013 ini buatan pak Kardiman, S.Pd yang sangat bermanfaat walaupun tidak lengkap namun tak salah jika dijadikan bahan referensi di sekolah bapak/ibu agar lebih terarah dan terjadwal program kegiatan belajar mengajar pada sekolah masing-masing.
Pada posting yang lalu kami telah bagikan RPP Dan silbus PAI Kurikulum 2013 lihat disini
Berikut kami lampirkan link Unduhan Program semester SD/MI Kurikulum 2013 silahkan klik pada tautan dibawah ini.

Download Promes Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013 disini
Download Promes Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013 disini
Download Promes Kelas 1 SD/MI Kurikulum 2013 disini
Download Program Semester Kurikulum 2013

Untuk saat ini memang hanya ini yang bisa kami bagikan dan inipun kami mengucapkan terima kasih yang tak terhingga bua pemilik file tersebut yang telah membagikan secara gratis
walau tak lengkap namun bisa dijadikan referensi untuk Promes secara Lengkapnya karean sejatinya tidaklah terlalu sulit membuatnya jika kita mempelajari Referensi pembuatan Program tahunan dan Pogram semester Kurikulum 2013, dan bagi yang belum memiliki Jadwal Kurikulum 2013 bisa di unduh disini, atau bapak ibu menginginkan buku Digital Kurikulum 2013,
untuk Kelas 5 SD Bisa di unduh disini dan untuk kelas 2 SD bisa di Download disini.
Semoga Bermanfaat.
Semua Aplikasi Perangkat RPP,Silabus, Prota, Promes, SD.SMP,SMA,MTs,MA,MI dan SMK klik link tautan resmi Kurikulum 2013 ini
Kilik Kurikulum 2013 Baru

Monday, 1 September 2014

Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri

Dalam agenda padamu negeri untuk keaktifan PTK pada semester ganjil 2014 saat ini kiranya rekan ada yang belum melakukannya atau bahkan tengah dalam proses serta banyak juga yang selesai yang di tandai dengan kartu Identitas PTK yang ber NUPTK tanda keaktifan seorang PTK yang berlaku selama 6 bulan, bagi yang belum mengetahui bagaimana cara Cetak kartu NUPTK dari Padamu Negeri silahkan baca pada tautan Berikut klik Disini

Sebelumnya pun kami mengingatkan kawan-kawan yang baru mulai melakukan proses keaktifan PTK Sesuai Jadwal Padamu Negeri 2014 ada baik nya cermati berbagai hal baru pada web yang di kelola Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. Diantaranya pada login sekolah yang akunnya dipegang oleh Operator Sekolah di haruskan untuk melakukan penambahan admin baru, jika belum berikut caranya, Baca cara tambah admin baru Login Sekolah

Hal lain juga telah disampaikan persyaratan dan jadwal Keaktifan NUPTK Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah serta EDS Siswa Padamu Negeri 2014 pada tautan berikut Baca disini
Berangkat dari hal tersebut dari jadwal, cara tambah admin Login Sekolah serta Keaktifan Pengawas dan Kepala Sekolah, berikut kami sampaikan cara Upload dat Siswa pada Padamu Negeri karena nantinya pada jadwal EDS siswa yang ditentukan sekurang-kurangnya kita harus melakukan EDS Siswa sebanyak 30 orang, artinya kita bakal mencetak akun siswa sejumlah itu Pula, cara cetak akun siswa kita bahas pada posting berikutnya saat ini yang harus kita lakukan adalah bagaiman cara memasukkan data siswa pada akun sekolah,
Berikut Cara Tambah data pada Pada Padamu Negeri.

Pada menu daftar siswa anda bisa menambakan data siswa baik satu persatu maupun menggunakan excel (kolektif).
Untuk menambah data siswa satu per satu, silakan ikuti langkah berikut :
1. Login Sekolah> Masuk menu Siswa dan alumni >> Siswa >> Daftar Siswa
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri


2. Tekan tombol +(plus) untuk menambah data siswa secara manual
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
 3. Isi dan lengkapi  data siswa
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
 Simpan, cara diatas merupakan cara manual untuk menambahkan siswa, selanjutnya bagaimana menambahkan siswa secara Kolektif.

Untuk menambah data siswa secara kolektif langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Klik tombol tanda panah
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
2. Klik tombol Unduh format data siswa
3. Setelah file berhasil diunduh di komputer anda, silakan isi file excel tersebut dengan data anda (pastikan semua cell/spreadsheet berformat teks)
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri
4. Setelah selesai melakukan edit data, silakan simpan excel tersebut.
5. Buka kembali menu unggah data siswa, kemudian klik pilih file XLS dan klik unggah untuk mengunggah data siswa
Cara Tambah Data Siswa, EDS Siswa Dan EDS PTK Padamu Negeri

 Selesai, nanti bagaimana Cara Cetak akun Siswa Padamu Negeri kita akan bahasa pada posting  selanjutnya.
 Dan berikut yang tak kalah pentingnya, EDS Siswa an PTK  dalam angket yang mesti dijawab Jika menginginkan File nya silahkan Download Pada Link Di bawah ini.

Download Form Instrumen EDS Siswa 2014 disini
Bagi PTK Instrumen EDS Dalam angket nya bisa di download pada link berikut
Download Form Instrumen EDS PTK 2014 Disini