Sunday, 30 April 2017

Juknis Dupak Angka Kredit Guru Tahun 2017

Inilah Pedoman Dupak Guru Tahun 2017 Terbaru
Daftar usul penetapan angka kredit guru atau dupak dalam pedoman penilaian tahun 2017 ini secara lebih detail akan diperinci pada juknis dupak yang kami bagikan dibawah ini.
khusus bagi guru melingkupi aturan dan berbagai persyaratan serta tata cara pengusulan berkaitan dengan Kepmenpan 84/1993 dan yang terbaru Permeneg Pan RB nO 16 tahun 2009. Berkas DUPAK dan bukti fisik tersebut  di atas dilampiri  dengan surat pengantar yang ditandatangani  oleh kepala sekolah dan diusulkan kepada Pejabat  Penetap Angka  Kredit  u.p. Kepala Sekretariat  lim Penilai jabatan Fungsional Guru sesuai dengan  kewenangannya.

Bukti fisik hasil prestasi kerja guru yang dapat dinilai  dan mendapat angka kredit  adalah yang diperoleh pada  saat  periode  penilaian (setelah kenaikan jabatan  terakhir),   kecuali  bukti  fisik pendidikan formal dapat diajukan  pada periode penilaian berikutnya,  sepanjang belum pernah dinilai  pada penilaian sebelumnya.

Thursday, 27 April 2017

Inilah Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Kelas 1 dan 4 Revisi Semester 2

Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Revisi Semester 2 Dengan Aturan Terbaru
Aplikasi penilaian ini bagi sekolah pelaksana kurikulum 2013 juknis terbaru permendikbud no 23 tahun 2016 tentang penilaian oleh pendidik di satuan pendidikan, Aplikasi Pengolahan Nilai K13 ini khusus untuk Sekolah Dasar (SD) Kelas 1 dan Kelas 4, Kompetensi dasar atau KD Tematik dan mapel PJOK,PAI dan Matematika include dalam aplikasi ini hingga menjadi raport.

Pengertian penilaian kurikulum 2013 oleh pendidik adalah Proses pengumpulan  informasi/data tentang  capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap,  pengetahuan, dan keterampilan yangdilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

Kriteria Kenaikan kelas Pada revisi kurikulum 2013 paling baru:
Kriteria Kenaikan Kelas ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan:
  • Kehadiran
  • ketaatan pada tata tertib
  • peraturan lainnya yang berlaku  di satuan pendidikan
  • Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik
Kriteria Kelulusan Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus jika:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan 
  • Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran
sumber konten klik Nurhayati Mualif.com

Aplikasi buatan beliau silahkan unduh pada link dibawah ini.

    Saturday, 22 April 2017

    Panduan Merumuskan Indikator Pada Kurikulum 2013 Revisi

    Cara Merumuskan Indikator Pada Kurikulum 2013 Lengkap dengan Taksonomi Bloom
    Perumusan Indikator Pencapaian Kompetensi (IPK) pada kurikulum 2013 yang di revisi menjadi bagian penting dalam mencapai titik kompetensi dasar dengan apa yang bisa menjadi target bagi guru pada kegiatan belajar mengajarnya, maka diperlukan indikator pencapaian kompetensi, dalam merumuskan indikator tentunya ada kaidah-kaidah yang harus di cermati, berikut kami sedikit berbai info perumusan indikator pada k13 terbaru ini.

    Indikator adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar (KD) tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran, (Mulyasa, 2007:139).

    Fungsi indikator antara lain sebagai pedoman dalam:
    • mengembangkan materi pembelajaran atau bahan ajar,
    • mendesain kegiatan pembelajaran 
    • merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar 
    Ketentuan Perumusan Indikator
    1. Indikator dirumuskan dari KD 
    2. Menggunakan kata kerja operasional (KKO) yang dapat diukur
    3. Dirumuskan dalam kalimat yang simpel, jelas dan mudah dipahami.
    4. Tidak menggunakan kata yang bermakna ganda
    5. Hanya mengandung satu tindakan.
    6. Memperhatikan karakteristik mata pelajaran, potensi & kebutuhan peserta didik, sekolah, masyarakat dan lingkungan/daerah;
    Menganalisis tingkat kompetensi yang digunakan pada KD Menganalisis KKO
    Menganalisis Indikator berdasarkan tingkat UKRK kompetensi pada KD
    Benjamin S. Bloom dan kawan-kawannya itu berpendapat bahwa pengelompokkan tujuan pendidikan itu harus senantiasa mengacu kepada tiga jenis domain (daerah binaan atau ranah) yang melekat pada diri peserta didik, yaitu:
    a)    Ranah proses berfikir (cognitive domain)
    b)    Ranah nilai atau sikap (affective domain)
    c)    Ranah keterampilan (psychomotor domain)

    Muatan Pelajaran: PKn (BG Kelas 1, T 6 ST 1 PB 1 Hal:3)
    KD 3.2  Mengidentifikasi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari dirumah
    Mengidentifikasi =C1 ( Mengingat ) Taksonomi Bloom
    Cara Merumuskan Indikator Pada Kurikulum 2013 Lengkap dengan Taksonomi Bloom
    Indikator:
    3.2.1  Menyebutkan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah
    3.2.2 Menjelaskan aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah
    3.2.3 Mengidentifikasi aturan yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari di rumah
    Selengkapnya

    Thursday, 20 April 2017

    Cara Isi Nilai Raport Dapodik Versi 2017b Lengkap dengan Panduan

    Cara Isi Nilai Raport Dapodik Versi 2017b Lengkap dengan Panduan
    Cara input atau cara isi dalam panduan pengisian nilai raport US/USBN pada versi dapodikdas terbaru ini pacth 2017b. 
    Apa yang baru di versi 2017-B? RAPOR menu untuk menginput nilai rapor yang diterbitkan setiap semester US/USBN menu untuk menginput nilai US dan USBN dari peserta didik tingkat akhir yang diselenggarakan di semester genap setiap tahun ajaran

    US/USBN
    Data nilai US/USBN semester genap tahun ajaran 2016/2017 dari satuan pendidikan jenjang SD - SMP - SMA - SMK -SLB
    RAPOR
    Data nilai Rapor semua tingkat kelas di 6 semester terakhir dari satuan pendidikan jenjang SD - SMP - SMA - SMK - SLB, yaitu:
    Data nilai Rapor semua tingkat kelas di 6 semester terakhir dari satuan pendidikan jenjang SD - SMP - SMA - SMK - SLB, yaitu:

    No Jenjang Kurikulum Ketentuan 1 SD dan SDLB K-2006 Semester 7 sampai dengan semester 12 K-2013  Semester 9 sampai dengan semester 12
    2 SMP Dan SMPLB K-2006 Semester 1 sampai dengan semester 6 K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6
    3 SMA, SMK, dan SMALB K-2006 Semester 3 sampai dengan semester 6 K-2013 Semester 1 sampai dengan semester 6

    Catatan: input nilai untuk satuan pendidikan SD dan SLB belum terakomodir di Aplikasi Dapodik versi 2017-B

    OPERATOR SEKOLAH                                                        
    •   Login menggunakan akun operator sekolah
    •   Menjamin persiapan data telah lengkap
    •   Pengaturan akun guru mata pelajaran
    •   Menentukan mata pelajaran evaluasi
    •    Menentukan nomor urut mata pelajaran evaluasi
       GURU MATA PELAJARAN
    •   Login menggunakan akun PTK
    •   Input data nilai Rapor
    •   Input data nilai US/USBN
    •   Bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data nilai
    •   Mengunci data nilai
    Untuk mengisi data nilai, terdapat beberapa data yang perlu dipastikan sudah tepat dan lengkap, yaitu: Pemilihan Kurikulum di rombongan belajar
    (KTSP/Kurikulum 2013)
    Anggota Rombongan Belajar
    Pembelajaran

    Menu unduh rekapitulasi berfungsi untuk mengunduh data rekapitulasi nilai peserta didik pada dalam satu rombel pada mata evaluasi tertentu. Rekapitulasi nilai dikemas dalam format excel.
    Keterangan :
    1.    Pilih menu Rapor atau US/USBN
    2.    Pilih rombel yang akan diisi nilainya
    3.    Double click di mata evaluasi untuk
    memunculkan data peserta didik
    yang akan diberi nilai.
    4.    Pilih peserta didik yanga kan diisi
    nilainya, lalu isi nilai peserta didik
    dengan menekan menu ubah atau
    double click pada kolom nilai
    5.    Pilih simpan untuk menyimpan data
    nilai yang telah diinputkan.

    Prefill Nilai Raport
    Untuk mengambil data nilai dari Server Dapodik dapat menggunakan Aplikasi Generate Prefill Nilai. Prefill nilai hanya memuat data nilai saja. Untuk melakukan generate prefill nilai, link generate prefill nilai dapat diakses di menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id . Ekstensi file hasil unduhan prefill nilai adalah .rpr

    Silahkan unduh pacth 2017 B di klik Laman Resmi

    Monday, 17 April 2017

    Contoh Soal HOTS Kurikulum 2013 Lengkap KD dan Indikator Terbaru

    Soal HOTS Pada Kurikulum 2013 Revisi Inilah Kumpulan Contohnya
    Penerapan Soal HOTS pada Buku Siswa kami bagikan contoh-contoh soal HOTS Baik disisipkan pada UTS, UAS maupun UH dsb
    Keterampilan berpikir siswa dilatih dengan mengajak mereka untuk memprediksi misal sebuah kondisi yang akan terjadi apabila tumbuhan tidak berkembang biak.
    Siswa membandingkan hasil pengamatannya dengan hasil pengamatan temannya.

    Dan dilatih untuk menggunakan informasi yang mereka dapatkan dari kegiatan pengamatan untuk membuat kesimpulan “apakah semua bunga merupakan bunga sempurna?” Dan menjelaskan kesimpulan mereka berdasarkan fakta-fakta aktual.

    Siswa membandingkan hasil pengamatannya dengan hasil pengamatan temannya. Dan dilatih untuk menggunakan informasi yang mereka dapatkan dari kegiatan pengamatan untuk membuat kesimpulan “apakah semua bunga merupakan bunga sempurna?” Dan menjelaskan kesimpulan mereka berdasarkan fakta-fakta aktual.

    Guru dapat membuat peserta didik berani berperilaku kreatif melalui:
    tugas yang tidak hanya memiliki satu jawaban tertentu yang benar,
    mentolerir jawaban yang nyeleneh,  menekankan pada proses bukan hanya hasil saja,  memberanikan peserta didik untuk mencoba, untuk menentukan sendiri yang kurang jelas/lengkap informasinya, untuk memiliki interpretasi sendiri terkait dengan pengetahuan atau kejadian yang diamatinya
    memberikan keseimbangan antara yang terstruktur dan yang spontan/ekspresif
    Contoh-Contoh Soal HOTS Kurikulum 2013 silahkan unduh pada link dibawah ini.

    Tuesday, 11 April 2017

    Inilah Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah

    Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah Dari BAN S/M
    Aplikasi SisPenA (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah dan Madrasah.) Aplikasi SisPenA S/M adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web, dimana bisa akses dimana saja, kapan saja dengan syarat terhubung dengan internet.

    Aplikasi ini pun tak tidak hanya bisa diakses menggunakan Laptop atau komputer tetapi bisa juga menggunakan handphone ataupun tablet yang resolusinya lebih kecil.
    Adapun langkah – langkah untuk mengakses atau menggunakan aplikasi SisPenA S/M yaitu :
    Buka url: http://bansm.or.id/sispena di halaman browser.
    Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah Dari BAN S/M

    Selanjutnya masukkan user dan password yang dimiliki. dan pilih level pengguna yaitu Sekolah
    Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah Dari BAN S/M

    Ketika pertama kali masuk kedalam halaman login. Sistem akan langsung menampilkan jendela form yang harus diisi oleh sekolah.

    Isilah Form tersebut dan ubahlah password. user anda tetaplah NPSN dengan password atau kata sandi yang sudah dirubah untuk bisa mengakses dan masuk kembali kedalam sistem ini nantinya.
    Setelah selesai mengisi lengkap Profile Sekolah. Selanjutnya akan akan masuk ke area penilaian evaluasi diri.

    Dalam tabel sekolah yang tampil terdapat banyak button atau tombol yang berfungsi untuk memberikan penilaian evaluasi diri sekolah, memasukkan IPDIP sekolah, mengunggah prasyarat akreditasi, photo pendukung serta Kartu Kendali.
    Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah Dari BAN S/M
    Langkah awal selanjutnya adalah Klik tombol menu untuk memasukkan prasyarat sekolah yang akan di akreditasi.
    Akan muncul 6 form isian dokumen yang digunakan untuk memasukkan dokumen berbentuk PDF atau Doc (Dokumen) dengan cara menekan
    Aplikasi SisPenA Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah Dari BAN S/M

    Keenam dokumen tersebut adalah surat ijin operasional, daftar siswa tiap kelas, data PTK, pernyataan pemberlakuaan kurikulum, Daftar Lulusan 1 tahun terakhir dan data sarana dan prasarana.
    Untuk merubah atau mengedit kembali data atau dokumen yang sudah ada, klik lalu cari dokumen yang akan mengganti file atau dokumen yang sudah ada.

    Selengkapnya DOWNLOAD

    Penerimaan Penggiat Budaya 2017 Cara dan Syarat Berikut ini

    Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2017
    Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.  

    A. INFORMASI UMUM 
    1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan. 
    2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : 
    a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya; 
    b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
     c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online. 

    3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

    B. PERSYARATAN 
    1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI); 
    2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya; 
    4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 
    5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00; 
    6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017); 
    7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer; 
    8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan; 
    9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;  
    10. Menjadi peserta BPJS aktif;  
    11. Memiliki akun email aktif; 
    12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku; 
    13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.  

    C. TATA CARA PENDAFTARAN 
    1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id 
    2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :  
    a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
     b) Daftar Riwayat Hidup 
    c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
    d) Ijazah Terakhir 
    e) Transkrip Nilai 
    f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)  

    Surat Pernyataan Keabsahan Data  
    Tahap II :  a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.   

    D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA 
    1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan 
    2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan 
    3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan  

    E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).  

    F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.    

    G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2017 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017  
    SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

    Petunjuk Pengisian Ijazah 2016/2017 SD/SMP/SMA Lengkap dengan Contoh Blangko

    Juknis Penulisan Ijazah Tahun 2017 SD/SMP/SMA
    Petunjuk teknis pengisian blanko ijazah 2017 atau juknis penulisan ijazah 2016/2017 ini untuk semua jenjang, SD,SDLB, Paket A, SMP, SMPLB, Paket B, serta SMA, SMLB, SMK dan Paket C, Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka.

    Contoh Kode Blangko
    Kode Keterangan
    DN-01 Ma/13 0000001 Kurikulum 2013
    DN-01 Ma/06 0000001 Kurikulum 2006
    DN-01 Ma/SPK 0000001 SPK

    Baca juga

    Ijazah 2017 didasari pada aturan
    Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
    Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
    Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017

    PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
    1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
    a. Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
    b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
    c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)
    *) coret salah satu yang tidak sesuai
    d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
    e. Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
    g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
    h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
    i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
    j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.

    Kami sertai contoh pengisian Ijazah 2017
    Ijazah 2017 didasari pada aturan
    Peraturan Mendikbud No. 14 Tahun 2017
    Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017
    Lampiran Peraturan Kepala Balitbang No. 018/H/EP/2017