Wednesday, 31 December 2014

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS

Moratorium PNS pada berbagai lini akan mulai dilakukan pertanggal 1 januari 2015, seperti apa tekhnisnya karena sampai saat ini yang terdengar penerimaan CPNS hanya untuk tenaga guru dan medis namun pada kedua tenaga tersebut bukan secara full dari penerimaan pengalih fungsian atau pemanfaatan jabatan PNS yang ada juga akan dilakukan jika terjadi kelebihan pada PNS disuatu daerah disesuaikan pada latar belakang pendidikannya maka juga bisa dilakukan pemanfaatan untuk pengalihan fungsi. baca Lima Fakta Penghentian Penerimaan CPNS Era Jokowi JK
Jelasnya juga akan dilakukan penataan CPNS
Penataan seperti apa? Berikut wawancara wartawan JPNN Soetomo Samsu dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno di Jakarta, kemarin (30/12).
MenPAN-RB menyatakan moratorium penerimaan CPNS dimulai per 1 Januari 2015, bagaimana teknisnya?
Saya belum tahu persis statemen menteri. Yang saya tahu, memang untuk 2015 hingga lima tahun ke depan pemerintah menetapkan moratorium penerimaan CPNS. Moratorium terbatas. Kemungkinan yang sudah pasti kurang itu guru. Tapi itu pun bisa dipenuhi dengan guru yang sudah ada.

Guru Bidang Studi Bisa Dialihkan Menjadi Guru Kelas Pada Moratorium PNS
Maksudnya seperti apa melatih guru yang sudah ada itu?
Menurut data yang ada, guru-guru bidang studi itu kan sudah lebih. Dalam beberapa kali rapat dibahas ini. Jadi, mereka ini nanti bisa dialihkan menjadi guru kelas, dengan melalui pelatihan.
Kapan akan dilakukan penerimaan CPNS di 2015 dan pastinya jabatan apa saja yang direkrut?
Untuk operasional moratorium ini harus ada kebijakan tertulisnya dulu. Kita tunggu keppres. Begitu sudah ada, kita lihat bagaimana kebijakan umumnya. Nanti untuk teknisnya tinggal menyesuaikan saja.
Untuk penataan pegawai, apa harus juga menunggu keppres?
Tidak, itu bisa langsung dilakukan. Terutama di daerah, kabupaten/kota, itu banyak sekali pegawai. Tenaga administrasi itu yang berlebih, bisa dilatih, dialihkan ke jabatan-jabatan yang diperlukan. Secara nasional, jumlah PNS yang sekitar 4,3 juta itu kan sekitar lima persennya jabatan struktural. Yang jabatan fungsional umum terbanyak, sekitar 40 persen. Mereka itu staf. Ini yang perlu diberdayakan untuk menduduki jabatan-jabatan teknis tertentu, dengan standar kualifikasi tertentu.
Caranya seperti apa?
Misalnya untuk mengisi kebutuhan auditor yang secara nasional masih kurang. Staf-staf yang berpendidikan D3 akuntansi, mereka bisa dilatih hingga mendapatkan sertifikat auditor. Juga staf yang punya latar pendidikan keguruan, mereka bisa dialihkan menjadi guru, tentunya dengan mendapatkan sertifikasi kompetensi.
Jadi selama menunggu kepres moratorium, fokus ke penataan pegawai?
Iya, ini bisa diawali dengan evaluasi organisasi. Mungkin terlalu gemuk, apa penyebabnya, apa karena ada tumpang tindih pekerjaan, sehingga pegawai banyak. Atau pegawai banyak karena terlalu banyak meja (satu pekerjaan digarap banyak pegawai, red). Atau karena tidak banyak menggunakan teknologi sehingga perlu banyak pegawai. Sasaran moratorium itu ke sana, penataan pegawai.
Persisnya, kapan penataan pegawai akan mulai dilakukan?
Sebenarnya setiap tahun, setiap saat, itu sudah dilakukan. Jika ada instansi meminta penambahan pegawai, selalu kita evaluasi. Karena ini ada kebijakan moratorium, ya masing-masing instansi harus secepatnya melakukan penataan. Karena kalau tidak dari sekarang, nanti begitu ada kebijakan moratorium, bisa kaget, pekerjaan bisa terganggu karena tidak ada penambahan pegawai. Semua instansi harus kreatif, memanfaatkan pegawai yang sudah ada.
Kembali ke soal rekrutmen CPNS yang terbatas di 2015, bulan apa kira-kira dilakukan?
Belum ada perkiraan. Kita harus selesaikan dulu yang sekarang (hasil tes CPNS 2014). Desember ini harus sudah selesai. Yang dari K2 juga harus kelar karena PP 56 Tahun 2012 itu paling lambat Desember harus sudah selesai.
Sekarang sudah ujung Desember, apa sudah selesai?
Sebenarnya kan mudah. Karena itu saya harapkan semua instansi setelah mendapatkan kompilasi hasil tes CPNS dari Panselnas, segera saja umumkan dan segera ajukan pemberkasan. Honorer diatas tahun 2005 tidak memiliki kesempatan diangkat CPNS Itu tidak lama kok. Data-data pelamar dulu kan sudah ada, tinggal input saja ke sistem IT yang sudah disiapkan. 

Tuesday, 30 December 2014

Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya

Program indonesia Pintar yang diterapkan pemerintah Jokowi-Jk pada saat lalu nama Bantuan siswa miskin dilebur menjadi PIP atau Program Indonesia Pintar, PIP sendiri memiliki dua bagian yang berbeda peruntukkannya, Mendikdasmen menjelaskan perbedaan Kartu Indonesia Pintar/KIP dan BSM, dalam pelaksanaannya,  baca KPS diseleraskan dengan Dapodik
Meski dalam proses final akhir tahun ini dalam penyaringan data untuk penerima BSM pada post sebelumnya Batas akhir PIP Dari Sinkronisasi Dapodikdas  seperti berita yang dilansir dari Republika Perbedaan KIP dan BSM.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan menjangkau setidaknya 19 juta siswa pada 2015.
"Kalau dulu program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau 9 juta siswa, maka pada 2015 KIP akan menjangkau 19 juta siswa," ujar Anies di Jakarta, Senin.
Untuk itu Kemdikbud telah menganggarkan Rp7,1 triliun untuk KIP. Meski menggunakan data BSM pada awal peluncurannya, Mendikbud mengklaim KIP berbeda dengan BSM.

"Kalau BSM diberikan pada siswa di dalam sekolah. Kalau KIP diberikan pada anak usia sekolah, baik yang sedang sekolah maupun putus sekolah," tambah dia.
Baca didapat Data Penduduk Usia Sekolah
Kartu Indonesia Pintar Dan BSM Ini Perbedaannya
Perbedaan tersebut akan berdampak positif bagi siswa yang putus sekolah. Dia menjelaskan banyak anak-anak usia sekolah yang putus sekolah, karena tidak ada biaya padahal mereka mau melanjutkan sekolah lagi.

Anies menambahkan insentif bagi anak yang putus sekolah tersebut penting karena mereka bisa kembali bersekolah.
"Kemdikbud dan Kementerian Sosial akan melakukan pendataan ulang. Kami ingin dikonsolidasikan jadi satu frngan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)," terang dia.

Hal itu dilakukan agar tidak perbedaan data dan penghematan. Anies menyebutkan jika terintegrasi maka akan menghemat setidaknya Rp250 miliar untuk pembuatan kartu.

Bantuan yang diberikan KIP tersebut tidak hanya diberikan kepada anak putus sekolah melanjutkan pendidikan ke lembaga formal, namun juga bisa ke lembaga nonformal seperti lembaga kursus dan balai latihan kerja.

Monday, 29 December 2014

Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di Non Aktifkan

Padamu negeri memberikan informasi menyangkut deadline akhir pada tahun 2014 pada layanannya, beberapa menu akan dinonaktifkan, daiantaranya kami teruskan pada informasi berikut: perlu kawan-kawan kiranya ketahui terutama bagi yang belum melakukan verval data atau melakukan PKG/Penilaian Kinerja Guru 
Dan pada berita sebelumnya kami telah informasikan panduan update data padamu Negeri
Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG periode 2014 Sumber Laman FB Padamu Negeri
Kepada PTK se-Indonesia yth.
Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014 baca BPSDMPK Jelaskan Maksud PKG Online
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014
  3.  Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan. jenis dan arti peringatan login PTK
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan
Batas Akhir Keaktifan PTK dan PKG Beberapa Menu Di Non Aktifkan
Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PKT akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 


Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Friday, 26 December 2014

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Cara periksa data Pendidik dan tenaga kependidikan di data Referensi Pendidikan PDSP, ini salah satu menu yang tersedia masih banyak menu lainnya, satuan pendidikan data peserta didik dan sebagainya kita ketahui dari penjelasan laman Data Referensi bahwa Dashboard Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) menampilkan data agregat total data PTK yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). DAPODIK merupakan sistem pendataan pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan yang dilakukan oleh unit utama (PAUDNI, DIKDAS, DIKMEN, dsb).
Data agregat PTK ditampilkan dalam bentuk grafik dan tabel sebagai data detailnya yang dirangkum berdasarkan wilayah (nasional, provinsi, kabupaten/kota). Besar harapan kami, dengan dibangunnya Dashboard PTK ini dapat memberikan gambaran umum keadaan data PTK.
Baca Lebih lengkap Penjelasan Aplikasi Data Referensi Pendidikan


Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: * Kompetensi pedagogik; * Kompetensi kepribadian; * Kompetensi profesional; dan * Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Katakanlah menu ini hanya salah satu bagian pemetaan dari Pusat data statistik pendidikan, ada begitu banyak menu lainnya, yang bisa kita akses untuk kita cek kesesuaian data  pada daerah atau sekolah kita pada posting yang telah lalu baca Cara Cek NUPTK Di Data Referensi Pendidikan
Kunjungi link berikut klik Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan
Akan muncul tampilan berikut dan lakukan pemilihan pada Dashboard PTK pada menu statistik lihat gambar berikut dan silahkan pilih

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
Jika telah melakukan pilihan pada menu yang disediakan silahkan kembali lagi lakukan pemilihan wilayah dan jenjang tingkatan dan lokasi sekolah bapak/ibu

Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
 
Sekarang coba gunakan menu penelusuran untuk lihat lebih detail sekolah bapak ibu, klik menu tersebut pilih jenjang dan wilayah bapak ibu maka akan kita dapati daftar PTK yang ada, apakah sudah sesuai.
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP
coba lihat pada bagian bawah nama-nama sekolah yang keluar klik lihat pada bagian kanan
Dashboard PTK Data Referensi Pendidikan PDSP


Akurasi data ini didominasi dari Dapodik, pemetaan secara nasional yang dilakukan oleh Pusat Data statistik pendidikan, sangat luar biasa bagaimana kita bisa mengkases secara terbuka, data referensi pendidikan secara Nasional. selengkapnya baca Layanan Pusat Statistik Data Pendidikan

Wednesday, 24 December 2014

Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013

Persoalan pelaksanaan secara terbatas pada Kurikulum 2013 belum lah selesai, pada proses yang ditetapkan bagi sekolah yang telah melaksanakan tiga semester silahkan melanjutkan, namun bagi yang baru satu semester untuk dihentikan sementara, persoalan dihentikan sementara sesuai kebijakan mentri dari Permendikbud 160 tahun 2014 ini memiliki pengecualian bagi sekolah yang memiliki kesiapan walau baru pada semester 1 melaksanakannnya dipersilahkan untuk melakukan usulan, dengan keputusan tetap berada pada Kemdikbud, menyangkut berbagai persyaratan dan evaluasi dalam bentuk verifikasi akan dilakukan pada sekolah tersebut dengan status kelayakannya.
Segala masukkan untuk Kurikulum 2013, silahkan baca Ruang Publik Kurikulum 2013

Mendikbud Anies Rasyid Baswedan memutuskan untuk menghentikan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 sejak tahun lalu disilakan meneruskan penerapannya. Sementara sekolah yang baru menerapkannya pada tahun pelajaran 2014/2015, diinstruksikan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013
Namun, kenyataan di lapangan, sejumlah Pemerintah Daerah dan sekolah masih ingin meneruskan penerapan Kurikulum 2013. Sebab, di sejumlah sekolah, kendati baru tahun pelajaran ini menerapkan kurikulum tersebut, persiapan berupa pelatihan guru telah dilakukan sejak setahun lalu.
Menanggapi persoalan tersebut,
Hamid Muhammad, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar, mengatakan akan menanganinya secara kasus per kasus. “Artinya mungkin akan ada evaluasi, apa memang itu keinginan sekolah, apakah sekolahnya benar-benar siap. Nanti ada diskresi khusus dari Menteri,” ujarnya usai konferensi pers di Ruang Sidang Gedung E lantai 5, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 Desember 2014.
Sekolah yang masih ingin menerapkan Kurikulum 2013,
1. Akan ditinjau dari aspek manajemen sekolah, di antaranya kemampuan kepala sekolah mengelola Kurikulum 2013,
2. Pelatihan guru, fasilitas belajar penunjang Kurikulum 2013,
3. Anggaran pemenuhan Kurikulum 2013, dikatakannnya
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesiapan kegiatan pembelajaran yang terkait guru. Guru perlu dinilai apakah sudah siap untuk melaksanakan kurikulum baru itu, termasuk melakukan penilaian yang selama ini banyak dikeluhkan. Dua masalah besikutnya adalah kesiapan buku dan dukungan orang tua. seperti berita yang dilansir dari laman Dikdas Kemdikbud
Hamid berharap Pemerintah Daerah realistis menilai sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya. Tak perlu memaksakan semua sekolah terus menerapkan Kurikulum 2013 jika dinilai belum siap.
Berkenaan dengan buku KTSP, Hamid mengatakan pihak sekolah dapat kembali menggunakan buku Kurikulum 2006 tersebut. Mestinya buku itu masih ada dan disimpan di perpustakaan lantaran tiap tahun sekolah menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Buku.
Berbeda dengan buku Kurikulum 2013 yang disediakan Pemerintah, buku KTSP tidak diadakan Pemerintah. Sebab, pada KTSP, silabus tidak dibuat oleh Kemendikbud, melainkan oleh guru sendiri. “Implikasinya, karena dibuat oleh guru, guru juga menyiapkan bahan pembelajarannya dengan menggunakan buku-buku yang sudah ada. Itu prinsipnya,” ungkapnya. Pemerintah sekadar melakukan penilaian terhadap kelaikan buku yang ditulis pihak swasta.
Pada KTSP, Hamid menambahkan, standar pembelajaran berbasis sekolah yang bersangkutan. Guru lebih tahu buku mana yang diperlukan untuk menunjang pembelajarannya. Ia menyerahkan pengaturan pengadaan buku kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan sekolah. Namun ia mengingatkan, harga buku KTSP jauh lebih mahal ketimbang buku Kurikulum 2013. Dana BOS tak mencukupi untuk memenuhinya
Evaluasi dan Verifikasi Bagi Sekolah Yang Ingin Tetap Melanjutkan Kurikulum 2013

Sementara Ketegasan pada Perdirjen untuk juknis implementasi k13 dan kurikulum 2006 menindaklanjuti Permendikbud nomor 160 tahun 2014 tepat pada pasal 3 juga menegaskan akan adanya evaluasi bagi sekolah yang tetap ingin melanjutkan kurikulum 2013.
Download Perdirjen tentang Juknis Pelaksanaan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013

Sunday, 21 December 2014

Ruang Publik Kurikulum 2013 Rilis, Sampaikan Pesan Anda Disini

Keluar dari Zona nyaman bagi guru dalam melakukan penilaian hingga penulisan hasil akhir pencapaian kompetensi peserta didik membuat hilangnya kebiasaan lama dan munculnya kebiasaan baru pada kurikulum 2013 yang terbilang harus diakui memang cukup sulit bagi guru terutama pada proses awal yang diluar kebiasaan. Biasanya, guru hanya memberi nilai 6, 7, 8, dan seterusnya Pada KTSP 2006 dan siswa juga hanya mendengar dan mencatat, lalu ujian, tapi K13 justru keluar dari semua itu. baca Masa Bakti KTSP 2006 diperpanjang ,
 Bagi siswa, proses pembelajaran K13 yang mendorong siswa lebih aktif untuk melakukan pengamatan, diskusi, analisa, presentasi, dan seterusnya juga merupakan hal mudah. Jadi, K13 membuat guru dan siswa keluar dari zona nyaman.
Realitas itu akan teratasi melalui kebiasaan. "Kalau sulit itu memang ya, karena sesuatu yang baru itu memang begitu, apalagi keluar dari 'zona nyaman' ini dikatakan Muhammad Nuh pada saat itu. selengkapnya Cara Penilaian Kurikulum 2013 Aplikasi Raport Kemdikbud

Ruang Publik Kurikulum 2013 Rilis, Sampaikan Pesan Anda DisiniSeperti berita yang dilansir dari Republika 21/12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam penjelasan terkait ruang publik Kurikulum 2013 mengatakan pemerintah bertekad mengembangkan terus kurikulum dengan proses yang baik.
Salah satu ciri proses pengambilan kebijakan yang baik adalah dengan pelibatan yang luas seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk para pihak di luar struktur pengambil kebijakan serta lembaga pendidikan.
"Kurikulum adalah milik bersama. Pemerintah bertekad melibatkan publik secara lebih luas. Karena itu, kami memutuskan berusaha mendengar dengan lebih cermat, dan luas melalui media ini," ujarnya.
Masyarakat dapat mengirimkan masukan melalui pesan singkat ke nomor telepon yang khusus disiapkan, yaitu 1771. Sebagai informasi, masyarakat akan dikenakan tarif normal untuk mengakses nomor khusus ini.
Adapun cara mengirimkan pesan dengan layanan pesan singkat ini adalah dengan mengetik KUR (spasi) peran#masukan.
Sesuaikan peran anda untuk memberikan masukkan untuk kemajuan pendidikan.
Mendikbud menjelaskan, keterangan peran dalam pesan singkat itu merupakan bentuk keterlibatan dalam pendidikan. Di antaranya orang tua, siswa, guru, kepala sekolah, dinas, atau masyarakat luas. Sehingga, untuk orang tua wali berikut cara penyampaian pesan untuk masukkan bagi Kurikulum
contoh pesan singkat menjadi:
KUR ortu#Ada baiknya sosialisasi juga dilakukan pada kami para orang tua.
Baca Juga Kronologi dihentikannya Kurikulum 2013
Pada media jaringan, masyarakat dapat mengisi formulir media jaringan pada situs pengaduan: kemdikbud.go.id. Melalui media ini, masyarakat dapat mengungkapkan masukan secara lebih terperinci. Tidak hanya itu, formulir ini pun memungkinkan isi masukan yang dikirimkan lebih panjang dari layanan pesan singkat.

Layanan SMS sementara ditangani oleh jaringan Telkomsel dan Indosat. Kemdikbud sedang mengusahakan operator lain agar juga terlibat. Adapun untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 021-5725980, dan nomor faks 021-5725645

Friday, 19 December 2014

Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Permendikbud tentang penyelengaraan sistem kredit semester pendidikan dasar dan menengah, Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian pembelajaran peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a. fleksibel;
b. keunggulan;
c. maju berkelanjutan; dan
d. keadilan.
Pembelajaran dengan SKS dikelola dalam bentuk pembelajaran yang berdiferensiasi bagi masing-masing kelompok peserta didik yang berbeda kecepatan belajarnya
Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Penerapan SKS oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Peserta didik SMP pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 40 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 48 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 56 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran.

Peserta didik SMA pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 46 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 54 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 62 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 70 jam pelajaran.
Peserta didik SMK pada semester 2 dan seterusnya dapat mengambil beban belajar berdasarkan IP semester sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dengan ketentuan sebagai berikut:
a. IP < 2,67 dapat mengambil beban belajar paling banyak 50 jam pelajaran;
b. IP 2,67 – 3,33 dapat mengambil beban belajar paling banyak 57 jam pelajaran;
c. IP 3,34 – 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 64 jam pelajaran; dan
d. IP > 3,66 dapat mengambil beban belajar paling banyak 72 jam pelajaran.
Satuan pendidikan yang menyelenggarakan SKS wajib menyesuaikan dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat tahun ajaran 2015/2016 mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Selengkapnya
Download Permendikbud No 158 Tahun 2014

Thursday, 18 December 2014

Download Aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013 Disertai Panduan

Software Rapor adalah sebuah sebuah sistem informasi untuk mengolah data pendidikan yang berbasis Kurikulum 2013 disekolah dalam hal ini adalah Sekolah Menengah Pertama. Software Rapor ini dikembangkan secara terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak sekolah tidak akan kerepotan dalam memasukan data utama seperti data Peserta Didik, PTK, Rombel. Dalam menghadapi globalisasi, sistem informasi semakin dibutuhkan oleh lembaga pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kelancaran aliran informasi dari masing-masing sekolah ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi lembaga pendidikan tersebut. Adapun rincian dari latar belakang diadakannya pekerjaan Aplikasi Rapor ini adalah sebagai berikut :
Realistis Menghadapi Proses Penilaian Kurikulum 2013
Banyaknya komponen penilaian
Frekuensi penilaian lebih sering
Memakan waktu...
Data utama aplikasi rapor adalah diperoleh dari DAPODIK, seperti data Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Rombel. Tanpa adanya DAPODIK aplikasi rapor ini tidak akan berjalan, sehingga syarat utama penggunaan Aplikasi Rapor ini adalah sudah adanya Software Dapodik di Komputer atau Laptop (Sekolah). Menu ini berfungsi untuk mencetak rapor peserta didik, cetak rapor disini menyediakan dua format keluaran yaitu format PDF dan doc.
Download Aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013 Disertai Panduan
Tak berbeda seperti saudara nya Raport SD Kurikulum 2013
Pada Raport SMP Kurikulum 2013 dari Kemdikbud ini pun memiliki Panduan/Tutorial cara penggunaan Yang pada intinya sedikit berbeda namun dikala Bapak/Ibu sudah mengenal sistem penilaian Kurikulum 2013 dan bisa menggunakan Laptop/PC secara sehat maka akan jauh lebih mudah. Raport SMP Dari Kemdikbud ini berbentuk aplikasi juga dilengkapi dengan manual buku panduan cara penggunaannya.
Silahkan klik
Download Aplikasi Raport SMP Kurikulum 2013 dari Kemdikbud

Wednesday, 17 December 2014

PPG Dalam Jabatan Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IV

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) pada berita sebelumnya Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015 yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota. Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG). 
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL. Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan. Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan

PPG Tahun 2015 Tetapkan Bidang Studi Sertifikasi Harus Linier Pendidikan S1/D-IVKonseling (PTBK)/Penelitian Tindakan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTTIK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara.Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas.Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop  pada tahun berikutnya. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (diluar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK/RPPTIK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK/PTTIK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya. Rambu-rambu pelaksanaan PKM adalah sebagai berikut: 
Guru yang dapat mengikuti Sertifikasi Guru melalui PPGJ harus memenuhi persyaratan Lengkap Baca PPG 2015 Ini syaratnya sebagai berikut.
1.    Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.    Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru PendidikanAgama.
3.    Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan:
a.  Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 tentangPenataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013. tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru,harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. 
b.    Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linieritas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
 4.    Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
5.    Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan/GTY), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS tersebut harus sudah kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. 
6.    Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.    Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saatdatang untuk mengikuti workshop yang menyebabkan tidak mampu mengikuti kegiatan workshop, maka LPTK berhakmeminta pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam workshop.
C.    Penetapan Peserta 
1.    Ketentuan Umum  a.    Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). UKA dan UKG yang dimaksud dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2013 dan 2014. Guru dalam jabatan yang belum memiliki nilai UKA/UKG akan diikutkan pada pelaksanaan UKA tahun 2015. 
b.    Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJsesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
c.    Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatanpada tahun sebelumnyadapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
 d.    Penetapan bidang studi sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 penetapan bidang studi sertifikasi mengacu pada kualifikasi akademik S-1/D-IV atau bidang studi yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
e.    Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ(AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
f.    Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJatas persetujuan LPMPdengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
 1)    meninggal dunia,
2)    sakit permanen, 
3)    melakukan pelanggaran disiplin,
4)    mutasi ke jabatan selain guru, 
5)    mutasi ke kabupaten/kota lain, 
6)    mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7)    pensiun,
8)    mengundurkan diri dari calon peserta,
9)    sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. g.    Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. h.    Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.  Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi danakademik berbasis hasil UKA atau UKG akan ditetapkan sebagai peserta sesuai dengan kuota yang telah ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut. 
a.    Seluruh peserta sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013-2014 yang tidak lulus dengan kategori TL.
b. Guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang tugas baru sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang tugas baru.
c. Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006
d. Guru yang tidak termasuk kategori a, b, c di atas diranking berdasarkan hasil UKA.  Data peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai dengan urutan di atas akan ditampilkan pada AP2SG-PPGJ untuk dijadikan dasar penetapan peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

 D. Penetapan Bidang Studi Guru secara profesional harus menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru melalui PPGJ yang akan diikuti. Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan melekat terus pada guru selama menjalankan profesi guru. Latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ dicantumkan dalam Lampiran
1. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru melalui PPGJ di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ ditunjukkan pada nomor peserta sertifikasi guru melalui PPGJ pada digit 7, 8, dan 9. Daftar kode bidang studi dapat dilihat pada Lampiran

2. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi;  penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan..
 Selengkapnya
Download Draft Buku 1 PPG Dalam Jabatan

Sunday, 14 December 2014

Cara Tambah Guru Baru/User Non-NUPTK Pada Aplikasi Raport Kurikulum 2013

Guru yang tidak memiliki NUPTK dikabarkan tidak bisa menggunakan aplikasi Raport SD K13 Kemdikbud, hal itu tidaklah salah sepenuhnya, karena pada kenyataannya ada saja yang demikian dan tak bisa memilih kelasnya dalam memalukan pemetaan dan penilaian Kurikulum 2013 Pada tingkat SD. karena masalah NUPTK tersebut banyak guru yang kebingungan apalagi tak memiliki NUPTK bagaimana mau login pada akun Aplikasi Raport tersebut, baik mari kita coba berbagi cerita atau sedikit info. baca Cara Penilaian Aplikasi Raport SD K13
Tentang Cara Menambahkan Guru Kelas yang tak memiliki NUPTK agar bisa login pada Aplikasi Raport SD, mari kita sama-sama ikuti langkah berikut berikut sebagai solusi agar user bisa melakukan login walau tanpa memiliki NUPTK:
1. Buka Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 SD,
2. Lakukan Login pada salah satu akun Guru yang memiliki NUPTK
3. Lihat pada menu berikut:
Cara Tambah Guru Baru/User Non-NUPTK Pada Aplikasi Raport Kurikulum 2013
4. Sudah diklik user sekarang coba klik tambah, dan isikan data sebagai berikut: Pada lembar isian pengguna baru, pilih isian PTK sesuai dengan identitas yang bersangkutan. PTK pada pilihan kombo adalah PTK yang terdaftar pada dapodik sekolah. Rombongan belajar akan langsung terseleksi berdasarkan data PTK terdaftar. Apabila ada guru yang belum terdaftar di PTK Dapodik Sekolah, agar di isikan dahulu di dapodik
Pada Daftar pengguna, tambahkan guru yang belum memiliki NUPTK. disarankan untuk yang belum memiliki NUPTK menggunakan alamat email sebagai user ID
Cara Tambah Guru Baru/User Non-NUPTK Pada Aplikasi Raport Kurikulum 2013

5. Jika sudah selesai maka klik simpan, pilih jenis pengguna minimal Operator atau User.
6. Setelah semua data diisi dan data berhasil di simpan. Silahkan login menggunakan data pengguna baru tersebut.

Jika kawan-kawan belum memiliki aplikasi tersebut silahkan klik Download Aplikasi SD Kurikulum 2013
Semoga Bermanfaat

Saturday, 13 December 2014

Cara Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud

Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 yang disediakan direktorat pembinaan Sekolah dasar telah rilis dan dapat dipergunakan serta di instal pada laptop yang berisikan aplikasi Dapodikdas, panduan penggunaan sendiri bisa melalu manual book atau Panduan/ tutorial yang telah disediakan oleh kemdikbud, fiture-fiture yang tersedia pada aplikasi tersebut sebelumnya sudah kami jelaskan baca
petunjuk penggunaan aplikasi raport SD Kemdikbud
Beranjak dari hal tersebut bagi yang telah mengetahui nya mari kita coba melakukan penilaian pada aplikasi Raport SD Kemdikbud ini, setelah kita paham dengan menu yang tersedia mari kita ikuti langkahnya satu persatu...sama-sama belajar..dan jika ada yang belum memiliki klik disini Download Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Menambah Anggota Ekstrakurikuler, klik menu
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud

1. Pilih Rombongan Belajar dimana peserta didik yang akan dicatat keikutsertaannya dalam ekstrakurikuler.
2. Klik/pilih nama siswa yang akan dicatat keikutsertaan ekstrakurikulernya pada tabel atas ceklis.
3. Klik Tombol Tambah diantara tabel atas dan bawah.
Pilih jenis Ekstrakurikuler yang diikuti. Isi Deskripsi kegiatan yang dilakukan. Klik Tombol Simpan untuk menyimpan, atau Batal untuk membatalkannya.

Pemetaan Sub Tema berfungsi untuk memetakan Mata Pelajaran apa saja yang akan diajarkan pada sub tema tertentu, kalau dilihat pada aplikasi ini pemetaan subtema nya nampak sudah baik tinggal pada mapel-mapelnya. untuk yang kurang silahkan tambahkan atau kurangi.

Pemetaan Kompetensi Dasar
Setelah berhasil memetakan mata pelajaran per sub tema, maka tahap selanjutnya adalah memetakan Kompetensi Dasar per mata pelajaran pada setiap sub tema. Perlu diingat, bahwa mata pelajaran tersebut sudah dipetakan terhadap sub tema pada pemetaan sebelumnya.
dan kembali mengingatkan pada rekan-rekan

Hal ini harus diingatkan dalam pemetaan KD, agar bisa terwakili jika ada nya salah satu aspek yang ingin ditambahkan dalam pembelajaran untuk dilakukakn penilaian, klik pada pilihan kiri tahan dan geser ke bagian kanan pada mouse laptop/PC bapak/ibu untuk menambahkan pilihan
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Pemetaan Indikator
Setelah memetakan Kompetensi Dasar pada setiap sub tema, maka tahap berikutnya adalah melakukan pemetaan Indikator yang akan diajarkan pada setiap Sub Tema dan Kompetensi Dasar tersebut. karena ini menyangkut indikasi kompetensi Inti ingat kembali aturan berikut

Pilihan angka 1, 2, 3 dan 4
1. Aspek Spritual
(Berdoa,Taat beribadah, Bersyukur dsb)
2. Aspek Sosial
(Jujur,Patuh tata tertib, santun, dsb)
3. Aspek Pengetahuan
4. Aspek Keterampilan
Untuk pemetaan Indikator, langkah – langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Pada pilihan Kelas sesuaikan pada kelas Bapak/Ibu atas isikan lebih awal kelasnya dan berbagai pilihan kita lanjutkan
Pada tabel kiri akan ditampilkan seluruh Indikator sesuai dengan master Indikator yang sudah dibuat di menu Referensi Indikator
Klik dan geser indikator yang dipilih untuk diajarkan pada Kompetensi Dasar sesuai dengan yang ditentukan dari tabel sebelah kiri ke tabel sebelah kanan.
Lakukan hal yang sama untuk Indikator lainnya. Klik tombol Simpan untuk menyimpan pemetaan yang sudah dibuat.
Usahakan pada pemetaan ini seluruh aspek terwakili, lakukan pemetaan sebaik mungkin karena tanpa dipetakan kita akan sulit melakukan penilaian.

Penilaian Menu ini berfungsi untuk mengisi nilai setiap peserta didik pada seluruh jenis penilaian seperti: Buku Harian Guru, Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada menu ini pengguna juga dapat mengisi absensi peserta didik, catatan prestasi dan penilan tambahan seperti: saran- saran, aspek kesehatan dan perkembangan fisik dari peserta didik.
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Pada absensi sudah paham maksudnya, pada buku Harian Guru disini bersemayam aspek sikap, yang terdiri dari spritual dan sosial yang telah kita lakukan pemetaan tadi.
Jika sudah lengkap kita melakukan pemetaan penilaian pun takkan susah karen sudah ada pilihan-pilihannya untuk kita pilih YA atau TIDAK seperti berikut
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Itu hanya pada aspek sikap pada buku harian guru silahkan lakukan penilaian juga pada ulangan harian yang menyangkut KI 3 Pengetahuan dan KI 4 Keterampilan yang telah kita lakukan pemetaan, pilih kelas dan isikan YA atau Tidak.
Isi capaian untuk setiap indikator oleh setiap peserta didik. Dimana nilai capaian terdiri dari dua pilihan, yaitu Ya dan Tidak. “Ya” berarti peserta didik memenuhi kompetensi pada indicator tersebut, sedangkan “Tidak” berarti peserta didik tersebut tidak memenuhi kompetensi sesuai dengan indikator tersebut.
Lakukan simpan jika sudah selesai dan ingat nama-nama siswa yang telah kita nilai, dan terakhir lihat menu raport  pilih kelas kita dan isian lain yang kita sesuaikan. lihat pada bagian kanan didaftar Peserta Didik kita ada icon pdf dan word silahkan pilih mana. klik unduh
Cara Isi Penilaian Pada Aplikasi Raport SD Kemdikbud
Lihat setelah diunduh itulah hasilnya dan plus deskripsinya, print, selesai, Klik jika ingin lihat disini video tutorial pengisian nilai dan raport SD Kemdikbud




KTSP 2006 Masa Baktinya Diperpanjang Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014

Kurikulum tingkat satuan pendidikan tahun 2006 atau ktsp 2006 sebagai acuan untuk kembali pada permendikbud no 160 tahun 2014 mengenai implementasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara terbatas memuat aturan yang dalam pasalnya jelas menyatakan bahwa usia KTSP 2006 hingga 2019/2020 akan tetap bisa dipergunakan. hal ini ketegasan mendikbud bahwa pada proses implementasi kurikulum 2013 yang dilaksanakan secara terbatas ini pemberlakuan KTSP 2006 jelas bahwa belum expired aturannya walaupun kurikulum 2013 tetap berjalan dan layaknya sistem aturan Kurikulum 2013 dan KTSP 2006 tetap berdampingan, seperti berita yang dilansir dari JPPN

Dalam Permendikbud 160/2014 yang baru dlansir, implementasi K-13 secara terbatas paling lama berjalan sampai tahun pelajaran 2019/2020 nanti.
Permendikbud tertanggal 11 Desember 2014 itu mengatur kebijakan penghentian implementasi K-13 dan pengembalian penerapan Kurikulum 2006 (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan/KTSP) lagi.
Di dalam pasal 4 Permendikbud 160/2014 itu, dinyatakan bahwa sekolah dasar dan menengah dapat menjalankan KTSP sampai tahun pelajaran 2019/2020.

KTSP 2006 Masa Baktinya Diperpanjang Dalam Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014
Anies mengatakan pemberlakuan K-13 secara terbatas, hanya di 6.221 unit sekolah, disebabkan karena para guru belum siap. Dia menuturkan sebagus apapun kurikulum yang berjalan, kunci kesuksesannya ada di guru. “Kita latih dulu gurunya sampai siap,” ujarnya.
Di dalam aturan ini, pemberlakuan K-13 secara terbatas efektif mulai semester genap Januari nanti. Anies menegaskan bahwa sekolah yang boleh melanjutkan kembali implementasi K-13 harus sekolah yang sudah menjalankan selama tiga semester. Yang dimulai tahun pelajaran 2013/2014 lalu.
Sementara itu, sekolah yang kembali menerapkan KTSP akan mendapatkan perhatian khusus. Seperti pelatihan untuk kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan pengawas sekolah.
Pelatihan ini difokuskan untuk menyiapkan implementasi K-13 di sekolah masing-masing
baca ICW Minta Hentikan Total Kurikulum 2013

Friday, 12 December 2014

Ujian Nasional Tahun 2015 Akan Gunakan Kurikulum 2006

UN atau Ujian Nasional yang sempat jadi perdebatan pro dan kontra akan adanya UN ternyata tetap dijalankan pada masa transisi K13 dan KTSP 2006. Menyangkut ujian nasional yang akan terselenggara pada tahun 2015 kelak juga menjadikan pertanyaan karena kurikulum dihiasi dengan sekolah yang menerapkan kurikulum 2013 dan KTSP 2006, meski saat ini Kurikulum 2013 dihentikan pada sekolah-sekolah yang baru menjalankan satu semester baca Kronologi dan fakta penghentian kurikulum 2013 namun masih cukup banyak sekolah yang tetap berlanjut dalam pelaksanaan kurikulum 2013 intinya yang sudah menjalankan tiga semester.

Mendikdasmen sendiri berjanji akan melakukan evalusi dan revisi pada k13 ini, waktu untuk itu tidak lah cepat minimal satu tahun lihat disini Konsep Penerapan Kurikulum 2013 hasil revisi.
Kembali membahas Ujan Nasional seperti berita yang kami lansir dari republika

Ujian Nasional Tahun 2015 Akan Gunakan Kurikulum 2006
“Kalau berbicara masalah UN itu masih satu tahun kedepan. Rencananya, kita akan menyelesaikan revisi kurikulum ini maksimal satu tahun,” kata Mentri Pendidikan Dan Kebuduyaan (Mendikbud) Anies Baswedan, di gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (11/12).

Masalah nantinya pada waktu UN kurikulum masih belum seragam antara sekolah yang sudah menerapkan kurikulum 2013 dan yang masih menggunakan KTSP, Anies mengatakan akan dihas nanti. “Sekarang kita akan focus untuk merevisi dulu,” katanya saat menghadiri acara dengan para relawan di aula Kemendikbud.

Untuk saat ini, Anis mengaku akan menyelesaikan permasalahan terkait kurikulum 2013 satu persatu. “Sekarang kita lebih fokus untuk memnyelesaikan permasalahannya satu demi satu. Untuk UN kita bahas jika kurikulum sudah selesai,” katanya.

Sementara, Menurut Ketua Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Ibnu Hamad, untuk tahun 2015 Ujian Nasional masih menggunakan kurikulum 2006. Karena, untuk saat ini, siswa yang sekolahnya sudah menggunakan kurikulum 2013 baru melaksanakan tiga semester.

“Artinya, belum ada yang sampai ke UN. Karena tiga semester itu baru mencapai kelas satu dan dua, belum mencapai kelas tiga,” kata Ibnu.

Oleh karena itu, Ibnu mengatakan masih ada waktu  untuk memikirkan masalah ujian nasional. “Kaya yang dibilang Mas Anies, kalau  untuk sekarang kita fokus untuk memperbaiki kurikulum 2013,” katanya.  kemdikbud download aplikasi raport k13

Thursday, 11 December 2014

Petunjuk Penggunaan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Kemdikbud

Petunjuk Penggunaan/Panduan Aplikasi Rapor K13 Kemdikbud ini akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensi dasar. Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positif dan negatif untuk tiap siswa. Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuai hasil butir 4. Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahulu dengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan (ptk), rombel dan siswa. dan aplikasi raport kurikulum 2013 dari kemdikbud ini akan bisa berjalan pada Laptop atau PC yang sudah terinstalasi Dapodikdas, dan aplikasi raport kurikulum 2013 bisa di Unduh/Download disini, baca..Download aplikasi Resmi Raport Kurikulum 2013 dari Kemdikbud
Perlu kita kembali ingatkan untuk cara penggunaan aplikasi Raport Kurikulum 2013 dari Direktorat pembinaan SD, untuk sebelumnya mari kita lihat menu-menu sebagai berikut:

Menu Utama Pada Aplikasi Rapor SD ini adalah sebagai berikut:
1. Referensi
Melalui menu ini, pengguna dapat mengolah data referensi yang akan digunakan pada menu lainnya, seperti: Aspek Kesehatan, Tema, Sub Tema, Kompetensi Inti, Kompentensi Dasar dan Indikator.
2. Ekstrakurikuler
Melalui menu ini pengguna dapat menambah, mengubah atau menghapus jenis kegiatan ekstrakurikuler dan anggota ekstrakurikuler.
Menu Ekstrakurikuler terdiri dari sub-menu Master Ekstrakurikuler dan Anggota Ekstrakurikuler.
Lihat Pendidikan Kepramukaan Ekstra Kurikuler Wajib
3. Pemetaan
Melalui menu ini pengguna dapat melakukan pemetaan Mata Pelajaran yang ada pada Sub tema, Pemetaan Kompetensi Dasar dan Pemetaan Indikator. Pemetaan ini akan menetukan aspek yang akan dinilai pada setiap jenis penilaian.
4. Penilaian
Menu ini berfungsi untuk mengisi nilai setiap peserta didik pada seluruh jenis penilaian, seperti: Buku Harian Guru, Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Pada menu ini juga pengguna dapat mengisi Absensi Peserta Didik, Catatan Prestasi dan Penilan Pambahan (Saran- saran, Aspek Kesehatan dan Perkembangan Fisik Peserta Didik). Baca Panduan Penilaian Kelas Kurikulum 2013
5. Rapor
Menu Rapor berfungsi untuk memproses pembuatan rapor sehingga dihasilkan bentuk keluaran rapor yang siap dicetak.
6. Tools
Pada menu ini pengguna dapat melakukan sinkronisasi data dengan database dapodik, seperti: kurikulum, mata pelajaran, peserta didik, anggota rombel dan sebagainya.
7. Pengaturan
Menu Pengaturan berfungsi untuk mengelola Pengguna dan Group Pengguna.

Memulai Menggunakan Aplikasi
Pengguna dari Aplikasi ini adalah Guru Wali Kelas yang telah memiliki NUPTK. Pada saat aplikasi diinstal, maka sistem secara otomatis membaca database dapodik dan memasukan NUPTK yang ada pada daftar PTK di sekolah sebagai nama pengguna nya. Password untuk pertama kali diset sama dengan NUPTK. Sehingga guru-guru sebagai Pengguna Aplikasi ini Diwajibkan untuk mengubah Password masing-masing melalui fasilitas yang disediakan.
Untuk memulai menggunakan Aplikasi langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Klik 2 kali pada icon Aplikasi Rapor SD.
2. Selanjutnya pada layar akan muncul halaman login dari aplikasi sebagai berikut :
Petunjuk Penggunaan Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Kemdikbud
3. Isi Nama Pengguna dengan NUPTK.
4. Isi Password pengguna. Password pengguna diset secara otomatis sama dengan Nama Pengguna (NUPTK). Sehingga pengguna diwajibkan untuk mengganti password setelah login berhasil.
5. Pilih Tahun Ajaran dan Semester dimana nilai akan diisi.
6. Jika Pengguna berhasil login, maka akan ditampilkan halaman Selamat Datang.
7. Pada halaman tersebut, Pengguna dapat mengakses Manual/Petunjuk Penggunaan Aplikasi, caranya klik tombol Manual Penggunaan Aplikasi.
8. Pada halaman tersebut juga disampaikan Call Center Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SD yang diperuntukkan bagi saran komunikasi antara Pengguna (Sekolah) dengan Pihak Subdit Pembelajaran Direktorat Pembinaan SD sebagai pengelola aplikasi ini.
9. Lakukan penggantian pasword pada bagian kana atas icon roda bergerigi.
Referensi Melalui menu ini, pengguna dapat mengisi, mengubah dan menghapus Aspek Kesehatan, Tema, Sub Tema, Kompetensi Inti, Kompentensi Dasar dan Indikator.
Untuk mengakses data Tema, klik menu Referensi sub menu Tema
Untuk menambah Kompetensi Inti lakukan langkah – langkah sebagai berikut :
Klik tombol Tambah, maka akan muncul tampilan.
1. Untuk Kompetensi Inti 1 dan 2, Deskripsi yang ditampilkan di dalam Rapor adalah indikator-indikator yang sudah dinilai pada penilaian Buku Harian Guru. Indikator yang dideskripsikan ke dalam Rapor merupakan indikator-indikator yang dinilai, dengan nilai capaian sesuai dengan kecenderungan (modus). Misal : dari 5 kali penilaian indikator “Percaya Diri”, diinput nilai 3 kali = Ya dan 2 kali = Tidak, maka untuk indikator “Percaya Diri’ akan muncul di deskripsi sebagai kategori Sangat Baik. Sebaliknya, jika diinput 2 kali = Ya dan 3 kali = Tidak, maka indikator “Percaya Diri” akan muncul di deskripsi sebagai kategori Perlu Bimbingan. Jika ada indikator dengan nilai antara Ya dan Tidak sama jumlahnya, maka yang diambil adalah Ya (Sangat Baik).
2. Untuk Kompetensi Inti 3, deskripsi pada Rapor merupakan Kompetensi Dasar yang paling menonjol ‘positif’ dan ‘negatif’ berdasarkan nilai rata-rata indikator per Kompetensi Dasar dari nilai indikator yang sudah diisi pada Ulangan Harian, Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester. Kompetensi Dasar yang ditampilkan dari masing-masing kategori paling paling menonjol ‘positif’ dan ‘negatif’ berjumlah maksimal 3 Kompetensi Dasar.
Tahapan penghitungan nilai untuk Kompetensi Inti 3.

Mengurutkan nilai Kompetensi Dasar
Setelah mendapatkan Nilai rata-rata akhir, tahap berikutnya adalah mengurutkan nilai setiap Kompetensi Dasar. Dari tabel di atas, maka urutan nilai dari yang teratas baca tata cara dan panduan penilaian Kurikulum 2013
 berikut:Langkah-langkah untuk mencetak Rapor adalah sebagai berikut :
1. Pilih Rombongan Belajar
2. Klik tombol View, maka akan ditampilkan data anggota rombongan belajar.
3. Tombol Cetak di atas tabel anggota rombel berfungsi untuk mencetak Rapor seluruh siswa anggota rombel sekaligus. Output Rapor dapat di ekspor ke file PDF dan Ms. Word. Aturan model raport k13, lihat Format raport kurikulum 2013 Berdasarkan Permendikbud no 104 tahun 2014
4. Untuk mencetak Rapor per siswa klik icon PDF dan Word pada setiap baris anggota rombel.
Selengkapnya klik Download Manual Petunjuk Penggunaan Aplikasi Raport Kurikulum 2013


Download Aplikasi Resmi Kurikulum 2013 Dari Ditjen SD Kemdikbud

Aplikasi ini dapat digunakan oleh sekolah untuk melakukan penilaian terhadap siswa. pada Kurikulum 2013 yang resmi disediakan Direktorat Pembinaan Sekolah dasar/Ditjen SD Kemdikbud dan jelasnya program aplikasi resmi dari kemdikbud ini terhubung dengan Dapodikdas baca Aplikasi Raport K13 Kemdikbud SD, SMP, SMA dan SMK
Aplikasi ini terhubung dengan dapodik sekolah, oleh karena itu, hanya bisa dipasang pada komputer yang memiliki dapodik sekolah. Aplikasi Rapor dapat dipergunakan untuk menampung kompetensi dasar danindikator yang di organisasikan per sub tema, per tema dan per kelas.
Sebagai data awal, aplikasi ini sudah dilengkapi dengan kompentensidasar dan indikator sebagaimana tercantum pada buku guru. Apabila diperlukan, guru dapat menambahkan kompentensi dasar dan atau indikator yang diperlukan untuk memperkaya pembelajaran.
Apabila kompentensi dasar atau indikator yang ditambahkan tersebut tidakdiperlukan lagi, dapat dihapus dari daftar kompentensi.
Guru tidak dapat menghapus kompentensi dasar yang telah disiapkan sebagai data awal aplikasi ini.
Aplikasi Rapor menampung nilai hasil proses pembelajaran.
Download Aplikasi Resmi Kurikulum 2013 Dari Ditjen SD Kemdikbud

Nilai yang ditampung oleh aplikasi Rapor ini adalah nilai untukindikator pada tiap kompetensi dasar.
Aplikasi Rapor akan mengolah nilai indikator menjadi nilai kompetensidasar.
Aplikasi Rapor akan menyeleksi kompetensi dasar yang menonjol positifdan negatif untuk tiap siswa.
Aplikasi Rapor akan mencetak deskripsi kompentensi dasar sesuaibutir 4.
Sebelum dijalankan, aplikasi ini harus disinkronkan terlebih dahuludengan dapodik untuk pengisian data sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan(ptk), rombel dan siswa.
File Size: 32.6 MB
License: (1). Aplikasi ini adalah aplikasi tidak berbayar untuk sekolah. (2). Tidak diperkenankan melakukan reverse engineering, perubahan kode sumber, pemaketan ulang, pada keseluruhan komponen aplikasi ini. 3. Tidak diperkenankan menyebar luaskan data data yang di simpan ataupun digunakan oleh aplikasi ini ke luar sekolah yang bersangkutan. 4. Penggunaan dan pemanfaatan aplikasi ini tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia dan Internasional File Author: Direktorat Pembinaan SD Submitted On: 11 Dec 2014

User dan password default dari aplikasi ini adalah nomor nuptk dari guru sekolah.
Setelah berhasil login, harap segera mengganti password sesuai buku panduan.

Sebelum bisa digunakan, aplikasi harus pertama kali di sinkronisasi dengan dapodik melalui menu Tools | Sinkronisasi , klik tombol sinkronisasi semua.
Aplikasi dapat di unduh di http://ditpsd.dikdas.kemdikbud.go.id
atau disini Download Aplikasi Raport K13 SD Dari Kemdikbud

Tuesday, 9 December 2014

Bagkit Lagi, Inilah Konsep Baru Penerapan Kurikulum 2013

Pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan saat ini memang menyetopkan sementara penerapan kurikulum 2013 pada beberapa sekolah yang masih baru satu semester pelaksanaannya untuk kembali ke KTSP 2006 mulai semester genap, namun kembali ini pun hanya bersifat sementara karena pada saat ini Menteri Anies dan jajarannya telah membahas konsep baru implementasi kurikulum 2013 untuk kedepan yang dijanjikan rampung akhir tahun ini.
Layout yang berbeda pada implementasi k13 yang akan datang akan tersaji salah satu bocorannya bahwa guru-guru akan magang pada sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, hal ini senada berita yang kami lansir dari tempo, bahwa Mendikdasmen menjanjikan Konsep baru Kurikulum 2013 untuk rampung akhir tahun ini.
"Akhir Desember 2014, kami sudah punya jawaban persis layout-nya bagaimana," kata Anies seusai menyaksikan pergelaran orkestra nasional di gedung Concert Hall kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, Senin malam, 8 Desember 2014/tempo

Anies mengatakan Kemendikbud tidak akan terburu-buru memperluas penerapan Kurikulum 2013 ke semua sekolah. Kurikulum itu akan lebih dulu diuji penerapannya di 6.221 sekolah yang sudah menjalankannya selama tiga semester. Itu pun, sekolah bebas memilih, bersedia menjadi lokasi uji coba atau tidak.
Bagkit Lagi, Inilah Konsep Baru Penerapan Kurikulum 2013

Selama masa uji coba, Anies menambahkan, secara bertahap akan ada pelatihan bagi guru-guru di sekolah lain yang tidak melaksanakan Kurikulum 2013. Model pelatihannya, magang bersama pengajar di sekolah yang menjadi lokasi pengujian Kurikulum 2013.
Anies mengaku tidak sepakat dengan cara pemberlakuan Kurikulum 2013 di era Menteri Mohammad Nuh. Proses persiapan penerapan kurikulum ini tidak bisa asal selesai dalam target satu tahun. "Kalau begitu, hanya akan beres dalam statistik. Kondisi sebenarnya di lapangan bisa berbeda," kata dia.
baca Kronologi dan Fakta Penghentian Kurikulum 2013

Untuk saat ini sekolah-sekolah mesti bersiap untuk kembali ke Kurikulum tingkat satuan pendidikan atau KTSP pada semester genap nanti namun pada semester ganjil ini sekolah mesti menuntaskan kurikulum 2013 yang sudah diterapkan pada hasil akhir, baca Peraturan Model Buku Raport dan penilaian Kurikulum 2013

Monday, 8 December 2014

Inilah Kronologi Dan Fakta Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013

Kurikulum adalah bagian amat penting dari kebijakan nasional yang menyangkut hajat hidup mendasar bagi orang banyak, yang meletakkan dasar-­dasar upaya pembangunan budaya serta martabat bangsa. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya kelak, proses serta prosedurnya harus memperhatikan kepentingan orang banyak itu sendiri sebagai masyarakat madani (civil society). Dalam hal ini, Belum lagi  banyak guru yang belum mendapatkan pelatihan, pelatihan guru terlalu singkat dan guru terbebani oleh metode penilaian siswa yang mewijabkan guru membuat penilaian otentik bagi setiap siswa berupa narasi.
Kronologi Kurikulum 2013
Januari 2013
Pembentukan tim penyusun Kurikulum 2013 berdasar Surat Keputusan Mendikbud No. 015/P/2013


April 2013
Inspektur Jenderal Kemdikbud berkirim surat kepada Mendikbud memperingatkan bahwa apabila persiapan belum diyakini maka pelaksanaan kurikulum baru perlu ditunda mengingat waktu yang semakin sempit.

Juli 2013
Penerapan Kurikulum 2013 di 6.221 sekolah sasaran. Persiapan guru inti dan sasaran dengan menerapkan pelatihan berjenjang selama lima hari dan bersamaan dengan waktu dimulainya Tahun Pelajaran 2013/2014. Buku Kurikulum 2013 belum siap, kecuali tiga buku yang sudah selesai ditulis untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Sejarah.

September 2013
Survei persepsi terhadap kepala sekolah, guru, orangtua dan siswa di sekolah sasaran, dua bulan sesudah Kurikulum 2013 diterapkan. Tidak ada lagi survei/evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kurikulum 2013 sampai akhir Tahun Pelajaran 2013/2014 selesai.

Juli 2014
Penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah.

Agustus 2014
Buku semester 1 belum terdistribusi di lebih dari 60.000 sekolah.
Oktober 2014
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 159 Tahun 2014 untuk mengevaluasi Kurikulum 2013 secara menyeluruh baru dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober 2014, sesudah penerapan Kurikulum 2013 di seluruh sekolah dilakukan.

November 2014
Per tanggal 25 November 2014, buku semester 1 Kurikulum 2013 belum diterima di 19% kabupaten/kota untuk tingkat SD, 32% kabupaten/kota untuk tingkat SMP, dan 22% kabupaten/kota untuk tingkat SMA dan SMK.

INDIKASI PERMASALAHAN KURIKULUM 2013
Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.

Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-­sekolah yang ditunjuk.
Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober  2014, yaitu 6 hari sebelum pelantikan presiden baru. (Peraturan Menteri no 159)

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum. Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga  terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.

Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan menimbulkan kebingungan dan beban administratif berlebihan bagi para guru.
Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan fokus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada Kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
Ketergesa-­gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku. Berganti-­gantinya regulasi kementerian bertahap.

PERMASALAHAN KONSEPTUAL
KURIKULUM 2013

Catatan oleh Majelis Guru Besar ITB pada Sidang Pleno MGB ITB, April 2013:

Beberapa persoalan mendasar pada rancangan
kurikulum ini antara lain sebagai berikut: Rancangan Kurikulum 2013 tidak disertai
pada tematik (yang telah ditentukan), yang merujuk pada lingkungan sekolah. Untuk terlaksananya konsep ini, pengetahuan dan kapasitas guru yang ada pada saat ini cukup jauh dari memenuhi kebutuhannya. Sementara itu, akan terdapat permasalahan pada tidak sedikit jumlah guru dengan “kompetensi” mata pelajaran yang dikeluarkan dari dalam struktur Kurikulum 2013.

Pemerintah perlu mengawalinya dengan membangun komunikasi cerdas dengan masayarakat yang amat luas, di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Langkah perlu yang harus dilakukan untuk melaksanakan sebuah kurikulum adalah menyiapkan guru, sarana dan prasarana serta infrastruktur pendidikan yang tepat. Menyiapkan guru dalam hal ini Berdasarkan hal tersebut, sebelum Rancangan  Kurikulum 2013 diberlakukan, MGB ITB
menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
Amat perlu dilakukan perbaikan atas Rancangan Kurikulum 2013 semaksimal mungkin melalui kajian yang mendalam dan cermat. Untuk ini diperlukan naskah akademik yang mengemukakan sosok bangsa Indonesia untuk memasuki peluang Emas, yang memuat kajian filosofis mengenai tujuan pendidikan nasional. Kajian tersebut seyogianya mengemukakan pemikiran serta konsep dasar, termasuk di dalamnya perhatian pada pendidikan STEAM, yang kelak menjadi rujukan dalam menyusun Rancangan Kurikulum 2013 beserta implementasinya.

Dokumen Kurikulum 2013 adalah Dokumen Negara dan Dokumen Budaya bangsa yang akan menjadi panduan dalam meletakkan dasar-­dasar proses pendidkan ke depan. Untuk itu
amat perlu dilakukan pembenahan atas struktur dan tatabahasa di dalam draf dokumen Kurikulum 2013 yang ada sehingga mudah dipahami, terutama oleh kalangan pelaku pendidikan di lapangan, dalam dimensi ruang

menyiapkan ketrampilan dalam pengetahuan,
namun lebih penting adalah menyiapkan sosok guru yang mumpuni, mempunyai sikap (attitude), mempunyai pengetahuan (knowledge), serta mempunyai ketrampilan (skill), yang layaknya dimiliki seorang panutan. Ketiga hal tersebut diperlukan guna membangun karakter peserta didik yang berujung pada tumbuhnya nilai-­‐‑nilai generasi yang dapat menjadi pelaku budaya serta peradaban bangsa Indonesia 2045. Untuk ini Pemerintah mutlak perlu bekerjasama dengan perguruan tinggi serta unsur-­‐‑unsur masyarakat pelaku pendidikan yang lainnya yang mumpuni dalam merancang hingga merealisasikan Kurikulum Pendidikan Nasional.

Penundaan pemberlakukan Kurikulum 2013 menjadi keniscayaan jika hal-­‐‑hal di atas belum bisa dilaksanakan. Menunda guna melakukan dengan segera persiapan yang lebih baik adalah jauh lebih berarti ketimbang kehilangan kesempatan merebut peluang Emassebagai akibat menerapkan langkah-­langkah pendidikan yang belum dipersiapkan dengan amat baik. maupun waktu.

Sebelum diimplementasikan, rancangan sebuah kurikulum perlu diuji dan disosialisasikan secara terbuka di forum akademik, yang juga melibatkan pihak-­pihak lain yang memiliki kompetensi serta kapasitas menilai, termasuk di dalamnya adalah kelompok masyarakat pelaku pendidikan. Forum terbuka adalah amat penting, yang mempunyai tujuan selain guna menampung pemikiran yang komprehensif juga untuk membangun pemahaman bersama hingga mengundang komitmen semua komponen masyarakat, khususnya yang akan terlibat langsung di dalam implementasi.

Catatan oleh Prof. Dr. H. Soedijarto, MA, April 2013:

Prof. Soedijarto adalah guru besar UNJ, ketua dewan direktur CINAPS, ketua dewan pakar PPA GMNI, ketua dewan pembina ISPI, anggota dewan pembina PGRI dan wakil ketua Yayasan Indonesia-­Jerman.

1. Tidak jelas dasar hukum dan hasil evaluasi yang
dijadikan landasan untuk merancang Kurikulum 2013. Kurkulum 2006 strukturnya didasarkan atas UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003. 

Perubahan struktur kurikulum yang
mengubah jam pelajaran per minggu, atau ditiadakannya mata pelajaran IPA dan IPS pada kelas 1 s/d 3 SD, perlu jelas latar belakang teorinya dan tujuan yang hendak dicapai.

2. Mendikbud Prof. Dr. Soemantri Brodjonegoro pada tahun 1972 menyadarkan kepada jajaran P&K agar berhati-­hati menerapkan sesuatu gagasan baru dalam pendidikan karena dampaknya akan berjangka panjang pada kehidupan bermasyarakat. Berangkat dari cara berpikir ini bila akan menerapkan kurikulum yang baru perlu terlebih dahulu diujicobakan  dan dinilai secara komprehensif sebelum ditetapkan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian seyogyanya sebelum diterapkan Kurikulum
2013 perlu terlebih dahulu diujicobakan.

3. Kurikulum adalah suatu sistem yang meliputi  Kajian oleh Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia:
Latar belakang dan temuan:
tujuan yang secara operasional harus dicapai, materi pendidikan yang telah dipilih sebagai
1. AIPI menghargai niat baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun objek belajar, model pembelajaran yang
relevan, sistem evaluasi yang akan diterapkan, Kurikulum 2013 sebagai respon terhadap berbagai tantangan bangsa, dan juga serta sarana dan prasarana yang harus disiapkan. Bila kurikulum 2013 akan menghargai beberapa gagasan baru di Kurikulum 2013, antara lain melalui mata diterapkan, pertanyaannya: sudahkah kelima elemen dari sistem kurikulum benar-­benar telah dirancang dan dikembangkan? Selama ini pelajaran peminatan yang memungkinkan siswa memperluas wawasannya.
setiap perubahan kurikulum tidak berdampak pada peningkatan mutu pendidikan karena
2. AIPI memperhatikanbanyaknya keluhan dan
kritik mengenai kesulitan dalam penerapan perubahan yang dilakukan hanya sampai pada penetapan struktur program dan materi kurikulum 2013, keluhan datang dari para guru, murid, orang tua; sedangkan kritik datang dari pelajaran, selanjutnya model pembelajaran,  sistem evaluasi dan sarana prasarana tidak diperhatikan. Yang paling memprihatinkan

3. Kalangan pendidik dan ahli pendidikan.

AIPI menyimak Permendikbud Nomor 67 adalah bahwa yang diutamakan adalah Ujian Nasional sebagai alat yang menentukan sampai dengan Nomor 71 tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 dan Buku Ajar. kelulusan peserta didik dan berdampak pada sulit tercapainya tujuan Pendidikan Nasional
4. AIPI sesuai dengan Undang-­Undang No.8 1990
seperti yang tertulis dalam Pasal 3 UU SisdiknasNo. 20 Tahun 2003.
mempunyai tugas untuk memberikan masukan/pemikiran/rekomendasi terhadap hal-­hal yang sangat penting dalam Pembaharuan pendidikan tidak berdampak pada pebaikan pendidikan apabila guru tidak pengembangan ilmu pengetahuan. terpengaruh oleh pembaharuan yang dilakukan. Atas dasar itu suatu perubahan kurikulum.

Inilah Kronologi Dan Fakta Keputusan Mendikbud Tentang Penghentian Kurikulum 2013

5.Ditemukan ketidakjelasan konsep yang digunakan dalam kurikulum, tergambar dalam akan bermakna bagi peningkatan mutu pendidikan bila tenaga pendidiknya secara profesional tidak siap dan mampu kerancuan bahasa,rumusan tidak operasional/logis, serta tidak menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berkomitmen menerapkan kurikulum yang baru. Karena itu untuk menerapkan kurikulum naskah kurikulum tingkat SD, SMP maupun SMA. 


Selengkapnya klik disini Lampiran Siaran Pers Kemdikbud terkait penghentian kurikulum 2013