Monday, 27 March 2017

Aplikasi SKHU Tahun 2017 Kurikulum 2013 dan KTSP Terbaru Untuk SD/MI

SKHU Tahun 2017 pelajaran 2016/2017 atau SKHUS SD berbasis excel ini memuat dua kurikulum yaitu K13 dan KTSP jadi bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 memiliki sedikit format berbeda dan cara pengisian yang berbeda sesuai juknis penulisan ijazah tahun 2017.

Cara Pengisian Aplikasi SKHU Tahun 2017....
1. Isi  identitas sekolah dan siswa  dengan lengkap dan benar
2. Isi pula nilai minimal dan rata2 minimal nilai US (POS US 2017)
3. Isi nilai rapor dan nilai ujian sekolah dengan rentang nilai 0 - 100 (Juknis Pengisian Ijazah 2017 Balitbang)

a. Sekolah yang menggunakan K 2006 mengisi rapor semester 7 s.d. 12 (Juknis Pengisian Ijazah 2017 Balitbang)
b. Sekolah yang menggunakan K 2013 mengisi nilai rapor semester 11 dan 12 (Juknis Pengisian Ijazah 2017 Balitbang)
4. Isi nilai perilaku/sikap siswa dengan cara klik pilihan yang tersedia (Sangat Baik, Baik, Cukup, Perlu Bimbingan) (POS US 2017) 
DOWNLOAD  

Saturday, 25 March 2017

Inilah Aplikasi SKHU 2017 Lengkap dengan Surat Keterangan Hasil Kelulusan

Aplikasi SKHU 2017 Lengkap dengan Surat Keterangan Kelulusan
Aplikasi SKHU Tahun 2017,  SKHUS ini untuk jenjang SD sesuai Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016/2017, Surat keterangan hasil ujian sekolah sementara ini berbasis excel sehingga sangat nyaman dalam penggunaanya, terdiri dari SKHU 3 dan 4 Mapel dan SKHU semua mata pelajaran, jadi silahkan pilih, kemudian tak cukup sampai disitu, aplikasi skhu 2017 ini kami lengkapi dengan surat keterangan kelulusan siswa yang dibagikan pula saat pengumuman kelulusan sehingga tak perlu membuat lagi.

SKHU/SHU ini bersifat flexible artinya ketentuan dalam pengolahan nilai ketentuan 60-40 maupun 70-30 seperti ketentuan dalam Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2016/2017 bisa di setting secara manual pada bagian depan aplikasi sesuai kemauan yang melakukan input data.


Daftar menu.
Data Sekolah dan kriteria kelulusan (bisa disesuaikan)
Biodata Siswa
Nilai Ujian Sekolah
Cek Hasil Nilai Ujian Sekolah
Print daftar laporan sekolah untuk laporan 4 Mapel
Print daftar laporan nilai semua Mapel (SKHU)
Print Pengumuman Kelulusan
DOWNLOAD

Friday, 24 March 2017

Daftar Verval Individu dan Cetak Kartu Identitas GTK

Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Sistem verifikasi dan validasi individu GTK atau guru dan tenaga kependidikan juga bisa cetak kartu Identitas GTK setelah kita berhasil login dari cara pendaftaran yang telah ditentukan oleh PDSP Kemdikbud,  Atribut GTK (Verval GTK) yang bermuara pada data pokok pendidikan atau Dapodik, akun login ini milik individu, yang diantaranya memuat data sebagai berikut:

1. Data Pendidikan Formal
2. Data Golongan /Kepangkatan
3. Data Jabatan Struktural
4. Data Jabatan Fungsional
5. Data Sertifikasi
6. Data Pekerjaan
7. Ringkasan Data.

KARTU IDENTITAS GTK
Perubahan master
Riwayat Perubahan master


Cara Pendaftaran Sistem verifikasi dan validasi individu GTK

Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Klik mendaftar akun, setalah muncul tampilan isi nama user, email yg aktif yang ada dan telah diinputkan di aplikasi dapodik pada menu penugasan itu sangat di sarankan. isi secara lengkap data, jangan lupa uploadkan data pendukung berupa scan KTP yang sudah di compress ukuran dan terbaca dengan baik hasilnya.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Setelah berhasil daftar tunggu email konfirmasi pada email yang telah kita daftar kan. jika sudah ada konfirmasi pendaftaran diterima alias berhasil, maka login dan lihat data-data kita, secara lengkap tiap menu.
  • 1. Data Pendidikan Formal
  • 2. Data Golongan /Kepangkatan
  • 3. Data Jabatan Struktural
  • 4. Data Jabatan Fungsional
  • 5. Data Sertifikasi
  • 6. Data Pekerjaan
  • 7. Ringkasan Data.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK
Gunakan menu KARTU IDENTITAS GTK jika ingin mencetak kartu identitas GTK di Sistem verifikasi dan validasi individu GTK...
seperti berikut.
Cara Daftar Dan Cetak Kartu Sistem Verifikasi Validasi Individu GTK

Guru di Berikan Perlindungan dalam Permendikbud NO 10 Tahun 2017

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir,  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau  e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Wednesday, 22 March 2017

Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Panduan Lengkap

Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Panduan Lengkap
Cara Cek peserta sergur 2017 ini masih dengan pola lama. Sertifikasi guru tahun 2017 ini data guru calon sertifikasi 2017, yang kami peroleh dari Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Mengingat mendesaknya waktu segera untuk di unduh dan disosialisasikan serta ditidaklanjuti.

Akun AP2SG sendiri minimal yang memiliki operator dinas kab/kota, nah bagaimana cara guru melakukan cek sendiri untuk mengetahui termasuk apa tidak dalam sergur 2017, itu cukup mudah.

Cara Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017.
Cara pengecekkan data sergur 2017 masuk pada link dibawah ini.
Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Panduan Lengkap
setelah isi 16 digit NUPTK klik tanda icon pembesar pencarian di samping nya maka akan tampil seperti dibawah ini.
Cek Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2017 Panduan Lengkap

Tuesday, 21 March 2017

POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2017

POS dan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2017
Setelah BAN-S/M menetapkan jumlah sasaran dan daftar satuan pendidikan yang akan diakreditasi di setiap provinsi, BAP-S/M perlu melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan untuk memastikan bahwa sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.

Meskipun data sekolah/madrasah yang dipakai oleh BAN-S/M berasal dari BAP-S/M, namun tetap diperlukan validasi data agar sesuai  dengan  kondisi  terakhir  sekolah/madrasah  yang  akan diakreditasi pada tahun berjalan.

Perangkat disusun dengan lebih sederhana sehingga memudahkan sekolah/madrasah dalam mempersiapkan akreditasi dan pada saat visitasi. Perangkat Akreditasi dapat diakses melalui website BAN-S/M atau BAP-S/M, Dinas Pendidikan, Kantor  Kementerian  Agama  (Kemenag)  RI,  dan  media  lainnya sehingga dapat dipelajari.


Thursday, 16 March 2017

Cara Pengisian Aplikasi Dapo Tendik dan Modul Panduan Penggunaan

Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Cara pengisian aplikasi Dapotendik ini untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboratorium, Administrasi Sekolah kami sertakan dengan modul panduan, namun sebelum nya kita kenalkan lebih awal apa itu DAPO TENDIK atau data pokok tenaga kependdikan, Aplikasi Dapo Tendik ini merupakan aplikasi yang baru ini diperuntukkan untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, pustakawan, laboratorium, dan administrasi sekolah. Aplikasi Dapo Tendik ini untuk mengetahui data pokok tendik yang kami sebut diatas.

Adapun langkah awal untuk Mempunyai akun harus mendaftar terlebih dahulu di http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/page/index.html , pilih belum punya akun bagi yang belum memiliki akun
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Untuk mendapatkan Token silahkan berkoordinasi dengan Operator atau persatuan pengawas di setiap Kabupaten/Kota masing-masing. isikan token dan pilih tendik. tutorial ini untuk pengawas sekolah. klik submit
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Jika login berhasil pilihan token sebagai tanda finish registrasi isi biodata dan simpan, Tampilan Beranda Aplikasi DapoTendik, Tabulasi pada Aplikasi ini adalah Biodata Tendik. Sekolah Binaan, dan Guru Binaan.. pilih salah satu untuk memulai pengisian datanya
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Tendik selain pengawas pada dasarnya sama hanya data pokok saja, demikian Sedikit tentang Cara Mengisi Aplikasi DapoTendik semoga dapat bermanfaat bagi Bapak Ibu Pengawas.

Monday, 13 March 2017

Alpeka BOS Tahun 2017 Aplikasi Pertanggung Jawaban BOS Sesuai Permendikbud

Alpeka BOS 2017 Versi Final Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017
Aplikasi laporan pertanggung jawaban keuangan BOS tingkat sekolah (ALPEKA BOS Tahun 2017), permendikbud no 8 tahun 2017 memiliki cara yang sedikit berbeda dengan LPJ atau laporan pertanggung jawaban BOS sebelumnya, Alpeka BOS 2017 ini sudah sesuai dengan pedoman yang di edarkan Kemdikbud dalam laporan pertanggung jawaban dan SPPJ dan BOS 2017.

ALPEKA sangat membantu dalam membantu membuat laporan keuangan BOS. Dengan menggunakan ALPEKA maka sekolah bisa membuat format laporan BOS (K1, K2, K3, K4, K5, K6, K7) secara otomatis. Sekolah tidak perlu lagi mengelompokan transaksi secara manual ke dalam 13 item :

Baca juga

Cara penggunaan Alpeka BOS 2017
1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
6. Langganan daya dan jasa
7. Perawatan sekolah
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
9. Pengembangan profesi guru
10. Membantu siswa miskin
11. Pembiayaan pengelolaan BOS
12. Pembelian perangkat komputer
13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Dengan menggunakan ALPEKA, yang perlu anda lakukan hanya mengisi 4 sheet yang sudah disediakan yaitu :
1. rencana terima
2. rencana keluar
3. realisasi terima
4. realisasi keluar
Setelah 4 sheet tersebut terisi maka anda tinggal cetak format BOS K1 - K7 secara otomatis. 

Friday, 10 March 2017

Unduh Pedoman Inobel Guru SD Tahun 2017

Unduh Pedoman Inobel Guru SD Tahun 2017
Karya Inovasi Pembelajaran lomba yg diagendakan rutin Kemdikbud INOBEL 2017 guru SD dengan panduan sebagai berikutPerlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tahun 2017 dikelompokkan
menjadi 3 bidang lomba, yaitu:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial, PPKn, dan Bahasa Indonesia, menggunakan kode IPSPB.
3. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya dan Prakarya,
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Muatan Lokal, menggunakan kode
SORAM

Tema dan Isi Karya Lomba
Tema Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2017:
“Inovasi Pembelajaran sebagai Upaya Mewujudkan Indonesia Cerdas, Kreatif,
Unggul, dan Berkarakter”

Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum
yang berlaku di sekolah terkait dengan model, strategi, metode, media pembelajaran, dan
teknik penilaian yang mengacu pada pembelajaran tematik.
DOWNLOAD

Thursday, 9 March 2017

Juknis Olimpiade Guru Nasional Tahun 2017 Untuk Guru SD dan SMP

Pedoman Olimpiade Guru Nasional Tahun 2017
Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan wahana kompetisi bagi guru kelas SD dan SMP dalam upaya meningkatkan kompetensi profesional pada bidang yang diampunya.

Kegiatan Olimpiade Guru Nasional (OGN) merupakan salah satu sarana peningkatan mutu pendidikan dan merupakan ajang untuk mencari guru kelas SD dan guru mata pelajaran SMP yang unggul. OGN diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru. Selain itu OGN bertujuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya di kalangan guru SD dan SMP. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan akan berdampak positif terhadap karier dan mutu pendidikan.
Bidang yang Dilombakan

1. Guru kelas SD (Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS).
2. Guru SMP meliputi mata pelajaran:
a. Matematika,
b. IPA,
c. IPS,
d. Bahasa Indonesia,
e. Bahasa Inggris.

OGN 2017 terdiri atas Guru Kelas SD dan Guru SMP. Untuk peserta SMP meliputi guru mata pelajaran Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris.



Panduan serta materi lomba bisa diunduh pada link yang kami sematkan dibawah ini,
DOWNLOAD

Friday, 3 March 2017

Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai

Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud nomor 80 tahun 2015. "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/3).
Selengkapnya baca Juknis BOS Tahun 2017

Muhadjir mengatakan ada beberapa perbedaan tata kelola BOS dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat propinsi dan mekanisme pembayaran nontunai.

"Saya berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik," ucapnya.

Pengelolaan BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Menurut Muhadjir, mekanisme ini memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun demikian penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

"Agar pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu," katanya.

Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.

"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan," katanya lagi.

Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

"Belanja nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi," jelasnya lagi.

Sumber Republika

Thursday, 2 March 2017

Soal UTS Kurikulum 2013 Semester 2 Kelas 4 Lengkap

Contoh Soal UTS Kelas 4 Semester 2 Kurikulum 2013 Baru
Soal ulangan tengah semester kurikulum 2013 revisi ini terdiri dari 25 PG, 10 isian dan 5 Essay, untuk semester 2 Kelas 4 Kurikulum 2013 yang direvisi dengan nama baru PTS atau penilaian tengah semester pada sekolah pelaksana kurikulum 2013.

UTS pada semester genap ini meliputi pembahasan tema 6 dan tema 7 dan tentu saja dari tema-tema tersebut kita sudah buat kisi-kisi UTS Kurikulum 2013 unduh disini
Contoh soal UTS K13 pada semester 2 kelas 4 adalah sebagai berikut:
Pada bagian ini kami akan bagikan Contoh soal UTS/PTS Kelas 4 semester 2 Kurikulum 2013 yang direvisi. lihat tampilan dibawah ini. yang terdiri dari 25 Pilihan ganda, 10 isian dan 5 essay 

Wednesday, 1 March 2017

Unduh Juknis BOS Tahun 2017 Dilengkapi Permendikbud No 8 2017

Juknis BOS 2017 Permendikbud No 8 Tahun 2017
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah tahun 2017,Juknis BOS Tahun 2017 Final bukan draft. Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya
pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satuan Biaya
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/ SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.
Satuan biaya BOS untuk:
1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun.

Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih, BOS yang
diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
1) SD/SDLB BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
2) SMP/SMPLB/ Sekolah Terintegrasi/SMP Satap BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
3) SMA/SMALB BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
4) SMK BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.400.000,-
5) SLB (dengan peserta didik lintas jenjang) BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat
SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah peserta didik
tingkat SMA x Rp 1.400.000,-) Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp
84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut sebesar Rp 84.000.000,-.