Wednesday, 24 August 2016

Panduan Pengisian Aplikasi PMP 1.2 Terkoneksi Dapodik Paling Baru

Panduan Pengisian Aplikasi PMP 1.2 Terkoneksi Dapodik Paling Baru
Panduan pengisian aplikasi PMP Versi 1.2 terkoneksi dapodik, atau cara input aplikasi penjamin mutu pendidikan. Pengisian kuesioner dilakukan untuk mengumpulkan data mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) di seluruh sekolah di Indonesia yang belum tercakup dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pengumpulan data dilakukan untuk mengetahui kondisi sekolah terkait dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan untuk peningkatan mutu sekolah.
Ruang Lingkup
Kuesioner disusun dengan mengacu pada turunan Standar Nasional Pendidikan dalam bentuk indikator-indikator sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan dan perundangan terkait SNP. Indikator yang telah tercakup dalam Dapodik tidak

DOWNLOAD

Tuesday, 23 August 2016

Cara Buat Akun Guru Pembelajar Pada Registrasi

Cara Buat Akun Registrasi Guru Pembelajar Secara Mudah dan Cepat
Cara buat akun baru atau registrasi guru pembelajar secara online, akun guru pembelajar merupakan cara untuk login dan melakukan aktifitas dalam program kemdikbud pada GP ini bermuara untuk peningkatan kompetensi guru, pada bidang Uji Kompetensi Guru (UKG) yang saat ini sedang dan tengah di galakkan.

Bagaimana cara mendapatkan akun baru untuk guru pembelajar ? atau bagaimana cara membuat akun guru pembelajar ?

Tentunya syarat-syarat yang harus di penuhi cukup gampang, siapkan syarat berikut ini.
1. Nomor peserta UKG terakhir atau tahun 2015
2. Tanggal bulan dan tahun lahir jangan sampai terlupa kan, jika sudah silahkan masuk pada link berikut:
Langkah pertama:
Masuk pada link berikut klik SIM Guru Pembelajar
Pilih menu registrasi akun pada bagian bawah seperti gambar berikut ini:
Cara Buat Akun Registrasi Guru Pembelajar Secara Mudah dan Cepat
Isikan nomor peserta UKG, dan tanggal serta bulan dan tahun lahir PTK atau Guru yang bersangkutan lihat tampilan berikut:
Cara Buat Akun Registrasi Guru Pembelajar Secara Mudah dan Cepat
Setelah selesai maka kita mendapatkan file unduhan sebagai berikut video kami tampilkan.

Thursday, 18 August 2016

Aplikasi PMP Pemetaan Mutu Pendidikan Untuk Sekolah

Aplikasi Pemetaan Mutu Pendidiikan (PMP) Ditjen Dikdasmen Kemdikbud
Pemetaan Mutu Pendidikan
Pemetaan mutu pendidikan (PMP) dari aplikasi yang telah dirilis kemdikbud ini salah satu yang terintegrasi dengan dapodik yang rilis ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan dapodik meski demikian Aplikasi PMP ini memiliki peran yang berbeda.  Aplikasi PMP Versi Baru adalah sistem yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.


Aplikasi PMP ini berisi beberapa kuestioner, yang nanti nya akan diisi oleh seluruh stake holder yang terkait disekolah dalam pertanyaan-pertanyaan yang dimaksud dalam aplikasi. hingga selesai lakukan verifikasi dan kirim data

Kemendikbud menghormati semua undang-undang hak cipta dan ketentuan yang berlaku untuk pembuatan, pengembangan serta distribusi dan perangkat lunak. Kemendikbud memberikan hak kepada pengguna perangkat lunak dalam hal ini Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Menengah Luar Biasa, Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota untuk menggunakan dan menyebarkan perangkat lunak ini di wilayahnya untuk kepentingan pendataan Pendidikan. Dilarang keras memanfaatkan perangkat lunak ini untuk keperluan komersial. Penggunaan perangkat lunak ini dilindungi undang-undang.

Aplikasi PMP ini bisa diunduh pada laman resmi dapodikdasmen kemdikbud atau jika mau cepat silahkan unduh di link kami bawah ini.

Sunday, 14 August 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini. DOWNLOAD 
Mirror Link Download

Saturday, 13 August 2016

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2016 sebagai berikut:

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi



Thursday, 11 August 2016

Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

Panduan verval data PTK atau guru ini menjadikan kewajiban baru bagi si pengentri data yaitu operator sekolah dilaman verval PTK milik PDSP Kemdikbud. Proses validasi data juga nantinya dipergunakan untuk usul NUPTK bagi yang belum memiliki.

Langkah Kerja
1. Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Menu "Verval Dokumen"
3. klik tombol "Verval Arsip"
Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

4. Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

6. Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" > "Status Verval Arsip"
10
Catatan :
a. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
d. Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
e. Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan
a. Batas WAktu ? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho mungkin bisa kasih masukkan?
b. bagaimana dengan PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ? jujur aku blum tahu gimana jawabnya. Ada yang sudah tahu? mohon informasinya
Jgn Lupa masih ada kerjaan lain yaitu VervalPD

Wednesday, 3 August 2016

Cara Atau Solusi Mengatasi Pasword atau Username Salah Dapodik Versi 2016

Gagal registrasi dapodik, Pada Registrasi  maupun login, pasword salah atau tak dikenali begitu pun username salah, mewarnai registrasi dapodik 2016 yang saat ini tengah dan sedang dilakukan rekan-rekan operator sekolah seluruh Indonesia.

Pengguna melakukan pergantian autentikasi (reset login) sudah berhasil reset, sudah bisa login manajemen, sudah bisa berhasil generate prefil, sudah berhasil login pelaporan bos, sudah bisa login pembelian buku, dan semua yg terintegrasi SSO Dapodik; namun gagal login ke aplikasi apa sebabnya dan bagaimana solusinya..?
Cara Atau Solusi Mengatasi Pasword atau Username Salah Dapodik Versi 2016

Problem ini disebabkan karena ada pengguna dengan email yang SAMA pada sekolah tersebut dan statusnya aktif namun paswordnya berbeda (disebabkan dahulu pernah melakukan registrasi berkali2 dengan email yg sama namun password beda) sedangkan pada database dapodik sekolah hanya dibatasi 1 pengguna unik (1 username/email) sehingga ada kemungkinan pengguna dengan email yg baru saja direset itu tidak berhasil masuk karena problem duplikasi.

SOLUSI :
- Lakukan penonaktifan pengguna untuk sekolah tersebut (oleh operator dinas kab/kota) dan hanya menyisakan 1 pengguna aktif saja.
- Solusi kedua adalah tambahkan pengguna baru dengan email BARU yang belum pernah digunaka sebelumnya (ditambahkan oleh dinas kab/kota).
- Solusi ketiga ingat-ingat semua password yang pernah digunakan sebelumnya untuk registrasi aplikasi.

SUMBER EDY VAN HOUTEN